{"id":61200,"date":"2023-12-01T09:29:07","date_gmt":"2023-12-01T00:29:07","guid":{"rendered":"https:\/\/monolith.law\/id\/?p=61200"},"modified":"2024-03-26T10:10:36","modified_gmt":"2024-03-26T01:10:36","slug":"disguised-contract-ses-point","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point","title":{"rendered":"Poin Penting untuk Menghindari 'Kontrak SES' Menjadi Penyamaran Pengiriman Tenaga Kerja"},"content":{"rendered":"\n<p>Kontrak SES memainkan peran penting dalam industri IT Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja insinyur IT.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, tergantung pada isi kontrak SES, ada kemungkinan dapat dianggap sebagai penugasan palsu.<\/p>\n\n\n\n<p>Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan menjelaskan poin-poin yang harus diperhatikan dalam kontrak SES untuk mencegah penugasan palsu, ditujukan untuk insinyur atau perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk menandatangani kontrak SES.<\/p>\n\n\n\n<div id=\"ez-toc-container\" class=\"ez-toc-v2_0_53 counter-hierarchy ez-toc-counter ez-toc-grey ez-toc-container-direction\">\n<div class=\"ez-toc-title-container\">\n<span class=\"ez-toc-title-toggle\"><\/span><\/div>\n<nav><ul class='ez-toc-list ez-toc-list-level-1 ' ><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-1\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Apa_itu_Kontrak_SES\" title=\"Apa itu Kontrak SES\">Apa itu Kontrak SES<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-2\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Sifat_Hukum_Kontrak_SES\" title=\"Sifat Hukum Kontrak SES\">Sifat Hukum Kontrak SES<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-3\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Masalah_dalam_Kontrak_SES\" title=\"Masalah dalam Kontrak SES\">Masalah dalam Kontrak SES<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-4\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Poin_Penting_dalam_Kontrak_SES\" title=\"Poin Penting dalam Kontrak SES\">Poin Penting dalam Kontrak SES<\/a><ul class='ez-toc-list-level-3'><li class='ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-5\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Tentang_Klausul_%E2%91%A0\" title=\"Tentang Klausul \u2460\">Tentang Klausul \u2460<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-6\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Tentang_Klausul_%E2%91%A1\" title=\"Tentang Klausul \u2461\">Tentang Klausul \u2461<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-7\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Tentang_Klausul_%E2%91%A2\" title=\"Tentang Klausul \u2462\">Tentang Klausul \u2462<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-3'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-8\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Tentang_Klausul_%E2%91%A3\" title=\"Tentang Klausul \u2463\">Tentang Klausul \u2463<\/a><\/li><\/ul><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-9\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Membuat_Sistem_yang_Tidak_Menjadi_Penyamaran_Pengiriman_Tenaga_Kerja_juga_Penting\" title=\"Membuat Sistem yang Tidak Menjadi Penyamaran Pengiriman Tenaga Kerja juga Penting\">Membuat Sistem yang Tidak Menjadi Penyamaran Pengiriman Tenaga Kerja juga Penting<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-10\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Ringkasan\" title=\"Ringkasan\">Ringkasan<\/a><\/li><li class='ez-toc-page-1 ez-toc-heading-level-2'><a class=\"ez-toc-link ez-toc-heading-11\" href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/disguised-contract-ses-point\/#Panduan_Strategi_dari_Firma_Kami\" title=\"Panduan Strategi dari Firma Kami\">Panduan Strategi dari Firma Kami<\/a><\/li><\/ul><\/nav><\/div>\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Apa_itu_Kontrak_SES\"><\/span>Apa itu Kontrak SES<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Kontrak SES adalah singkatan dari &#8216;System Engineering Service&#8217;. Kontrak ini merujuk pada bisnis dukungan tenaga kerja di mana perusahaan yang menyediakan SES (selanjutnya disebut &#8216;perusahaan penyedia SES&#8217;) mengirimkan insinyur tertentu ke perusahaan klien (selanjutnya disebut &#8216;perusahaan klien&#8217;).<\/p>\n\n\n\n<p>Secara spesifik, insinyur memberikan layanan kepada perusahaan klien, dan sebagai imbalannya, perusahaan penyedia SES menerima kompensasi dari perusahaan klien.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-\u30b3\u30fc\u30dd\u30ec\u30fc\u30c8\u30b5\u30a4\u30c8\uff08\u30a4\u30f3\u30c9\u30cd\u30b7\u30a2\u8a9e\uff09 wp-block-embed-\u30b3\u30fc\u30dd\u30ec\u30fc\u30c8\u30b5\u30a4\u30c8\uff08\u30a4\u30f3\u30c9\u30cd\u30b7\u30a2\u8a9e\uff09\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"FL0P8IbyhU\"><a href=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/ses-contract-legal-notes\">Mengatasi Kekurangan Tenaga Kerja: Penjelasan Mengenai Poin Hukum dalam &#8216;Kontrak SES&#8217; Jepang<\/a><\/blockquote><iframe class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);\" title=\"&#8220;Mengatasi Kekurangan Tenaga Kerja: Penjelasan Mengenai Poin Hukum dalam &#039;Kontrak SES&#039; Jepang&#8221; &#8212; \u30b3\u30fc\u30dd\u30ec\u30fc\u30c8\u30b5\u30a4\u30c8\uff08\u30a4\u30f3\u30c9\u30cd\u30b7\u30a2\u8a9e\uff09\" src=\"https:\/\/monolith.law\/id\/it\/ses-contract-legal-notes\/embed#?secret=pmgBFB89ZY#?secret=FL0P8IbyhU\" data-secret=\"FL0P8IbyhU\" width=\"500\" height=\"282\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe>\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Sifat_Hukum_Kontrak_SES\"><\/span>Sifat Hukum Kontrak SES<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Ada dua cara pandang mengenai sifat hukum kontrak SES, yaitu sebagai kontrak pengadaan atau sebagai kontrak kuasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Ada berbagai perbedaan antara kontrak pengadaan dan kontrak kuasa, tetapi perbedaan besar adalah apakah tujuannya adalah untuk menyelesaikan pekerjaan atau untuk melaksanakan tugas.<\/p>\n\n\n\n<p>Kontrak SES umumnya sering ditujukan untuk melaksanakan tugas, oleh karena itu, dalam banyak kasus, dianggap memiliki sifat kontrak kuasa.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Masalah_dalam_Kontrak_SES\"><\/span>Masalah dalam Kontrak SES<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Salah satu masalah dalam kontrak SES adalah potensi untuk dianggap sebagai kontrak ilegal dalam bentuk penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyamaran pengiriman tenaga kerja dalam kontrak SES adalah situasi di mana, meskipun secara formal merupakan kontrak SES, namun pada kenyataannya dianggap sebagai pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/monolith.law\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/contract-ses-point-3.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-35746\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Untuk menjalankan bisnis pengiriman tenaga kerja secara sah, Anda perlu mendapatkan izin untuk bisnis pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Izin untuk bisnis pengiriman tenaga kerja diatur dalam Pasal 5 dari Undang-Undang Jepang tentang Penjaminan Operasi yang Tepat dari Bisnis Pengiriman Tenaga Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja yang Dikirim, dll. (selanjutnya disebut &#8220;Undang-Undang Pengiriman Tenaga Kerja&#8221;).<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote\">\n<p>Pasal 5 Orang yang ingin menjalankan bisnis pengiriman tenaga kerja harus mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.<br>2 Orang yang ingin mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya harus mengajukan permohonan yang mencantumkan hal-hal berikut kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.<br>1 Nama atau nama dan alamat, dan dalam hal badan hukum, nama perwakilan<br>2 Dalam hal badan hukum, nama dan alamat pejabatnya<br>3 Nama dan lokasi kantor bisnis pengiriman tenaga kerja<br>4 Nama dan alamat manajer yang bertanggung jawab atas pengiriman, yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Pasal 36<br>3 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya harus dilampiri dengan rencana bisnis dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan untuk setiap kantor bisnis pengiriman tenaga kerja.<br>4 Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya harus mencantumkan jumlah tenaga kerja yang dikirim, jumlah biaya pengiriman tenaga kerja, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengiriman tenaga kerja, sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan.<br>5 Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan harus mendengarkan pendapat Dewan Kebijakan Tenaga Kerja sebelum memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama.<\/p>\n<cite>(Izin untuk Bisnis Pengiriman Tenaga Kerja) <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<p>Dalam kasus penyamaran pengiriman tenaga kerja, kontrak ditandatangani sebagai kontrak SES, dan dalam beberapa kasus, izin untuk bisnis pengiriman tenaga kerja tidak diperoleh, dalam hal ini, kontrak SES dianggap sebagai kontrak ilegal.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai seorang insinyur, Anda mungkin harus menandatangani kontrak kerja yang tidak stabil dengan perusahaan yang menyediakan SES, yang didasarkan pada penyamaran pengiriman tenaga kerja yang ilegal, dan ini juga dapat mengakibatkan insinyur memberikan layanan tenaga kerja dalam kondisi yang tidak tepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, karena banyak masalah yang dapat timbul jika dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja, perlu berhati-hati dalam kontrak SES untuk tidak dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/monolith.law\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/disguised-contract-ses-point-2.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-35745\" \/><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Poin_Penting_dalam_Kontrak_SES\"><\/span>Poin Penting dalam Kontrak SES<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Berikut ini adalah penjelasan tentang poin-poin yang perlu diperhatikan dalam kontrak SES untuk menghindari penilaian sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketentuan berikut dalam Pasal 4 Ayat 1 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan Jepang adalah tentang penyamaran kontrak, dan dapat dijadikan acuan dalam menentukan apakah ini merupakan penyamaran pengiriman tenaga kerja atau bukan.<\/p>\n\n\n\n<blockquote class=\"wp-block-quote\">\n<p>Pasal 4 Orang yang memberikan pekerja dan membuat mereka bekerja di bawah perintah orang lain (kecuali mereka yang menjalankan bisnis pengiriman tenaga kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 3 dari Undang-Undang tentang Penjaminan Operasi yang Tepat dari Bisnis Pengiriman Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Pengiriman, dll. (Undang-Undang No. 88 Tahun 1985 (Showa 60)) Selanjutnya disebut sebagai &#8220;Undang-Undang Pengiriman Tenaga Kerja&#8221;.) Bahkan jika bentuk kontraknya adalah kontrak kerja, kecuali dalam kasus di mana semua item berikut berlaku, mereka dianggap sebagai orang yang menjalankan bisnis penyediaan tenaga kerja berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat 7 dari Undang-Undang.<br>1. Orang yang bertanggung jawab atas semua tanggung jawab keuangan dan hukum sebagai pengusaha untuk penyelesaian pekerjaan.<br>2. Orang yang mengarahkan dan mengawasi pekerja yang bekerja.<br>3. Orang yang memikul semua kewajiban yang ditentukan oleh hukum sebagai pengguna terhadap pekerja yang bekerja.<br>4. Orang yang menggunakan mesin, peralatan, dan peralatan (kecuali alat sederhana yang diperlukan untuk pekerjaan.) Atau bahan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan, atau melakukan pekerjaan yang memerlukan perencanaan atau keahlian khusus atau pengalaman khusus, dan bukan hanya menyediakan tenaga kerja fisik.<\/p>\n<cite> (Materi terkait Pasal 4) <\/cite><\/blockquote>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/monolith.law\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/contract-ses-point-1.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-35748\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Secara khusus, penentuan apakah ini merupakan penyamaran pengiriman tenaga kerja atau bukan dapat dilakukan dari elemen-elemen berikut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u2460 Siapa yang bertanggung jawab atas tanggung jawab keuangan dan hukum<br>\u2461 Siapa yang memiliki hak untuk mengarahkan dan mengawasi insinyur<br>\u2462 Siapa yang memikul kewajiban sebagai pengguna terhadap insinyur<br>\u2463 Siapa yang menyiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan<br><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tentang_Klausul_%E2%91%A0\"><\/span>Tentang Klausul \u2460<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p>Mengenai \u2460, dalam kontrak SES, subjek yang bertanggung jawab atas tanggung jawab keuangan dan hukum harus ditentukan sebagai perusahaan penyedia SES, bukan perusahaan klien.<\/p>\n\n\n\n<p>Mengenai tanggung jawab keuangan, semua dana yang diperlukan untuk penanganan pekerjaan harus diperoleh dan dibayarkan di bawah tanggung jawab perusahaan penyedia SES.<\/p>\n\n\n\n<p>Oleh karena itu, dalam kontrak SES, penting untuk menetapkan ketentuan yang secara jelas menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan memikul tanggung jawab keuangan yang diperlukan untuk pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, mengenai tanggung jawab hukum, perusahaan penyedia SES harus memikul tanggung jawab yang ditentukan oleh hukum sipil, hukum dagang, dan hukum lainnya untuk penanganan pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Oleh karena itu, dalam kontrak SES, penting untuk menetapkan ketentuan yang secara jelas menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan memikul tanggung jawab hukum.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tentang_Klausul_%E2%91%A1\"><\/span>Tentang Klausul \u2461<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p>Mengenai \u2461, perlu untuk secara jelas menentukan bahwa perusahaan penyedia SES, bukan perusahaan klien, memiliki hak untuk mengarahkan dan mengawasi insinyur.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara khusus, dapat dipertimbangkan untuk menetapkan klausul yang menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan melakukan sendiri instruksi dan manajemen lainnya terkait metode pelaksanaan pekerjaan oleh insinyur dan instruksi dan manajemen lainnya terkait evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh insinyur.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, dapat dipertimbangkan untuk menetapkan klausul yang menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan melakukan sendiri instruksi dan manajemen lainnya terkait waktu mulai dan selesai kerja, waktu istirahat, hari libur, cuti, dll. oleh insinyur, dan instruksi dan manajemen lainnya dalam hal memperpanjang jam kerja insinyur atau membuat insinyur bekerja pada hari libur.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, dapat dipertimbangkan untuk menetapkan klausul yang menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan melakukan sendiri instruksi dan manajemen lainnya terkait masalah disiplin kerja insinyur dan penentuan dan perubahan penempatan pekerja.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/monolith.law\/wp-content\/uploads\/2021\/08\/contract-ses-point-4.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-35747\" \/><\/figure>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tentang_Klausul_%E2%91%A2\"><\/span>Tentang Klausul \u2462<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p>Mengenai \u2462, perlu untuk secara jelas menentukan bahwa perusahaan penyedia SES, bukan perusahaan klien, akan memikul kewajiban sebagai pengguna terhadap insinyur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengguna memiliki berbagai kewajiban sebagai pengguna terhadap pekerja, tetapi kewajiban penting termasuk, misalnya, kewajiban untuk membayar upah.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, kewajiban untuk mempertimbangkan kesehatan insinyur juga termasuk dalam tanggung jawab pengguna, jadi dapat dipertimbangkan untuk menetapkan klausul yang menentukan bahwa insinyur harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Tentang_Klausul_%E2%91%A3\"><\/span>Tentang Klausul \u2463<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h3>\n\n\n\n<p>Mengenai \u2463, dapat dipertimbangkan untuk menetapkan klausul yang menentukan bahwa perusahaan penyedia SES akan menyiapkan dan memperoleh peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/monolith.law\/corporate\/ses-contract-notes-explanation\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">https:\/\/monolith.law\/corporate\/ses-contract-notes-explanation[ja]<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Membuat_Sistem_yang_Tidak_Menjadi_Penyamaran_Pengiriman_Tenaga_Kerja_juga_Penting\"><\/span>Membuat Sistem yang Tidak Menjadi Penyamaran Pengiriman Tenaga Kerja juga Penting<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Dalam kontrak SES, meskipun ada ketentuan yang ditetapkan agar tidak dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja, jika dalam tahap operasional sebenarnya, operasi dilakukan yang dapat dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja, maka ketentuan kontrak SES bisa menjadi sia-sia.<\/p>\n\n\n\n<p>Oleh karena itu, misalnya, melakukan pelatihan kepada karyawan, atau menetapkan peraturan internal, dll., sangat penting untuk membuat sistem di mana operasi sesuai dengan kontrak SES yang memiliki ketentuan yang ditetapkan agar tidak dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, tidak hanya ketentuan kontrak SES, tetapi juga dalam kontrak kerja yang ditandatangani oleh perusahaan penyedia SES dan insinyur, perlu ada ketentuan yang tidak dianggap sebagai penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Ringkasan\"><\/span>Ringkasan<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Di atas, kami telah menjelaskan poin-poin yang perlu diperhatikan dalam kontrak SES untuk menghindari menjadi penyamaran pengiriman tenaga kerja.<\/p>\n\n\n\n<p>Masalah penyamaran pengiriman tenaga kerja dalam kontrak SES tidak hanya membutuhkan pengetahuan tentang IT, tetapi juga pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan Jepang. Bagi para insinyur atau perusahaan yang berpikir untuk menandatangani kontrak SES, kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki pengetahuan khusus terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><span class=\"ez-toc-section\" id=\"Panduan_Strategi_dari_Firma_Kami\"><\/span>Panduan Strategi dari Firma Kami<span class=\"ez-toc-section-end\"><\/span><\/h2>\n\n\n\n<p>Firma Hukum Monolis adalah firma hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Pemanfaatan kontrak SES yang aman memerlukan pengecekan hukum yang sangat penting. Di firma kami, kami melakukan review untuk berbagai kasus, mulai dari perusahaan yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange Prime hingga perusahaan startup. Jika Anda mengalami kesulitan terkait kontrak, silakan merujuk ke artikel di bawah ini.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/monolith.law\/contractcreation\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">https:\/\/monolith.law\/contractcreation[ja]<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kontrak SES memainkan peran penting dalam industri IT Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja insinyur IT. Namun, tergantung pada isi kontrak SES, ada kemungkinan dapat dianggap sebagai penugas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":32,"featured_media":62761,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[19,31],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61200"}],"collection":[{"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/32"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=61200"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61200\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62762,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/61200\/revisions\/62762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/62761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=61200"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=61200"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/monolith.law\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=61200"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}