MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Regulasi Ekspresi Iklan Kosmetik pada LP dan Lainnya di Situs EC

General Corporate

Regulasi Ekspresi Iklan Kosmetik pada LP dan Lainnya di Situs EC

Ketika menjual produk kosmetik, untuk membuat lebih banyak pelanggan membeli lebih banyak produk, penting untuk membuat mereka mengetahui kelebihan informasi produk seperti citra kosmetik, bahan, dan manfaatnya. Anda mungkin ingin menulis ekspresi yang membuat orang ingin membeli produk tersebut sebanyak mungkin di halaman arahan (LP) situs e-commerce dan sejenisnya.

Namun, iklan produk seperti internet dan selebaran sebagian besar ditujukan untuk orang banyak yang tidak memiliki pengetahuan khusus, sehingga produk dengan sifat yang langsung diterapkan ke tubuh seperti kosmetik tidak bisa ditulis semaunya.

Oleh karena itu, ada aturan tertentu berdasarkan hukum untuk iklan. Aturan ini ditetapkan oleh “Undang-Undang Jepang tentang Penjaminan Kualitas, Efektivitas, dan Keamanan Obat-obatan, Alat Kesehatan, dll. (Undang-Undang No. 145 Tahun Showa 35 (1960))”, yang dikenal sebagai Undang-Undang Farmasi dan Alat Kesehatan, atau Undang-Undang Farmasi lama sebelum amandemen.

Ketentuan Regulasi Iklan Menurut Undang-Undang Alat dan Obat Kesehatan Jepang (薬機法)

“Aturan tertentu” yang ditetapkan oleh Undang-Undang Alat dan Obat Kesehatan Jepang (薬機法) adalah sebagai berikut:

(Iklan yang Berlebihan)
Pasal 66 Undang-Undang Alat dan Obat Kesehatan Jepang

Tidak seorang pun boleh mengiklankan, mendeskripsikan, atau menyebarkan artikel palsu atau berlebihan tentang nama, metode produksi, efikasi, efek, atau kinerja obat, produk kesehatan non-obat, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif, baik secara eksplisit maupun implisit.
2. Artikel yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa dokter atau orang lain telah menjamin efikasi, efek, atau kinerja obat, produk kesehatan non-obat, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif, dianggap sebagai pelanggaran pasal sebelumnya.
3. Tidak seorang pun boleh menggunakan dokumen atau gambar yang mengandung insinuasi aborsi atau yang cabul dalam kaitannya dengan obat, produk kesehatan non-obat, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif.

Undang-Undang Alat dan Obat Kesehatan Jepang (薬機法), yang dikenal juga sebagai Undang-Undang Farmasi (薬事法), melarang iklan dan sejenisnya yang berisi “artikel palsu atau berlebihan”. Seperti yang akan dijelaskan nanti, halaman landing situs e-commerce dan sejenisnya, yang memiliki tujuan jelas untuk menjual produk, juga termasuk dalam kategori “iklan”.

Namun, meski disebut “artikel palsu atau berlebihan”, istilah ini sangat abstrak dan sulit untuk menentukan secara spesifik apa yang aman dan apa yang tidak.

Untuk standar yang lebih konkret, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang telah menyiapkan “Standar Iklan yang Tepat untuk Obat dan Sejenisnya”[ja] (Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Biro Obat dan Kesehatan Hidup, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, tanggal 29 September 2017 (Tahun Heisei 29)). Dalam praktiknya, pemberitahuan ini berfungsi sebagai “aturan”.

Pemberitahuan ini menetapkan “aturan” yang cukup spesifik. Misalnya, dalam kasus “kosmetik” yang tidak boleh mengklaim dapat menyembuhkan penyakit (akan dijelaskan lebih lanjut nanti), ekspresi seperti “melindungi kuku”, “menjaga kesehatan kuku”, dan “memberikan kelembaban pada kuku” adalah diperbolehkan, tetapi ekspresi seperti “memperbaiki kuku yang retak” adalah tidak diperbolehkan. Dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Alat dan Obat Kesehatan Jepang, ini bisa dibilang cukup spesifik.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang menilai legalitas iklan dan sejenisnya berdasarkan pemberitahuan ini, dan melakukan pengawasan dan petunjuk, seperti meminta laporan melalui email di situs web terhadap iklan yang melanggar, seperti pelanggaran isi, penggunaan kata-kata atau ekspresi yang tidak tepat, dan sebagainya, terutama di tingkat prefektur.

Posisi Produk yang Dikenal Sebagai Kosmetik

Di Jepang, kosmetik diatur dalam hukum yang sama dengan obat-obatan dan produk non-obat, yaitu dalam Japanese Pharmaceutical and Medical Device Act (Undang-Undang Farmasi dan Alat Kesehatan Jepang), dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebersihan.

Pasal 2 Ayat 3 dari Japanese Pharmaceutical and Medical Device Act
Dalam undang-undang ini, “kosmetik” merujuk pada produk yang digunakan untuk membersihkan, mempercantik, meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan, atau menjaga kesehatan kulit atau rambut manusia, dengan cara dioleskan, disemprotkan, atau metode serupa lainnya. Produk ini memiliki efek yang lembut terhadap tubuh manusia. Namun, ini tidak termasuk produk yang juga ditujukan untuk digunakan dalam aplikasi yang ditentukan dalam nomor dua atau tiga dari ayat pertama, dan produk non-obat.

Berdasarkan ketentuan ini, “kosmetik” tidak hanya terbatas pada wajah wanita, tetapi juga mencakup produk yang ditujukan untuk mempercantik dan meningkatkan daya tarik tubuh manusia, mengubah penampilan, menjaga kebersihan, dan kesehatan kulit dan rambut, dengan cara dioleskan, disemprotkan, dan sebagainya. Produk ini dirancang dengan tujuan kecantikan yang progresif dan tidak langsung muncul.

Di sisi lain, kami tidak akan membahas obat-obatan dan produk non-obat dalam artikel ini, yang ditujukan untuk digunakan dalam diagnosis, pengobatan, atau pencegahan penyakit pada manusia atau hewan.

Untuk membedakan antara “obat-obatan”, “produk non-obat”, dan “kosmetik”, silakan merujuk ke artikel lain di situs kami.

https://monolith.law/corporate/pharmaceutical-affairs-law[ja]

Berdasarkan definisi ini, produk seperti sampo dan kondisioner termasuk dalam kategori kosmetik. Untuk produk lainnya, silakan merujuk ke Tokyo Metropolitan Health and Safety Research Center HP Effects of Cosmetics[ja].

Selanjutnya, dalam membuat iklan kosmetik, karakteristik yang membedakannya dari obat-obatan dan sejenisnya adalah bahwa tidak dapat mencantumkan “bahan aktif”. Bahan aktif adalah komponen yang menunjukkan efek dari obat-obatan dan sejenisnya. Dalam hal kosmetik, semua bahan yang terkandung berkontribusi pada sensasi dan efek penggunaan, sehingga istilah “bahan aktif” tidak dapat digunakan.

Regulasi Ekspresi Iklan untuk “Kosmetik”

(Iklan yang Berlebihan, dll.)
Pasal 66 dari Undang-Undang Alat dan Obat Jepang (Japanese Pharmaceutical and Medical Device Act): Tidak seorang pun boleh mengiklankan, mendeskripsikan, atau menyebarkan artikel yang palsu atau berlebihan, baik secara eksplisit maupun implisit, tentang nama, metode produksi, efikasi, efek, atau kinerja obat, produk obat non-resep, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif.
2. Artikel yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa dokter atau orang lain telah menjamin efikasi, efek, atau kinerja obat, produk obat non-resep, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif, jika diiklankan, dideskripsikan, atau disebarluaskan, dianggap sesuai dengan ayat sebelumnya.
3. Tidak seorang pun boleh mengimplikasikan aborsi atau menggunakan dokumen atau gambar yang cabul dalam kaitannya dengan obat, produk obat non-resep, kosmetik, alat medis, atau produk medis regeneratif.

Pasal ini melarang iklan yang palsu atau berlebihan tentang obat dan sejenisnya.

Definisi “Iklan” Sangat Luas

“Iklan” adalah

  1. Ada niat yang jelas untuk menarik pelanggan (mendorong keinginan belanja pelanggan)
  2. Nama produk obat-obatan tertentu jelas disebutkan
  3. Dapat diketahui oleh masyarakat umum

Hal ini ditetapkan dalam pemberitahuan oleh Direktur Pengawasan dan Petunjuk Biro Keamanan Obat Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan pada tanggal 29 September Heisei 10 (1998) No. 148, jika semua persyaratan dari 1 hingga 3 dipenuhi.

Oleh karena itu, jika Anda mengambil langkah-langkah untuk memberi tahu masyarakat umum dengan tujuan yang jelas untuk menjual dengan membuat nama produk tertentu diketahui, itu dapat dikatakan bahwa Anda telah melakukan tindakan yang disebut iklan.

Sebagai contoh, di internet, LP, banner, afiliasi, buletin email, email, dll., Bahkan jika hanya satu, jika Anda menambahkan tampilan tujuan link, termasuk tampilan tujuan link, menunjukkan nama produk tertentu, dan dengan niat yang jelas untuk meningkatkan keinginan belanja pelanggan, jika dapat diketahui oleh masyarakat umum, itu akan termasuk dalam iklan. Hal yang sama berlaku bahkan untuk blog pribadi.

Siapa yang Dapat Mengatur “Iklan”?

“Siapa pun” yang menjadi subjek Pasal 66 Ayat 1 dan Ayat 3 dari “Undang-Undang Alat Kesehatan Jepang” mencakup semua orang, termasuk produsen dan penjual, produsen, atau penjual. Selain itu, jika mereka hanya menerima permintaan dari orang-orang ini dan beriklan melalui media seperti televisi, koran, majalah, internet, dll., Media tersebut akan melanggar ketentuan ini.

Sebagai contoh, perusahaan merek kosmetik yang membuat dan menjual kosmetik, tentu saja, jika mereka menerima permintaan dari perusahaan tersebut dan memasang iklan berlebihan di koran tertentu, koran tersebut akan melanggar ketentuan ini.

Dan, “orang lain” yang menjadi subjek Pasal 66 Ayat 2 dari “Undang-Undang Alat Kesehatan Jepang” termasuk tukang cukur dan penata rambut dalam hal kosmetik.

Dengan kata lain, dalam iklan obat-obatan, dll., Hanya untuk kosmetik, ada karakteristik bahwa ada larangan jaminan untuk iklan yang dilakukan oleh tukang cukur dan penata rambut.

Pemberitahuan 10 Rekomendasi oleh Profesional Medis, dll.
Profesional medis, tukang cukur, penata rambut, rumah sakit, klinik, apotek, dan organisasi lainnya yang memiliki pengaruh signifikan pada persepsi masyarakat tentang efek dan efektivitas obat-obatan, dll., Termasuk kantor pemerintah, sekolah, dan asosiasi, tidak boleh beriklan bahwa mereka telah ditunjuk, diakui, direkomendasikan, dipandu, atau digunakan secara eksklusif.
Namun, ini tidak berlaku dalam kasus khusus di mana perlu untuk beriklan tentang fakta bahwa kantor pemerintah atau yang setara telah menunjuk, dll. untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ekspresi Apa yang “Berlebihan”?

Apakah itu palsu atau berlebihan ditentukan berdasarkan pemberitahuan sebagai standar penilaian dan petunjuk. Standar ini dibuat dengan tujuan “untuk membuat konten iklan tidak palsu atau berlebihan, menghilangkan iklan yang tidak tepat, dan mencegah konsumen umum, dll. dari memiliki pemahaman yang salah tentang obat-obatan, dll., dan untuk mempromosikan iklan yang tepat”.

Di halaman web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan “Tentang Regulasi Iklan Obat-obatan, dll.”[ja], ada link [Penjelasan] yang mengatakan, “Penilaian konkret dilakukan untuk setiap kasus.” Namun, ini berarti bahwa, seperti yang dinyatakan dalam pemberitahuan, “perubahan lingkungan seputar iklan obat-obatan, dll.” dapat menghasilkan berbagai efek tergantung pada sifat media, inovasi, dll., sehingga tidak dapat diputuskan secara seragam bahwa “ini tidak melanggar.”

Apa Saja Tindakan yang Dapat Diatur?

Untuk “tidak boleh ditulis atau disebarluaskan”, dipahami bahwa semua metode untuk memberi tahu masyarakat umum secara luas, tidak hanya penulisan atau penyebaran, adalah subjek larangan.

Sebagai contoh, metode menunjukkan dengan mencantumkannya di LP situs EC jelas termasuk dalam “penulisan”, dan kasus di mana penjual berbagi informasi dan menjelaskannya secara lisan kepada masyarakat umum melalui manual penjualan, dll. juga termasuk.

Hanya Iklan Kosmetik, Penata Rambut Juga Dilarang Menjamin Efek

Ketentuan Pasal 66 Ayat 2 dari ‘Japanese Pharmaceutical Affairs Law’ melarang iklan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa dokter dan sejenisnya menjamin efikasi, efek, atau kinerja kosmetik.

Dan dalam kategori “orang lain”, termasuk dokter gigi dan apoteker, mereka yang memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi orang tentang efikasi, efek, atau kinerja, dianggap berlaku di sini. Di sini, hanya untuk kosmetik, diinterpretasikan bahwa termasuk penata rambut dan penata kecantikan.

Dengan demikian, hanya untuk jaminan iklan kosmetik, termasuk penata rambut dan penata kecantikan dalam interpretasi, karena gelar “penata rambut dan penata kecantikan” diperoleh dengan lulus ujian tentang penataan rambut, kecantikan, dan kesehatan setelah menyelesaikan fasilitas pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, profesionalisme diakui untuk “kosmetik” yang bertujuan untuk mempromosikan mereka, dan dianggap sebagai “orang yang memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi orang tentang efikasi, efek, atau kinerja”.

Oleh karena itu, iklan kosmetik oleh penata rambut dan penata kecantikan, pada prinsipnya, melakukan tindakan periklanan itu sendiri cenderung meningkatkan “kesalahpahaman bahwa telah memberikan jaminan” dalam Ayat 2, dan dianggap sebagai iklan yang berlebihan, dan umumnya tidak diterima.

Namun,

  • Memperkenalkan sejarah dan asal-usul perusahaan pembuat produk
  • Mencuci rambut
  • Menghasilkan perasaan nyaman pada orang biasa dengan tindakan seperti mengoleskan ke leher setelah menata

tidak akan dianggap sebagai “menjamin”.

Ketika memulai bisnis, atau ketika ingin mengembangkan ke bidang baru, jika Anda meminta bantuan kepada pengacara yang memiliki pengalaman membangun bisnis dengan tangan mereka sendiri, Anda dapat merencanakan strategi dari berbagai sudut dengan fleksibilitas, bahkan di depan dinding yang tampak tinggi, untuk menemukan titik tembus.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas