MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Menganalisis Masalah Akuntansi yang Tidak Benar dari Toshiba: Apa itu Manajemen Krisis untuk Mencegah Kerusakan Citra Merek?

General Corporate

Menganalisis Masalah Akuntansi yang Tidak Benar dari Toshiba: Apa itu Manajemen Krisis untuk Mencegah Kerusakan Citra Merek?

“Ini adalah kerusakan citra merek terbesar dalam sejarah 140 tahun Toshiba, dan tidak dapat pulih dalam sekejap.”

Ini adalah kutipan dari konferensi pers yang diadakan oleh Presiden Toshiba, Hisao Tanaka (saat itu), yang mengundurkan diri pada 21 Juli 2015 (tahun 2015 dalam kalender Gregorian) untuk bertanggung jawab atas skandal akuntansi yang tidak benar.

Akuntansi yang tidak benar yang dilakukan atas dasar keterlibatan manajemen senior untuk menyembunyikan penurunan kinerja, telah memberikan kerusakan besar pada citra merek, yang mengarah pada penurunan harga saham dan alienasi investor.

Ketika kondisi keuangan memburuk, perusahaan yang tidak memiliki kontrol internal yang kuat memiliki risiko tinggi terjadinya akuntansi yang tidak benar untuk berbagai alasan, seperti mendapatkan pinjaman dari bank atau untuk melindungi manajemen.

Setelah terungkap adanya akuntansi yang tidak benar, bukan hanya tindakan hukum seperti hukuman pidana dan tanggung jawab ganti rugi yang mungkin dihadapi, tetapi juga nilai perusahaan yang tidak berwujud seperti reputasi sosial dan citra merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh, mengakibatkan kerusakan yang sulit untuk pulih.

Namun, setelah menemukan akuntansi yang tidak benar, ada kemungkinan untuk mengurangi kerusakan dengan cepat mengambil tindakan yang tepat.

Oleh karena itu, kali ini, kami akan menjelaskan secara detail tentang cara menangani kerusakan citra merek ketika terungkap adanya akuntansi yang tidak benar, menggunakan skandal akuntansi Toshiba sebagai contoh.

Apa Itu Masalah Akuntansi yang Tidak Sah di Toshiba?

Apa Itu Tiga Klasifikasi Masalah Akuntansi?

Ada tiga jenis masalah dalam akuntansi perusahaan, yaitu ‘Akuntansi yang Tidak Tepat’, ‘Akuntansi yang Tidak Sah’, dan ‘Pemalsuan Laporan Keuangan’.

Akuntansi yang Tidak Tepat

Akuntansi yang tidak tepat adalah proses akuntansi yang salah, baik disengaja atau karena kelalaian, yang tidak menggunakan informasi yang benar atau disalahgunakan.

Secara umum, ‘Akuntansi yang Tidak Sah’ dan ‘Pemalsuan Laporan Keuangan’, yang merupakan pelanggaran hukum, juga termasuk dalam kategori Akuntansi yang Tidak Tepat. Namun, banyak media menggunakan istilah ini untuk membedakan dari ‘Akuntansi yang Tidak Sah’ ketika legalitasnya tidak jelas.

Akuntansi yang Tidak Sah

Akuntansi yang tidak sah adalah tindakan sengaja mencantumkan informasi palsu dalam laporan keuangan atau tidak mencantumkan angka yang seharusnya dicatat, sehingga membuat pendapatan dan sejenisnya tampak lebih baik dari kenyataannya. Dalam arti luas, ini juga mencakup ‘Pemalsuan Laporan Keuangan’.

Pemalsuan Laporan Keuangan

Pemalsuan laporan keuangan adalah manipulasi dokumen laporan keuangan seperti ‘Laporan Laba Rugi’ dan ‘Neraca’ untuk keuntungan manajemen atau perlindungan diri, sehingga kondisi keuangan dan operasional perusahaan tampak lebih baik dari kenyataannya.

Ringkasan Akuntansi yang Tidak Sah di Toshiba

Masalah akuntansi yang tidak sah di Toshiba adalah kasus manipulasi laba lebih dari 150 miliar yen selama periode panjang dari tahun fiskal 2008 hingga tahun fiskal 2014 (periode April-Desember).

Toshiba mengalami kerugian terbesar dalam sejarahnya akibat krisis keuangan yang disebabkan oleh Lehman Shock pada tahun 2008. Selain itu, bisnis pembangkit listrik nuklir, yang merupakan salah satu bisnis utama pada saat itu, mengalami kemunduran akibat Gempa Besar Timur Jepang pada Maret 2011.

Sebagai hasilnya, manajemen senior meminta lapangan untuk mencapai target laba yang sulit dicapai dengan sebutan ‘tantangan’, dan mulai mencatat laba palsu melalui akuntansi yang tidak sah.

Namun, pada Februari 2015, pengungkapan internal kepada Komisi Pengawas Pasar Modal dan Bursa Efek menjadi pemicu terungkapnya akuntansi yang tidak sah di Toshiba.

Dalam laporan investigasi oleh komite pihak ketiga yang terdiri dari 98 anggota, termasuk pengacara dan akuntan publik, disimpulkan bahwa ada akuntansi yang tidak sah yang melibatkan manajemen senior dan organisasi secara keseluruhan.

Apa yang terjadi jika melakukan akuntansi yang tidak benar?

Untuk akuntansi yang tidak benar, berbagai tindakan hukum telah ditetapkan dalam “Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang” (Japanese Financial Instruments and Exchange Act), “Undang-Undang Perusahaan Jepang” (Japanese Companies Act), “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang” (Japanese Penal Code), dan “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jepang” (Japanese Civil Code).

Mengenai Hukuman Pidana

Pelanggaran Pencatatan Palsu dalam Laporan Sekuritas

Jika laporan sekuritas yang penting disampaikan dengan catatan palsu, tidak hanya pelaku tetapi juga perusahaan dapat dihukum.

Untuk pelaku, hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 juta yen, atau keduanya (Pasal 197 Ayat 1 Nomor 1 dari Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang).

Untuk perusahaan, denda maksimal 700 juta yen (Pasal 207 dari Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang).

Pelanggaran Pengkhianatan Khusus

Jika direktur dan sejenisnya melakukan akuntansi yang tidak benar untuk keuntungan diri sendiri atau pihak ketiga dan merugikan perusahaan, hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 juta yen, atau keduanya dapat dikenakan. (Pasal 960 dari Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Perlu dicatat, jika keuntungan yang diperoleh dari akuntansi yang tidak benar dibagikan kepada pemegang saham, direktur dan sejenisnya dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 5 juta yen, atau keduanya. (Pasal 963 dari Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Pelanggaran Penipuan

Jika Anda menerima pinjaman dari lembaga keuangan dengan membuat kinerja dan kondisi keuangan tampak lebih baik dari kenyataannya melalui akuntansi yang tidak benar, Anda mungkin dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena penipuan. (Pasal 246 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang)

Mengenai Tanggung Jawab Sipil

Tanggung Jawab Ganti Rugi Direktur dan Sejenisnya

Jika direktur dan sejenisnya melakukan pencatatan palsu dalam dokumen akuntansi dan sejenisnya dengan niat jahat atau kelalaian serius dan merugikan pihak ketiga, mereka bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga tersebut. (Pasal 429 dari Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Selain itu, dalam kasus pencatatan palsu dalam laporan sekuritas atau penghilangan fakta penting, direktur dan sejenisnya perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada orang yang membeli atau menjual sekuritas tersebut tanpa mengetahui pencatatan palsu dan sejenisnya. (Pasal 21, 22, dan 24-4 dari Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang)

Tanggung Jawab Ganti Rugi Perusahaan

Dalam kasus pencatatan palsu dalam laporan sekuritas atau penghilangan fakta penting, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi sebanding dengan selisih harga pasar kepada orang yang membeli sekuritas tersebut dalam penawaran atau penjualan. (Pasal 18 dan 19 dari Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang)

Selain itu, ada kemungkinan untuk dituntut tanggung jawab ganti rugi berdasarkan Pasal 709 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jepang (Pelanggaran Hukum).

Perintah Pembayaran Denda

Jika perusahaan mengajukan laporan sekuritas dengan pencatatan palsu atau penghilangan fakta penting, perusahaan akan diperintahkan untuk membayar denda yang ditentukan ke kas negara. (Pasal 172-4 dari Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan Jepang)

Strategi untuk Meminimalisir Kerusakan Citra Merek

Untuk meminimalisir kerusakan citra merek, diperlukan ① tindakan yang tepat sesuai dengan hukum dan ② pengungkapan informasi yang cepat dan akurat.

Pelaksanaan Investigasi oleh Komite Pihak Ketiga, Bukan Organisasi Internal

Ketika terungkap adanya akuntansi yang tidak benar, penting untuk melakukan investigasi yang objektif. Biasanya, sebuah “Komite Pihak Ketiga” yang terdiri dari para ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan akan dibentuk untuk melakukan investigasi, mencari tahu penyebab, dan mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan agar hal ini tidak terulang.

Dalam kasus Toshiba, pada awalnya, mereka membentuk “Komite Investigasi Khusus” yang terdiri dari empat dari enam anggota yang merupakan petinggi Toshiba saat itu, dengan Ketua Muromachi sebagai ketuanya. Kemudian, pada bulan berikutnya, mereka membentuk “Komite Pihak Ketiga”.

Tidak hanya dalam kasus ini, ketika terungkap adanya skandal di perusahaan, penting untuk membentuk “Komite Pihak Ketiga” yang terdiri dari ahli yang netral dan adil, dan segera mempublikasikan laporan investigasi. Hal ini dapat meminimalisir kerusakan terhadap reputasi sosial dan citra merek.

Tidak diketahui mengapa Toshiba tidak melakukan investigasi oleh “Komite Pihak Ketiga” sejak awal, tetapi jika mereka telah meminta investigasi kepada “Komite Pihak Ketiga” ketika akuntansi yang tidak benar terungkap, fakta-fakta seharusnya akan diketahui lebih cepat.

Sebenarnya, jumlah manipulasi laba yang terungkap dalam investigasi oleh organisasi internal “Komite Investigasi Khusus” adalah 4,4 miliar yen, sedangkan dalam investigasi oleh “Komite Pihak Ketiga” yang dibentuk sebulan kemudian, ditemukan manipulasi laba sebesar 151,8 miliar yen lagi.

Kepercayaan Perusahaan yang Berubah Drastis karena Penanganan Media

Baik untuk individu maupun perusahaan, ketika terungkap adanya tindakan tidak benar, cara terbaik untuk menangani media adalah dengan segera dan jujur mengungkapkan fakta. Menyembunyikan atau memutarbalikkan fakta hanya akan memperburuk situasi.

Penanganan media Toshiba pada tahap awal kasus ini adalah sebagai berikut:

  • April 2015: Dalam siaran pers, mereka mengumumkan pembentukan “Komite Investigasi Khusus” karena telah menemukan masalah yang memerlukan investigasi terkait dengan standar kemajuan konstruksi infrastruktur tertentu.
  • Mei 2015: Dalam siaran pers, mereka mengumumkan pembentukan “Komite Pihak Ketiga” dengan tujuan meminta saran tentang pencegahan terulangnya “pengolahan akuntansi yang tidak tepat” yang terungkap dalam investigasi oleh Komite Investigasi Khusus terkait dengan proyek infrastruktur.
  • Juni 2015: Mereka melaporkan bahwa ada “pengolahan akuntansi yang tidak tepat” dalam pemeriksaan mandiri oleh “Komite Investigasi Khusus”.

Seperti yang dapat dilihat dari alur ini, Toshiba secara konsisten menolak untuk mengakui fakta “akuntansi yang tidak benar” dan terus mengumumkan “pengolahan akuntansi yang tidak tepat”. Akibatnya, ketika pelanggaran hukum organisasional menjadi jelas sebagai hasil dari investigasi oleh Komite Pihak Ketiga, reputasi sosial dan citra merek mereka mengalami kerusakan yang lebih besar lagi.

Pengungkapan Informasi yang Cepat kepada Investor

Perusahaan yang terdaftar di bursa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi penting tentang perusahaan kepada investor (sistem pengungkapan tepat waktu), dan ini juga ditentukan dalam “Peraturan tentang Penawaran Efek Berharga” di Bursa Efek Tokyo, di mana Toshiba terdaftar.

Jika fakta penting terkait dengan operasi, bisnis, atau properti perusahaan yang terdaftar, atau efek berharga yang terdaftar, yang dapat berdampak signifikan pada keputusan investasi investor terjadi, mereka harus segera mengungkapkan isi fakta tersebut sesuai dengan peraturan pelaksanaan. (Pasal 402, Ayat 1, Subayat (2)x)

Kerugian yang diberikan kepada investor akibat penyajian palsu dalam laporan efek berharga tidak akan hilang, tetapi mencegah kerugian lebih lanjut dengan pengungkapan informasi yang cepat adalah mungkin.

Dalam kasus Toshiba, Bank Kustodian Jepang dan Bank Trust Master Jepang telah mengajukan gugatan untuk klaim ganti rugi akibat penurunan harga saham, dan perintah ganti rugi sebesar sekitar 160 juta yen telah dikeluarkan. Selain itu, jumlah total klaim dari gugatan yang diajukan oleh investor di dalam dan luar negeri diperkirakan mencapai sekitar 178 miliar yen.

Jika mereka telah mengungkapkan informasi segera ketika akuntansi yang tidak benar terungkap, jumlah tersebut mungkin tidak akan sebesar ini, dan mereka mungkin juga telah dapat menghindari kehilangan kepercayaan investor.

Laporan Pelanggaran yang Cepat kepada Komisi Pengawasan Transaksi Efek

Dalam Undang-Undang Transaksi Keuangan dan Efek, ada sistem yang mengurangi denda administratif sebesar 50% jika pelanggar melaporkan fakta pelanggaran sebelum sanksi otoritas diberlakukan, seperti penyajian palsu dalam laporan efek berharga. (Pasal 185-7, Ayat 14)

Jika manajemen Toshiba telah melaporkan pelanggaran kepada Komisi Pengawasan Transaksi Efek dan Otoritas Jasa Keuangan sebelum inspeksi atau pengumpulan laporan dimulai, denda administratif sebesar 7,3735 miliar yen yang diperintahkan untuk dibayar mungkin telah dikurangi 50%.

Ini tidak secara langsung terkait dengan reputasi sosial atau citra merek perusahaan, tetapi menyembunyikan akuntansi yang tidak benar yang akan terungkap jika diperiksa oleh ahli selama bertahun-tahun hanya akan memperlebar luka.

Kesimpulan

Jika penyelewengan akuntansi terungkap dan penanganannya salah, hasilnya dapat merusak besar kredibilitas sosial dan citra merek perusahaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Selain itu, ada banyak undang-undang dan peraturan terkait, dan respons yang tepat diperlukan tidak hanya untuk pemangku kepentingan, tetapi juga untuk otoritas terkait seperti Kejaksaan, Komisi Perdagangan Adil Jepang (Japanese Fair Trade Commission), Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Japanese Financial Services Agency), bursa efek tempat perusahaan tersebut terdaftar, dan media.

Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman khusus, bukan membuat keputusan sendiri tentang prosedur apa yang harus diikuti ketika penyelewengan akuntansi terungkap.

Panduan Mengenai Tindakan yang Diambil oleh Firma Kami

Firma hukum Monolis adalah firma hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Di firma kami, kami melakukan pemeriksaan hukum untuk berbagai kasus, mulai dari perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Tokyo Prime hingga perusahaan rintisan. Jika Anda mengalami kesulitan, silakan merujuk ke artikel di bawah ini.

https://monolith.law/contractcreation[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas