Hubungan Antara Publikasi Foto dan Sejenisnya Tanpa Persetujuan dan Hak Cipta
Ketika foto Anda atau sejenisnya dipublikasikan tanpa persetujuan Anda, Anda mungkin dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta.
https://monolith.law/reputation/portraitrights-onthe-internet[ja]
Lalu, bagaimana jika foto yang Anda ambil dipublikasikan tanpa persetujuan Anda? Dalam kasus ini, Anda mungkin dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta. Undang-Undang Hak Cipta Jepang memberikan banyak hak kepada pencipta sejak saat karya tersebut dibuat. Hak-hak ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu ‘Hak Cipta’, ‘Hak Moral Pencipta’, dan ‘Hak Terkait Hak Cipta’. ‘Hak Cipta’ adalah hak untuk memonopoli penggunaan karya cipta dan memberikan izin atau meminta biaya penggunaan kepada orang lain. Karena Undang-Undang Hak Cipta terdiri dari banyak hak, sering disebut sebagai bundel hak. Setiap hak yang termasuk dalam Undang-Undang Hak Cipta disebut hak sub-bagian. Hak sub-bagian yang menjadi masalah dalam publikasi di internet adalah ‘Hak Duplikasi’ dan ‘Hak Transmisi Publik’.
Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Hak Duplikasi)
Pasal 21
Pencipta memiliki hak eksklusif untuk menduplikasi karyanya.
(Hak Transmisi Publik)
Pasal 23 Pencipta memiliki hak eksklusif untuk melakukan transmisi publik (termasuk membuatnya dapat ditransmisikan dalam kasus transmisi publik otomatis) terhadap karyanya.
2 Pencipta memiliki hak eksklusif untuk mentransmisikan karyanya ke publik menggunakan perangkat penerima.
Hak Duplikasi’ dalam Pasal 21 adalah hak untuk menyalin (menduplikasi) karya cipta, yang merupakan hak paling penting dan dasar dalam hak cipta, dan hanya pencipta yang memiliki hak tersebut. Dengan kata lain, hanya pencipta yang memiliki hak tersebut. ‘Hak Transmisi Publik’ dalam Pasal 23 adalah hak untuk mentransmisikan ke publik melalui internet, siaran televisi, karaoke komunikasi, dll., atau membuatnya dapat ditransmisikan, dan hanya pencipta yang memiliki hak tersebut.
https://monolith.law/corporate/quote-text-and-images-without-infringing-copyright[ja]
Kasus Dimana Informasi Pengirim Diminta Karena Pelanggaran Hak Cipta
Ada kasus dimana penggugat meminta penyedia layanan internet untuk mengungkapkan informasi pengirim karena merasa hak ciptanya (hak untuk menggandakan dan hak untuk mentransmisikan ke publik) telah dilanggar oleh seseorang yang tidak dikenal yang telah memposting foto yang diambil oleh penggugat di papan pengumuman internet.
Penggugat mengambil foto dirinya sendiri menggunakan aplikasi yang biasa digunakan untuk selfie (mengambil foto diri sendiri menggunakan smartphone atau perangkat serupa), dan kemudian memposting foto tersebut di halaman profil Twitter-nya. Kemudian, pengirim dalam kasus ini menggandakan foto penggugat tanpa izin dan mempostingnya dalam artikel dengan judul seperti “Masih jelek meski pakai SNOW” dan “Aplikasi wajib untuk orang jelek”, dan mempostingnya di papan pengumuman “Host Love”.
Pengadilan mengakui bahwa penggugat adalah pencipta foto tersebut karena dia yang mengambil foto dirinya sendiri, dan foto yang diposting dalam artikel ini adalah duplikasi dari foto ciptaan penggugat. Pengadilan juga mengakui bahwa posting artikel ini oleh pengirim merupakan pelanggaran hak penggugat untuk menggandakan dan mentransmisikan foto tersebut ke publik. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa penggugat memiliki alasan yang sah untuk menerima pengungkapan informasi pengirim untuk tujuan menuntut ganti rugi, dan mengabulkan tuntutan tersebut.
Terdakwa berargumen bahwa “Artikel ini hanya menautkan ke halaman akun Twitter penggugat, dan bukan pengirim artikel ini yang menggandakan atau mentransmisikan foto wajah yang ditampilkan di halaman tersebut.” Namun, pengadilan menolak argumen terdakwa dan menyatakan,
Tampilan halaman akun Twitter penggugat yang termasuk foto dalam artikel ini bukanlah tautan, tetapi gambar yang ditempelkan ke artikel ini. Hanya dengan mengklik tampilan ikon, gambar tersebut akan ditampilkan dalam ukuran yang lebih besar bersama dengan teks postingan dengan nomor postingan tersebut.
Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 9 Juni 2017
dan menolak argumen terdakwa.
Kasus Tuntutan Pelanggaran Hak Cipta atas Penggunaan Tanpa Izin Foto Berbayar di Web
Ada kasus di mana perusahaan yang menjual foto berbayar menuntut ganti rugi karena foto berbayar milik mereka digunakan tanpa izin di situs web kantor hukum dan ekonomi. Pengadilan pertama-tama mengakui bahwa perusahaan penggugat telah melanggar hak cipta (hak reproduksi, hak transmisi publik) karena beberapa foto diposting di situs web, dan juga mengakui bahwa hak eksklusif untuk menggunakan foto tersebut telah dilanggar.
Ketika foto berbayar digunakan tanpa izin dan ganti rugi dituntut, sering kali pengguna menolak dengan alasan “saya mendapatkannya dari situs lain”, dan biasanya perlu membuktikan bahwa pelaku pelanggaran hak cipta sengaja atau lalai, yang meningkatkan hambatan bagi korban untuk membuktikan. Namun, pengadilan menemukan bahwa karyawan E yang menggunakan foto tanpa izin telah mendirikan perusahaan pembuatan web dan menjadikan pembuatan situs web sebagai bisnisnya, sehingga
Mengingat latar belakang dan posisi E seperti ini, E, meskipun sepenuhnya menyadari bahwa tindakan penerbitan ini dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta dan sejenisnya, sengaja menduplikasi setiap foto ini, membuatnya dapat ditransmisikan, dan pada saat itu, tidak menampilkan nama penulis, yang seharusnya dianggap tepat, dan seharusnya dianggap tepat untuk mengakui bahwa setidaknya ada niat yang tidak disengaja terkait pelanggaran hak cipta dan sejenisnya dari setiap foto ini.
Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 15 April 2015 (Tahun 2015)
Ini menjadi preseden penting bahwa Anda dapat menang asalkan Anda membuktikan fakta bahwa Anda telah menggunakan tanpa izin, tanpa harus membuktikan apakah pelaku memiliki niat atau kelalaian.
Selain itu, pelanggaran hak penampilan nama “Hak Kepribadian Penulis” juga diakui. Seperti yang disebutkan di awal, “Hak Kepribadian Penulis” adalah bagian dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dan merupakan istilah umum untuk hak yang melindungi penulis, pencipta karya, dari cedera mental.
Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Hak untuk Menampilkan Nama)
Pasal 19
Penulis memiliki hak untuk menampilkan nama asli atau pseudonimnya sebagai nama penulis pada karya asli atau saat menyediakan atau menunjukkan karya kepada publik, atau untuk tidak menampilkan nama penulis. Hal yang sama berlaku untuk penampilan nama penulis karya asli saat menyediakan atau menunjukkan karya sekunder kepada publik yang berdasarkan karya asli.
2 Orang yang menggunakan karya dapat menampilkan nama penulis sesuai dengan apa yang sudah ditampilkan oleh penulis untuk karya tersebut, kecuali ada pernyataan keinginan lain dari penulis.
Meskipun diizinkan untuk menghilangkan penampilan nama jika membayar biaya, “Tidak ada bukti yang cukup untuk mengakui bahwa mereka telah menyetujui penghilangan penampilan nama bahkan dalam kasus di mana karya tersebut digunakan secara ilegal”. Dengan demikian, pengadilan mengakui tanggung jawab pengguna pada kantor hukum dan ekonomi terdakwa, dan memerintahkan mereka untuk membayar total sekitar 300.000 yen dalam kompensasi dan sejenisnya kepada penggugat.
Kasus Penggunaan Foto Sampel Tanpa Izin Sebagai Foto Sampul Facebook
Ada kasus di mana seorang fotografer, yang merupakan penggugat, menggugat perusahaan tergugat atau perwakilannya karena telah mempublikasikan foto yang diambil oleh penggugat di situs web perusahaan tergugat tanpa izin, melanggar hak cipta penggugat atas foto tersebut.
Penggugat, seorang fotografer, memberikan data foto sampel (dengan kata ‘sample’ ditulis di sudut kanan bawah setiap gambar) yang diambil di lokasi pameran foto kepada perusahaan tergugat. Namun, karena tidak ada kesepakatan tentang harga, kontrak penjualan foto tidak tercapai. Oleh karena itu, penggugat mengirim email meminta penghancuran data, tetapi perusahaan tergugat mempublikasikan dua foto penggugat di situs web perusahaan dan sebagai foto sampul Facebook setelah melakukan modifikasi seperti menghapus tanda ‘sample’. Selain itu, nama penggugat yang merupakan fotografer tidak ditampilkan sama sekali.
Pengadilan mengakui bahwa dua foto dalam kasus ini memiliki kreativitas karena personalitas fotografer terlihat dalam komposisi, pencahayaan, dan teknik kamera lainnya, dan mengakui bahwa foto tersebut adalah karya cipta yang memiliki hak cipta oleh penggugat. Kemudian, meskipun tergugat telah diminta oleh penggugat untuk menghancurkan data, tergugat mempublikasikan gambar di situs web perusahaan dan Facebook, dan mempublikasikan foto yang belum dipublikasikan tanpa menampilkan nama pencipta, sehingga melanggar hak cipta, hak transmisi publik, dan juga melanggar hak moral pencipta (hak publikasi dan hak untuk menampilkan nama) secara sengaja atau karena kelalaian. Pengadilan memerintahkan pembayaran sejumlah 50.000 yen untuk pelanggaran hak cipta dan hak transmisi publik, 100.000 yen untuk kompensasi atas penderitaan mental akibat pelanggaran hak moral pencipta (hak publikasi dan hak untuk menampilkan nama), dan 100.000 yen untuk biaya pengacara, total 250.000 yen.
Foto tersebut bukanlah salinan dari situs web atau Twitter penulis, tetapi foto yang belum dipublikasikan, sehingga dianggap melanggar hak publikasi.
Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Hak Publikasi)
Pasal 18: Pencipta memiliki hak untuk menawarkan atau menunjukkan karya cipta yang belum dipublikasikan (termasuk karya cipta yang dipublikasikan tanpa persetujuan. Hal yang sama berlaku dalam pasal ini) kepada publik. Hal yang sama berlaku untuk karya cipta sekunder yang berdasarkan karya cipta asli.
Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Penggunaan Tanpa Izin Foto Kinbaku di Twitter
Ada sebuah kasus di mana model foto kinbaku (seni ikatan tali Jepang) sebagai penggugat, menuntut pelanggaran hak cipta, pelanggaran privasi, dan pelanggaran hak atas citra karena terdakwa telah menyalin dan memposting foto yang diunggah oleh co-penulis di Twitter tanpa izin, dan terus melakukan tweet yang mencemarkan nama baik penggugat.
Foto tersebut adalah foto otomatis yang diambil dengan kamera tetap yang menunjukkan seorang pria A yang sedang duduk dengan cambuk di tangan di depannya, di dalam ruangan dengan lantai tatami di sebuah bangunan bergaya rumah, dan seorang wanita yang diikat dengan tali dan digantung di tiang. Pilihan, kombinasi, dan penempatan subjek, pengaturan komposisi dan sudut kamera, hubungan antara subjek dan cahaya, cara memberikan bayangan, penekanan pada bagian tertentu, dan ekspresi keseluruhan latar belakang dan lainnya menunjukkan kepribadian fotografer dan lainnya, dan kreativitas diakui, dan dianggap sebagai karya cipta. Selain itu, pengadilan mengakui bahwa A, yang merupakan co-penulis, telah mentransfer hak ciptanya kepada penggugat dan kemudian memposting foto tersebut di Twitter-nya dengan izin penggugat, dan tindakan terdakwa yang mengunggah foto yang diposting oleh A di Twitter-nya tanpa izin penggugat, melanggar hak penggugat untuk menggandakan dan mengirimkan ke publik.
Terdakwa berpendapat bahwa dia hanya menyalin foto yang dipublikasikan di Twitter, jadi itu bukan pelanggaran hak cipta, tetapi fakta bahwa foto tersebut dipublikasikan di Twitter, dan fakta bahwa penyalinan hanya dilakukan di Twitter, tidak menjadi alasan untuk menyangkal pelanggaran hak cipta.
Selain itu, foto ini, “mengingat isinya, dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak ingin dipublikasikan berdasarkan sensitivitas orang biasa, sehingga mempublikasikan foto seperti ini tanpa izin subjek dapat melanggar hak privasi,” dan “fakta bahwa subjek foto adalah penggugat belum diketahui oleh masyarakat, jadi dapat dikatakan bahwa fakta tersebut pertama kali dikenal publik karena tindakan terdakwa,” dan
Terdakwa, dengan mengunggah foto ini di Twitter-nya, memungkinkan identifikasi bahwa subjek foto wanita adalah penggugat, dan mengingat bahwa dia juga men-tweet, “Seorang profesional tali tidak akan pernah menggantung model amatir, fakta yang diketahui oleh siapa pun yang memiliki selera tali,” dan “Lagi, satu kebohongan terungkap!” dapat dikatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan ini untuk mengekspos foto yang penggugat tidak ingin dipublikasikan, dan dapat dianggap bahwa terdakwa memiliki niat untuk melanggar hak privasi dan kepentingan pribadi penggugat sebagaimana disebutkan di atas.
Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 27 September 2018
Dan juga, “Apakah disebut hak atas citra atau tidak, orang memiliki kepentingan pribadi untuk tidak dipublikasikan secara sembarangan foto yang menunjukkan penampilan dan sikap mereka,” dan mengakui pelanggaran hak privasi dan lainnya, dan ada yang mengatakan bahwa biaya penggunaan foto dengan tema yang sama di internet adalah 121.500 yen untuk periode posting dari 6 bulan hingga kurang dari 1 tahun, jadi jumlah uang yang seharusnya diterima penggugat dari terdakwa untuk penggunaan hak ciptanya adalah 121.500 yen, jumlah uang yang diperlukan untuk menghibur penggugat atas penderitaan mental yang disebabkan oleh pelanggaran hak privasi dan lainnya adalah 300.000 yen, dan biaya pengacara adalah 50.000 yen, total 471.500 yen, dan terdakwa diperintahkan untuk membayar jumlah tersebut.
https://monolith.law/reputation/crime-on-twitter[ja]
Ringkasan
Jika foto yang Anda ambil dipublikasikan tanpa persetujuan Anda, Anda mungkin dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta (hak duplikasi dan hak transmisi publik). Tentu saja, jika subjek foto adalah Anda sendiri, Anda mungkin juga dapat mengajukan klaim atas pelanggaran hak atas citra, pencemaran nama baik jika artikel yang memfitnah Anda diterbitkan ulang, pelanggaran terhadap perasaan kehormatan, dan pelanggaran privasi. Silakan konsultasikan dengan pengacara berpengalaman di kantor hukum kami.
Category: Internet