MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Apa itu Klausul Force Majeure dan Pelanggaran Kewajiban yang disebabkan oleh Virus Corona Baru dan lainnya?

General Corporate

Apa itu Klausul Force Majeure dan Pelanggaran Kewajiban yang disebabkan oleh Virus Corona Baru dan lainnya?

Sejak memasuki tahun 2020 (Tahun 2 Reiwa), pandemi COVID-19 telah mengguncang dunia.
Seiring dengan penyebaran virus corona baru ini, misalnya dalam bisnis pengembangan sistem, mungkin terjadi situasi di mana pengembang yang bertanggung jawab terinfeksi dan harus berhenti bekerja mendadak.
Dan, tidak sedikit pemilik bisnis yang bingung tentang apa yang harus dilakukan ketika menghadapi krisis seperti keterlambatan dalam pengembangan sistem dan tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditentukan dalam kontrak karena alasan ini.

Ada klausa force majeure yang mempertimbangkan situasi seperti ini.
Dalam kontrak pengembangan sistem, seringkali klausa force majeure ini ditentukan, tetapi apakah benar-benar dapat diterapkan terkait virus corona baru harus diputuskan secara individual. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan secara mendalam tentang kemungkinan penerapan klausa force majeure jika Anda tidak dapat memenuhi kewajiban kontrak karena COVID-19, dan apa sebenarnya klausa force majeure.

Untuk tanggung jawab hukum umum atas keterlambatan dalam kontrak pengembangan sistem, silakan lihat artikel berikut untuk penjelasan lebih rinci.

https://monolith.law/corporate/performance-delay-in-system-development[ja]

Apa itu Klausul Force Majeure?

Apa itu force majeure? Kami akan menjelaskan contoh-contohnya.

Apa itu Force Majeure?

Force Majeure adalah peristiwa eksternal yang tidak dapat dikendalikan oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Contoh klasiknya adalah bencana alam seperti taifun, gempa bumi, banjir, tsunami, serta fenomena sosial seperti perang, kerusuhan, terorisme.
Selain itu, penyebaran infeksi virus corona baru juga sering dianggap sebagai force majeure.
Dalam hukum Jepang, jika ada pelanggaran kewajiban dalam kontrak, seperti tidak memenuhi tenggat waktu, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi. Namun, jika pelanggaran tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pihak yang bersangkutan, maka pihak tersebut dapat dibebaskan dari tanggung jawab.
Kejadian force majeure yang ditentukan dalam klausul force majeure adalah contoh kasus di mana pelanggaran tidak disebabkan oleh kesalahan pihak yang bersangkutan.

Contoh Klausul Force Majeure

Ada berbagai cara untuk menentukan klausul force majeure, tetapi biasanya klausul tersebut akan seperti berikut.

Pasal ○ (Force Majeure)
Jika salah satu pihak dalam kontrak ini, karena alasan yang ditentukan dalam masing-masing poin berikut, mengalami penundaan atau ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban dalam kontrak ini atau kontrak individual, maka pihak tersebut tidak akan bertanggung jawab.
(1) Bencana alam, kebakaran, dan ledakan
(2) Penyakit menular
(3) Perang dan kerusuhan
(4) Revolusi dan pemisahan negara
(5) Perintah dari otoritas publik
(6) Kerusuhan
(7) Situasi lain yang serupa dengan poin-poin sebelumnya

Ketika menentukan klausul force majeure dalam kontrak, biasanya akan menuliskan secara spesifik alasan yang dapat dianggap sebagai force majeure, seperti contoh klausul di atas, dan menambahkan klausul catch-all (klausul yang mencakup semua) seperti poin (7) untuk menangkap alasan yang tidak tercantum.

Jika klausul catch-all ditambahkan, alasan yang ditulis secara spesifik dianggap hanya sebagai contoh dan tidak dibatasi oleh alasan tersebut, sehingga memungkinkan penyelesaian yang fleksibel jika terjadi situasi yang tidak terduga.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan Klausula Force Majeure

Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar klausula force majeure dapat diterapkan akibat pandemi COVID-19?

Apakah klausula force majeure dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran kontrak akibat pandemi COVID-19 akan ditentukan secara individual untuk setiap kontrak. Untuk menerapkan klausula force majeure, diperlukan dua hal berikut:

  1. Peristiwa tersebut harus termasuk dalam kategori “force majeure”
  2. Harus ada hubungan sebab-akibat antara force majeure dan pelanggaran kontrak

Kelayakan Sebagai Force Majeure

Jika dalam klausula force majeure, “wabah” atau “penyakit menular” ditentukan sebagai alasan, penyebaran virus baru mungkin dianggap sebagai “wabah” atau “penyakit menular”, dan klausula force majeure mungkin diterapkan. Namun, perlu diingat bahwa hanya karena ada penyebaran virus baru, tidak berarti secara otomatis termasuk dalam kategori “penyakit” atau “penyakit menular” yang ditentukan dalam klausula force majeure. Seperti yang dijelaskan di awal, force majeure adalah peristiwa yang tidak dapat dikendalikan oleh pihak yang terikat kontrak. Jika tidak, pembebasan dari kewajiban kontrak tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, agar penyebaran virus baru dapat dianggap sebagai force majeure, misalnya, pabrik atau kantor yang sangat penting untuk pelaksanaan kontrak harus ditutup sepenuhnya, atau jika terjadi kecelakaan serius pada jalur komunikasi dan pekerjaan tidak dapat berjalan sesuai rencana, atau jika pasokan barang yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak tidak dapat diperoleh sama sekali karena gangguan logistik, situasi yang tidak dapat dikendalikan oleh upaya pihak yang terikat kontrak harus terjadi.

Sebaliknya, jika ada alternatif, seperti jika barang yang diperlukan menjadi mahal karena penyebaran virus baru, tetapi masih dapat diperoleh dengan harga yang tinggi, atau jika tempat kerja yang digunakan untuk pengembangan sistem ditutup, tetapi pekerjaan dapat dilanjutkan di rumah dengan pengenalan kerja jarak jauh, kemungkinan besar tidak akan dianggap sebagai force majeure karena dapat dikendalikan oleh upaya pihak yang terikat kontrak. Selain itu, dalam kasus penyebaran virus baru ini, jika pembatasan logistik terjadi karena pengumuman darurat dari negara dan pengiriman tertunda, atau jika perintah larangan keluar tiba-tiba dikeluarkan dan pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak tidak dapat dilakukan, hal ini sering dianggap sebagai force majeure karena sulit untuk dikendalikan oleh keputusan atau upaya pihak yang terikat kontrak.

Hubungan Sebab-Akibat antara Force Majeure dan Pelanggaran Kontrak

Untuk membebaskan kewajiban kontrak dengan alasan force majeure, diperlukan hubungan sebab-akibat antara force majeure dan pelanggaran kontrak. Misalnya, jika terjadi keterlambatan dalam pengembangan sistem selama penyebaran virus baru, tetapi penyebabnya adalah kesalahan pengembang, tentu saja pembebasan tidak akan diakui. Hal ini karena tidak seimbang jika sesuatu yang seharusnya tidak dibebaskan menjadi dibebaskan hanya karena kebetulan terjadi force majeure.

Putusan Pengadilan Mengenai Force Majeure

Kami akan memperkenalkan beberapa putusan pengadilan yang mempertimbangkan force majeure.

Ada beberapa contoh putusan pengadilan yang mempertimbangkan apakah suatu situasi termasuk dalam force majeure, seperti berikut ini:

Runtuhnya Ekonomi Gelembung

Setelah runtuhnya ekonomi gelembung, apakah situasi ekonomi yang berlaku pada waktu itu termasuk dalam “bencana alam, perubahan ekonomi yang signifikan, atau keadaan lain yang tidak dapat dihindari dalam operasi perusahaan dan klub” yang merupakan syarat untuk memperpanjang periode penahanan deposito untuk keanggotaan klub golf, telah menjadi subjek perselisihan di pengadilan. Pengadilan memutuskan bahwa situasi tersebut tidak termasuk dalam “perubahan ekonomi yang signifikan”.

“Perubahan ekonomi yang signifikan” dianggap sebagai perubahan yang sangat tinggi yang diharapkan setara dengan bencana alam, namun, meskipun situasi ekonomi setelah runtuhnya ekonomi gelembung adalah sesuatu yang belum pernah terlihat sebelumnya, tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah sesuatu yang tidak dapat diprediksi, dan tidak dapat dikatakan bahwa itu memenuhi syarat tersebut.

Pengadilan Distrik Tokyo, 27 April 2005 (Tahun Heisei 17)

Kerusakan Banjir Akibat Hujan Lebat

Di sisi lain, dalam kasus di mana mobil yang sedang diperbaiki rusak total akibat kerusakan banjir yang disebabkan oleh hujan lebat di Tokai, apakah pihak tergugat, yaitu perusahaan perbaikan, bertanggung jawab atas kerugian akibat pelanggaran kewajiban penyerahan mobil, telah menjadi subjek perselisihan di pengadilan. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan perbaikan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban tersebut. Alasan pengadilan adalah bahwa perusahaan perbaikan tidak memiliki kemungkinan untuk meramalkan terjadinya hujan lebat dan kerusakan banjir yang diakibatkannya, dan juga tidak memiliki kemungkinan untuk menghindari kerusakan tersebut.

Pihak tergugat tidak dapat dianggap memiliki kemungkinan untuk meramalkan terjadinya hujan lebat non-taifun seperti hujan lebat di Tokai yang membawa hujan dalam jumlah besar yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan tidak mungkin untuk menyiapkan sistem manajemen krisis untuk menghadapi banjir yang disebabkan oleh hujan lebat tersebut. Selain itu, mengingat bahwa hujan lebat di Tokai tidak menyerang seluruh area sekitar Nagoya secara seragam, dan bahwa, berbeda dengan kasus taifun, hujan mulai turun perlahan dan jumlah total hujan menjadi sangat besar, tidak dapat dikatakan bahwa pihak tergugat memiliki kemungkinan untuk memahami perkembangan hujan lebih awal dan meramalkan kerusakan banjir atau tenggelamnya mobil dalam kasus ini. …Harus dikatakan bahwa pihak tergugat tidak memiliki kemungkinan untuk menghindari kerusakan total dan tenggelamnya mobil dalam kasus ini.

Pengadilan Distrik Nagoya, 22 Januari 2003 (Tahun Heisei 15)

Pandangan Pengadilan Mengenai Force Majeure

Dari dua contoh putusan pengadilan di atas, dapat dilihat bahwa ketika terjadi pelanggaran kewajiban, pengadilan menilai apakah dapat dibebaskan dari tanggung jawab dengan alasan force majeure, bukan dari interpretasi teks klausul force majeure itu sendiri, tetapi dari sudut pandang apakah ada kemungkinan meramalkan terjadinya kerusakan dan apakah ada kemungkinan menghindari kerusakan tersebut, dan apakah adil untuk membebankan tanggung jawab kepada pihak yang membuat kontrak. Oleh karena itu, bahkan jika klausul force majeure tidak ditentukan secara jelas dalam kontrak, seperti dalam putusan Pengadilan Distrik Nagoya tanggal 22 Januari 2003 (Tahun Heisei 15), pengadilan dapat mengakui pembebasan dari tanggung jawab jika dapat dikatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat disalahkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran kewajiban. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa ini tidak berarti bahwa tidak ada gunanya menentukan klausul force majeure dalam kontrak. Jika klausul force majeure ditentukan secara jelas dalam kontrak, maka akan lebih mudah untuk mencapai kesepakatan untuk dibebaskan dari tanggung jawab melalui diskusi antara pihak-pihak yang membuat kontrak tanpa perlu melalui proses pengadilan, sehingga ada artinya untuk menentukan klausul force majeure.

Poin Penting Saat Menyusun Klausula Force Majeure Baru

Apa saja poin penting saat menyusun klausula force majeure?

Situasi seperti penyebaran virus Corona baru ini tidak sering terjadi, namun jika terjadi, dampaknya pada hubungan kontrak sangat besar. Oleh karena itu, setidaknya perlu ada klausula force majeure dalam kontrak penting yang berkelanjutan. Klausula force majeure biasanya berisi daftar sebanyak mungkin alasan spesifik, diakhiri dengan klausula catch-all seperti “situasi lain yang setara dengan yang disebutkan sebelumnya”. Kata “force majeure” sendiri bersifat abstrak, dan ketika suatu peristiwa yang dianggap force majeure terjadi, sering kali terjadi perselisihan antara pihak-pihak tentang apakah itu memenuhi kriteria force majeure.

Oleh karena itu, dalam klausula force majeure, sangat disarankan untuk mencantumkan sebanyak mungkin alasan spesifik untuk memastikan dapat diprediksi oleh pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, jika Anda adalah pihak yang memesan dalam kontrak pengembangan sistem, Anda mungkin ingin membatasi lingkup force majeure. Kewajiban utama pihak pemesan dalam kontrak adalah membayar kompensasi, dan menurut hukum sipil Jepang, kewajiban pembayaran uang tidak dapat dibebaskan bahkan oleh force majeure.

Oleh karena itu, manfaat klausula force majeure dalam kontrak pengembangan sistem sebagian besar diterima oleh pihak kontraktor. Oleh karena itu, sebagai pihak pemesan, Anda perlu mempertimbangkan untuk membatasi lingkup alasan spesifik dalam klausula force majeure. Misalnya, “gempa bumi”, yang sering disebutkan sebagai alasan, tidak perlu dibebaskan jika intensitasnya hanya 2-3. Oleh karena itu, menentukan secara spesifik seperti “gempa besar” atau “gempa dengan intensitas 6 atau lebih” adalah salah satu cara.

Di sisi lain, jika Anda adalah pihak kontraktor dalam kontrak pengembangan sistem, Anda perlu mencantumkan sebanyak mungkin peristiwa yang dapat dipikirkan sebagai alasan dalam klausula force majeure. Misalnya, jika lingkungan jaringan sangat penting dalam pengembangan sistem, mungkin baik untuk memasukkan “kecelakaan jalur komunikasi” sebagai alasan. Untuk poin-poin penting dalam kontrak pengembangan sistem berbasis kontrak, silakan lihat artikel berikut untuk penjelasan lebih rinci.

https://monolith.law/corporate/checkpoints-for-contracts-of-system-development[ja]

Rangkuman

Infeksi virus corona baru yang terjadi kali ini telah menyebar ke seluruh dunia, dan tindakan yang membatasi aktivitas ekonomi seperti larangan keluar rumah sedang dilakukan di berbagai kota.
Jika negara mengeluarkan deklarasi darurat atau melakukan pemblokiran kota seperti ini, kemungkinan besar dapat menjadi subjek pembebasan karena kekuatan yang tidak dapat dihindarkan (force majeure).

Namun, jika diperkirakan akan terjadi wanprestasi karena terjadi peristiwa yang dapat dianggap sebagai kekuatan yang tidak dapat dihindarkan, pertama-tama, sebaiknya Anda berdiskusi dengan pihak yang terlibat dalam kontrak dan menentukan tindakan seperti penundaan batas waktu.
Oleh karena itu, jika Anda mengantisipasi bahwa Anda tidak akan tepat waktu, penting untuk segera berkonsultasi dengan pihak lain dalam kontrak.
Apakah ada ruang untuk dibebaskan dari tanggung jawab karena kekuatan yang tidak dapat dihindarkan tergantung pada latar belakang keterlambatan, jadi jika negosiasi dengan pihak yang bertransaksi tidak berjalan dengan baik, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan ahli seperti pengacara.

Panduan Membuat dan Meninjau Kontrak oleh Kantor Kami

Di Kantor Hukum Monolis, sebagai firma hukum yang memiliki keahlian dalam IT, Internet, dan Bisnis, kami juga menyediakan berbagai layanan seperti pembuatan dan peninjauan kontrak untuk perusahaan klien dan perusahaan yang menjadi konsultan kami.

Jika Anda tertarik, silakan lihat detailnya di bawah ini.

https://monolith.law/contractcreation[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas