MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Apa itu 'Ciptaan dalam Jabatan'? Penjelasan tentang 4 Persyaratan dan Cara Perusahaan Mendapatkan Hak Cipta

General Corporate

Apa itu 'Ciptaan dalam Jabatan'? Penjelasan tentang 4 Persyaratan dan Cara Perusahaan Mendapatkan Hak Cipta

Dalam hukum hak cipta Jepang, prinsipnya adalah bahwa orang yang benar-benar menciptakan suatu karya adalah penciptanya. Dan pencipta inilah yang memiliki hak cipta.

Namun, misalnya, jika hak cipta atas artikel berita yang ditulis oleh seorang wartawan dikembalikan kepada wartawan yang menulisnya sesuai prinsip, perusahaan tidak akan dapat mempublikasikan artikel secara online atau memodifikasinya tanpa persetujuan wartawan. Untuk menghindari situasi yang tidak menguntungkan ini, hukum hak cipta Jepang telah memodifikasi prinsip ini dengan menetapkan sistem yang disebut “hak cipta pekerjaan”.

Kali ini, kami akan menjelaskan isi sistem hak cipta pekerjaan ini, persyaratan untuk pengakuannya, dan cara mengatasi situasi ketika persyaratan hak cipta pekerjaan tidak diakui.

Hak Cipta

“Hak cipta” adalah hak untuk menggunakan secara eksklusif “karya cipta” seperti novel, lukisan, film, dan program yang telah diciptakan. Hak cipta muncul bersamaan dengan penciptaan karya cipta, dan tidak memerlukan prosedur seperti permohonan hak paten.

Karya Cipta dan Pemegang Hak Cipta

Definisi “karya cipta” ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang sebagai berikut:

Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1: Mengacu pada hal-hal yang secara kreatif mengekspresikan pemikiran atau perasaan dan termasuk dalam lingkup sastra, ilmu pengetahuan, seni, atau musik.

Karya cipta dapat mencakup hal-hal berikut:

  • Tulisan ilmiah, novel, naskah, puisi, haiku, pidato
  • Lagu dan lirik yang menyertainya
  • Koreografi tarian tradisional Jepang, balet, dan pantomim
  • Lukisan, cetakan, patung, komik, kaligrafi, set panggung
  • Bangunan artistik
  • Peta dan gambar ilmiah, diagram, model
  • Film untuk teater, drama televisi, video streaming
  • Foto, gravure
  • Program komputer

“Pencipta” pada prinsipnya adalah orang yang menciptakan karya cipta secara nyata. Dan hak cipta akan diberikan kepada pencipta karya cipta tersebut. Oleh karena itu, orang yang menulis novel atau melukis gambar akan menjadi pencipta dan pemegang hak cipta.

Namun, jika setiap kali perusahaan menggunakan karya cipta yang diciptakan oleh karyawan melalui pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari karyawan tersebut, ini akan memakan waktu dan usaha, dan pekerjaan tidak akan berjalan dengan lancar. Selain itu, ada kemungkinan hak cipta akan ditransfer ke pesaing setelah karyawan tersebut mengundurkan diri.

Oleh karena itu, untuk mengatasi ketidaknyamanan ini, Undang-Undang Hak Cipta Jepang menetapkan sistem di mana perusahaan yang mempekerjakan karyawan, bukan karyawan yang menciptakan karya cipta, dianggap sebagai pencipta jika memenuhi persyaratan tertentu. Ini disebut “karya cipta jabatan”. Dan karena perusahaan dianggap sebagai pencipta, perusahaan memiliki semua hak cipta (dan hak moral pencipta) terkait karya cipta tersebut.

Persyaratan Ciptaan dalam Jabatan

Kami akan menjelaskan tentang persyaratan ciptaan dalam jabatan.

Pasal 15 ayat 1 dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Japanese Copyright Law) menetapkan tentang ciptaan dalam jabatan sebagai berikut:


Pasal 15 ayat 1: Dalam hal karya cipta yang dibuat oleh seseorang yang bekerja berdasarkan ide dari badan hukum atau pengguna lainnya (selanjutnya disebut “badan hukum, dll.”) dalam menjalankan tugasnya (kecuali karya cipta program), dan badan hukum, dll. tersebut mempublikasikannya dengan nama cipta mereka sendiri, penciptanya adalah badan hukum, dll. tersebut, kecuali jika ada ketentuan lain dalam kontrak, peraturan kerja, atau lainnya pada saat pembuatan.

Jika diringkas, ciptaan dalam jabatan dapat terbentuk jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Penciptaan karya berdasarkan ide dari badan hukum, dll.
  2. Dibuat oleh seseorang yang menjalankan tugasnya untuk badan hukum, dll.
  3. Badan hukum, dll. mempublikasikannya dengan nama cipta mereka sendiri
  4. Tidak ada ketentuan lain dalam kontrak, peraturan kerja, atau lainnya

Kami akan menjelaskan detail setiap persyaratan di bawah ini.

1. Apa itu “Berdasarkan Keinginan dari Badan Hukum dan Sejenisnya”

Pertama-tama, perlu ada karya yang dibuat “berdasarkan keinginan badan hukum dan sejenisnya”.

“Berdasarkan keinginan badan hukum dan sejenisnya” berarti bahwa niat untuk menciptakan karya secara langsung atau tidak langsung bergantung pada penilaian pengguna. Secara khas, ini dapat dianggap sebagai situasi di mana pengguna merencanakan dan mengawasi pembuatan karya oleh karyawan.

Namun, meskipun tidak ada instruksi atau persetujuan khusus dari pengguna, jika diharapkan bahwa karyawan akan menciptakan karya tersebut berdasarkan departemen atau bidang usaha yang mereka miliki, maka persyaratan ini dianggap telah terpenuhi.

Apakah “keinginan” dapat diterima atau tidak bervariasi dalam kasus hukum. Oleh karena itu, dalam kasus penting, perlu untuk membuat dan menyimpan bukti dan dokumen yang mendukung “keinginan” dari badan hukum dan sejenisnya.

2. Apa yang dimaksud dengan “Orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll. yang menciptakan karya dalam pekerjaannya”

Selanjutnya, “orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll.” perlu menciptakan karya “dalam pekerjaannya”.

Contoh klasik dari “orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll.” adalah ketika karyawan telah menandatangani kontrak kerja dengan pemberi kerja.

Namun, bahkan jika tidak ada kontrak kerja, jika secara substansial dapat dinilai bahwa pemberi kerja dan karyawan memiliki hubungan kerja, maka persyaratan “orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll.” juga dapat diterima. Misalnya, jika seorang penulis lepas bekerja dalam posisi yang sama dengan karyawan lain dalam menciptakan artikel majalah di bawah perintah penerbit, penulis tersebut mungkin dianggap sebagai “orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll.”

Sebaliknya, jika hanya memberi tugas menciptakan karya kepada pihak luar yang tidak memiliki hubungan kerja, pihak luar tersebut tidak termasuk dalam “orang yang bekerja dalam bisnis perusahaan, dll.”. Oleh karena itu, jika Anda meminta pihak ketiga untuk menciptakan karya dalam kontrak seperti kontrak kerja, Anda perlu mencantumkan dalam kontrak bahwa hak cipta akan dipindahkan.

“Menciptakan dalam pekerjaan” berarti menciptakan sebagai bagian dari pekerjaan karyawan, baik dalam atau di luar jam kerja.

Oleh karena itu, jika Anda menciptakan karya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Anda dalam waktu luang Anda atau jika Anda menciptakan karya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Anda secara pribadi, bahkan jika itu dalam jam kerja, perusahaan tidak akan menjadi pencipta karya tersebut.

3. Apa itu “Mempublikasikan dalam Nama Hak Cipta Perusahaan atau Organisasi Terkait”

Selanjutnya, karya cipta yang telah dibuat haruslah “dipublikasikan dalam nama hak cipta perusahaan atau organisasi terkait”.

“Dalam nama hak cipta sendiri” berarti bukan hanya mencantumkan nama perusahaan pada karya cipta, tetapi juga perlu menampilkan nama tersebut sebagai nama pencipta karya.

Selain itu, “yang dipublikasikan” tidak hanya terbatas pada karya yang benar-benar dipublikasikan dalam nama hak cipta perusahaan atau organisasi terkait, tetapi juga mencakup karya yang direncanakan untuk dipublikasikan, dan karya yang tidak dipublikasikan tetapi jika dipublikasikan tentunya akan dipublikasikan dalam nama perusahaan atau organisasi terkait.

Untuk karya cipta program, tidak diperlukan persyaratan “mempublikasikan dalam nama hak cipta perusahaan atau organisasi terkait” (Pasal 15 Ayat 2). Hal ini dikarenakan banyak program yang tidak direncanakan untuk dipublikasikan.

4. Apa yang dimaksud dengan “Tidak ada ketentuan khusus dalam kontrak, aturan kerja, dan lainnya”

Meskipun memenuhi semua persyaratan di atas, jika ada ketentuan khusus dalam “kontrak, aturan kerja, dan lainnya” pada saat pembuatan karya yang menetapkan karyawan sebagai pencipta, pembentukan karya dalam tugas dapat dicegah. Oleh karena itu, jika ada ketentuan seperti itu, karyawan akan menjadi pencipta.

Perlu diingat bahwa perjanjian khusus ini harus ada pada saat pembuatan karya. Ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan status pencipta setelah pembuatan karya dapat membingungkan hubungan hukum.

Cara Perusahaan Mendapatkan Hak Cipta Tanpa Memenuhi Persyaratan Karya Pekerjaan

Jika tidak memenuhi persyaratan karya pekerjaan, karyawan akan menjadi pencipta secara prinsip. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menjadi pencipta.

Namun, perusahaan dapat menerima penyerahan hak cipta yang dimiliki oleh karyawan yang merupakan pencipta. Oleh karena itu, kami akan memperkenalkan dua cara bagi perusahaan untuk mendapatkan hak cipta dari karyawan.

Menetapkan dalam Peraturan Kerja

“Peraturan Kerja” adalah aturan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk karyawan.

Salah satu cara adalah dengan menetapkan dalam Peraturan Kerja bahwa perusahaan akan menerima penyerahan hak cipta dari karyawan. Secara khusus, dapat dipertimbangkan untuk menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Hak atas karya cipta yang dibuat oleh karyawan melalui pekerjaannya (termasuk hak menurut Pasal 27 dan Pasal 28 dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang) akan menjadi milik perusahaan.

Dengan menetapkan ketentuan seperti ini, perusahaan dapat memperoleh hak cipta dari karyawan yang berlaku Peraturan Kerja.

Membuat Kontrak Secara Individu

Ada cara lain yaitu dengan membuat kontrak penyerahan hak cipta secara individu antara karyawan yang memiliki hak cipta dan perusahaan. Karena Peraturan Kerja tidak berlaku untuk orang yang tidak dalam hubungan kerja, metode ini diperlukan.

Dengan metode ini, Anda perlu membuat kontrak secara individu dengan setiap karyawan. Saat itu, Anda dapat menetapkan kondisi individu untuk setiap karyawan. Oleh karena itu, bahkan jika Anda dalam hubungan kerja, jika Anda ingin menetapkan kondisi individu, sebaiknya Anda membuat kontrak penyerahan hak cipta.

Perhatikan Hak Moral Pencipta!

“Hak Cipta” dapat diserahkan, tetapi “Hak Moral Pencipta” yang secara eksklusif diberikan kepada pencipta tidak dapat diserahkan.

Jika karyawan masih memiliki Hak Moral Pencipta, Anda mungkin tidak dapat memodifikasi karya cipta secara bebas. Oleh karena itu, selain dari mendapatkan hak cipta, sebaiknya Anda membuat kesepakatan dengan karyawan bahwa mereka tidak akan menggunakan Hak Moral Pencipta terhadap perusahaan.

Kesimpulan: Jika Mengalami Kesulitan dengan Hak Cipta dalam Pekerjaan, Konsultasikan dengan Pengacara

Kami telah menjelaskan tentang sistem hak cipta dalam pekerjaan, di mana badan hukum atau sejenisnya yang bukan pencipta karya dapat menjadi penulis secara pengecualian.

Perusahaan perlu memastikan apakah karya yang dibuat oleh karyawan memenuhi persyaratan hak cipta dalam pekerjaan atau tidak.

Meskipun badan hukum berpikir bahwa mereka memenuhi persyaratan hak cipta dalam pekerjaan, karyawan yang mengundurkan diri mungkin tidak berpikir demikian, dan ini seringkali menjadi sumber masalah di kemudian hari. Memahami dengan benar persyaratan hak cipta dalam pekerjaan dan apakah benar-benar berlaku untuk hak cipta dalam pekerjaan dapat mencegah masalah semacam ini.

Jika sulit untuk menentukan relevansi hak cipta dalam pekerjaan, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas