【Diberlakukan November Tahun Reiwa 6 (2024)】Apa Itu Undang-Undang Perlindungan Freelancer? Penjelasan tentang Langkah-langkah yang Harus Diambil oleh Perusahaan
Reformasi cara kerja yang dipromosikan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang telah mengubah nilai-nilai pekerjaan bagi banyak orang dalam beberapa tahun terakhir, dan populasi yang bekerja sebagai freelancer terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya mungkin adalah perhatian yang tumbuh terhadap fleksibilitas dalam bekerja setelah pandemi COVID-19.
Di tengah meningkatnya jumlah perusahaan yang bertransaksi dengan freelancer, ‘Undang-Undang Perlindungan Freelancer (Undang-Undang Baru Freelancer)’ yang mengatur kewajiban bagi pengusaha yang memberikan pekerjaan kepada freelancer akan diberlakukan pada bulan November 2024. Banyak yang ingin memahami garis besar Undang-Undang Perlindungan Freelancer ini dengan cepat untuk dapat menerapkannya dalam praktik bisnis mereka.
Artikel ini akan memperkenalkan isi dan pedoman dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer serta menjelaskan poin-poin yang harus direspons oleh perusahaan.
Apa Itu Undang-Undang Perlindungan Freelancer (Undang-Undang Baru Freelancer)?
Undang-Undang Perlindungan Freelancer (Undang-Undang Baru Freelancer) adalah sebuah peraturan yang ditujukan kepada para pelaku usaha yang memberikan pekerjaan kepada freelancer, yang menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi dalam kontrak kerja sama, dengan nama resmi ‘Undang-Undang tentang Peningkatan Transparansi dalam Transaksi yang Melibatkan Penyedia Jasa Tertentu’.
Di sini, kami akan menjelaskan gambaran umum dari Undang-Undang Baru Freelancer.
Latar Belakang dan Signifikansi Undang-Undang Perlindungan Freelancer
Latar belakang dari pembentukan Undang-Undang Perlindungan Freelancer adalah diversifikasi cara bekerja di Jepang. Belakangan ini, semakin banyak orang yang bekerja sebagai freelancer daripada bekerja di perusahaan. Namun, freelancer tidak diakui sebagai ‘pekerja’ di bawah Undang-Undang Standar Kerja Jepang, sehingga tidak tercakup dalam peraturan hukum terkait tenaga kerja. Artinya, dalam hubungan dengan pemberi kerja, freelancer berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pekerja. Fakta bahwa tidak sedikit freelancer yang menerima pekerjaan dengan kondisi yang buruk karena tunduk pada keinginan pemberi kerja juga tidak dapat diabaikan.
Mengingat situasi tersebut, Undang-Undang Perlindungan Freelancer dibuat untuk mengatur dan menciptakan lingkungan yang stabil bagi individu yang bekerja sebagai penyedia jasa dalam bisnis mereka.
Undang-Undang Perlindungan Freelancer disahkan pada tanggal 28 April tahun Reiwa 5 (2023) dan akan diberlakukan pada tanggal 1 November tahun Reiwa 6 (2024).
Perbedaan Antara Undang-Undang Perlindungan Freelancer dan Undang-Undang Subkontrak
Undang-Undang Subkontrak adalah undang-undang yang melarang perusahaan pemberi kerja melakukan tindakan yang merugikan subkontraktor dalam transaksi pembayaran dan pertukaran barang.
Hubungan antara freelancer dan pemberi kerja mungkin tampak serupa, sehingga terlihat seolah-olah mengatur jenis kontrak yang sama. Namun, ada perbedaan penting terkait dengan persyaratan modal.
- Undang-Undang Subkontrak → Berlaku jika modal perusahaan pemberi kerja mencapai jumlah tertentu
- Undang-Undang Baru Freelancer → Tidak ada batasan terkait persyaratan modal pemberi kerja
Karena perusahaan dengan modal yang kecil dapat melakukan transaksi dengan freelancer tanpa tercakup oleh Undang-Undang Subkontrak, Undang-Undang Perlindungan Freelancer dirancang untuk mengatur semua pemberi kerja yang memberikan pekerjaan kepada freelancer tanpa batasan persyaratan modal, dengan tujuan untuk melindungi freelancer.
Panduan Transaksi dengan Freelancer
Transaksi dengan freelancer diatur oleh panduan yang telah ditetapkan sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Freelancer. Saat mengimplementasikan regulasi baru dalam praktik, penting untuk memeriksa panduan ini.
Berikut ini adalah gambaran umum dari Panduan Freelancer.
Tentang Panduan Freelancer
Terhadap transaksi freelancer, pada tahun Reiwa 3 (2021), beberapa kementerian terkait telah menyusun ‘Panduan untuk Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman bagi Freelancer’.
Isi utama dari panduan ini adalah menjelaskan hubungan penerapan Undang-Undang Anti Monopoli Jepang, Undang-Undang Subkontrak, dan peraturan terkait hubungan kerja, serta menentukan tipe perilaku yang menjadi masalah.
Referensi: Komisi Perdagangan Adil Jepang ‘Panduan untuk Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman bagi Freelancer[ja]‘
Hubungan dengan Undang-Undang Subkontrak dan Anti Monopoli
Dalam transaksi antara freelancer dan perusahaan, Undang-Undang Anti Monopoli Jepang berlaku secara umum. Jika modal perusahaan pemberi kerja lebih dari 10 juta yen, maka Undang-Undang Subkontrak juga berlaku.
Panduan Freelancer menunjukkan hubungan penerapan Undang-Undang Subkontrak dan Anti Monopoli dalam transaksi, dan perusahaan-perusahaan berikut harus memastikan kepatuhan:
- Perusahaan yang melakukan transaksi dengan freelancer
- Perantara (perusahaan yang mempertemukan freelancer dengan perusahaan pemberi kerja)
Panduan Freelancer menetapkan pendekatan dasar terkait dengan hubungan antara Undang-Undang Subkontrak dan Anti Monopoli, termasuk:
- Regulasi penyalahgunaan posisi dominan
- Pengklarifikasian kondisi transaksi saat pemesanan
Kemudian, tipe perilaku yang dapat menjadi pelanggaran hukum ini dijelaskan secara spesifik.
Hubungan dengan Peraturan Hubungan Kerja
Freelancer pada prinsipnya tidak terikat kontrak kerja, sehingga peraturan hubungan kerja tidak berlaku.
Namun, berdasarkan kriteria penilaian dalam hubungan dengan pemberi kerja atau perantara, jika diakui sebagai ‘pekerja’ menurut Undang-Undang Standar Kerja, maka peraturan hubungan kerja dapat diterapkan.
Panduan Freelancer menyajikan kriteria penilaian dan pendekatan konkrit apakah seseorang diakui sebagai ‘pekerja’ menurut masing-masing peraturan hubungan kerja.
Transaksi dan Subjek yang Dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Freelancer
Artikel ini akan menjelaskan definisi freelancer yang dilindungi dan jenis transaksi yang termasuk dalam cakupan Undang-Undang Perlindungan Freelancer. Pastikan untuk memeriksa apakah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang dilindungi.
Mengenai Definisi Freelancer
Definisi freelancer tidak memiliki ketentuan yang jelas atau definisi yang seragam dalam hukum. Sebagai contoh, dalam Pedoman Freelancer disebutkan sebagai berikut.
‘Freelancer’ adalah pemilik usaha mandiri atau presiden direktur yang tidak memiliki toko fisik dan tidak mempekerjakan karyawan, yang memperoleh pendapatan dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki
Komisi Perdagangan Adil, dll. | Pedoman untuk Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman bagi Freelancer[ja]
Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa freelancer adalah individu yang tidak mempekerjakan karyawan dan mendapatkan penghasilan dengan menerima pekerjaan melalui kontrak kerja atau kontrak proyek secara mandiri.
Transaksi yang Dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Freelancer
Transaksi yang menjadi sasaran Undang-Undang Perlindungan Freelancer adalah transaksi BtoB (bisnis-ke-bisnis) antara perusahaan dan freelancer. Undang-undang ini tidak berlaku untuk transaksi BtoC (bisnis-ke-konsumen) antara perusahaan dan konsumen umum.
Secara spesifik, transaksi utama yang menjadi sasaran adalah ‘kontrak kerja sama’. Kontrak kerja sama adalah kontrak di mana perusahaan menugaskan sebagian atau seluruh pekerjaan perusahaan kepada pihak eksternal. Ini umumnya dikenal juga sebagai outsourcing.
Definisi ‘kerja sama’ dalam Undang-Undang Perlindungan Freelancer ditetapkan sebagai berikut.
(Pasal 2 Ayat 3)
Undang-Undang Jepang tentang Penyempurnaan Transaksi yang Melibatkan Penyedia Jasa Tertentu|Pencarian Peraturan e-Gov[ja]
Di dalam undang-undang ini, ‘kerja sama’ merujuk pada tindakan-tindakan berikut.
Pertama, tindakan di mana pelaku usaha menugaskan pembuatan barang (termasuk pengolahan) atau penciptaan produk informasi kepada pelaku usaha lain untuk kepentingan bisnisnya.
Kedua, tindakan di mana pelaku usaha menugaskan penyediaan jasa kepada pelaku usaha lain untuk kepentingan bisnisnya (termasuk tindakan yang membuat pelaku usaha lain menyediakan jasa kepada dirinya sendiri).
Kontrak kerja sama adalah istilah umum yang mencakup kontrak-kontrak seperti kontrak pengadaan dan kontrak mandat, dan digunakan dalam sebagian besar transaksi freelancer.
Subjek yang Dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Freelancer
Undang-Undang Perlindungan Freelancer diterapkan pada transaksi yang berkaitan dengan pekerjaan yang diterima oleh “Penerima Tugas Tertentu”. Dalam Undang-Undang Perlindungan Freelancer, definisi Penerima Tugas Tertentu dijelaskan sebagai berikut.
(Pasal 2 Ayat 1)
Undang-Undang tentang Penyempurnaan Transaksi yang Berkaitan dengan Penerima Tugas Tertentu|Pencarian Peraturan e-Gov[ja]
Dalam undang-undang ini, “Penerima Tugas Tertentu” adalah pelaku usaha yang merupakan pihak penerima tugas dalam kontrak kerja, yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut.
Satu Orang perseorangan yang tidak menggunakan karyawan
Dua Badan hukum yang tidak memiliki pejabat lain selain perwakilan yang disebutkan di atas (termasuk direktur, anggota dewan, eksekutif, karyawan yang menjalankan bisnis, komisaris atau auditor, atau orang yang setara dengan mereka. Sama seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 2.) dan juga tidak menggunakan karyawan
Dengan kata lain, kriteria utama untuk diakui sebagai Penerima Tugas Tertentu adalah keberadaan atau ketiadaan karyawan. Freelancer pada dasarnya mengacu pada Penerima Tugas Tertentu ini.
Selain itu, pelaku usaha yang memberikan tugas kepada Penerima Tugas Tertentu disebut sebagai Pemberi Tugas. Perusahaan yang melakukan transaksi dengan freelancer termasuk dalam kategori ini.
Isi Utama dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer dan Langkah yang Harus Diambil oleh Perusahaan
Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Freelancer, ada tujuh langkah yang harus diambil oleh perusahaan. Karena diperlukan langkah-langkah yang sesuai dengan isi undang-undang, pastikan untuk selalu memeriksanya.
Penjelasan Kondisi Transaksi
Ketika memberikan pekerjaan kepada freelancer, pengusaha harus menjelaskan kondisi transaksi sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang (Japanese Freelancer Protection Law). Metode penjelasan dapat dilakukan secara tertulis atau melalui metode elektronik (seperti email).
Hal-hal yang harus dijelaskan adalah sebagai berikut:
- Isi dari pemberian
- Jumlah kompensasi
- Tanggal pembayaran
- Hal-hal lain yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Perdagangan Adil Jepang (Japanese Fair Trade Commission)
Meskipun kondisi transaksi telah dijelaskan melalui metode elektronik, jika freelancer meminta penyediaan dokumen tertulis, pengusaha harus segera menjelaskan kembali kondisi transaksi secara tertulis (sesuai dengan ayat yang sama, paragraf kedua).
Tanpa memandang bentuk kontrak atau posisi, disiplin ini berlaku untuk semua pengusaha yang memberikan pekerjaan.
Tanggal Pembayaran Honorarium
Pemberi kerja yang memberikan pekerjaan kepada freelancer harus menetapkan tanggal pembayaran honorarium dalam waktu 60 hari sejak menerima hasil kerja, dan sebisa mungkin dalam periode yang lebih singkat (Undang-Undang Perlindungan Freelancer Pasal 4 Ayat (1)).
Perlu diperhatikan bahwa titik awal periode ini tidak terpengaruh oleh apakah hasil kerja tersebut diperiksa atau tidak.
Selain itu, jika terjadi subkontrak pekerjaan, tanggal pembayaran honorarium harus ditetapkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pembayaran kontrak awal, dan sebisa mungkin dalam periode yang lebih singkat (Pasal yang sama Ayat (3)).
Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah keterlambatan pembayaran honorarium dalam kasus subkontrak.
Kewajiban Penugasan dari Pemberi Tugas
Dalam Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang, ketika penugasan pekerjaan jangka panjang dilakukan, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh pemberi tugas agar freelancer tidak menerima kerugian (Pasal 5 Ayat 1 dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang).
Kewajiban yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
- Menolak penerimaan pembayaran tanpa alasan yang dapat diatribusikan kepada kesalahan freelancer
- Mengurangi pembayaran tanpa alasan yang dapat diatribusikan kepada kesalahan freelancer
- Melakukan pengembalian tanpa alasan yang dapat diatribusikan kepada kesalahan freelancer
- Menetapkan jumlah pembayaran yang jauh lebih rendah dari harga pasar normal tanpa alasan yang sah
- Memaksa pembelian barang atau penggunaan jasa yang ditentukan sendiri tanpa alasan yang sah
Lebih lanjut, terlepas dari durasi periode penugasan, pemberi tugas tidak boleh merugikan kepentingan freelancer tertentu dengan tindakan berikut (Ayat 2 dari pasal yang sama):
- Memaksa freelancer untuk memberikan keuntungan ekonomi, seperti uang atau jasa, untuk kepentingan pribadi pemberi tugas
- Mengubah isi pembayaran atau meminta pekerjaan dilakukan ulang tanpa alasan yang dapat diatribusikan kepada kesalahan freelancer
Perlu diperhatikan bahwa periode penugasan yang menjadi subjek penerapan ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari peraturan pemerintah yang akan datang.
Penyajian Informasi Perekrutan yang Akurat
Dalam melakukan perekrutan freelancer, Anda tidak boleh membuat pernyataan palsu atau menyesatkan dalam iklan atau promosi lainnya sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang (Japanese Freelancer Protection Law).
Selain itu, informasi harus dijaga agar tetap akurat dan diperbarui sesuai dengan ketentuan yang sama Ayat (2).
Regulasi ini memberikan perlindungan serupa dengan kewajiban untuk menyatakan kondisi kerja saat merekrut pekerja sesuai dengan Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan Jepang (Japanese Employment Stability Law), sehingga menjamin perlindungan yang setara.
Pertimbangan terhadap Kehamilan, Persalinan, Pengasuhan Anak, dan Perawatan
Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang menjamin perlindungan yang sama bagi para freelancer seperti halnya pekerja terhadap kehamilan, persalinan, pengasuhan anak, dan perawatan.
Pemberi kerja yang memberikan pekerjaan kepada freelancer untuk periode waktu tertentu harus memberikan pertimbangan yang sesuai dengan situasi apabila ada permintaan dari freelancer yang bersangkutan, agar mereka dapat menjalankan tugasnya sambil menyeimbangkan kehamilan, persalinan, pengasuhan anak, dan perawatan (Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang). Perlu dicatat bahwa periode penerapan ini akan ditentukan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Selain itu, bahkan jika periode kontrak kerja tidak memenuhi durasi yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk berusaha memberikan pertimbangan yang diperlukan sesuai dengan situasi agar freelancer dapat menyeimbangkan pengasuhan anak, perawatan, dan lain-lain dengan pekerjaannya (Ayat 2 dari pasal yang sama).
Pembangunan Sistem Penanganan terhadap Pelecehan
Pemberi kerja harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti membangun sistem konsultasi, untuk memastikan bahwa freelancer tidak mengalami lingkungan kerja yang terganggu akibat pelecehan, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang (Japanese Freelancer Protection Law).
Jenis-jenis pelecehan yang secara spesifik disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang adalah sebagai berikut:
- Pelecehan Seksual (Sexual Harassment)
- Pelecehan Kehamilan (Maternity Harassment)
- Pelecehan Kekuasaan (Power Harassment)
Dilarang untuk memutus kontrak atau melakukan perlakuan merugikan lainnya terhadap freelancer atas dasar mereka telah melakukan konsultasi mengenai pelecehan, sesuai dengan Ayat (2) dari pasal yang sama.
Pemberitahuan Terkait Pengakhiran Kontrak
Dalam Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang baru, terdapat aturan yang serupa dengan pemberitahuan pengakhiran dalam kontrak kerja.
Dalam kasus penugasan kerja yang berkelanjutan, jika kontrak dengan freelancer akan diakhiri atau tidak diperbarui, prinsipnya adalah harus memberikan pemberitahuan paling tidak 30 hari sebelumnya (Pasal 16 Ayat (1) dari Undang-Undang Perlindungan Freelancer Jepang).
Selain itu, pemberi kerja harus segera mengungkapkan alasan pengakhiran kontrak jika diminta oleh freelancer (Pasal yang sama Ayat (2)).
Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Freelancer
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Freelancer, freelancer yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut sehingga memungkinkan lembaga administratif untuk melakukan inspeksi dan memberikan rekomendasi atau perintah untuk tindakan yang diperlukan.
Jika ada pelanggaran terhadap perintah tersebut atau penolakan terhadap inspeksi, denda hingga 500.000 yen dapat dikenakan, sehingga kehati-hatian sangat diperlukan.
Kesimpulan: Konsultasikan Strategi Anda Menghadapi Undang-Undang Perlindungan Freelancer kepada Pengacara
Undang-Undang Perlindungan Freelancer adalah sebuah peraturan yang ditujukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil bagi freelancer dengan menetapkan disiplin bagi pemberi kerja. Penting untuk memeriksa isi utama yang harus dihadapi dan pedoman yang menjadi indikator aplikasi undang-undang lainnya, serta membangun sistem yang tepat.
Namun, meskipun Undang-Undang Perlindungan Freelancer telah disahkan, kita masih harus menunggu pembuatan peraturan oleh Komisi Perdagangan Adil Jepang dan perintah oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang untuk mengetahui persyaratan rinci.
Bagi perusahaan yang bertransaksi dengan freelancer, diperlukan tindakan yang sesuai dengan situasi yang terus berubah. Kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat mengakibatkan sanksi dan berpotensi merugikan perusahaan secara signifikan. Oleh karena itu, kami menyarankan untuk mendapatkan nasihat profesional dari pengacara saat merancang strategi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Freelancer.
Panduan Tindakan dari Firma Hukum Kami
Firma Hukum Monolith adalah sebuah firma hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya hukum internet dan hukum secara umum. Seiring dengan diversifikasi cara kerja di tahun-tahun terakhir, hukum ketenagakerjaan menjadi sorotan. Firma kami menyediakan solusi terkait hukum ketenagakerjaan. Detailnya dapat Anda baca di artikel di bawah ini.
Bidang layanan Firma Hukum Monolith: Layanan Hukum Perusahaan IT & Startup[ja]
Category: General Corporate
Tag: General CorporateIPO