Masalah Apa yang Ada pada Penjualan Diskon Lensa Kontak? Penjelasan tentang Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penjualan Alat Medis
Pada tahun 2009 (Tahun Heisei 21), sebagian dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Obat Jepang (Japanese Pharmaceutical Affairs Law) telah diubah, dan lensa kontak berwarna untuk gaya (biasa disebut ‘karakon’) yang tidak bertujuan untuk koreksi penglihatan juga telah ditambahkan ke dalam perangkat medis yang dikelola secara ketat, dari sudut pandang mencegah terjadinya kerusakan kesehatan, sama seperti lensa kontak untuk koreksi penglihatan.
Seiring dengan perubahan ini, karakon juga menjadi subjek regulasi dari Undang-Undang Alat Kesehatan dan Obat-obatan Jepang (Japanese Pharmaceuticals and Medical Devices Act), dan perhatian diperlukan juga untuk metode penjualan dan iklan.
Kali ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang legalitas ‘poin kembali’ yang dilakukan saat penjualan karakon dan ‘karakon biaya pokok’ dan ‘karakon pembelian’ yang digunakan dalam iklan.
Keabsahan Penjualan Softlens Melalui Sistem Pengembalian Poin
Apakah ‘Pengembalian Poin’ termasuk dalam ‘Hadiah’ sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Tampilan Hadiah Jepang?
Untuk mempertimbangkan legalitas pengembalian poin, pertama-tama kita harus mempertimbangkan hubungannya dengan ‘Undang-Undang Tampilan Hadiah Jepang (Undang-Undang Pencegahan Tampilan Hadiah dan Tampilan yang Tidak Adil)’.
Pasal 2 Ayat 3
Dalam undang-undang ini, ‘Hadiah’ merujuk pada barang, uang, atau manfaat ekonomi lainnya yang ditawarkan oleh bisnis kepada pihak lain dalam transaksi barang atau jasa yang mereka sediakan, sebagai sarana untuk menarik pelanggan, tanpa memandang apakah metodenya langsung atau tidak, atau apakah itu dilakukan melalui metode lotre, dan termasuk hal-hal yang ditentukan oleh Perdana Menteri.
‘Hal-hal yang ditentukan oleh Perdana Menteri’ merujuk pada empat jenis berikut.
- Barang dan tanah, bangunan dan struktur lainnya
- Uang, voucher, sertifikat deposito, tiket dengan hadiah uang, obligasi publik, saham, voucher barang, dan sekuritas berharga lainnya
- Layanan (termasuk undangan atau diskon untuk film, drama, olahraga, perjalanan, dan acara lainnya.)
- Manfaat, tenaga kerja, dan layanan lainnya
Namun, dalam dua kasus berikut, ini dikecualikan dari regulasi Undang-Undang Tampilan Hadiah.
- Manfaat ekonomi yang dianggap sebagai diskon atau layanan purna jual menurut praktik bisnis normal
- Manfaat ekonomi yang dianggap sebagai tambahan untuk barang atau jasa yang terkait dengan transaksi tersebut menurut praktik bisnis normal
Masalahnya adalah apakah pengembalian poin termasuk dalam ‘diskon menurut praktik bisnis normal’, tetapi Badan Perlindungan Konsumen Jepang menjelaskan hal ini dalam ‘Q&A tentang Hadiah’ sebagai berikut.
Pertanyaan
Q&A tentang Hadiah[ja]
Di toko kami, kami berencana untuk memberikan poin yang dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran untuk pembelian berikutnya kepada pembeli barang. Apakah regulasi hadiah berlaku?
Jawaban
Q&A tentang Hadiah[ja]
Mengurangi atau mengembalikan harga yang harus dibayar kepada pihak lain sesuai dengan standar yang dianggap wajar dalam transaksi umum dianggap sebagai manfaat ekonomi dalam bentuk diskon, dan tidak termasuk dalam kategori hadiah dalam Undang-Undang Tampilan Hadiah.
Berdasarkan jawaban di atas, tampaknya pengembalian poin tidak termasuk dalam kategori hadiah dalam Undang-Undang Tampilan Hadiah. Namun, bahkan jika itu adalah pengembalian poin, perlu diingat bahwa dalam kasus berikut ini akan dianggap sebagai ‘penyediaan hadiah’.
- Jika penerima pengembalian poin ditentukan melalui undian
- Jika penggunaan poin dibatasi (misalnya, untuk perjalanan)
- Jika dilakukan bersamaan dengan penyediaan hadiah
- Jika menawarkan poin yang dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran tidak hanya di toko sendiri tetapi juga di toko lain
Batas Maksimum Persentase Poin Kembali Terhadap Harga Jual Produk
Jika poin dianggap sebagai “hadiah”, maka tidak dapat melebihi 20% dari harga transaksi. Namun, jika poin tersebut sesuai dengan standar yang dianggap wajar dalam transaksi dan dianggap sebagai keuntungan ekonomi dalam bentuk diskon, dan hanya dapat digunakan untuk produk atau layanan penjual (penjual) sendiri, maka poin tersebut tidak termasuk dalam kategori “hadiah” dan tidak ada batas atas untuk tingkat pengembalian poin.
Namun, perlu diingat bahwa tampilan harga jual dapat dilarang sebagai “penyajian harga yang tidak adil” tergantung pada cara penampilannya.
Penyajian Harga yang Tidak Adil
Dalam Undang-Undang Penyajian Hadiah Jepang, penyajian harga yang menghalangi pilihan yang rasional dengan memberikan kesalahpahaman kepada konsumen umum dilarang sebagai “penyajian harga yang tidak adil”.
Pasal 5 (Larangan Penyajian yang Tidak Adil)
Pelaku usaha tidak boleh membuat penyajian yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini dalam transaksi barang atau jasa yang mereka sediakan.
- (disingkat)
- Penyajian yang dapat disalahpahami oleh konsumen umum bahwa kondisi transaksi harga barang atau jasa atau lainnya jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang atau jasa yang sebenarnya atau barang atau jasa yang sama atau serupa yang disediakan oleh pelaku usaha lain, dan dapat menarik pelanggan secara tidak adil dan menghalangi pilihan yang mandiri dan rasional oleh konsumen umum
Jika kita merangkum Pasal 5 di atas, “penyajian harga yang tidak adil” dapat dibagi menjadi dua kasus berikut.
- Penyajian yang dapat disalahpahami oleh konsumen umum bahwa harga jual barang atau jasa yang disediakan oleh diri sendiri jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan harga jual sebenarnya
- Penyajian yang dapat disalahpahami oleh konsumen umum bahwa harga jual barang atau jasa yang disediakan oleh diri sendiri jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan harga jual pesaing
Mengenai Iklan yang Menunjukkan Harga Perbandingan
Dalam Undang-Undang Penyajian Hadiah Jepang, regulasi juga diberlakukan terhadap tampilan harga ganda yang menunjukkan “harga standar” atau “harga pasar” dan kemudian menampilkan harga produk yang lebih rendah, dan ketika menggunakan tingkat pengembalian poin dari harga tampilan, perlu untuk memastikan bahwa ada riwayat penjualan produk yang sama selama periode yang cukup dengan “harga standar”, atau bahwa itu adalah harga yang benar sebagai “harga pasar”.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail tentang “Tampilan Harga Ganda dalam Undang-Undang Penyajian Hadiah Jepang”, silakan baca artikel berikut.
https://monolith.law/corporate/display-double-law-point[ja]
Legalitas Penggunaan Nama seperti ‘Kontak Lensa Biaya Produksi’, ‘Kontak Lensa Pembelian’, ‘Kontak Lensa Diskon’ saat Penjualan dengan Diskon
Regulasi Sebagai Alat Kesehatan
Prinsip terkait nama alat kesehatan yang dikelola secara ketat, ‘Kontak Lensa Warna’ (Karacon), ditentukan dalam ‘Undang-Undang Obat dan Alat Kesehatan Jepang’ dan ‘Standar Iklan yang Tepat untuk Obat dan Produk Lainnya’.
Undang-Undang Obat dan Alat Kesehatan Jepang Pasal 66 (Iklan Berlebihan)
Tidak seorang pun boleh mengiklankan, mendeskripsikan, atau menyebarkan artikel yang palsu atau berlebihan tentang nama, metode produksi, efikasi, efek, atau kinerja obat, produk non-medisinal, kosmetik, alat kesehatan, atau produk regeneratif, baik secara eksplisit maupun implisit.
Standar Iklan yang Tepat untuk Obat dan Produk Lainnya Pasal 4 (Standar) 1 Hubungan Nama
(1) Ruang lingkup ekspresi tentang nama obat dan produk lainnya yang memerlukan persetujuan atau sertifikasi
Nama selain nama yang telah disertifikasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penjaminan Kualitas, Efektivitas, dan Keamanan Obat, Alat Kesehatan, dll. (pasal dihilangkan) atau nama umum tidak boleh digunakan, kecuali dalam kasus yang ditentukan secara terpisah. Namun, dalam hal obat umum dan produk non-medisinal, tidak masalah jika hanya menggunakan bagian umum dari produk merek yang sama.
Meskipun prinsipnya adalah menggunakan ‘Nama yang Disetujui (Nama Penjualan)’ atau ‘Nama Umum’ untuk nama kontak lensa warna sebagai alat kesehatan yang dikelola secara ketat, bahkan jika itu untuk ‘Gaya’, banyak kasus menggunakan ‘Nama Singkat’ dan ‘Nama Panggilan’ dalam iklan karena terlalu panjang atau sulit dipahami oleh generasi muda.
Mengenai Penggunaan “Singkatan”
Jika, dari hubungan sebelum dan sesudah iklan dan lainnya, tidak ada kemungkinan kesalahan dalam mengidentifikasi obat dan sejenisnya, maka memungkinkan untuk menggunakan hanya bagian umum dari nama penjualan seperti nama merek. Misalnya, ada hal-hal seperti berikut.
- Nama penjualan “Seed Eye coffret 1day UV-M” ⇨ Singkatan “Eye Coffret”
- Nama penjualan “Freshlook Dailies Illuminate” ⇨ Singkatan “Freshlook”
Ketika menggunakan “singkatan” seperti di atas, syaratnya adalah harus selalu menunjukkan “nama penjualan”. Selain itu, ekspresi nama harus dilakukan dengan jelas, dan tidak diperbolehkan untuk mengekspresikannya dengan kata-kata kecil yang tidak dapat dianggap sebagai nama.
Mengenai Penggunaan “Nama Panggilan”
Dalam konteks hubungan sebelum dan sesudah iklan secara keseluruhan, penggunaan “nama panggilan” adalah mungkin jika tidak ada risiko kesalahan identifikasi. Namun, Anda tidak dapat menggunakan apa yang tidak dapat digunakan sebagai nama penjualan sebagai “nama panggilan”.
Selain itu, jika Anda menggunakan “nama panggilan” dalam iklan, Anda harus menunjukkannya dengan jelas, seperti dengan menambahkan “nama penjualan” atau “nama umum”.
Mengenai Penggunaan Nama seperti “Kontak Lensa Biaya Pokok”, “Kontak Lensa Pembelian”, “Kontak Lensa Diskon”
Dalam hal ini, titik pemeriksaan akan berbeda tergantung apakah Anda menggunakan nama tersebut sebagai “nama penjualan” atau “nama panggilan”.
Kasus Penggunaan sebagai “Nama Penjualan”
Ketika Anda mendaftarkan nama seperti “Kontak Lensa Biaya Pokok” sebagai “nama penjualan”, pihak administrasi akan membuat keputusan apakah akan menyetujui atau tidak. Dalam hal ini, ada dua poin penting:
- Nama tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang kinerja dan lainnya, dan tidak berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan kebersihan.
- Nama tersebut menjaga martabat sebagai alat medis.
Kasus Penggunaan sebagai “Nama Panggilan”
Dalam hal ini, ada kemungkinan akan ada petunjuk dari pihak administrasi setelahnya, dan ada tiga poin yang harus diperhatikan:
- Bukan “iklan” yang berpotensi merusak martabat atau kredibilitas obat dan lainnya.
- Tidak termasuk dalam “penampilan harga yang tidak adil” dalam Undang-Undang Penampilan Hadiah Jepang.
- Tidak termasuk dalam “penampilan yang menekankan harga murah”.
Badan Perlindungan Konsumen Jepang telah mempublikasikan pandangan mereka tentang “penampilan yang menekankan harga murah”.
Ada kasus di mana penampilan menggunakan istilah yang menjelaskan alasan atau tingkat kehematan harga jual (misalnya, istilah seperti “penjualan barang bangkrut”, “harga pabrik”, dan istilah yang menjelaskan tingkat kehematan seperti “penurunan harga besar-besaran”, “lebih murah dari toko lain”) untuk menekankan kehematan harga jual semua produk atau kelompok produk tertentu yang ditangani oleh pengecer. Tidak semua penampilan yang memberikan kesan harga jual murah menjadi masalah dalam Undang-Undang Penampilan Hadiah (omisi) Namun, jika penampilan tersebut menekankan kehematan yang berbeda dari kenyataan, ada kemungkinan memberikan kesan salah kepada konsumen umum bahwa harga jual murah dan menjadi penampilan yang tidak adil.
Pandangan tentang Penampilan Harga yang Tidak Adil dalam Undang-Undang Penampilan Hadiah[ja]
Kata-kata seperti “biaya pokok”, “pembelian”, dan “diskon” semuanya dianggap termasuk dalam “istilah yang menjelaskan alasan atau tingkat kehematan harga jual”.
Dalam hal ini, yang penting adalah jika harga jual hampir tidak ada perbedaan dibandingkan dengan harga biasa, dll., ada kemungkinan termasuk dalam “penampilan yang tidak adil”. Oleh karena itu, apakah “Kontak Lensa Biaya Pokok”, “Kontak Lensa Pembelian”, “Kontak Lensa Diskon” memiliki jumlah diskon seperti yang diharapkan oleh konsumen umum menjadi poin penting.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang “Regulasi dan Sanksi berdasarkan Undang-Undang Obat dan Alat Medis Jepang dan Undang-Undang Penampilan Hadiah”, silakan lihat artikel berikut.
https://monolith.law/corporate/hype-penalties[ja]
Kami tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa kata-kata seperti “biaya pokok”, “pembelian”, “diskon”, atau “pengembalian poin” dilarang dalam hal “martabat” atau “kredibilitas”. Namun, kami percaya bahwa secara umum, kita dapat menghindari penerapan regulasi iklan seperti Undang-Undang Obat dan Alat Medis Jepang dengan menggunakan kata-kata ini dalam nama “layanan berlangganan bulanan” atau “slogan iklan”, bukan dalam nama kontak lensa itu sendiri.
Kesimpulan
Kali ini, kami telah menjelaskan secara detail tentang ① keabsahan penjualan softlens berwarna melalui sistem pengembalian poin, dan ② keabsahan penggunaan nama seperti ‘softlens berwarna harga pokok’, ‘softlens berwarna harga grosir’, dan ‘softlens berwarna diskon’ saat penjualan dengan diskon, dengan merujuk pada undang-undang dan peraturan terkait.
Membaca dan memahami Undang-Undang Alat Kesehatan Jepang (Japanese Pharmaceutical and Medical Device Act) dan peraturan terkait lainnya, serta Undang-Undang Penyajian Hadiah Jepang (Japanese Premium Labeling Act), membutuhkan tidak hanya pengetahuan khusus tetapi juga banyak waktu dan tenaga.
Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus, bukan membuat keputusan sendiri, saat mempertimbangkan metode penjualan dan iklan untuk ‘softlens berwarna’, yang merupakan alat medis yang dikelola secara ketat.
Category: General Corporate