Apa itu 'Hak Publisitas'? Penjelasan tentang Perbedaan dengan Hak Potret dan Situasi yang Menjadi Pelanggaran Hak
Setiap orang memiliki kepentingan pribadi dalam kebebasan kehidupan pribadinya, seperti tidak difoto atau foto potretnya dipublikasikan tanpa izin. Kepentingan ini dilindungi secara hukum sebagai ‘Hak Citra’ Jepang.
Di sisi lain, ada hak yang mirip dengan hak citra, yang disebut ‘Hak Publisitas’ Jepang. Hak ini biasanya diakui terutama pada orang-orang terkenal seperti selebriti dan atlet profesional.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu ‘Hak Publisitas’ Jepang, kapan hak ini dapat dilanggar, dan lainnya, sambil membandingkannya dengan hak-hak serupa lainnya.
Apa itu Hak Publisitas
Hak publisitas tidak memiliki definisi hukum yang jelas, namun sifatnya telah menjadi lebih jelas sedikit demi sedikit melalui putusan pengadilan dan telah diakui sebagai hak.
Dalam preseden, hak publisitas didefinisikan sebagai “hak untuk menggunakan daya tarik pelanggan secara eksklusif” (Putusan Mahkamah Agung Jepang, 2 Februari 2012 (2012) Volume 66 No. 2 Halaman 89).
Mari kita jelaskan dengan memberikan contoh konkret.
Pada iklan televisi atau sampul majalah, selebriti atau atlet profesional sering digunakan. Jika hanya membutuhkan gambar orang, perusahaan yang menayangkan iklan atau editor majalah bisa digunakan untuk menghemat waktu dan biaya, namun jarang kita melihat contoh seperti itu. Alasannya adalah karena lebih efektif untuk mempromosikan produk atau layanan dengan menggunakan gambar atau nama orang terkenal daripada menggunakan karyawan yang tidak dikenal oleh masyarakat.
Jika produk digunakan oleh aktor atau atlet favorit seseorang, mereka mungkin ingin mencobanya juga, dan jika produk direkomendasikan oleh orang terkenal, mereka mungkin berpikir bahwa itu pasti produk yang baik. Diharapkan bahwa ini akan meningkatkan jumlah orang yang memilih produk atau layanan tersebut.
Kekuatan untuk menarik pelanggan seperti ini adalah kekuatan yang diperoleh seseorang dengan menjadi terkenal, dan dianggap hanya dapat digunakan oleh orang terkenal itu sendiri, dan tidak diperbolehkan untuk digunakan secara bebas oleh orang lain. Hak untuk “menggunakan kekuatan untuk menarik pelanggan hanya untuk diri sendiri” inilah yang disebut hak publisitas.
Perbandingan Hak Publisitas dengan Hak yang Serupa
Perbedaan antara Hak Publisitas dan Hak Atas Potret
Sama seperti hak publisitas, hak atas potret juga merupakan hak yang berkaitan dengan penampilan seseorang. Perbedaan antara kedua hak ini terletak pada ‘apa yang dilindungi’.
- Hak Atas Potret: Hak untuk melindungi kepentingan pribadi seperti privasi seseorang
- Hak Publisitas: Hak untuk melindungi nilai komersial dan ekonomi
Misalnya, bayangkan sebuah situasi di mana Anda mengelola sebuah restoran dan aktor terkenal A datang berkunjung. Anda mengambil foto diam-diam dan kemudian mengunggahnya ke media sosial dengan caption “Aktor terkenal A juga datang ke sini!” untuk mempromosikan restoran Anda.
Dalam hal ini, tindakan mengunggah foto yang diambil secara diam-diam ke media sosial adalah masalah yang berkaitan dengan privasi orang yang difoto, sehingga menjadi masalah hak atas potret.
Di sisi lain, tindakan mempromosikan restoran dengan mengatakan “Aktor terkenal A juga datang ke sini!” untuk meningkatkan keuntungan adalah masalah yang berkaitan dengan nilai komersial dan ekonomi yang berasal dari nama dan potret A, sehingga menjadi masalah hak publisitas.
Untuk informasi lebih lanjut tentang hak atas potret, silakan lihat artikel berikut.
Artikel terkait: Hubungan antara Gambar dan Video yang Diposting di Fitur Cerita Instagram dan Hak Atas Potret[ja]
Perbedaan antara Hak Publisitas dan Hak Cipta
Selain itu, hak cipta juga dapat disebutkan sebagai hak yang memiliki aspek ekonomi dan eksklusif yang sama dengan hak publisitas.
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada ‘karya’ (Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang) yang memiliki kreativitas, dan merujuk pada hak untuk menggunakan karya tersebut secara eksklusif.
Namun, pemegang hak cipta adalah ‘pencipta’ (Pasal 2 Ayat 1 Nomor 2 Undang-Undang Hak Cipta Jepang) yang menciptakan karya tersebut, sehingga mungkin berbeda dengan pemegang hak publisitas orang yang difoto.
Misalnya, bayangkan sebuah situasi di mana pembuatan poster untuk pengumuman acara dengan atlet terkenal B sebagai model telah diputuskan, dan fotografer C mengambil foto. Di sini, jika pihak ketiga mendapatkan foto ini dan menggunakannya sebagai sampul majalah tanpa izin siapa pun, hak siapa yang menjadi masalah?
Dalam hal ini, orang yang ada di foto poster adalah B, dan foto tersebut digunakan dengan mengharapkan daya tarik pelanggan dari B, sehingga bisa dikatakan bahwa hak publisitas B menjadi masalah.
Namun, orang yang menciptakan karya berupa foto poster adalah C yang mengambil foto, sehingga secara prinsip, pemegang hak cipta adalah C, dan penggunaan foto tanpa izin akan melanggar hak cipta C.
Namun, dalam kasus seperti ini, ada masalah hak cipta pekerjaan terkait apakah pencipta poster adalah fotografer C secara individu atau perusahaan yang merencanakan pembuatan poster. Untuk informasi lebih lanjut tentang hak cipta pekerjaan, silakan lihat artikel lainnya.
Artikel terkait: Apa itu Hak Cipta Pekerjaan? Penjelasan tentang 4 Persyaratan dan Cara Perusahaan Mendapatkan Hak Cipta[ja]
Kasus yang Menimbulkan Masalah Hak Publisitas
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hak publisitas adalah hak yang sifat dan kontennya telah dijelaskan melalui pengadilan. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pengadilan yang melibatkan hak publisitas.
Kasus Mark Lester
Kasus ini melibatkan aktor cilik Mark Lester yang populer di seluruh dunia pada saat itu. Salah satu adegan film yang dibintangi Mark Lester disediakan oleh perusahaan film untuk iklan televisi tanpa izin dari Mark Lester. Dalam iklan tersebut, ada narasi yang mengatakan “Mark Lester juga sangat menyukainya.”
Mark Lester menuntut perusahaan film dan produsen permen yang membuat iklan tersebut untuk memberikan kompensasi kerugian dan iklan permintaan maaf. Pengadilan Distrik Tokyo,
Menyatakan bahwa ada kasus di mana aktor dan lainnya dapat mencapai efek yang diinginkan dalam promosi dan penjualan produk dengan menggunakan nama dan potret mereka, dan dari sudut pandang aktor dan lainnya, mereka memiliki keuntungan dari menggunakan nama dan potret mereka sendiri untuk mendapatkan kompensasi dan membiarkan orang lain menggunakannya secara eksklusif.
Pengadilan Distrik Tokyo, 29 Juni 1976 (Showa 51) (1976)
Hanya mengakui klaim kompensasi kerugian terhadap perusahaan film.
Dalam putusan ini, meskipun kata “hak publisitas” tidak digunakan, “keuntungan dari membiarkan orang lain menggunakan nama dan potret mereka sendiri untuk mendapatkan kompensasi” dapat dianggap sebagai konsep yang sama dengan hak publisitas.
Kasus Bubka Special 7
Kasus ini melibatkan klaim kompensasi kerugian terhadap penerbit majalah dan lainnya, setelah sejumlah besar foto yang diambil sebelum debut dan saat berjalan di jalan dari total 16 artis wanita dipublikasikan tanpa izin dalam “Bubka Special vol.7”.
Pengadilan Tinggi Tokyo,
Menyatakan bahwa tindakan menggunakan tanpa izin nama, reputasi sosial, tingkat keakraban, dan potret yang menggambarkan daya tarik pelanggan dari selebriti terkenal dapat membentuk tindakan ilegal yang berbeda dari pelanggaran hak privasi, dan ini sesuai dengan prinsip keadilan.
Pengadilan Tinggi Tokyo, 26 April 2006 (Heisei 18) (2006)
Menunjukkan pandangan bahwa perlindungan hukum harus diberikan untuk konsep yang sama dengan hak publisitas.
Di atas itu, ia menunjukkan standar untuk menentukan apakah pelanggaran hak publisitas dengan mempertimbangkan apakah nama, reputasi sosial, tingkat keakraban, dan potret selebriti telah digunakan untuk penjualan dan promosi publikasi, dan apakah penggunaan potret dan lainnya sesuai dengan penggunaan komersial tanpa izin.
Kasus Pink Lady
Sebagai contoh penting dari putusan tentang hak publisitas oleh Mahkamah Agung, ada kasus Pink Lady. Ini adalah kasus di mana penerbit majalah dituntut untuk memberikan kompensasi kerugian karena menggunakan foto Pink Lady dalam artikel majalah mingguan yang memperkenalkan metode diet yang menggunakan koreografi Pink Lady.
Mahkamah Agung,
Menyatakan bahwa individu memiliki hak untuk tidak digunakan sembarangan, yang berasal dari hak pribadi. Dan, potret dan lainnya mungkin memiliki daya tarik pelanggan untuk mempromosikan penjualan produk, dan hak untuk menggunakan daya tarik pelanggan ini secara eksklusif (selanjutnya disebut “hak publisitas”) didasarkan pada nilai komersial dari potret dan lainnya, dan dapat dikatakan bahwa ini merupakan bagian dari hak yang berasal dari hak pribadi di atas.
Mahkamah Agung, 2 Februari 2012 (Heisei 24) (2012)
Mengakui keberadaan hak publisitas untuk pertama kalinya. Juga, sebagai standar untuk menentukan pelanggaran,
Penggunaan potret dan lainnya tanpa izin adalah ilegal dalam hukum tindak pidana jika itu adalah penggunaan yang bertujuan untuk menggunakan daya tarik pelanggan yang dimiliki oleh potret dan lainnya, seperti menggunakan potret dan lainnya sebagai produk yang dapat dinikmati secara independen, menggunakan potret dan lainnya untuk membedakan produk, dan menggunakan potret dan lainnya sebagai iklan produk.
Mahkamah Agung, 2 Februari 2012 (Heisei 24) (2012)
Dia juga menyebutkan.
Namun, dalam kasus ini, dari sekitar 200 halaman majalah mingguan, foto Pink Lady hanya digunakan di 3 halaman, dan konten artikel bukanlah pengenalan Pink Lady itu sendiri, tetapi penjelasan tentang metode diet dan kenangan tentang meniru koreografi lagu Pink Lady.
Mahkamah Agung, dengan mempertimbangkan keadaan ini, menyatakan bahwa foto Pink Lady digunakan hanya untuk tujuan melengkapi konten artikel, dan tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah penggunaan yang bertujuan untuk menggunakan daya tarik pelanggan yang dimiliki oleh potret dan lainnya, dan tidak mengakui pelanggaran hak publisitas.
Kasus Gallop Racer
Kasus yang telah diperkenalkan sejauh ini adalah kasus di mana hak publisitas orang menjadi masalah, tetapi kasus Gallop Racer adalah kasus di mana hak publisitas benda (kuda balap) menjadi masalah.
Pemilik kuda balap menuntut perusahaan pembuat dan penjual game yang menggunakan nama kuda balap tanpa izin, dengan alasan pelanggaran hak publisitas, untuk menghentikan produksi dan penjualan game dan memberikan kompensasi kerugian.
Mahkamah Agung menyatakan secara jelas bahwa meskipun nama dan lainnya dari kuda balap mungkin memiliki daya tarik pelanggan, tidak tepat untuk memberikan hak penggunaan eksklusif dan lainnya kepada pemilik kuda balap tanpa dasar hukum atau peraturan, dan tidak mengakui hak publisitas benda (Putusan Mahkamah Agung, 13 Februari 2004 (Heisei 16) (2004)).
Latar belakang putusan ini mencakup fakta bahwa hukum tentang hak kekayaan intelektual seperti hukum merek dagang dan hukum hak cipta menentukan hak penggunaan eksklusif untuk penggunaan nama benda dan lainnya.
Diskusi Mendatang Mengenai Hak Publisitas
Sifat Hak Publisitas
Hak publisitas, yang melindungi nilai komersial, pernah dianggap sebagai bagian dari “hak milik”, namun Mahkamah Agung Jepang menyatakan bahwa hak ini berasal dari “hak pribadi” (Putusan Mahkamah Agung, 2 Februari 2012 (2012), Kumpulan Putusan 66 Vol.2, Hal.89).
Mengenai hak pribadi, salah satunya adalah hak moral penulis, Pasal 59 dari “Undang-Undang Hak Cipta Jepang[ja]” menyatakan bahwa “hak moral penulis adalah hak eksklusif penulis dan tidak dapat dialihkan”. Jika kita berpikir dengan cara yang sama, maka hak publisitas yang berasal dari hak pribadi juga tidak dapat dialihkan.
Selain itu, Pasal 896 dari “Undang-Undang Sipil Jepang[ja]” menyatakan bahwa “ahli waris mewarisi semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pewaris sejak awal warisan. Namun, ini tidak berlaku untuk hak yang eksklusif bagi pewaris”, dan hak pribadi, yang merupakan hak eksklusif bagi individu, tidak dapat diwariskan.
Jika demikian, hak publisitas dari orang terkenal seperti selebriti dan atlet profesional tidak akan diwariskan kepada ahli waris setelah mereka meninggal. Namun, jika tidak ada pemegang hak, masalah akan muncul tentang apakah siapa pun dapat menggunakannya secara bebas.
Hak Publisitas di Internet
Banyak kasus yang telah kami bahas sejauh ini melibatkan publikasi foto selebriti dan lainnya di media cetak, namun kami percaya bahwa penanganan di internet, seperti di SNS dan situs video, akan menjadi masalah di masa depan.
Lingkungan digital berbeda dari media cetak, dan ada kemungkinan bahwa postingan oleh individu biasa dapat menyebar luas di seluruh dunia.
Bagaimana karakteristik ini dipertimbangkan saat menentukan apakah hak publisitas telah dilanggar, apakah kriteria dan kerangka penilaian yang sama seperti kasus sebelumnya akan digunakan, dan sejauh mana preseden hukum yang telah dikumpulkan sejauh ini akan dipertimbangkan, diskusi tentang hak publisitas akan terus berlanjut di masa depan.
Kesimpulan: Serahkan Penilaian Pelanggaran Hak Publisitas kepada Pengacara
Aktivitas periklanan perusahaan yang menggunakan talenta, atlet, atau influencer, akan semakin aktif seiring dengan diversifikasi media periklanan seperti SNS, dan kemungkinan akan terus berubah bentuknya di masa mendatang.
Di sisi lain, penting untuk memastikan dengan hati-hati bahwa iklan tersebut tidak melanggar hak publisitas. Saat menentukan apakah iklan yang telah dibuat melanggar hak subjek atau tidak, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang kaya.
Panduan Strategi dari Firma Kami
Firma hukum Monolith adalah firma hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, mengabaikan informasi tentang kerusakan reputasi dan fitnah yang tersebar di internet dapat menimbulkan kerugian yang serius. Firma kami menawarkan solusi untuk mengatasi kerusakan reputasi dan penanganan masalah yang memanas. Detail lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel di bawah ini.
Bidang yang ditangani oleh Firma Hukum Monolith: Strategi Penanganan Kerusakan Reputasi[ja]
Category: Internet