Mempelajari Pelanggaran Hak Paten dan Pentingnya Prinsip Teritorialitas dari Kasus Gugatan Dwango vs FC2

Dalam lingkungan bisnis global modern, perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk mempertahankan daya saing perusahaan. Khususnya di bidang IT yang terus mengalami inovasi teknologi, pelanggaran hak paten sering menjadi masalah. Perusahaan harus memahami konsep dan lingkup penerapan hak paten untuk melindungi teknologi dan ide mereka secara tepat dan memastikan keunggulan kompetitif.
Pada tanggal 3 Maret tahun Reiwa 7 (2025), Mahkamah Agung Jepang menarik perhatian dengan keputusannya dalam kasus antara Dwango dan FC2, menunjukkan bahwa perlindungan hak paten Jepang dapat diterapkan terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh FC2, meskipun server mereka berada di Amerika Serikat.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang konsep dasar pelanggaran hak paten, prinsip teritorialitas, dan kasus hukum antara Dwango dan FC2, serta merenungkan bagaimana perusahaan harus melindungi hak paten mereka.
Apa Itu Pelanggaran Hak Paten di Jepang?

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk melindungi sebuah penemuan baru, yang diberikan kepada penemu atau perusahaan setelah mengajukan permohonan dan lulus pemeriksaan dari Kantor Paten. Pemegang hak paten memiliki hak untuk menggunakan dan menjual penemuan tersebut secara eksklusif selama periode tertentu (biasanya 20 tahun).
Definisi Pelanggaran Hak Paten
Pelanggaran hak paten terjadi ketika seseorang tanpa izin pemegang hak paten, melakukan tindakan seperti memproduksi, menggunakan, menjual, atau mengimpor ekspor penemuan yang dipatenkan. Jika pelanggaran diakui, pemegang hak paten dapat mengajukan klaim ganti rugi atau permintaan penghentian.
Beberapa kasus pelanggaran hak paten yang dapat terjadi adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran lingkup teknis: Penggunaan teknologi yang termasuk dalam lingkup klaim paten tanpa izin.
- Pelanggaran berdasarkan teori kesetaraan: Penggunaan teknologi yang secara substansial sama dengan penemuan yang dipatenkan.
- Pelanggaran tidak langsung: Menyediakan komponen atau bahan yang digunakan untuk memanfaatkan penemuan yang dipatenkan, yang dapat menyebabkan pelanggaran.
Makna Prinsip Teritorialitas dalam Hukum Paten Jepang
Prinsip teritorialitas adalah prinsip bahwa hak paten diberikan berdasarkan hukum masing-masing negara dan hanya memiliki kekuatan hukum di dalam wilayah negara tersebut. Misalnya, paten yang diperoleh di Jepang hanya berlaku di dalam negeri Jepang dan tidak memiliki kekuatan hukum di negara lain.
Prinsip teritorialitas hak paten memiliki dampak berikut terhadap bisnis:
- Kebutuhan untuk mendapatkan paten di setiap negara: Perusahaan yang beroperasi secara global harus mendapatkan paten secara terpisah di setiap negara.
- Pembatasan dalam pelaksanaan hak paten: Paten yang berlaku di Jepang tidak dapat langsung menangani pelanggaran yang terjadi di luar negeri.
- Risiko litigasi internasional: Saat melakukan bisnis yang melintasi berbagai negara, perlu memahami hukum paten setiap negara dan melakukan manajemen risiko.
Penerapan Teritorialitas dalam Kasus Gugatan antara Dwango dan FC2

Dalam dua kasus gugatan yang mempertanyakan apakah tindakan penyediaan layanan serupa oleh FC2 melalui server luar negeri merupakan pelanggaran hak paten di Jepang, Mahkamah Agung Jepang pada tanggal 3 Maret tahun Reiwa 7 (2025) telah memberikan penilaian awal bahwa “tindakan tersebut merupakan pelanggaran.”
Latar Belakang Gugatan
Dwango Co., Ltd., perusahaan yang mengoperasikan layanan streaming video “Niconico Douga,” memiliki teknologi paten untuk fitur tampilan komentar. Di sisi lain, FC2 mengoperasikan platform streaming video dengan fitur serupa melalui server di luar negeri.
Poin Sengketa dalam Gugatan
FC2 menyediakan layanannya kepada pengguna di dalam negeri Jepang melalui server yang ditempatkan di Amerika Serikat. Dwango mengajukan gugatan dengan alasan bahwa “selama layanan disediakan di dalam negeri Jepang, maka hak paten Jepang harus diterapkan.”
Putusan Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual dan Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual telah memberikan putusan sebagai berikut:
- Jika layanan disediakan di dalam negeri Jepang, hak paten Jepang diterapkan meskipun server berada di luar negeri.
- Menetapkan bahwa layanan FC2 telah melanggar paten Dwango.
Pada tanggal 3 Maret tahun Reiwa 7 (2025), Mahkamah Agung menolak banding dari FC2 dan kemenangan Dwango pun menjadi keputusan yang final.
Dampak Putusan Pengadilan terhadap Aktivitas Perusahaan di Jepang

Berdasarkan prinsip teritorialitas, hak paten diberikan berdasarkan hukum masing-masing negara, sehingga perusahaan perlu memperoleh paten di setiap negara tempat mereka mengembangkan bisnis dan mempertimbangkan dengan hati-hati kemungkinan penegakan hak di masing-masing negara tersebut.
Dalam kasus litigasi antara Dwango dan FC2, meskipun FC2 memiliki server di luar negeri, aspek penyediaan layanan di dalam negeri Jepang menjadi fokus perhatian, dan cakupan penerapan hak paten Jepang diakui. Keputusan ini menunjukkan pentingnya bagi perusahaan untuk tidak hanya memperoleh paten tetapi juga memahami interpretasi hukum negara tempat paten tersebut akan diterapkan dan membangun model bisnis mereka sesuai dengan itu.
Khususnya, dalam layanan yang disediakan melalui internet, tidak hanya lokasi fisik yang dipertimbangkan, tetapi juga negara tempat tinggal pengguna dan realitas penyediaan layanan. Oleh karena itu, ketika merumuskan strategi paten, perspektif internasional menjadi sangat penting. Perusahaan diharuskan untuk mengambil langkah-langkah guna memaksimalkan pemanfaatan hak kekayaan intelektual mereka dalam kerangka prinsip teritorialitas dan untuk mengamankan keunggulan kompetitif.
Kesimpulan: Konsultasikan Strategi Kekayaan Intelektual Anda dengan Para Ahli
Pemahaman tentang pelanggaran hak paten dan prinsip teritorialitas merupakan fondasi dari strategi kekayaan intelektual perusahaan. Khususnya, kasus litigasi antara Dwango dan FC2 menunjukkan bahwa cakupan penerapan prinsip teritorialitas semakin meluas. Perusahaan yang mengembangkan bisnis secara global memerlukan pendekatan yang fleksibel namun kokoh, dengan mempertimbangkan hukum paten di masing-masing negara.
Untuk melindungi kekayaan intelektual secara tepat dan mempertahankan daya saing, perusahaan harus mengakui kembali pentingnya strategi paten dan menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh. Kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan para ahli seperti pengacara, dan menerima nasihat berdasarkan kasus hukum terbaru, dalam merancang strategi kekayaan intelektual Anda.
Panduan Tindakan dari Firma Kami
Firma Hukum Monolith adalah sebuah firma hukum yang memiliki pengalaman luas dalam IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten telah menjadi pusat perhatian, dan kebutuhan untuk pemeriksaan hukum semakin meningkat. Firma kami menyediakan solusi terkait hak kekayaan intelektual. Detail lebih lanjut dapat Anda temukan dalam artikel di bawah ini.
Bidang layanan Firma Hukum Monolith: Layanan Hukum IT dan Kekayaan Intelektual untuk Berbagai Perusahaan[ja]
Category: Internet