MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

Internet

Mengenai Kasus 'Hukum Hak Cipta Jepang' yang Melarang Kutipan (Edisi Teks dan Gambar)

Internet

Mengenai Kasus 'Hukum Hak Cipta Jepang' yang Melarang Kutipan (Edisi Teks dan Gambar)

Penciptaan ulang, modifikasi, atau publikasi suatu karya, tergantung pada situasi dan tujuannya, mungkin tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meskipun dilakukan tanpa izin.

“Ketika Anda dapat menggunakan karya secara bebas” diatur secara detail dalam ‘Undang-Undang Hak Cipta Jepang’, misalnya,

  • Penciptaan ulang untuk penggunaan pribadi (Pasal 30)
  • Penciptaan ulang di perpustakaan, dll (Pasal 31)
  • Publikasi dalam buku teks, dll (Pasal 33)
  • Penciptaan ulang sebagai soal ujian (Pasal 36)

bersama dengan itu, penggunaan karya dalam batas yang wajar juga diizinkan dalam “Kutipan dari karya yang telah dipublikasikan (Pasal 32)”.

Artikel ini menjelaskan bagaimana kutipan dinilai dalam pengadilan yang sebenarnya.

Apa itu Kutipan

Kutipan adalah tindakan memperkenalkan karya orang lain secara sekunder dalam karya sendiri, seperti memasukkan tulisan orang lain dalam makalah Anda untuk memperkuat argumen Anda dan menjelaskannya, atau menggabungkan karya seni atau elemen orang lain ke dalam karya Anda sendiri.

Kutipan dilakukan tanpa izin dari pemegang hak, tetapi ini adalah tindakan legal yang diizinkan oleh Pasal 32 Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Japanese Copyright Law), dan pemegang hak tidak dapat menolak kutipan. Pemegang hak hanya dapat menolak jika kutipan tidak memenuhi persyaratan kutipan Undang-Undang Hak Cipta dan merupakan pelanggaran seperti penggandaan tanpa izin yang ilegal.

1. Karya yang telah dipublikasikan dapat dikutip dan digunakan. Dalam hal ini, kutipan tersebut harus sesuai dengan praktik yang adil dan harus dilakukan dalam batas yang wajar untuk tujuan kutipan seperti pelaporan, kritik, penelitian, dan lainnya.

Pasal 32 Undang-Undang Hak Cipta Jepang

Persyaratan Kutipan yang Tepat

Dalam Pasal 32 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, ada persyaratan seperti “sesuai dengan praktik yang adil” dan “dalam batas yang wajar untuk tujuan kutipan”, dan berdasarkan banyak putusan pengadilan, standar penilaian praktis berikut telah ditunjukkan untuk menentukan apakah kutipan tersebut legal atau tidak.

  1. Karya tersebut sudah “dipublikasikan”
  2. Harus “sesuai dengan praktik yang adil”
  3. Harus dalam “batas yang wajar” untuk tujuan kutipan seperti pelaporan, kritik, penelitian, dan lainnya
  4. Hubungan “utama-pendamping” antara bagian yang dikutip dan bagian lainnya harus jelas
  5. Bagian yang “dikutip” harus jelas, misalnya dengan tanda kutip
  6. Harus ada “kebutuhan” untuk mengutip
  7. “Sumber” harus jelas ditunjukkan

Diantara ini, mengenai penunjukkan “sumber”, diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dan jika Anda mengabaikannya, Anda dapat dianggap sebagai plagiarisme.

Metode untuk membuat bagian yang dikutip jelas termasuk menggunakan tanda kutip, mengubah paragraf, atau mencantumkan nomor seri referensi atau simbol referensi menggunakan nama penulis referensi di tempat yang relevan.

Juga, jika tidak dianggap sebagai “kutipan” dan dianggap sebagai penggandaan tanpa izin yang ilegal, Anda mungkin akan dihukum penjara atau denda berdasarkan sanksi Pasal 119 dan seterusnya dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang.

Pengadilan Mengenai Kutipan di Twitter

Penggugat adalah produsen cairan rasa (flavor liquid) yang digunakan untuk rokok elektronik, dan telah membuat akun Twitter serta memposting gambar profil dan gambar header di akun tersebut.

Pengguna akun ini telah memposting artikel kritik tentang cairan milik penggugat, dan kemudian diblokir oleh penggugat. Oleh karena itu, pengguna ini mengkritik tindakan pemblokiran tersebut dan memposting pesan di Twitter yang meminta orang untuk berhati-hati saat membeli cairan yang dijual oleh penggugat, serta memposting screenshot layar yang menunjukkan bahwa penggugat telah memblokir pengguna akun ini.

Lebih lanjut, pengguna akun ini bertanya kepada penggugat tentang alasan pemblokiran dan memposting video di Twitter di mana penggugat menjawab pertanyaan tersebut. Pengguna akun ini juga memposting gambar diam yang merupakan screenshot dari bagian video tersebut, bersama dengan teks yang menjelaskan jawaban penggugat dalam video tersebut. Gambar profil dan gambar header penggugat muncul di pojok kanan atas gambar tersebut.

Sebagai respons terhadap tujuh postingan ini, penggugat mengajukan perintah sementara ke Pengadilan Distrik Tokyo. Berdasarkan keputusan sementara tersebut, Twitter mengungkapkan alamat IP dan timestamp, dan berdasarkan informasi ini, penggugat meminta penyedia layanan internet untuk mengungkapkan informasi pengirim.

Riwayat Persidangan

Penggugat, yang tidak diketahui namanya, telah memposting gambar profil dan gambar header milik penggugat di Twitter tanpa izin, melanggar hak penggugat untuk mentransmisikan ke publik (Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang). Penggugat juga telah memposting gambar diam yang merupakan bagian dari video yang diambil oleh penggugat di Twitter, melanggar hak penggugat atas citra dan rasa hormat. Oleh karena itu, penggugat meminta pengungkapan informasi pengirim untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Penyedia layanan internet, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, berpendapat bahwa gambar profil dan lainnya tidak termasuk dalam karya cipta, dan bahkan jika gambar yang diambil dengan gambar profil dan lainnya termasuk dalam postingan tersebut, hal tersebut dianggap sebagai kutipan yang sah berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Hak Cipta Jepang.

Di sisi lain, terdakwa berpendapat bahwa:

  • Gambar profil dan lainnya diposting sebagaimana adanya, dan nama akun dan nama pengguna penggugat, yang merupakan sumber gambar profil dan lainnya, ditampilkan secara eksplisit.
  • Gambar penggugat yang termasuk dalam gambar ini dapat dibedakan dengan jelas dari bagian postingan yang dibuat oleh pengirim dalam kasus ini.
  • Dalam setiap postingan, jumlah gambar profil dan lainnya sangat sedikit, dan bagian postingan yang dibuat oleh pengirim dalam kasus ini adalah bagian utama, dan bagian gambar profil dan lainnya adalah bagian sekunder.

Terdakwa juga berpendapat bahwa pengguna akun penggugat telah memblokir pengguna akun dalam kasus ini tanpa alasan yang sah, dan mengkritik hal tersebut. Dalam konten yang meminta orang yang membeli likuid dari penggugat untuk berhati-hati, terdakwa berpendapat bahwa “pengirim dalam kasus ini telah membuat setiap postingan dengan tujuan memposting interaksi sebelumnya untuk menyampaikan argumennya kepada pembaca umum dengan cara yang lebih jelas dan meyakinkan, dan tidak hanya kebutuhan dan kegunaan postingan tersebut diakui, tetapi metodenya juga berada dalam batas yang rasional menurut norma sosial.”

Keputusan Pengadilan

Pertama-tama, pengadilan mengakui bahwa subjek gambar profil dalam kasus ini adalah penggugat, dan mengenai ilustrasi wanita dalam gambar header, penggugat telah menerima izin penggunaan, dan digunakan dalam bisnis penggugat. Oleh karena itu, penggugat adalah pembuat gambar profil dan lainnya, dan hak cipta atasnya dimiliki oleh penggugat.

Setelah itu, mengenai apakah kutipan tersebut sah atau tidak, penggugat telah memblokir pengguna akun ini dan berulang kali mengecamnya, dan kontennya adalah untuk memperingatkan tentang pembelian cairan yang dijual oleh penggugat. Mengingat tujuan dan konten setiap posting, pengadilan tidak mengakui bahwa ada kebutuhan untuk pengguna tersebut memposting gambar profil dan lainnya yang menampilkan penampilan penggugat, serta gambar diam di Twitter.

Selain itu, mengingat bahwa gambar profil dan lainnya ditampilkan dengan cara yang mencolok di seluruh layar, dan juga dapat dilihat dengan ukuran yang cukup besar untuk menjadi objek apresiasi independen di layar ponsel dengan operasi, pengadilan juga tidak dapat mengatakan bahwa gambar profil dan lainnya yang dikutip dalam setiap posting adalah sekunder, dan deskripsi lainnya adalah hubungan utama.

Kemudian,

Mengingat hal di atas, metode dan cara kutipan dalam setiap posting ini tidak dapat dianggap berada dalam batas yang wajar dalam hubungan dengan tujuan kutipan menurut norma sosial, dan tidak ada keadaan yang cukup untuk mengakui bahwa penggunaan gambar profil dan lainnya dengan mengutipnya sesuai dengan praktek yang adil. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa penempatan gambar profil dan lainnya dalam setiap posting ini merupakan kutipan yang sah.

Keputusan Pengadilan Distrik Tokyo, 12 Februari 2020 (2020)

dan memerintahkan penyedia transit untuk mengungkapkan informasi pengirim, karena jelas bahwa hak penggugat untuk mentransmisikan ke publik telah dilanggar.

Meskipun “sumber asli” ditunjukkan dan “bagian yang dikutip” jelas, jika tidak ada “kebutuhan” untuk mengutip, “hubungan antara utama dan sekunder” tidak jelas, dan tidak dapat dikatakan “dalam batas yang wajar” untuk tujuan kutipan, dan tidak dapat diakui sebagai sesuai dengan “praktek yang adil”, itu tidak dapat diakui sebagai kutipan yang sah.

Rangkuman

Alasan mengapa kutipan diizinkan adalah karena jika dalam setiap kasus harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti jika diperlukan, penggunaan yang adil dan lancar dari karya cipta yang merupakan produk budaya dapat terhambat. Hal ini dapat bertentangan dengan tujuan sistem hak cipta Jepang yang bertujuan untuk berkontribusi pada perkembangan budaya.

Di sisi lain, untuk tidak merugikan pemegang hak cipta, syarat-syarat kutipan ditetapkan dengan ketat, dan Anda harus memenuhi standar penilaian yang ketat. Karena seringkali sulit untuk menentukan apakah ini merupakan pelanggaran hak cipta atau tidak, harap konsultasikan dengan pengacara berpengalaman.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas