Apa itu Regulasi Hukum terhadap ICO dan Cara Melakukannya secara Legal
ICO adalah singkatan dari Initial Coin Offering, yang umumnya merujuk pada tindakan perusahaan mengumpulkan aset kripto (mata uang virtual) dari publik dan sebagai gantinya, menerbitkan token elektronik baru.
ICO mengalami peningkatan yang signifikan sebagai metode penggalangan dana sekitar Mei 2017, seiring dengan lonjakan harga aset kripto. Pada saat itu, tidak ada hukum yang secara eksplisit mengatur ICO, sehingga dibandingkan dengan penggalangan dana melalui Penawaran Saham Perdana (IPO), ICO menawarkan cara yang lebih sederhana dan cepat untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar, yang menarik perhatian di Jepang.
Di sisi lain, karena adanya kasus penipuan, gerakan regulasi terhadap ICO telah meningkat di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk China, dan di Jepang, regulasi terhadap ICO telah diklarifikasi dengan amandemen Undang-Undang Transaksi Instrumen Keuangan Jepang pada tahun pertama era Reiwa (2019).
Lalu, bagaimana cara melakukan ICO di bawah regulasi hukum yang telah diklarifikasi ini? Artikel ini akan menjelaskan gambaran umum regulasi hukum terhadap ICO dan cara melakukan ICO secara legal.
Apa itu ICO
ICO, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah tindakan perusahaan menerbitkan token elektronik baru untuk mengumpulkan aset kripto (mata uang virtual) dari publik.
Secara umum, untuk pengumpulan dana menggunakan “sekuritas berharga” yang terdaftar dalam hukum seperti saham, regulasi Undang-Undang Transaksi Instrumen Keuangan Jepang (selanjutnya disebut “Undang-Undang FIEA”) berlaku. Namun, token ICO memiliki karakteristik bahwa tidak jelas secara hukum apakah itu termasuk dalam sekuritas berharga mana pun (atau bahkan apakah itu termasuk dalam sekuritas berharga sama sekali) karena penerbit dapat menentukan isinya secara bebas.
Oleh karena itu, pertama-tama, kami akan mengklasifikasikan token ICO berdasarkan isinya, dan kemudian menjelaskan dari perspektif regulasi hukum apa yang berlaku untuk setiap jenis.
Jenis Token ICO
Menurut laporan[ja] dari Otoritas Jasa Keuangan Jepang, isi token ICO dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis berikut.
Investasi | Dikatakan bahwa penerbit memiliki kewajiban untuk mendistribusikan keuntungan bisnis di masa depan, dll. |
Hak lainnya | Dikatakan bahwa penerbit memiliki kewajiban untuk menyediakan barang, layanan, dll. di masa depan, selain kewajiban di atas. |
Tipe tanpa hak | Dikatakan bahwa penerbit tidak memiliki kewajiban apa pun. |
Kemudian, dengan asumsi klasifikasi di atas, kita akan mempertimbangkan hubungan penerapan regulasi hukum.
Gambaran Umum Regulasi Hukum terhadap ICO
Undang-undang yang mungkin berlaku untuk ICO terutama meliputi Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang (Japanese Financial Instruments and Exchange Act) dan Undang-Undang Pembayaran Uang Jepang (Japanese Funds Settlement Act).
Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan | Undang-undang yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penerbitan dan perdagangan sekuritas berharga dan produk keuangan lainnya yang memiliki sifat investasi, serta melindungi investor |
Undang-Undang Pembayaran Uang | Undang-undang yang dirancang untuk mengatasi layanan baru yang berbeda dari layanan tradisional yang disediakan oleh bank, yang muncul seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta untuk mendorong inovasi dan melindungi pengguna |
Pandangan umum yang membedakan penerapan Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan dan Undang-Undang Pembayaran Uang adalah “apakah memiliki sifat investasi atau tidak”.
Artikel terkait: Apa itu regulasi aset kripto? Penjelasan tentang hubungan antara Undang-Undang Pembayaran Uang dan Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan[ja]
ICO dan Hukum Jasa Keuangan Jepang (Japanese Financial Instruments and Exchange Act)
Hukum Jasa Keuangan Jepang (Japanese Financial Instruments and Exchange Act) secara spesifik mencantumkan instrumen keuangan yang memiliki sifat investasi sebagai “sekuritas” dalam undang-undangnya. Saham dan obligasi adalah contoh utamanya. Jika suatu instrumen keuangan masuk dalam lingkup Hukum Jasa Keuangan Jepang, berbagai regulasi akan diterapkan tergantung pada jenis sekuritas tersebut, seperti pengungkapan informasi untuk melindungi investor dan regulasi bisnis terkait penerbitan dan perdagangan sekuritas tersebut.
Selain itu, Hukum Jasa Keuangan Jepang juga memiliki Pasal 2 Ayat 2 Nomor 5 yang mendefinisikan sekuritas secara menyeluruh, untuk mengatasi instrumen keuangan baru yang memiliki sifat investasi tetapi tidak secara spesifik dicantumkan dalam undang-undang. Sekuritas yang masuk dalam kategori ini umumnya disebut sebagai “bagian dari skema investasi kolektif” (collective investment scheme interest).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, token ICO tidak secara spesifik dicantumkan sebagai sekuritas dalam Hukum Jasa Keuangan Jepang. Oleh karena itu, apakah ICO masuk dalam lingkup Hukum Jasa Keuangan Jepang atau tidak tergantung pada isi dari token ICO tersebut, dan perlu ditentukan secara individual dan konkret apakah token tersebut termasuk dalam kategori bagian dari skema investasi kolektif.
Jika Termasuk dalam Bagian dari Skema Investasi Kolektif
Syarat-syarat untuk menjadi bagian dari skema investasi kolektif adalah sebagai berikut:
- Pemegang hak memberikan kontribusi berupa uang atau aset lainnya
- Bisnis (bisnis target investasi) dijalankan dengan menggunakan uang atau aset yang dikontribusikan
- Pemegang hak memiliki hak untuk menerima dividen dari pendapatan yang dihasilkan oleh bisnis target investasi atau distribusi aset yang terkait dengan bisnis target investasi
Perlu dicatat bahwa selama memenuhi syarat-syarat di atas, tidak peduli bentuk hukumnya (seperti koperasi atau hak anggota), itu akan termasuk dalam bagian dari skema investasi kolektif.
Lebih lanjut, dalam amandemen pada tahun Reiwa 1 (2019), istilah “uang” dalam syarat pertama di atas telah didefinisikan untuk mencakup aset kripto. Dengan demikian, tindakan memberikan kontribusi dalam bentuk aset kripto juga jelas termasuk dalam lingkup Hukum Jasa Keuangan Jepang.
Mengacu pada jenis-jenis ICO yang telah disebutkan sebelumnya, token ICO investasi pada dasarnya termasuk dalam bagian dari skema investasi kolektif dan jelas masuk dalam lingkup Hukum Jasa Keuangan Jepang.
Di sisi lain, token ICO “jenis hak lainnya” dan “jenis tanpa hak” tidak memiliki hak untuk meminta dividen dari pendapatan bisnis target investasi atau distribusi aset (tidak memenuhi syarat ketiga), sehingga tidak termasuk dalam lingkup Hukum Jasa Keuangan Jepang. Oleh karena itu, masih ada ruang untuk mempertimbangkan apakah token ICO “jenis hak lainnya” dan “jenis tanpa hak” termasuk dalam lingkup Hukum Pembayaran Uang (Japanese Payment Services Act).
ICO dan Undang-Undang Pembayaran Dana Jepang
Undang-Undang Pembayaran Dana Jepang (Japanese Funds Settlement Act) memberlakukan berbagai regulasi tergantung pada jenisnya, seperti ‘aset kripto’ atau ‘metode pembayaran prabayar’, untuk metode pembayaran dan penyelesaian yang tidak memiliki sifat investasi.
Oleh karena itu, apakah Undang-Undang Pembayaran Dana Jepang berlaku untuk token ICO ‘jenis hak lainnya’ atau ‘jenis non-hak’ tergantung pada apakah token tersebut termasuk dalam ‘aset kripto’ atau ‘metode pembayaran prabayar’, yang perlu ditentukan secara individual dan konkret.
Jika termasuk dalam ‘aset kripto’
Dalam hukum, ‘aset kripto’ (Pasal 2 Ayat 5 Nomor 1: aset kripto nomor 1) adalah sesuatu yang memenuhi persyaratan berikut:
- Dapat digunakan untuk pembayaran barang atau layanan kepada publik dan dapat ditukar dengan mata uang hukum dengan publik
- Dicatat secara elektronik dan dapat dipindahkan
- Bukan mata uang hukum atau aset berbasis mata uang
- Bukan sesuatu yang menunjukkan ‘hak transfer catatan elektronik’ yang ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 3 dari Undang-Undang Jasa Keuangan Jepang
Persyaratan 4 ‘hak transfer catatan elektronik’ adalah, secara singkat, ‘bagian skema investasi kolektif yang dapat dicatat dan dipindahkan secara elektronik’. Dengan demikian, ‘aset kripto’ dalam hukum dibedakan secara jelas dari produk keuangan yang menjadi target investasi dan diatur sebagai metode pembayaran dan penyelesaian.
Selain itu, nilai properti yang dapat ditukar dengan publik yang memenuhi persyaratan 2 hingga 4 juga termasuk dalam aset kripto (Pasal 2 Ayat 5 Nomor 2: aset kripto nomor 2).
Artikel terkait: Apa itu aset kripto (mata uang virtual)? Penjelasan tentang definisi hukum dan perbedaannya dengan uang elektronik, dll.[ja]
Jika termasuk dalam aset kripto, Anda tidak dapat melakukan tindakan berikut sebagai bisnis tanpa mendaftar sebagai ‘bisnis pertukaran aset kripto’ (Pasal 63-2).
1. Penjualan atau pertukaran aset kripto dengan aset kripto lainnya
Undang-Undang Pembayaran Dana Jepang Pasal 2 Ayat 7
2. Perantaraan, perantara, atau agen untuk tindakan yang disebutkan dalam nomor sebelumnya
3. Mengelola uang pengguna sehubungan dengan tindakan yang disebutkan dalam dua nomor sebelumnya
4. Mengelola aset kripto untuk orang lain (kecuali dalam kasus di mana ada ketentuan khusus dalam undang-undang lain tentang melakukan manajemen tersebut sebagai bisnis).
Bisnis pertukaran aset kripto tidak mengatur penerbitan aset kripto itu sendiri, tetapi jika token ICO termasuk dalam aset kripto, Anda akan mengumpulkan aset kripto sebagai imbalan untuk menerbitkan token ICO tersebut, yang termasuk dalam ‘pertukaran dengan aset kripto lainnya’, sehingga Anda perlu mendaftar sebagai bisnis pertukaran aset kripto.
Artikel terkait: Apa itu bisnis penitipan? Penjelasan tentang regulasi terhadap operator pertukaran aset kripto[ja]
Jika termasuk dalam ‘metode pembayaran prabayar’
‘Metode pembayaran prabayar’ (Pasal 3 Ayat 1) adalah sesuatu yang memenuhi persyaratan berikut:
- Nilai properti seperti jumlah atau kuantitas dicatat
- Sebuah tiket atau nomor yang diterbitkan dengan menerima pembayaran yang sesuai dengan jumlah atau kuantitas
- Dapat digunakan untuk pembayaran kepada pihak tertentu
Jika termasuk dalam metode pembayaran prabayar, kewajiban seperti pendaftaran, pelaporan, dan penyetoran jaminan penerbitan diberlakukan terhadap penerbit, tergantung apakah itu ‘jenis sendiri’ atau ‘jenis pihak ketiga’.
Kewajiban penyetoran jaminan penerbitan berarti bahwa jika saldo yang belum digunakan pada tanggal standar (jumlah total penerbitan = jumlah total pengumpulan) melebihi 10 juta yen, Anda harus menyetor 50% dari saldo tersebut sebagai jaminan penerbitan dalam bentuk uang tunai (Pasal 14 Ayat 1, Peraturan Pelaksanaan Pasal 6). Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa ini tidak sesuai dengan tujuan pengumpulan dana ICO itu sendiri.
Namun, untuk barang-barang yang dapat digunakan hanya dalam waktu 6 bulan dari tanggal penerbitan, dll., yang memenuhi persyaratan tertentu, pengecualian diberikan dari penerapan Undang-Undang Pembayaran Dana Jepang (Pasal 4 Nomor 2, Peraturan Pelaksanaan Pasal 4 Ayat 2).
Selain itu, menurut Panduan Bisnis Pertukaran Aset Kripto[ja] I-1-1, perbedaan antara aset kripto dan metode pembayaran prabayar adalah bahwa aset kripto dapat digunakan oleh publik, sedangkan metode pembayaran prabayar hanya dapat digunakan oleh pihak tertentu.
Hukuman untuk ICO Ilegal
Jika ICO termasuk dalam skema investasi kolektif dan merupakan subjek dari Undang-Undang Jepang tentang Bisnis Transaksi Instrumen Keuangan (Japanese Financial Instruments and Exchange Act), namun melakukan ICO tanpa registrasi bisnis transaksi instrumen keuangan, hukumannya adalah penjara kurang dari 5 tahun atau denda kurang dari 5 juta yen, atau keduanya (Pasal 197-2 dari Undang-Undang Jepang tentang Bisnis Transaksi Instrumen Keuangan).
Selain itu, jika melanggar Undang-Undang Jepang tentang Pembayaran Uang (Japanese Funds Settlement Act) dengan melakukan tindakan yang diatur tanpa registrasi bisnis pertukaran aset kripto, atau jika menerbitkan metode pembayaran prabayar tanpa memenuhi kewajiban deposit, hukumannya adalah penjara kurang dari 3 tahun atau denda kurang dari 3 juta yen, atau keduanya (Pasal 107 dari Undang-Undang Jepang tentang Pembayaran Uang).
Lebih lanjut, tergantung pada kasusnya, ada kemungkinan tinggi untuk dikenakan hukuman tambahan seperti penipuan, pelanggaran Undang-Undang Jepang tentang Investasi (Japanese Investment Act), pelanggaran Undang-Undang Jepang tentang Transaksi Bisnis Tertentu (Japanese Specified Commercial Transactions Act), yang merupakan hukuman yang sangat berat.
Cara Melakukan ICO secara Legal
Untuk melakukan ICO, Anda harus mematuhi berbagai peraturan hukum. Selain melaksanakannya melalui pihak ketiga yang telah terdaftar sebagai bisnis pertukaran aset kripto, satu-satunya cara untuk melakukan ICO hanya dengan perusahaan Anda sendiri tanpa harus tunduk pada hukum seperti Undang-Undang Jasa Keuangan atau Undang-Undang Pembayaran Uang (Japanese Financial Instruments and Exchange Act atau Japanese Payment Services Act) adalah sebagai berikut:
- Menerbitkan token ICO sebagai alat pembayaran prabayar yang memenuhi persyaratan pengecualian dari Undang-Undang Pembayaran Uang (Japanese Payment Services Act) (menetapkan batas waktu penggunaan dalam 6 bulan dari tanggal penerbitan)
Namun, mengingat bahwa tujuan utama dari melakukan ICO adalah untuk mengumpulkan dana untuk proyek baru yang akan dilakukan, batas waktu penggunaan 6 bulan mungkin akan membuat token tersebut tidak bernilai bagi pembeli.
Tentu saja, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai bisnis perdagangan instrumen keuangan atau bisnis pertukaran aset kripto dan melakukan ICO secara legal dan langsung, tetapi persyaratan pendaftaran untuk keduanya sangat ketat dan tidak realistis bagi perusahaan kecil dan menengah untuk memenuhinya.
Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan alat pembayaran prabayar yang tidak memenuhi persyaratan pengecualian, tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, Anda mungkin diharuskan untuk mendaftar, melaporkan, dan menyetor jaminan penerbitan, yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan penggalangan dana ICO.
Oleh karena itu, selain menggunakan pihak ketiga yang telah terdaftar sebagai bisnis pertukaran aset kripto, dapat dikatakan bahwa tidak ada cara lain untuk melakukan ICO secara legal dan efektif.
Kesimpulan: Konsultasikan dengan Pengacara jika Anda Ingin Melakukan ICO
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ICO sebelumnya mendapat perhatian sebagai metode pendanaan yang sederhana dan cepat. Namun, sekarang telah menjadi subjek regulasi yang luas karena perubahan hukum dan lainnya. Selain itu, tidak mungkin untuk membahas ICO secara keseluruhan, dan hubungan penerapan hukum juga rumit tergantung pada isi token ICO yang dikeluarkan.
Oleh karena itu, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk melakukan ICO, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara spesialis yang berpengalaman dalam aset kripto dan regulasi keuangan.
Panduan Mengenai Tindakan yang Diambil oleh Kantor Kami
Kantor Hukum Monolis adalah kantor hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Kantor kami memberikan dukungan penuh untuk bisnis yang terkait dengan aset kripto dan blockchain. Detailnya dijelaskan dalam artikel di bawah ini.
Category: IT