Visa Kerja Jepang: Prosedur dan Poin Strategis Berdasarkan Jenis Perekrutan Karyawan Asing

Dalam lingkungan bisnis global yang semakin berkembang saat ini, perekrutan talenta asing yang unggul dengan latar belakang yang beragam menjadi strategi manajemen penting bagi perusahaan Jepang untuk mempertahankan daya saing internasional dan menciptakan inovasi baru. Namun, proses mempekerjakan orang asing tidak berakhir hanya dengan aktivitas rekrutmen. Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang (selanjutnya disebut “Undang-Undang Imigrasi”) dan peraturan terkait lainnya menetapkan persyaratan dan prosedur kerja yang ketat bagi orang asing di Jepang, sehingga pemahaman dan kepatuhan yang akurat terhadap prosedur hukum ini sangat penting. Kesalahan dalam prosedur atau kesalahpahaman dapat menyebabkan penundaan besar dalam rencana perekrutan atau, dalam kasus terburuk, risiko kepatuhan yang signifikan. Artikel ini akan fokus pada tiga bentuk rekrutmen utama yang dihadapi perusahaan saat mempekerjakan talenta asing di Jepang, yaitu ‘perekrutan lulusan baru dari mahasiswa internasional,’ ‘perekrutan orang asing yang tinggal di Jepang untuk pindah kerja,’ dan ‘perekrutan orang asing yang tinggal di luar negeri.’ Kami akan menjelaskan prosedur hukum, dokumen yang diperlukan, dan poin-poin penting dalam praktik berdasarkan peraturan hukum terbaru secara komprehensif dan spesifik. Dengan demikian, kami menyediakan pedoman bagi lapisan manajemen perusahaan dan personel hukum serta sumber daya manusia untuk secara strategis dan lancar melanjutkan setiap proses rekrutmen.
Pengetahuan Dasar tentang Sistem Visa Kerja di Jepang
Untuk memahami prosedur mempekerjakan warga negara asing, sangat penting untuk pertama-tama memahami struktur dasar dari sistem kualifikasi tinggal di Jepang.
Kategori Izin Tinggal yang Memungkinkan Pekerjaan di Jepang
Undang-undang Imigrasi Jepang menetapkan ‘status keberadaan’ atau ‘izin tinggal’ sebagai status hukum bagi warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Jepang. Aktivitas yang dapat dilakukan di Jepang diatur secara ketat berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, dan apakah seseorang diizinkan untuk bekerja—yaitu melakukan aktivitas yang menghasilkan pendapatan—tergantung pada jenis izin tinggal yang mereka miliki.
Izin tinggal dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar berdasarkan apakah aktivitas kerja diizinkan atau tidak. Pertama, ada izin tinggal yang tidak memiliki batasan aktivitas, seperti ‘penduduk tetap’ atau ‘pasangan warga negara Jepang, dll.’, yang pada prinsipnya memungkinkan seseorang untuk bekerja di berbagai jenis pekerjaan. Kedua, ada izin tinggal yang aktivitasnya dibatasi pada bidang tertentu, seperti ‘Keterampilan, Pengetahuan Kemanusiaan, Bisnis Internasional’, yang sering digunakan oleh perusahaan ketika mempekerjakan profesional asing. Warga negara asing dengan izin tinggal ini hanya dapat bekerja dalam lingkup aktivitas yang diizinkan. Ketiga, ada izin tinggal yang pada prinsipnya tidak mengizinkan pekerjaan, seperti ‘pelajar’ atau ‘kunjungan jangka pendek’.
Artikel ini akan fokus menjelaskan izin tinggal ‘Keterampilan, Pengetahuan Kemanusiaan, Bisnis Internasional’, yang sangat relevan ketika mempekerjakan profesional berkolar putih. Izin tinggal ini mencakup tiga bidang pekerjaan berikut:
- Keterampilan: Pekerjaan yang memerlukan keterampilan atau pengetahuan dalam bidang sains alam seperti ilmu pengetahuan, teknik, dan bidang sains alam lainnya. Contoh konkretnya termasuk insinyur IT, programmer, teknisi desain mesin, peneliti dan pengembang.
- Pengetahuan Kemanusiaan: Pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dalam bidang ilmu sosial seperti hukum, ekonomi, sosiologi, dan ilmu kemanusiaan lainnya. Pekerjaan seperti pemasaran, keuangan, hukum, dan konsultasi manajemen termasuk dalam kategori ini.
- Bisnis Internasional: Pekerjaan yang memerlukan pemikiran atau sensitivitas yang berbasis pada budaya asing. Ini termasuk penerjemah, juru bahasa, pengajar bahasa, bisnis transaksi luar negeri, desainer, dan lain-lain.
Persyaratan Umum untuk Memperoleh Status Kependudukan di Jepang
Untuk memperoleh status kependudukan ‘Keahlian Teknis, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional’ di Jepang, baik individu asing yang mengajukan permohonan maupun perusahaan yang menjadi pemberi kerja harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Kehakiman Jepang.
Pertama, persyaratan bagi pemohon individu meliputi latar belakang akademis atau pengalaman praktis yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dijalani. Secara spesifik, pemohon harus lulusan universitas di bidang terkait atau memiliki pengalaman praktis minimal 10 tahun sebagai prinsip umum. Namun, untuk pekerjaan dalam kategori ‘Bisnis Internasional’ selain penerjemahan, interpretasi, dan pengajaran bahasa, pengalaman praktis minimal 3 tahun dalam pekerjaan terkait sudah memenuhi persyaratan. Dalam penilaian oleh Badan Manajemen Imigrasi dan Kependudukan, akan diperiksa secara ketat apakah ada relevansi antara bidang studi atau riwayat pekerjaan pemohon dengan konten pekerjaan yang akan dijalani setelah dipekerjakan.
Selanjutnya, sebagai persyaratan penting dari sisi perusahaan, disebutkan jumlah gaji dan stabilitas manajemen. Mengenai gaji, ditetapkan bahwa gaji yang diterima oleh pekerja asing harus setara atau lebih tinggi dari gaji karyawan Jepang yang melakukan pekerjaan yang sama. Ini merupakan standar penting untuk mencegah perekrutan pekerja asing dengan upah yang tidak adil dan rendah. Pasal 3 dari Undang-Undang Standar Tenaga Kerja Jepang juga melarang perlakuan diskriminatif dalam gaji dan kondisi kerja lainnya berdasarkan kewarganegaraan, dan prinsip ini juga diperhitungkan dalam penilaian status kependudukan. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan harus dapat membuktikan stabilitas dan kelangsungan bisnisnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kemampuan untuk terus mempekerjakan pekerja asing tersebut dan membayar gaji mereka secara stabil.
Sistem Kategorisasi Perusahaan dalam Proses Permohonan Izin Tinggal
Dalam proses permohonan izin tinggal, Kantor Imigrasi Jepang mengklasifikasikan perusahaan yang menjadi pemberi kerja berdasarkan skala dan keandalannya ke dalam empat kategori untuk mempercepat proses permohonan. Jumlah dokumen yang harus diserahkan saat mengajukan permohonan sangat bervariasi tergantung pada kategori ini.
- Kategori 1: Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jepang, organisasi publik yang diakui oleh negara, dan lain-lain.
- Kategori 2: Entitas atau individu yang jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber pada tahun sebelumnya, seperti yang tercatat dalam tabel ringkasan dokumen hukum, adalah 10 juta yen atau lebih.
- Kategori 3: Entitas atau individu yang telah mengajukan tabel ringkasan dokumen hukum untuk tahun sebelumnya (tidak termasuk Kategori 2).
- Kategori 4: Entitas atau individu yang tidak termasuk dalam kategori di atas (seperti perusahaan yang baru didirikan).
Perusahaan yang termasuk dalam Kategori 1 dan 2 dianggap memiliki tingkat kredibilitas sosial dan stabilitas manajemen yang tinggi, sehingga dokumen yang harus diserahkan dapat disederhanakan secara signifikan. Sebaliknya, perusahaan dalam Kategori 3 dan 4, terutama perusahaan yang baru didirikan, diminta untuk menyerahkan lebih banyak dokumen (seperti rencana bisnis, dokumen keuangan) untuk membuktikan stabilitas bisnis mereka. Sistem kategorisasi ini bukan sekadar perbedaan dalam prosedur administratif. Memahami kategori mana yang dihuni oleh perusahaan Anda sangat penting dalam merencanakan jadwal perekrutan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Misalnya, perusahaan rintisan yang termasuk dalam Kategori 4 perlu membuat rencana perekrutan yang mempertimbangkan waktu pemeriksaan izin tinggal yang lebih lama dan penilaian yang lebih detail dibandingkan dengan perusahaan terdaftar dalam Kategori 1. Ini merupakan elemen strategis yang berdampak langsung pada alokasi sumber daya waktu dan manusia dalam aktivitas perekrutan.
Berdasarkan Jenis Perekrutan: Menggaji Lulusan Asing Sebagai Pegawai Baru di Jepang
Menggaji lulusan asing yang berprestasi dari universitas atau sekolah kejuruan di Jepang sebagai pegawai baru merupakan kesempatan penting bagi banyak perusahaan untuk mendapatkan talenta berharga.
Ringkasan Prosedur: ‘Permohonan Perubahan Status Kependudukan’
Status kependudukan ‘Pelajar’ yang dimiliki oleh mahasiswa asing ditujukan untuk kegiatan belajar dan secara prinsip tidak memperbolehkan pekerjaan penuh waktu. Oleh karena itu, untuk memulai pekerjaan resmi di perusahaan setelah lulus, perlu mengubah status kependudukan menjadi yang memungkinkan bekerja, biasanya ke ‘Keahlian Teknis, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Bisnis Internasional’ sebelum tanggal masuk kerja. Prosedur ini dikenal sebagai ‘Permohonan Perubahan Status Kependudukan’ dan dilakukan oleh individu tersebut di kantor imigrasi regional.
Proses Permohonan dan Dokumen yang Diperlukan
Permohonan dilakukan oleh mahasiswa asing itu sendiri, namun perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban untuk menyiapkan dan menyediakan sejumlah dokumen bukti yang diperlukan untuk permohonan. Dokumen yang diperlukan dibagi menjadi dua, yang disiapkan oleh pemohon dan perusahaan.
Dokumen utama yang disiapkan oleh pemohon (mahasiswa asing) adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Perubahan Status Kependudukan
- Foto resmi (ukuran vertikal 4cm x horizontal 3cm)
- Paspor dan Kartu Kependudukan (ditunjukkan di loket)
- Sertifikat kelulusan atau bukti kelulusan yang akan datang
- Riwayat hidup
Dokumen utama yang disiapkan oleh perusahaan penerima adalah sebagai berikut:
- Dokumen yang membuktikan kategori perusahaan (contoh: untuk kategori 1, salinan laporan keuangan tahunan; untuk kategori 2 dan 3, salinan tabel ringkasan dokumen hukum penghasilan tahun sebelumnya, dll.)
- Sertifikat pendaftaran perusahaan
- Dokumen yang menjelaskan isi bisnis (profil perusahaan, brosur, dll.)
- Salinan dokumen keuangan tahunan terbaru (terutama untuk kategori 3 dan 4)
- Salinan kontrak kerja atau pemberitahuan kondisi kerja (yang mencantumkan isi pekerjaan, jumlah gaji, periode kerja, dll.)
Formulir resmi permohonan, ‘Formulir Permohonan Perubahan Status Kependudukan’, dapat diunduh dari situs web Kantor Imigrasi dan Naturalisasi.
- Nama situs web: Kantor Imigrasi dan Naturalisasi
- Judul halaman: Permohonan Perubahan Status Kependudukan
- URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-2.html
Loket Permohonan, Durasi, dan Poin Penting
Permohonan dilakukan di loket kantor imigrasi regional yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal pemohon. Durasi standar pemrosesan yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan Naturalisasi adalah 1 hingga 2 bulan, namun selama musim kelulusan dari Maret hingga April, permohonan cenderung menumpuk sehingga periode peninjauan bisa lebih lama dari biasanya. Oleh karena itu, bijaksana bagi perusahaan untuk menyusun jadwal dengan waktu tambahan sekitar 2 hingga 3 bulan.
Waktu pengajuan juga sangat penting. Untuk mahasiswa yang lulus pada bulan Maret, biasanya permohonan mulai diterima sekitar bulan Desember tahun sebelumnya (tergantung pada yurisdiksi). Setelah mendapatkan penawaran kerja, penting untuk segera memulai persiapan agar mendapatkan persetujuan sebelum tanggal masuk kerja. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan pengelolaan periode tinggal agar status ‘Pelajar’ saat ini tidak berakhir selama proses permohonan.
Bentuk Perekrutan: Menghire Warga Negara Asing yang Tinggal di Jepang
Menghire warga negara asing yang sudah bekerja di Jepang sebagai karyawan dengan status mid-career sering dilakukan oleh banyak perusahaan karena mereka dianggap sebagai tenaga kerja yang langsung dapat berkontribusi. Prosedur dalam kasus ini bergantung pada hubungan antara status keberadaan yang dimiliki oleh asing yang akan dihire dan deskripsi pekerjaan baru mereka.
Pemeriksaan Prasyarat: Kesesuaian Antara Deskripsi Pekerjaan dan Status Keberadaan
Langkah pertama dan paling penting dalam perekrutan mid-career adalah memastikan bahwa rentang aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan yang saat ini dimiliki kandidat sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang akan mereka lakukan di perusahaan Anda. Misalnya, jika Anda menghire seorang insinyur IT dengan status keberadaan “Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional” dari perusahaan lain untuk posisi yang sama, kemungkinan besar rentang aktivitasnya akan sama. Namun, jika Anda menghire insinyur IT yang sama untuk posisi pemasaran, rentang aktivitasnya mungkin dianggap berbeda. Mengabaikan pemeriksaan ini dapat menyebabkan masalah dalam prosedur selanjutnya.
Prosedur Jika Rentang Pekerjaan Sama
Jika deskripsi pekerjaan setelah berpindah pekerjaan masih berada dalam rentang aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan saat ini, tidak diperlukan perubahan status keberadaan itu sendiri. Namun, secara hukum, orang asing tersebut memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan majikan mereka.
Prosedur ini disebut “Pemberitahuan terkait Organisasi Kontrak” dan diwajibkan oleh orang asing tersebut berdasarkan Pasal 19-16 Undang-Undang Imigrasi Jepang. Secara spesifik, mereka harus melaporkan “pengakhiran kontrak dengan organisasi kontrak sebelumnya” dalam waktu 14 hari setelah meninggalkan perusahaan sebelumnya, dan “penandatanganan kontrak dengan organisasi kontrak baru” dalam waktu 14 hari setelah bergabung dengan perusahaan baru. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui sistem pemberitahuan elektronik dari Kantor Imigrasi dan Manajemen Keberadaan, dengan membawa langsung ke kantor imigrasi lokal, atau melalui pos ke Kantor Imigrasi dan Manajemen Keberadaan Tokyo.
Lebih lanjut, meskipun bukan kewajiban hukum, ada prosedur yang sangat disarankan dari sudut pandang manajemen risiko perusahaan, yaitu pengajuan “Sertifikat Kelayakan Kerja”. Sertifikat ini adalah bukti resmi dari Kantor Imigrasi dan Manajemen Keberadaan bahwa deskripsi pekerjaan baru di perusahaan sesuai dengan rentang aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan saat ini. Meskipun prosedur ini bersifat opsional, ada banyak keuntungan dalam melakukannya. Status keberadaan diperbarui setiap beberapa tahun, dan selama proses tersebut, aktivitas di perusahaan baru setelah berpindah pekerjaan akan menjadi subjek pemeriksaan lagi. Jika pada saat pembaruan, deskripsi pekerjaan dianggap berada di luar rentang aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan, pembaruan dapat ditolak, dan ini menimbulkan risiko serius bahwa karyawan tersebut tidak akan dapat melanjutkan pekerjaannya. Dengan mendapatkan “Sertifikat Kelayakan Kerja” pada saat berpindah pekerjaan, Anda dapat menghindari risiko ini sebelumnya. Dengan kata lain, ini adalah langkah strategis yang sangat efektif untuk menghilangkan ketidakpastian pada saat aplikasi pembaruan di masa depan dan untuk memastikan stabilitas pekerjaan.
Prosedur Jika Rentang Pekerjaan Berbeda
Jika deskripsi pekerjaan setelah berpindah pekerjaan berada di luar rentang aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan saat ini (misalnya, menghire seseorang dengan status keberadaan “Pendidikan” untuk posisi perencanaan di perusahaan), maka “Permohonan Perubahan Status Keberadaan” yang disebutkan sebelumnya menjadi wajib. Anda tidak dapat mempekerjakan orang tersebut dalam pekerjaan baru sampai permohonan ini disetujui. Alur prosedur dan dokumen yang diperlukan hampir sama dengan saat menghire mahasiswa internasional sebagai lulusan baru.
Poin Penting dalam Perekrutan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perekrutan mid-career, terutama jika kandidat sedang menganggur. Undang-Undang Imigrasi Jepang menetapkan bahwa status keberadaan dapat dibatalkan jika tanpa alasan yang sah, aktivitas yang diizinkan oleh status keberadaan tidak dilakukan secara berkelanjutan selama lebih dari tiga bulan. Artinya, kandidat yang masa penganggurannya selama pencarian pekerjaan melebihi tiga bulan berisiko kehilangan status keberadaannya. Saat menghire kandidat seperti ini, penting untuk menyadari bahwa aplikasi pembaruan atau perubahan status keberadaan di masa depan mungkin akan menghadapi pemeriksaan yang lebih ketat dari biasanya.
Berdasarkan Jenis Perekrutan: Menggaji Warga Asing yang Tinggal di Luar Negeri
Ketika ingin menggaji tenaga ahli yang tinggal di luar negeri untuk bekerja di Jepang, prosedur yang berbeda dari perekrutan dalam negeri diperlukan.
Ikhtisar Prosedur: “Permohonan Sertifikat Kelayakan Residensi”
Dalam kasus ini, pertama-tama perusahaan penerima di Jepang bertindak sebagai agen dan mengajukan permohonan untuk “Sertifikat Kelayakan Residensi (Certificate of Eligibility, COE)” kepada kantor imigrasi regional. COE adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman Jepang yang membuktikan bahwa warga asing tersebut memenuhi syarat untuk masuk dan tinggal di Jepang. Setelah COE dikeluarkan, warga asing yang akan dipekerjakan harus menyerahkan COE ke kedutaan besar atau konsulat Jepang di negaranya untuk mendapatkan visa resmi. Kemudian, dengan menggunakan visa tersebut, mereka dapat memasuki Jepang melalui proses dua tahap.
Proses Permohonan dan Dokumen yang Diperlukan
COE dapat diajukan oleh pemohon itu sendiri atau oleh perwakilan dari institusi penerima.
Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada kategori perusahaan, namun sama seperti permohonan perubahan status residensi, dokumen yang berkaitan dengan pemohon dan perusahaan penerima diperlukan.
Dokumen utama yang harus disiapkan oleh perusahaan penerima adalah sebagai berikut:
- Formulir Permohonan Sertifikat Kelayakan Residensi
- Foto resmi (dari pemohon)
- Amplop balasan
- Dokumen yang dikirim oleh pemohon (sertifikat kelulusan, curriculum vitae, riwayat pekerjaan, sertifikat kualifikasi, dll)
- Dokumen yang membuktikan kategori perusahaan, sertifikat pendaftaran perusahaan, salinan dokumen keuangan terbaru, salinan kontrak kerja, dll
Formulir resmi permohonan “Sertifikat Kelayakan Residensi” dapat diunduh dari situs web Kantor Administrasi Imigrasi dan Residensi.
- Nama situs web: Kantor Administrasi Imigrasi dan Residensi
- Judul halaman: Permohonan Sertifikat Kelayakan Residensi
- URL: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-1.html
Kantor Permohonan, Durasi, dan Poin Penting
Permohonan diajukan di kantor imigrasi regional yang memiliki yurisdiksi atas lokasi perusahaan penerima. Durasi proses standar berkisar antara 1 hingga 3 bulan, yang merupakan waktu tunggu terpanjang di antara tiga jenis perekrutan. Oleh karena itu, ketika merencanakan perekrutan dari luar negeri, perlu mempertimbangkan periode peninjauan ini dengan cermat dan menyusun jadwal proyek sesuai dengan itu.
Yang perlu diperhatikan khususnya adalah masa berlaku COE yang dikeluarkan. COE menjadi tidak valid jika pemohon tidak memasuki Jepang dalam waktu 3 bulan dari tanggal penerbitan. Dalam periode ini, pemohon harus mendapatkan visa di negaranya dan menyelesaikan perjalanan ke Jepang.
Membandingkan dan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk prosedur yang berbeda ini sangat penting dalam merumuskan strategi perekrutan. Misalnya, untuk posisi mendesak yang memerlukan pengamanan tenaga kerja dalam waktu kurang dari 2 bulan, perekrutan dari luar negeri yang membutuhkan waktu 1 hingga 3 bulan untuk mendapatkan COE tidak praktis. Dalam kasus ini, menggaji pekerja yang sedang mencari pekerjaan di dalam negeri lebih cepat. Namun, bahkan dalam kasus tersebut, sistem administrasi yang cepat diperlukan karena ada kewajiban untuk melaporkan dalam waktu 14 hari setelah bergabung dengan perusahaan. Dengan demikian, memahami persyaratan hukum dan garis waktu dari setiap prosedur secara komprehensif dan memilih saluran perekrutan yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda adalah kunci keberhasilan.
Perbandingan dan Ringkasan Berbagai Prosedur
Berikut ini adalah tabel yang merangkum perbedaan utama dalam prosedur kualifikasi tinggal untuk tiga jenis perekrutan yang telah kami jelaskan sebelumnya. Tabel ini akan membantu para profesional perusahaan untuk dengan cepat memahami poin-poin kunci dari setiap skenario dan merancang rencana perekrutan yang tepat.
| Item | Perekrutan Lulusan Baru Mahasiswa Asing | Perekrutan Orang yang Sudah Menetap di Jepang | Perekrutan Penduduk Luar Negeri |
| Prosedur Hukum Utama | Permohonan Perubahan Status Kependudukan | 1. Pemberitahuan kepada lembaga kontrak 2. (Disarankan) Permohonan Sertifikat Kualifikasi Kerja 3. (Saat perubahan pekerjaan) Permohonan Perubahan Status Kependudukan | Permohonan Sertifikat Kelayakan Status Kependudukan (COE) |
| Subjek Pengajuan | Pemohon sendiri (perusahaan menyiapkan dokumen) | Pemohon sendiri | Perusahaan penerima di Jepang |
| Tempat Pengajuan | Kantor Imigrasi yang berwenang di daerah tempat tinggal pemohon | Kantor Imigrasi yang berwenang di daerah tempat tinggal pemohon (pemberitahuan dapat dilakukan secara online atau melalui pos) | Kantor Imigrasi yang berwenang di daerah tempat perusahaan berada |
| Periode Proses Standar | 1–2 bulan | Pemberitahuan: Diterima segera Sertifikat Kualifikasi Kerja: Hari yang sama (jika ada perubahan tempat kerja, bisa 1–3 bulan) Perubahan: 1–2 bulan | 1–3 bulan |
| Poin Penting yang Perlu Diperhatikan | Penyesuaian waktu kelulusan dan masuk kerja. Perhatikan masa berlaku status kependudukan. | Pemeriksaan kesesuaian isi pekerjaan sangat penting. Periode tanpa pekerjaan lebih dari 3 bulan bisa menjadi sinyal bahaya. | Memiliki waktu persiapan yang paling lama. Masa berlaku COE adalah 3 bulan. |
Kesimpulan
Jepang secara aktif menerima tenaga kerja asing yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus, namun sistem hukum yang mengatur ketenagakerjaan mereka sangat detail dan tidak memperbolehkan kesalahan prosedural. Untuk memastikan keberhasilan dalam perekrutan tenaga kerja asing, sangat penting untuk memahami dan mengelola prosedur hukum yang kompleks ini secara akurat dan terencana. Mendapatkan dukungan dari para ahli dan proaktif dalam mengelola proses ini bukanlah sekadar biaya, melainkan investasi strategis untuk mengamankan sumber daya manajemen yang penting dan menghindari risiko hukum.
Kantor Hukum Monolith memiliki rekam jejak yang kaya dalam menyediakan layanan hukum terkait tema ini kepada berbagai perusahaan klien di dalam negeri Jepang. Keunggulan kami terletak pada pengetahuan mendalam tentang prosedur perekrutan tenaga kerja asing, ditambah dengan keberadaan beberapa pengacara yang fasih berbahasa Inggris dan memiliki kualifikasi hukum dari luar negeri. Ini memungkinkan kami untuk memberikan dukungan yang teliti dan lancar kepada perusahaan yang beroperasi secara global, melampaui hambatan bahasa dan budaya hukum. Jika Anda mengalami kesulitan dengan prosedur aplikasi status tinggal yang telah kami jelaskan dalam artikel ini, silakan konsultasikan dengan kami. Kami akan mendukung penerimaan karyawan asing berharga Anda dari sisi hukum dengan kuat.
Category: General Corporate




















