MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Pengambilan dan Penghapusan Saham Sendiri dalam Hukum Perusahaan Jepang

General Corporate

Pengambilan dan Penghapusan Saham Sendiri dalam Hukum Perusahaan Jepang

Konsep saham sendiri (treasury stock) dalam Hukum Perusahaan Jepang memainkan peran yang sangat penting dalam strategi keuangan perusahaan dan peningkatan nilai bagi pemegang saham. Saham sendiri adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang kemudian diperoleh dan dimiliki oleh perusahaan itu sendiri. Di bawah Hukum Dagang Jepang yang lama, pengambilalihan saham sendiri pada dasarnya dilarang karena dapat mengancam dasar keuangan perusahaan. Ini didasarkan pada prinsip pemeliharaan dan peningkatan modal, yang bertujuan untuk mencegah modal yang dibayarkan saat pendirian perusahaan mengalir keluar dengan mudah, sehingga menjaga dasar keuangan perusahaan.

Namun, dengan revisi Hukum Dagang pada tahun 2001 dan pembentukan Hukum Perusahaan Jepang saat ini (Undang-Undang No. 86 tahun 2005), pengambilalihan dan pemilikan saham sendiri pada prinsipnya telah diliberalisasi, menjadikannya alat penting yang memungkinkan kebijakan modal yang fleksibel dalam manajemen perusahaan modern. Revisi hukum ini tidak hanya merupakan perubahan teknis hukum, tetapi juga menunjukkan kebutuhan yang meningkat bagi perusahaan Jepang untuk mengejar strategi keuangan yang lebih fleksibel dalam lingkungan persaingan global, serta penekanan pada maksimalisasi nilai pemegang saham sebagai tujuan manajemen kontemporer. Di negara-negara Eropa dan Amerika, pengambilalihan saham sendiri telah lama menjadi strategi umum untuk memberikan imbalan kepada pemegang saham dan juga digunakan secara luas sebagai insentif bagi karyawan dan dalam M&A (merger dan akuisisi). Revisi hukum di Jepang dapat diinterpretasikan sebagai langkah penting untuk menyelaraskan dengan praktik bisnis internasional dan meningkatkan daya saing perusahaan Jepang. Dengan kata lain, revisi hukum ini merupakan bagian dari tren yang lebih dalam yang mendorong pematangan tata kelola perusahaan (corporate governance) dan pasar modal di seluruh ekonomi Jepang. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang pengambilalihan dan pembatalan saham sendiri yang ditetapkan oleh Hukum Perusahaan Jepang, tujuannya, serta persyaratan dan prosedur hukum yang terkait.

Tujuan Melakukan Pembelian Saham Sendiri di Bawah Hukum Jepang

Pembelian saham sendiri (buyback) merupakan strategi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan modern di Jepang untuk berbagai tujuan strategis. Pembelian ini tidak dilakukan hanya dengan satu tujuan, melainkan seringkali merupakan keputusan yang diambil berdasarkan kombinasi dari beberapa strategi perusahaan.

Pertama, pembelian saham sendiri sering digunakan sebagai bagian dari pengembalian keuntungan kepada pemegang saham. Dengan membeli kembali saham perusahaan dari pasar, jumlah saham yang diterbitkan berkurang, yang dapat meningkatkan laba per saham (EPS) dan tingkat pengembalian ekuitas (ROE), dan berpotensi mengarah pada kenaikan harga saham. Ini dianggap sebagai aliran kembali manfaat ekonomi kepada pemegang saham, serupa dengan pembayaran dividen. Di bursa efek Tokyo, ada dorongan untuk manajemen yang sadar akan biaya modal dan harga saham, sehingga pembelian saham sendiri diposisikan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan penilaian pasar, seperti perbaikan price-to-book ratio (PBR).

Kedua, pembelian saham sendiri juga berfungsi sebagai langkah pertahanan terhadap pembelian saham secara bermusuhan (hostile takeover). Dengan memiliki saham sendiri, perusahaan dapat mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar dan mengurangi risiko takeover dari pihak luar. Meningkatkan proporsi saham sendiri dapat meningkatkan dana yang diperlukan oleh pembeli untuk memperoleh mayoritas saham, sehingga meningkatkan hambatan untuk takeover.

Ketiga, pembelian saham sendiri digunakan untuk penyesuaian kepemilikan saham atau suksesi bisnis. Di perusahaan kecil dan menengah, pembelian saham sendiri dapat digunakan sebagai strategi suksesi bisnis. Misalnya, dengan membeli dan membatalkan saham dari ahli waris selain penerus, dapat meningkatkan proporsi kepemilikan saham penerus dan mengkonsolidasikan kontrol manajemen. Selain itu, di perusahaan yang tidak terdaftar di bursa, perusahaan dapat membeli saham untuk memenuhi kebutuhan pemegang saham yang ingin menguangkan saham mereka di pasar yang tidak ada, sehingga mencegah dispersi saham dan stabilisasi manajemen.

Keempat, pembelian saham sendiri juga dapat diterapkan untuk insentif karyawan dan strategi merger dan akuisisi (M&A). Saham sendiri yang dibeli dapat digunakan sebagai opsi saham atau kompensasi saham untuk direksi dan karyawan, sehingga meningkatkan motivasi mereka dan meningkatkan nilai perusahaan. Selain itu, saham dapat digunakan sebagai pembayaran dalam M&A yang melibatkan pertukaran saham, memungkinkan perusahaan untuk menghemat dana sambil melanjutkan reorganisasi.

Dengan demikian, pembelian saham sendiri seringkali merupakan keputusan yang diambil berdasarkan kombinasi dari beberapa strategi perusahaan, seperti pengembalian kepada pemegang saham, pertahanan terhadap takeover, suksesi bisnis, M&A, dan insentif karyawan. Misalnya, dengan membeli saham sendiri saat harga saham rendah, perusahaan dapat mendukung harga saham sambil meningkatkan laba per saham untuk memperkuat pengembalian kepada pemegang saham, dan sekaligus mengurangi jumlah saham yang beredar untuk mengurangi risiko takeover. Multifungsi ini menunjukkan bahwa pembelian saham sendiri bukan hanya masalah akuntansi atau manajemen dana, tetapi merupakan keputusan penting dalam manajemen yang terintegrasi dengan strategi pertumbuhan jangka panjang, kebijakan modal, tata kelola perusahaan, dan rencana suksesi bisnis. Khususnya bagi perusahaan terdaftar, di bursa efek Tokyo, ada dorongan untuk manajemen yang sadar akan biaya modal dan harga saham, sehingga pembelian saham sendiri diposisikan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan penilaian pasar, seperti perbaikan PBR. Untuk perusahaan yang tidak terdaftar, nilai strategisnya berbeda, berkontribusi pada penyelesaian masalah yang lebih praktis dan mendesak, seperti likuidasi saham yang kurang likuid dan suksesi bisnis yang lancar. Ini menunjukkan bahwa pembelian saham sendiri adalah alat yang sangat fleksibel, dengan metode pemanfaatan yang dapat berubah secara signifikan tergantung pada situasi perusahaan dan arah yang dituju.

Persyaratan dan Prosedur Hukum untuk Pembelian Saham Sendiri di Bawah Hukum Perusahaan Jepang

Pembelian saham sendiri dapat mempengaruhi aset perusahaan, sehingga diatur dengan persyaratan dan prosedur yang ketat oleh Undang-Undang Perusahaan Jepang.

Prinsip Pengaturan Sumber Dana dan Jumlah yang Dapat Didistribusikan

Ketika sebuah perseroan terbatas di Jepang melakukan pembelian kembali sahamnya sendiri dengan kompensasi berdasarkan kesepakatan dengan pemegang saham, total nilai kompensasi tersebut tidak boleh melebihi ‘jumlah yang dapat didistribusikan’ pada tanggal efektif tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 461 Ayat (1) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang (Japanese Companies Act). Pengaturan sumber dana ini merupakan ketentuan penting yang bertujuan untuk mencegah aliran keluar aset perusahaan secara tidak wajar yang dapat merugikan kreditur. Pembelian kembali saham sendiri merupakan tindakan perusahaan untuk membeli kembali saham dari pemegang saham, yang pada dasarnya merupakan pengembalian dana kepada pemegang saham, atau dengan kata lain, aliran keluar aset perusahaan. Jika tidak ada batasan pada aliran keluar dana ini, perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham sendiri secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat melemahkan fondasi keuangan perusahaan dan meningkatkan risiko kreditur tidak dapat menagih hutangnya.

Pengaturan sumber dana yang ditetapkan dalam Pasal 461 Undang-Undang Perusahaan Jepang adalah persyaratan hukum yang sangat penting untuk menghindari risiko tersebut. Dengan memperkenalkan konsep ‘jumlah yang dapat didistribusikan’, undang-undang menetapkan batasan dana yang dapat dikembalikan perusahaan kepada pemegang saham, sehingga melindungi kepentingan kreditur dan menjamin kesehatan finansial perusahaan. Jumlah yang dapat didistribusikan dihitung berdasarkan jumlah surplus dan dapat berubah tergantung pada kondisi keuangan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pembelian kembali saham sendiri telah diliberalisasi di era modern, semangat ‘prinsip pemeliharaan modal’ yang telah ada sejak zaman Undang-Undang Dagang lama tetap dipertahankan dalam bentuk yang berbeda. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menghitung jumlah yang dapat didistribusikan ini dengan akurat dan mematuhinya ketika merencanakan pembelian kembali saham sendiri. Jika terjadi pelanggaran, dapat timbul risiko hukum yang serius seperti pertanggungjawaban direksi dan ketidakabsahan tindakan pembelian kembali. Regulasi ini menjadi dasar hukum dan praktis bagi perusahaan untuk menyeimbangkan antara pengembalian kepada pemegang saham dan perlindungan kreditur.

Pengambilalihan Saham Melalui Kesepakatan dengan Pemegang Saham (Termasuk Transaksi Pasar)

Prosedur umum untuk perusahaan yang ingin memperoleh sahamnya sendiri dengan kompensasi adalah sebagai berikut.

Resolusi Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 156 Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Untuk memperoleh sahamnya sendiri dengan kompensasi melalui kesepakatan dengan pemegang saham, perusahaan harus terlebih dahulu menetapkan hal-hal berikut melalui resolusi umum rapat pemegang saham sesuai dengan Pasal 156 Ayat (1) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang:

  • Jumlah saham yang akan diperoleh (dalam hal perusahaan yang menerbitkan saham jenis, jenis saham dan jumlah untuk setiap jenis)
  • Isi dan jumlah total uang atau kompensasi lain yang akan diberikan sebagai ganti pengambilalihan saham
  • Periode di mana saham dapat diperoleh (tidak boleh melebihi satu tahun)

Resolusi ini menetapkan kerangka batas mengenai ‘berapa banyak saham, kompensasi, dan periode’ yang akan dibeli oleh perusahaan, dan dianggap sebagai bagian dari pengembalian keuntungan kepada pemegang saham, sejajar dengan pembagian dividen.

Resolusi Dewan Direksi (Pasal 157 Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Dalam batas yang ditetapkan oleh resolusi rapat umum pemegang saham, ketika akan memperoleh sahamnya sendiri, perusahaan harus menetapkan hal-hal berikut melalui resolusi dewan direksi (dalam hal perusahaan yang memiliki dewan direksi) sesuai dengan Pasal 157 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang:

  • Jumlah saham yang akan diperoleh
  • Isi dan jumlah atau nilai uang atau kompensasi lain yang akan diberikan sebagai ganti per saham yang diperoleh, atau metode perhitungannya
  • Jumlah total uang atau kompensasi lain yang akan diberikan sebagai ganti pengambilalihan saham
  • Tanggal akhir untuk penawaran pengalihan saham

Dengan resolusi dewan direksi ini, kondisi pengambilalihan yang spesifik ditentukan, dan pengambilalihan dilaksanakan.

Pemberitahuan kepada Pemegang Saham & Pengumuman serta Penawaran Pengalihan (Pasal 158 dan 159 Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Setelah dewan direksi menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengambilalihan, perusahaan akan memberitahukan atau mengumumkan hal tersebut kepada pemegang saham sesuai dengan Pasal 158 dari Undang-Undang Perusahaan Jepang. Pemegang saham yang menerima pemberitahuan tersebut akan melakukan penawaran pengalihan saham hingga tanggal yang ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan Pasal 159 Ayat (1) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang. Jika jumlah penawaran melebihi jumlah saham yang akan diperoleh, pembelian akan dilakukan secara proporsional.

Transaksi Pasar & Penawaran Pembelian Umum (Takeover Bid)

Ketika perusahaan terbuka ingin memperoleh sahamnya sendiri, terdapat beberapa metode seperti pembelian di pasar Tokyo Stock Exchange, sistem transaksi di luar pasar seperti ToSTNeT-2 dan ToSTNeT-3, atau penawaran pembelian umum saham (TOB) dari sejumlah besar pemegang saham. Penawaran pembelian umum memiliki dampak besar terhadap pasar, sehingga diperlukan pengungkapan informasi dan jaminan kesempatan penjualan yang setara sesuai dengan hukum pasar modal.

Pengambilalihan Saham dari Pemegang Saham Tertentu di Jepang

Ketika sebuah perusahaan di Jepang hanya membeli kembali sahamnya dari pemegang saham tertentu, prosedur yang lebih ketat diperlukan untuk menjaga keadilan di antara pemegang saham.

Keputusan Khusus Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 160 Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Untuk membeli kembali saham dari pemegang saham tertentu, rapat umum pemegang saham harus membuat keputusan khusus yang menetapkan hal-hal berikut sesuai dengan Pasal 160 Ayat (1) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang:

  • Jumlah saham yang akan diambil
  • Isi dan jumlah total uang atau lainnya yang diberikan sebagai imbalan atas pengambilalihan saham
  • Periode di mana saham dapat diambil (tidak dapat melebihi satu tahun)
  • Kenyataan bahwa saham akan diambil dari pemegang saham tertentu dan nama atau nama pemegang saham tersebut

Keputusan khusus ini memerlukan kehadiran lebih dari setengah dari pemegang saham dengan hak suara dan persetujuan dari dua pertiga atau lebih dari hak suara pemegang saham yang hadir. Pemegang saham tertentu tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam keputusan ini (Pasal 160 Ayat (4) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang).

Hak Permintaan Tambahan Penjual

Ketika saham diambil dari pemegang saham tertentu, hak permintaan tambahan penjual diakui untuk mencegah kerugian bagi pemegang saham lain (Pasal 160 Ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ini adalah hak bagi pemegang saham lain untuk meminta, dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan oleh perusahaan bahwa saham akan diambil dari pemegang saham tertentu, untuk juga diikutsertakan sebagai penjual. Jika ada permintaan seperti itu, perusahaan harus mengubah proposalnya sesuai dengan permintaan tersebut.

Namun, dalam situasi tertentu seperti pengambilalihan saham dengan harga pasar yang tidak melebihi harga pasar, ketentuan hak permintaan tambahan penjual ini tidak berlaku (Pasal 161 dari Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ini karena dianggap bahwa kerugian bagi pemegang saham lainnya kecil, karena ada kesempatan untuk menjual di pasar.

Undang-Undang Perusahaan Jepang menetapkan persyaratan yang lebih tinggi berupa ‘keputusan khusus rapat umum pemegang saham’ untuk pengambilalihan saham dari pemegang saham tertentu, untuk melindungi prinsip kesetaraan pemegang saham yang dihargai oleh hukum perusahaan Jepang. Jika perusahaan dapat dengan mudah membeli kembali saham hanya dari pemegang saham tertentu, ada kemungkinan transaksi yang tidak adil bagi pemegang saham lainnya, seperti pembelian saham dengan harga tinggi dari pemegang saham yang menentang untuk memperkuat kontrol manajemen. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, Pasal 160 dari Undang-Undang Perusahaan menetapkan kebutuhan akan keputusan khusus untuk pengambilalihan dari pemegang saham tertentu dan juga menetapkan sistem ‘hak permintaan tambahan penjual’. Ini bertujuan untuk mencegah pemegang saham tertentu mendapatkan perlakuan istimewa dan memberikan kesempatan yang adil bagi pemegang saham lain untuk menjual saham mereka. Ketentuan yang melarang pemegang saham tertentu menggunakan hak suaranya (Pasal 160 Ayat (4) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang) juga merupakan langkah penting untuk menjamin keadilan. Prosedur ketat ini bukan hanya persyaratan formal, tetapi memiliki makna mendalam dalam hal perlindungan pemegang saham yang menjadi dasar hukum perusahaan dan transparansi serta keadilan dalam tata kelola perusahaan. Bagi investor asing, sangat penting untuk memahami seberapa besar hukum perusahaan Jepang menghargai kesetaraan di antara pemegang saham dalam transaksi tertentu.

Tujuan Melakukan Penghapusan Saham Sendiri di Jepang

Penghapusan saham sendiri di Jepang adalah tindakan di mana perusahaan menghilangkan saham sendiri yang dimilikinya, sehingga mengurangi jumlah total saham yang telah diterbitkan. Pengambilan saham sendiri menjadi prasyarat dalam proses ini.

Penghapusan saham sendiri dilakukan untuk tujuan-tujuan berikut:

Pertama, normalisasi jumlah total saham yang telah diterbitkan dan pengaruhnya terhadap harga saham. Dengan penghapusan, jumlah total saham yang telah diterbitkan berkurang, sehingga nilai per saham meningkat dan cenderung memudahkan kenaikan harga saham. Hal ini disebabkan oleh efek peningkatan kelangkaan saham di pasar karena berkurangnya jumlah saham yang beredar. Tujuan lainnya adalah untuk menyesuaikan jumlah saham yang berlebihan menjadi pada tingkat yang tepat dan mengoptimalkan manajemen pemegang saham.

Kedua, peningkatan nilai pemegang saham dan pertahanan terhadap pembelian saham secara bermusuhan. Penghapusan saham sendiri meningkatkan laba per saham (EPS) dan memperkuat pengembalian keuntungan kepada pemegang saham. Selain itu, dengan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar, hal ini meningkatkan hambatan bagi pembeli bermusuhan untuk mendapatkan saham, sehingga berfungsi sebagai strategi pertahanan terhadap pembelian saham secara bermusuhan.

Ketiga, konsentrasi hak pengelolaan dalam suksesi bisnis. Sama seperti pengambilan saham sendiri, dalam konteks suksesi bisnis, penghapusan saham yang diperoleh dari ahli waris selain penerus dapat meningkatkan proporsi kepemilikan saham penerus dan memungkinkan konsentrasi hak pengelolaan.

Pengambilan dan penghapusan saham sendiri adalah tindakan yang independen, namun dalam strategi perusahaan, keduanya bekerja sama dengan erat. Saham sendiri yang telah diambil dapat terus dipegang oleh perusahaan sebagai “saham treasuri”, namun keputusan untuk menghapus atau tidak menghapus saham tersebut tergantung pada tujuan spesifik perusahaan. Jika dipegang sebagai saham treasuri, saham tersebut memiliki fleksibilitas untuk digunakan kembali sebagai imbalan dalam M&A di masa depan atau sebagai kompensasi saham kepada karyawan. Di sisi lain, jika memilih untuk menghapus, saham tersebut akan sepenuhnya hilang dari pasar dan tidak akan pernah beredar lagi. Ini secara permanen mengurangi jumlah total saham yang telah diterbitkan, meningkatkan nilai per saham secara pasti, dan memperkuat efek pertahanan terhadap pembelian saham secara bermusuhan. Pilihan antara “memegang” dan “menghapus” ini didasarkan pada berbagai pertimbangan manajemen, seperti kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, kebijakan pengembalian kepada pemegang saham, kebijakan modal jangka panjang, serta strategi M&A dan rencana suksesi bisnis. Misalnya, jika kemungkinan M&A di masa depan tinggi, perusahaan mungkin memilih untuk memegang saham sebagai saham treasuri, sedangkan jika prioritasnya adalah meningkatkan harga saham atau stabilisasi hak pengelolaan, perusahaan mungkin memilih untuk menghapus saham tersebut. Kerjasama ini menunjukkan kedalaman fleksibilitas strategis yang diberikan oleh sistem saham sendiri kepada perusahaan.

Persyaratan dan Prosedur Penghapusan Saham Sendiri Menurut Hukum Jepang

Penghapusan saham sendiri di Jepang memiliki prosedur yang lebih sederhana dibandingkan dengan prosedur pengambilannya.

Penghapusan melalui Keputusan Dewan Direksi (Pasal 178 Undang-Undang Perusahaan Jepang)

Perusahaan terbatas di Jepang dapat menghapus saham sendiri. Dalam hal ini, perusahaan harus menentukan jumlah saham sendiri yang akan dihapus (dalam hal perusahaan yang menerbitkan saham jenis, jenis saham sendiri dan jumlah untuk setiap jenis) (Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Perusahaan Jepang). Bagi perusahaan yang memiliki dewan direksi, keputusan mengenai penghapusan ini harus diambil melalui keputusan dewan direksi (Pasal 178 ayat (2) Undang-Undang Perusahaan Jepang).

Di Jepang, ‘pengambilan’ saham sendiri memerlukan keputusan rapat umum pemegang saham (dalam beberapa kasus, keputusan khusus), sedangkan ‘penghapusan’ dapat dilakukan hanya dengan keputusan dewan direksi karena perbedaan penilaian hukum saham sendiri dalam Undang-Undang Perusahaan Jepang. Pengambilan saham sendiri merupakan tindakan mengembalikan aset perusahaan kepada pemegang saham, yang dapat berdampak langsung pada kepentingan kreditur atau pemegang saham lainnya, seperti yang ditunjukkan oleh regulasi sumber dana. Oleh karena itu, persetujuan rapat umum pemegang saham yang lebih ketat diperlukan. Di sisi lain, penghapusan saham sendiri adalah tindakan menghilangkan saham sendiri yang sudah dimiliki perusahaan, yang mengakibatkan penurunan jumlah saham yang diterbitkan, tetapi tidak mengurangi ekuitas bersih perusahaan (meskipun ada perlakuan akuntansi, berbeda dengan pengurangan modal melalui pengurangan modal saham atau cadangan modal). Sebaliknya, hal ini seringkali menguntungkan pemegang saham yang ada karena dapat meningkatkan nilai per saham. Oleh karena itu, Undang-Undang Perusahaan Jepang menilai ini sebagai tindakan yang ‘tidak merugikan pemegang saham yang ada secara signifikan’ dan menyederhanakan prosedur dengan menyerahkannya kepada keputusan dewan direksi. Penyederhanaan ini adalah hasil dari hukum yang memberikan fleksibilitas, mendukung pentingnya strategis saham sendiri dalam manajemen perusahaan modern.

Prosedur Pendaftaran Setelah Penghapusan

Apabila penghapusan saham sendiri mengakibatkan penurunan jumlah saham yang diterbitkan oleh perusahaan, maka perubahan tersebut harus didaftarkan. Pendaftaran perubahan ini harus dilakukan dalam waktu dua minggu setelah tanggal efektifnya. Untuk perusahaan yang menerbitkan sertifikat saham, tanggal efektifnya adalah tanggal pemusnahan sertifikat saham dan penghapusan entri atau catatan dalam daftar pemegang saham.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Investor Asing dalam Praktik Bisnis di Jepang

Ketika investor asing terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan akuisisi atau pembatalan saham sendiri menurut hukum perusahaan Jepang, terdapat poin-poin penting yang unik terkait dengan sistem hukum Jepang yang perlu diperhatikan.

Penerapan Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri Jepang (FETL)

Apabila investor asing melakukan investasi langsung pada perusahaan Jepang, investasi tersebut dapat termasuk dalam kategori “investasi langsung asing” dan menjadi subjek regulasi Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri Jepang (FETL). Khususnya, investasi pada perusahaan Jepang yang bergerak di sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan keamanan nasional, seperti pertahanan, telekomunikasi, dan energi, atau akuisisi saham yang melebihi persentase tertentu (misalnya, lebih dari 10% hak suara), memerlukan “pemberitahuan sebelumnya” kepada kementerian terkait seperti Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri atau Kementerian Keuangan, dan membutuhkan proses peninjauan (biasanya 30 hari). Jika investasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya atau pemberitahuan palsu, ada risiko sanksi yang dapat dikenakan, sehingga perlu diwaspadai. Selain itu, ada sistem yang mengizinkan pengecualian dari pemberitahuan sebelumnya jika mematuhi kriteria tertentu seperti tidak terlibat dalam manajemen, namun kepatuhan terhadap kriteria tersebut akan dimonitor.

Dampak Pajak

Pengambilalihan saham sendiri memiliki dampak pajak bagi pemegang saham yang menjualnya. Ketika perusahaan mengakuisisi saham sendiri dan memberikan kompensasi kepada pemegang saham, sebagian dari kompensasi tersebut dapat dikenai pajak sebagai “dividen dianggap”. Hal ini karena kompensasi yang diberikan dianggap terdiri dari bagian pengembalian modal saham dan bagian pengembalian keuntungan. Khususnya bagi pemegang saham asing atau badan hukum asing yang bukan penduduk, secara prinsip dikenakan pajak pemotongan di sumber sebesar 20,42%. Namun, jika terdapat perjanjian pajak antara Jepang dan negara tempat tinggal pemegang saham, pajak pemotongan di sumber dapat dikecualikan atau dikurangi sesuai dengan ketentuan perjanjian tersebut. Selain itu, bagi perusahaan publik Amerika Serikat yang melakukan pembelian saham sendiri, mulai 1 Januari 2023, ada sistem yang mengenakan pajak tambahan sebesar 1% (excise tax) pada pembelian saham sendiri tertentu, dan sistem ini juga dapat berlaku bagi perusahaan publik Jepang yang memiliki anak perusahaan di Amerika Serikat, sehingga disarankan untuk melakukan konfirmasi dengan ahli pajak internasional.

Pentingnya Dukungan dari Ahli dalam Hukum Jepang

Hukum perusahaan Jepang menetapkan prosedur yang rinci dan ketat terkait dengan akuisisi dan pembatalan saham sendiri. Meskipun prosedur pengambilalihan saham sendiri oleh perusahaan Jepang diatur dengan jelas dalam hukum perusahaan Jepang, ketika investor asing terlibat dalam transaksi tersebut, mereka harus memperhatikan tidak hanya hukum perusahaan Jepang tetapi juga Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri Jepang (FETL) serta peraturan pajak internasional yang berlapis-lapis. Misalnya, ketika investor asing mengakuisisi saham perusahaan Jepang di sektor tertentu, selain prosedur akuisisi saham sendiri menurut hukum perusahaan Jepang, kewajiban pemberitahuan sebelumnya berdasarkan FETL juga muncul, dan periode peninjauan ini dapat mempengaruhi timeline transaksi. Selain itu, jika kompensasi dari penjualan saham dianggap sebagai “dividen dianggap”, perlakuan pajaknya menjadi kompleks tergantung pada negara tempat tinggal pemegang saham dan adanya perjanjian pajak atau tidak.

Risiko hukum dan pajak yang berlapis-lapis ini dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi investor asing, seperti tanggung jawab hukum yang tidak terduga, biaya tambahan, atau bahkan penghentian transaksi. Oleh karena itu, untuk mengatasi regulasi investasi menurut FETL, sistem perizinan berdasarkan sektor, dan perlakuan pajak yang kompleks, pengetahuan spesialis tentang hukum dan pajak Jepang menjadi sangat penting.

Kesimpulan

Pengambilan dan pembatalan saham sendiri di bawah Undang-Undang Perusahaan Jepang merupakan elemen penting dalam kebijakan modal perusahaan, mendukung berbagai strategi manajemen seperti pengembalian kepada pemegang saham, pertahanan terhadap akuisisi yang bersifat bermusuhan, suksesi bisnis, dan M&A. Transisi dari larangan prinsip di bawah Hukum Dagang lama ke liberalisasi prinsip di bawah Undang-Undang Perusahaan Jepang saat ini menunjukkan bahwa sistem hukum telah berkembang untuk memungkinkan perusahaan Jepang mengembangkan strategi modal mereka dengan lebih fleksibel dan dinamis. Pengambilan saham sendiri melibatkan prosedur yang kompleks seperti regulasi sumber dana yang ketat, resolusi rapat umum pemegang saham, dan dalam kasus pengambilan dari pemegang saham tertentu, resolusi khusus dan hak permintaan tambahan penjual untuk melindungi prinsip kesetaraan pemegang saham. Di sisi lain, pembatalan saham sendiri dapat dilakukan hanya dengan resolusi dewan direksi, dan prosedurnya telah disederhanakan.

Ketika investor asing terlibat dalam transaksi ini, mereka harus berhati-hati karena tidak hanya terikat pada Undang-Undang Perusahaan Jepang, tetapi juga pada regulasi investasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pertukaran Asing dan Perdagangan Luar Negeri Jepang (Foreign Exchange and Foreign Trade Act), serta dampak pajak yang kompleks yang melintasi berbagai bidang hukum. Untuk mengatasi tantangan hukum dan pajak yang kompleks ini dengan lancar, dukungan dari para ahli yang menguasai sistem hukum Jepang, praktik bisnis, dan perpajakan internasional menjadi sangat penting.

Kantor Hukum Monolith memiliki rekam jejak yang kaya dalam layanan hukum yang berkaitan dengan saham dan telah mendukung berbagai perusahaan dan investor, baik domestik maupun internasional. Kantor kami memiliki beberapa pengacara yang fasih berbahasa Inggris dan memiliki kualifikasi hukum dari negara asing, memungkinkan kami untuk menyediakan layanan hukum berkualitas tinggi dalam bahasa Jepang dan Inggris, berdasarkan pengetahuan mendalam dan pengalaman praktis mengenai Undang-Undang Perusahaan Jepang.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas