Pekerjaan Bagi Orang Asing di Jepang: Panduan Hukum tentang Visa Kerja dan Status Kependudukan yang Harus Dipatuhi oleh Perusahaan

Di tengah persaingan pasar global yang semakin intensif, bagi perusahaan Jepang untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan dan inovasi, mengamankan talenta terbaik tanpa memandang kewarganegaraan telah menjadi strategi bisnis yang esensial. Namun, proses perekrutan tenaga kerja asing tidak terbatas pada aktivitas rekrutmen semata. Ini juga merupakan prosedur hukum yang menuntut pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang kompleks, termasuk ‘Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi’ di Jepang (selanjutnya disebut ‘Undang-Undang Imigrasi Jepang’). Khususnya, konsep yang umumnya disebut ‘visa’ secara hukum terdiri dari dua sistem yang berbeda: ‘visa’ yang dikeluarkan oleh kedutaan besar Jepang di luar negeri dan ‘status tinggal’ yang diberikan oleh Kantor Imigrasi di Jepang, dan memahami perbedaan ini merupakan langkah pertama. Artikel ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang dapat diandalkan agar perwakilan perusahaan di Jepang yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing dapat memahami gambaran keseluruhan prosedur dan menghindari risiko hukum potensial. Secara spesifik, artikel ini akan menjelaskan secara bertahap dan menyeluruh, mulai dari klasifikasi dasar status tinggal, prosedur aplikasi ‘Sertifikat Kelayakan Status Tinggal’ untuk mempekerjakan talenta yang berada di luar negeri, persyaratan dokumen yang berbeda tergantung pada ukuran perusahaan, hingga sanksi berat yang dihadapi perusahaan jika mengabaikan kepatuhan, semuanya berdasarkan peraturan hukum Jepang.
Dasar Visa dan Status Keberadaan: Landasan Hukum Kerja di Jepang
Ketika mempekerjakan warga negara asing, hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan hukum antara ‘visa’ dan ‘status keberadaan’. Visa adalah semacam ‘surat rekomendasi’ yang dikeluarkan oleh kedutaan besar atau konsulat Jepang di luar negeri, yang memverifikasi bahwa paspor orang asing tersebut valid dan tidak ada hambatan untuk masuk ke Jepang. Di sisi lain, status keberadaan adalah kualifikasi hukum yang diperlukan bagi orang asing untuk mendarat dan tinggal di Jepang, yang menentukan jenis aktivitas apa yang dapat dilakukan dan berapa lama mereka dapat tinggal. Status keberadaan ini dikelola oleh Kantor Imigrasi, yang merupakan lembaga eksternal Kementerian Kehakiman Jepang, dan merupakan inti dari aktivitas di dalam negeri Jepang.
Dari perspektif perekrutan perusahaan, status keberadaan ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok besar berdasarkan apakah aktivitas kerja diizinkan atau tidak.
Pertama, ‘status keberadaan tanpa batasan aktivitas kerja’. Ini diberikan terutama berdasarkan status atau posisi seseorang, seperti penduduk tetap, pasangan warga negara Jepang, pasangan penduduk tetap, dan penduduk jangka panjang. Orang asing dengan status keberadaan ini tidak memiliki batasan hukum terhadap aktivitas yang mereka lakukan, sehingga mereka dapat dipekerjakan dalam jenis pekerjaan apa pun, sama seperti warga negara Jepang.
Kedua, ‘status keberadaan dengan kerja yang diizinkan dalam batasan tertentu’. Ini adalah kategori yang paling umum ketika mempekerjakan orang asing untuk pekerjaan di bidang profesional dan teknis. Misalnya, status keberadaan seperti ‘Kegiatan Teknis, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional’ yang berlaku untuk insinyur di bidang sains, staf perencanaan dan pemasaran di bidang humaniora, penerjemah, ‘Transfer Antar Perusahaan’ untuk karyawan yang dipindahkan dari perusahaan induk atau cabang di luar negeri, dan ‘Keterampilan’ untuk koki masakan asing. Poin penting dalam kategori ini adalah adanya batasan ketat bahwa hanya aktivitas dalam lingkup status keberadaan yang diberikan yang diizinkan.
Ketiga, ‘status keberadaan yang pada prinsipnya tidak diizinkan untuk bekerja’. Ini termasuk ‘Pelajar’, ‘Tinggal Bersama Keluarga’, ‘Kegiatan Budaya’, dan lain-lain. Namun, orang asing dengan status keberadaan ini juga dapat diizinkan untuk bekerja secara eksepsional jika mereka mendapatkan ‘Izin Aktivitas di Luar Kualifikasi’ dari Kantor Imigrasi. Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Imigrasi Jepang, misalnya, seorang siswa dengan status keberadaan ‘Pelajar’ dapat bekerja paruh waktu hingga 28 jam per minggu dengan mendapatkan izin ini. Ketika perusahaan mempekerjakan orang asing dalam kategori ini, mereka harus selalu memeriksa keberadaan izin aktivitas di luar kualifikasi dan lingkup waktu aktivitas yang diizinkan pada kartu keberadaan.
Memahami klasifikasi ini merupakan dasar untuk menentukan apakah kandidat yang akan direkrut dapat bekerja secara legal atau tidak. Berikut adalah tabel yang membandingkan konsep-konsep ini.
| Klasifikasi Status Keberadaan | Karakteristik Utama | Contoh |
| Status Keberadaan Tanpa Batasan Aktivitas Kerja | Tidak ada batasan jenis pekerjaan atau aktivitas, dapat bekerja dalam pekerjaan apa pun. | Penduduk Tetap, Pasangan Warga Negara Jepang, Pasangan Penduduk Tetap, Penduduk Jangka Panjang |
| Status Keberadaan dengan Kerja yang Diizinkan dalam Batasan Tertentu | Hanya diizinkan untuk bekerja dalam bidang spesialisasi atau konten kerja tertentu yang telah disetujui. | Kegiatan Teknis, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional, Transfer Antar Perusahaan, Keterampilan, Profesional Berkualifikasi Tinggi |
| Status Keberadaan yang Pada Prinsipnya Tidak Diizinkan untuk Bekerja | Pada prinsipnya tidak diizinkan untuk bekerja. Namun, jika mendapatkan ‘Izin Aktivitas di Luar Kualifikasi’, bekerja dalam batasan waktu dan konten yang ditentukan menjadi mungkin. | Pelajar, Tinggal Bersama Keluarga, Kegiatan Budaya, Kunjungan Singkat |
Perekrutan Tenaga Kerja dari Luar Negeri: Prosedur Permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal di Jepang
Ketika mempekerjakan warga negara asing yang tinggal di luar negeri untuk bekerja di Jepang, prosedur standar yang dilakukan adalah “Permohonan Sertifikat Kelayakan Tinggal” (Certificate of Eligibility – COE). Sertifikat ini diatur dalam Pasal 7-2 Undang-Undang Imigrasi Jepang dan berfungsi sebagai bukti dari Menteri Kehakiman Jepang yang menyatakan bahwa kegiatan yang direncanakan oleh warga asing tersebut sesuai dengan persyaratan status tinggal tertentu sebelum mereka memasuki Jepang. Sistem ini bertujuan untuk memperlancar proses aplikasi visa di konsulat Jepang di luar negeri dan pemeriksaan kedatangan di bandara Jepang dan lainnya.
Prosedur ini terdiri dari lima langkah berikut:
- Permohonan di dalam negeri Jepang: Pertama, perusahaan penerima tenaga kerja bertindak sebagai agen dan mengajukan permohonan sertifikat kelayakan tinggal ke kantor imigrasi regional yang berwenang berdasarkan lokasi perusahaan. Umumnya, permohonan diajukan oleh perwakilan perusahaan di Jepang atau pengacara/administrasi yang ditunjuk, bukan oleh warga asing itu sendiri.
- Pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi: Setelah permohonan diterima, petugas pemeriksa dari Kantor Imigrasi akan menilai dokumen yang diajukan berdasarkan stabilitas dan kelangsungan perusahaan, latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja warga asing, serta kesesuaian konten pekerjaan yang direncanakan dengan kriteria status tinggal. Waktu pemeriksaan bervariasi tergantung pada isi permohonan dan waktu pengajuan, namun biasanya memakan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.
- Penerbitan dan pengiriman sertifikat: Jika hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, sertifikat kelayakan tinggal akan diterbitkan (dalam kasus aplikasi online atau pendaftaran pengguna online, sertifikat dapat diberikan melalui email). Perusahaan kemudian mengirimkan sertifikat asli kepada warga asing di luar negeri melalui pos internasional atau meneruskan email yang diterima kepada warga asing tersebut.
- Aplikasi visa di konsulat luar negeri: Warga asing yang menerima sertifikat kelayakan tinggal harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Jepang di negara tempat tinggal mereka. Dengan menyerahkan sertifikat atau menunjukkan email yang diteruskan oleh perusahaan, pemeriksaan substansial dianggap telah selesai di Jepang, sehingga visa biasanya dikeluarkan dengan cepat dalam waktu sekitar lima hari kerja.
- Kedatangan di Jepang dan penerbitan kartu tinggal: Setelah visa dikeluarkan, warga asing tersebut bepergian ke Jepang. Penting untuk dicatat bahwa sertifikat kelayakan tinggal hanya berlaku selama tiga bulan dari tanggal penerbitan, dan warga asing harus memasuki Jepang dalam periode tersebut. Saat pemeriksaan kedatangan di bandara Jepang, dengan menunjukkan paspor, visa, dan sertifikat kelayakan tinggal, kartu tinggal akan diberikan di tempat di bandara Haneda, Narita International, Chubu Centrair International, Kansai International, New Chitose, Hiroshima, dan Fukuoka. Di bandara atau pelabuhan lain, kartu tinggal akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang dilaporkan setelah kedatangan. Kartu tinggal ini berfungsi sebagai identitas resmi di Jepang.
Proses dua tahap ini didasarkan pada desain yang rasional dengan mengkonsolidasikan pemeriksaan substansial di Kantor Imigrasi di Jepang dan mengurangi beban pada konsulat luar negeri, sekaligus meningkatkan prediktabilitas bagi kedua pihak, yaitu pemberi kerja dan warga asing. Ini membantu mencegah situasi di mana warga asing yang telah menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk bepergian, namun ditolak masuk di pintu masuk Jepang.
Empat Kategori Berdasarkan Skala Perusahaan dan Definisinya di Jepang
Dalam pengajuan status keberadaan untuk tujuan pekerjaan, Kantor Imigrasi Jepang mengklasifikasikan perusahaan atau institusi yang menerima pekerja asing ke dalam empat kategori berdasarkan skala dan keandalan mereka. Klasifikasi ini merupakan mekanisme administratif yang menentukan tingkat penyederhanaan prosedur aplikasi, dan jumlah dokumen yang harus diserahkan sangat bervariasi tergantung pada kategori mana perusahaan tersebut termasuk. Memahami dengan tepat kategori mana perusahaan Anda termasuk menjadi kunci untuk persiapan aplikasi yang lancar.
Kategori 1 mencakup entitas yang dianggap memiliki tingkat kepercayaan tertinggi. Secara spesifik, ini termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jepang, perusahaan asuransi mutual, lembaga pemerintah nasional dan lokal, serta badan hukum publik yang setara. Institusi-institusi ini dianggap memiliki kredibilitas sosial yang tinggi dan dasar manajemen yang stabil, sehingga dokumen yang harus diserahkan saat aplikasi sangat dikurangi.
Kategori 2 umumnya mencakup perusahaan besar yang stabil namun tidak terdaftar di bursa. Kriteria untuk kategori ini adalah jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber (withholding tax) yang tercatat dalam ‘Tabel Total Laporan Wajib Pajak’ tahun sebelumnya sebesar 10 juta yen atau lebih. Selain itu, institusi yang belum memenuhi kriteria jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan ‘Sistem Aplikasi Keberadaan Online’ dari Kantor Imigrasi Jepang juga akan diperlakukan sebagai Kategori 2.
Kategori 3 terutama mencakup usaha kecil dan menengah. Secara spesifik, ini adalah entitas atau individu yang telah menyerahkan ‘Tabel Total Laporan Wajib Pajak’ tahun sebelumnya ke kantor pajak dan memiliki jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber kurang dari 10 juta yen. Sebagian besar perusahaan di Jepang diklasifikasikan dalam kategori ini.
Kategori 4 mencakup entitas atau individu yang tidak termasuk dalam kategori manapun di atas. Contoh yang paling umum adalah perusahaan yang baru didirikan. Perusahaan-perusahaan ini belum menyelesaikan tahun fiskal dan belum menyerahkan ‘Tabel Total Laporan Wajib Pajak’, sehingga perlu membuktikan stabilitas dan kelangsungan bisnis mereka dengan dokumen lain.
Sistem kategorisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi peninjauan. Perusahaan yang termasuk dalam Kategori 1 dan 2, yang stabilitas bisnisnya telah dibuktikan melalui indikator publik atau objektif, akan lebih difokuskan pada kelayakan individu asing itu sendiri selama peninjauan. Di sisi lain, perusahaan dalam Kategori 3, dan khususnya Kategori 4, tidak hanya individu asingnya yang ditinjau, tetapi juga isi bisnis dan kondisi keuangan perusahaan penerima itu sendiri, sehingga memerlukan lebih banyak dokumen bukti.
Berikut adalah tabel yang merangkum definisi dan contoh konkret untuk masing-masing kategori.
| Kategori | Definisi & Kriteria Utama | Contoh Konkret |
| Kategori 1 | Institusi publik dan perusahaan terdaftar yang diakui memiliki tingkat kredibilitas sosial yang sangat tinggi. | Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jepang, lembaga negara, badan publik lokal, lembaga administrasi independen |
| Kategori 2 | Entitas atau individu dengan jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber tahun sebelumnya sebesar 10 juta yen atau lebih, atau institusi yang mendapat persetujuan sistem aplikasi keberadaan online. | Perusahaan besar non-terdaftar dengan banyak karyawan |
| Kategori 3 | Entitas atau individu yang telah menyerahkan tabel total laporan wajib pajak tahun sebelumnya dengan jumlah pajak penghasilan yang dipotong di sumber kurang dari 10 juta yen. | Usaha kecil dan menengah |
| Kategori 4 | Entitas atau individu yang tidak termasuk dalam Kategori 1 hingga 3. | Perusahaan baru, pengusaha individu |
Dokumen yang Harus Disiapkan oleh Perusahaan Berdasarkan Kategori di Jepang
Saat mengajukan Sertifikat Kelayakan Tinggal (Certificate of Eligibility), dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan berbeda-beda tergantung pada empat kategori yang telah disebutkan sebelumnya. Di sini, kami akan menjelaskan secara spesifik dokumen yang diperlukan dengan menggunakan kategori kelayakan tinggal ‘Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional’ yang banyak digunakan oleh perusahaan.
Pertama-tama, ada dokumen yang umum diperlukan di semua kategori. Dokumen-dokumen ini merupakan dasar dari aplikasi tersebut.
- Formulir Aplikasi Sertifikat Kelayakan Tinggal: Gunakan formulir terbaru yang dapat diunduh dari situs web Kantor Imigrasi Jepang. (Kantor Imigrasi Jepang ‘Kelayakan Tinggal “Teknologi, Pengetahuan Humaniora, dan Bisnis Internasional”‘ https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/gijinkoku.html)
- Foto: Foto resmi pemohon yang memenuhi standar yang ditetapkan untuk ditempelkan pada formulir aplikasi.
- Amplop balasan: Digunakan untuk memberitahukan hasil peninjauan, harus mencantumkan alamat tujuan dan ditempelkan perangko untuk surat tercatat.
- Salinan Pemberitahuan Kondisi Kerja atau Kontrak Kerja: Dokumen yang mencantumkan detail kondisi kerja seperti deskripsi pekerjaan, gaji, dan jam kerja.
- Dokumen yang membuktikan riwayat pendidikan dan pekerjaan pemohon: Termasuk sertifikat kelulusan universitas dan resume yang mencatat riwayat pekerjaan sebelumnya.
Selanjutnya, untuk membuktikan kategori perusahaan, dokumen-dokumen umum di atas harus dilengkapi dengan dokumen berikut.
Perusahaan kategori 1 harus mengajukan salah satu dokumen berikut untuk membuktikan statusnya.
- Salinan laporan keuangan tahunan atau dokumen yang membuktikan perusahaan terdaftar di bursa efek Jepang.
- Salinan dokumen yang membuktikan perusahaan telah mendapatkan izin pendirian dari otoritas yang berwenang.
Perusahaan kategori 2 dan 3 harus mengajukan dokumen berikut untuk menunjukkan skala bisnis mereka.
- Salinan tabel total formulir hukum penghasilan karyawan tahun sebelumnya yang telah disahkan oleh kantor pajak (dengan cap penerimaan dari kantor pajak).
Perusahaan kategori 4 belum memiliki catatan pembayaran pajak, sehingga perlu secara objektif menunjukkan stabilitas dan kontinuitas bisnis. Oleh karena itu, mereka harus mengajukan lebih banyak dokumen dibandingkan perusahaan kategori hingga 3. Umumnya, dokumen berikut yang harus diserahkan.
- Rencana Bisnis: Dokumen yang menjelaskan secara rasional tentang isi bisnis, proyeksi pendapatan, dan mengapa perlu mempekerjakan orang asing tersebut.
- Sertifikat Pendaftaran Perusahaan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran hukum yang membuktikan informasi dasar perusahaan.
- Salinan dokumen keuangan tahunan terbaru: Diserahkan jika perusahaan telah mengalami setidaknya satu periode akuntansi setelah didirikan. Jika perusahaan baru dan belum memiliki laporan keuangan, perlu dijelaskan situasinya.
Perbedaan kebutuhan dokumen ini mencerminkan logika penilaian risiko yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jepang. Untuk perusahaan kategori 1 dan 2, keandalan bisnis sudah terjamin, sehingga peninjauan terfokus pada kualitas individu pemohon. Namun, untuk perusahaan kategori 3, dan terutama kategori 4, petugas peninjau tidak hanya menilai pemohon, tetapi juga apakah perusahaan itu sendiri memiliki kemampuan untuk terus mempekerjakan orang asing secara stabil dan apakah bisnisnya legal serta memiliki substansi yang nyata. Oleh karena itu, terutama bagi perusahaan baru kategori 4, aplikasi kelayakan tinggal bukan hanya prosedur perekrutan, tetapi juga kesempatan untuk membuktikan legitimasi dan prospek bisnis kepada otoritas.
Sanksi Perusahaan: Risiko Kejahatan Mendorong Pekerjaan Ilegal di Jepang
Perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing di Jepang harus tidak hanya memahami dan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan sistem izin tinggal, tetapi juga terus-menerus mematuhi peraturan hukum selama periode pekerjaan. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban ini, mereka akan menghadapi risiko hukum yang serius berupa ‘kejahatan mendorong pekerjaan ilegal’, yang diatur dalam Pasal 73-2 Undang-Undang Imigrasi Jepang, memberikan sanksi berat kepada mereka yang memfasilitasi aktivitas pekerjaan ilegal.
Ada tiga tindakan utama yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan mendorong pekerjaan ilegal. Pertama, mempekerjakan warga negara asing yang tinggal secara ilegal di Jepang atau yang memiliki status tinggal yang tidak memperbolehkan pekerjaan (contoh: kunjungan jangka pendek). Kedua, mempekerjakan warga negara asing untuk bekerja di luar cakupan aktivitas yang ditentukan oleh status tinggal mereka. Misalnya, mempekerjakan seorang insinyur dengan status tinggal ‘Keahlian Teknis, Pengetahuan Kemanusiaan, dan Bisnis Internasional’ untuk melakukan pekerjaan sederhana di pabrik yang tidak memerlukan keahlian khusus. Ketiga, mempekerjakan warga negara asing melebihi jam kerja yang ditentukan oleh izin kegiatan di luar kualifikasi. Sebagai contoh, mempekerjakan mahasiswa asing untuk bekerja 40 jam per minggu, padahal batas maksimum yang ditetapkan adalah 28 jam per minggu.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran tersebut, pemilik bisnis dapat dikenakan ‘penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga tiga juta yen, atau keduanya’. Selain itu, hukum Jepang seringkali memiliki ketentuan yang menghukum baik individu yang bertanggung jawab langsung atas pelanggaran maupun badan hukum itu sendiri, sehingga menimbulkan tanggung jawab bagi seluruh perusahaan.
Yang perlu diperhatikan khusus oleh perusahaan adalah penanganan ‘kelalaian’ dalam Undang-Undang Imigrasi Jepang. Menurut undang-undang tersebut, klaim ‘tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut merupakan pekerjaan ilegal’ pada prinsipnya tidak menjadi alasan pembebasan dari hukuman. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa tidak ada kelalaian dalam tidak mengetahui hal tersebut, maka seseorang dapat terbebas dari hukuman. Ini berarti bahwa perusahaan memiliki kewajiban proaktif untuk memeriksa dengan cermat status tinggal dan kelayakan kerja warga negara asing yang akan mereka pekerjakan, misalnya dengan memeriksa dokumen asli kartu izin tinggal. Jika perusahaan hanya memeriksa salinan kartu izin tinggal atau menerima pernyataan lisan dari individu tersebut dan akhirnya mempekerjakan mereka untuk pekerjaan ilegal, perusahaan dapat dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pemeriksaan dan berpotensi menjadi subjek hukuman.
Putusan bersalah atas kejahatan mendorong pekerjaan ilegal tidak hanya berujung pada hukuman langsung seperti denda atau penjara, tetapi juga dapat berdampak serius pada aktivitas bisnis perusahaan. Misalnya, perusahaan yang dihukum karena kejahatan ini dapat dianggap tidak memenuhi syarat untuk menggunakan sistem seperti program pelatihan keterampilan atau sistem keahlian khusus, yang merupakan sumber tenaga kerja penting di sektor industri tertentu, dan menjadi tidak dapat menerima pekerja asing melalui sistem tersebut. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran kepatuhan dapat berkembang dari masalah hukum menjadi risiko manajemen yang mengancam kelangsungan bisnis itu sendiri.
Prosedur Pasca-Perekrutan: Laporan Kondisi Ketenagakerjaan Warga Asing di Jepang
Prosedur perekrutan warga asing tidak berakhir hanya dengan mendapatkan izin tinggal dan keputusan masuk kerja. Setelah memulai perekrutan, perusahaan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah pengajuan ‘Laporan Kondisi Ketenagakerjaan Warga Asing’. Ini adalah prosedur yang diwajibkan oleh ‘Undang-Undang Jepang tentang Promosi Komprehensif Kebijakan Tenaga Kerja serta Stabilisasi Ketenagakerjaan dan Peningkatan Kehidupan Profesional Pekerja’ bagi semua pengusaha.
Laporan ini harus disampaikan kepada Kantor Penempatan Kerja Umum (Hello Work) yang berwenang ketika perusahaan mempekerjakan warga asing baru atau ketika warga asing yang bekerja mengundurkan diri. Tujuan dari sistem ini adalah agar pemerintah dapat memahami dengan tepat kondisi ketenagakerjaan warga asing dan mendorong pengelolaan ketenagakerjaan yang tepat serta mendukung pencarian pekerjaan kembali.
Cara pengajuan laporan berbeda tergantung pada apakah warga asing tersebut tercakup dalam asuransi ketenagakerjaan atau tidak. Jika warga asing tersebut menjadi peserta asuransi ketenagakerjaan, pengajuan ‘Notifikasi Kualifikasi Peserta Asuransi Ketenagakerjaan’ akan mencakup laporan kondisi ketenagakerjaan warga asing, sehingga tidak diperlukan pengajuan dokumen tambahan.
Di sisi lain, jika warga asing yang dipekerjakan tidak menjadi peserta asuransi ketenagakerjaan karena kondisi jam kerja atau lainnya, perlu mengajukan ‘Laporan Kondisi Ketenagakerjaan Warga Asing (Formulir Nomor 3)’. Formulir ini dapat diunduh dari situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan (MHLW). (Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan ‘Tentang Laporan Kondisi Ketenagakerjaan Warga Asing’ https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/koyou_roudou/koyou/gaikokujin/todokede/index.html[ja]).
Batas waktu pengajuan adalah akhir bulan berikutnya setelah bulan di mana perekrutan atau pengunduran diri terjadi. Jika perusahaan mengabaikan pengajuan laporan ini atau mengajukan laporan palsu, mereka dapat dikenakan denda hingga 300.000 yen, sehingga perlu berhati-hati. Prosedur ini dilakukan di bawah tujuan administratif yang berbeda, yaitu pengelolaan pasar tenaga kerja yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, terpisah dari manajemen tinggal yang diawasi oleh Kementerian Kehakiman (Agensi Layanan Imigrasi), dan perusahaan harus mematuhi kedua regulasi tersebut.
Kesimpulan
Menggaji tenaga ahli asing merupakan langkah kuat bagi perusahaan Jepang untuk meningkatkan daya saing global mereka. Namun, untuk mewujudkannya, kepatuhan terhadap regulasi hukum yang kompleks dan ketat, terutama Undang-Undang Imigrasi Jepang, adalah syarat mutlak. Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel ini, pemahaman yang akurat tentang kualifikasi tinggal, persiapan dokumen yang sesuai dengan skala perusahaan, serta menghindari risiko hukum serius seperti kejahatan memfasilitasi pekerjaan ilegal, merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan. Proses-proses ini memerlukan pengetahuan spesialis dan perhatian yang detail, sehingga kelalaian dalam persiapan dapat mengakibatkan kerugian waktu yang tidak terduga dan sanksi hukum.
Kantor Hukum Monolith kami memiliki rekam jejak yang luas dalam menyediakan layanan hukum terkait visa kerja dan kualifikasi tinggal, seperti yang dijelaskan dalam artikel ini, kepada banyak klien di dalam negeri Jepang. Keunggulan kami terletak pada pengetahuan mendalam tentang sistem hukum Jepang dan keberadaan beberapa pengacara yang fasih berbahasa Inggris dan memiliki kualifikasi hukum dari negara lain. Ini memungkinkan kami untuk mendukung prosedur hukum lintas batas dengan akurat, tidak hanya untuk petugas hukum dan SDM perusahaan tetapi juga untuk kandidat asing itu sendiri, memastikan komunikasi yang lancar. Jika Anda mengalami kesulitan dengan prosedur kompleks terkait penggajian asing atau pembangunan sistem kepatuhan, silakan konsultasikan dengan kami di Kantor Hukum Monolith.
Category: General Corporate




















