MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Bagaimana Hak Cipta Dilindungi di Luar Negeri? Penjelasan tentang Dua Perjanjian Internasional

General Corporate

Bagaimana Hak Cipta Dilindungi di Luar Negeri? Penjelasan tentang Dua Perjanjian Internasional

Meskipun Anda memiliki pengetahuan tentang hak cipta di dalam negeri Jepang, cara pandang terhadap hak cipta di luar negeri bisa sangat berbeda. Karena “Undang-Undang Hak Cipta” berbeda-beda di tiap negara, sangat penting untuk memahami dan mematuhi “Undang-Undang Hak Cipta” negara tersebut ketika menggunakan karya cipta di luar negeri.

Artikel ini akan menjelaskan dasar-dasar pemahaman hak cipta di luar negeri dan dua perjanjian terkait. Sebelum menggunakan karya cipta di luar negeri, pastikan untuk merujuk pada artikel ini.

Apa Itu Undang-Undang Hak Cipta?

Undang-Undang Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta suatu karya cipta. Hak cipta ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta dari penggunaan atau duplikasi karya tanpa izin, termasuk risiko penggunaan sekunder tanpa izin melalui berbagai media seperti internet.

Pencipta memiliki hak untuk menolak penggunaan karyanya oleh orang lain dan dapat memberikan izin untuk menggunakan karyanya secara berbayar (atau gratis). Selain itu, pencipta juga dapat memberikan izin penggunaan karyanya dengan syarat tertentu.

Menurut Pasal 2 Ayat (1) Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, karya cipta didefinisikan sebagai “ekspresi kreatif dari ide atau perasaan”, yang secara spesifik mencakup sastra, ilmu pengetahuan, seni, dan musik sebagai lingkup utamanya. Contohnya termasuk makalah, musik, novel, film, foto, lukisan, anime, dan permainan.

Sumber: Badan Urusan Budaya | “Karya Cipta – Pasal 2 (Definisi)”[ja]

Sebagai prinsip dasar, hak cipta secara otomatis diberikan pada saat karya cipta diciptakan, tanpa perlu melakukan pendaftaran ke lembaga tertentu.

Di era internet, hak cipta menjadi lebih relevan dan pentingnya perlindungan hak cipta semakin meningkat. Ketika perusahaan melakukan diseminasi informasi, ada risiko melanggar hak cipta orang lain melalui penggunaan ulang atau penggunaan sekunder tanpa izin, sehingga pemahaman tentang hak cipta menjadi sangat penting.

Pandangan tentang Hak Cipta di Luar Negeri

Pandangan tentang Hak Cipta di Luar Negeri

Banyak orang mungkin bertanya-tanya bagaimana karya yang diterbitkan di dalam negeri Jepang diperlakukan di negara lain. Di sini, kami akan menjelaskan secara rinci tentang pandangan hak cipta, terutama hak cipta di luar negeri.

Hak Cipta Tidak Mengenal Batas Negara

Hak cipta atas karya yang ada di dalam negeri Jepang secara otomatis juga berlaku di luar negeri. Hal ini karena hak cipta tidak mengenal batas negara.

Ada dua perjanjian yang melindungi hak cipta di seluruh dunia, yaitu ‘Konvensi Berne’ dan ‘Konvensi Hak Cipta Universal’.

Jepang juga merupakan anggota dari perjanjian ini, dengan Konvensi Berne memiliki 168 negara anggota dan Konvensi Hak Cipta Universal memiliki 100 negara anggota di seluruh dunia. Kehadiran perjanjian-perjanjian ini menjamin perlindungan hukum hak cipta di berbagai negara secara serupa.

Sebaliknya, di negara-negara yang tidak tergabung dalam perjanjian ini, hak cipta yang dilindungi di Jepang mungkin tidak memiliki efek sama sekali. Contohnya, di Iran dan Ethiopia yang tidak tergabung dalam perjanjian ini, hak cipta dari Jepang mungkin tidak berlaku sama sekali.

Namun, selain dari perjanjian hak cipta ini, ada juga Perjanjian TRIPS yang merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual (hak milik intelektual) yang berkaitan dengan perdagangan, dan di negara-negara yang merupakan anggota perjanjian ini, hak cipta dapat berlaku efektif.

Periode Perlindungan yang Lebih Pendek Akan Diterapkan

“Setelah kematian penulis selama 70 tahun” adalah periode perlindungan hak cipta yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hak Cipta Jepang, namun di luar negeri terdapat negara-negara yang menetapkan periode perlindungan yang berbeda.

Misalnya, negara-negara Uni Eropa (EU), Amerika, dan Australia menetapkan periode perlindungan yang sama dengan Jepang yaitu setelah kematian selama 70 tahun, sementara di Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, serta Taiwan dan Mesir, periode tersebut lebih pendek yaitu setelah kematian selama 50 tahun, dan di Meksiko, periode tersebut menjadi yang terpanjang yaitu setelah kematian selama 100 tahun.

Walaupun hak cipta tidak mengenal batas negara, terdapat berbagai pandangan mengenai periode perlindungan di berbagai negara.

Di sisi lain, setiap perjanjian menetapkan periode perlindungan minimum yang menjadi dasar. Periode perlindungan minimum hak cipta yang ditetapkan oleh masing-masing perjanjian adalah sebagai berikut:

Nama PerjanjianPeriode Perlindungan
Konvensi BernMinimum setelah kematian selama 50 tahun
Universal Copyright ConventionMinimum setelah kematian selama 25 tahun

Dalam Konvensi Bern, periode perlindungan minimum setelah kematian penulis selama 50 tahun telah ditetapkan.

Universal Copyright Convention menetapkan bahwa setelah kematian penulis selama 25 tahun merupakan periode perlindungan hak cipta, namun ini hanya periode minimum. Negara dapat menetapkan periode yang lebih lama. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa secara prinsip, perlindungan yang diberikan di dalam negeri harus sama dengan perlindungan yang diberikan kepada karya-karya dari negara lain.

Untuk karya-karya dari luar negeri, meskipun hukum domestik menetapkan periode perlindungan selama 25 tahun setelah kematian, di dalam negeri Jepang, karya tersebut perlu dilindungi hak ciptanya selama 70 tahun setelah kematian.

Demikian pula, untuk karya-karya Jepang, jika negara lain menetapkan periode perlindungan selama 25 tahun setelah kematian, maka di negara tersebut, perlindungan hak cipta selama 25 tahun setelah kematian akan diterapkan.

Misalnya, meskipun merupakan karya orang Mesir, di Jepang karya tersebut akan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dan di Mesir, karya orang Jepang akan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Mesir.

Dengan kata lain, terdapat kemungkinan periode perlindungan hak cipta menjadi lebih pendek tergantung pada negara, sehingga perlu berhati-hati saat menerbitkan karya di luar negeri.

Standar “Karya Cipta” Berbeda di Setiap Negara

Perlu berhati-hati dalam menangani dan memahami standar karya cipta di luar negeri. Meskipun suatu karya cipta dilindungi haknya di dalam negeri Jepang, tidak selalu berarti hak tersebut akan dilindungi di luar negeri. Bahkan jika negara tersebut merupakan anggota dari salah satu konvensi yang disebutkan di atas, definisi karya cipta bisa berbeda di setiap negara.

Konvensi Bern mengadopsi prinsip “formalitas nol” yang menyatakan bahwa “tidak diperlukan metode apapun seperti pendaftaran, penyerahan karya, atau penampilan hak cipta untuk menikmati dan menjalankan hak cipta dan hak terkait,” dan di banyak negara, termasuk Jepang, hukum hak cipta berlaku berdasarkan prinsip ini.

Namun, di masa lalu di Amerika Serikat, prinsip ini tidak berlaku, dan ada masa ketika hak cipta tidak diakui kecuali simbol “©” (tanda hak cipta) ditampilkan.

Hal ini karena, hingga waktu yang relatif baru, Amerika Serikat mengadopsi sistem “formalitas” di mana hak cipta hanya diakui setelah pendaftaran atau tindakan serupa dengan lembaga pemerintah. Baru pada tahun Heisei pertama (1989), Amerika Serikat menandatangani Konvensi Bern dan mulai mengadopsi sistem tanpa formalitas.

Sumber: Badan Urusan Budaya Jepang | Perlindungan Karya Cipta Asing[ja]

Karena keanggotaan dalam Konvensi Bern dan Konvensi Hak Cipta Universal, serta peraturan tentang apa yang diakui sebagai karya cipta, berbeda-beda di setiap negara, penting untuk meneliti hak cipta di negara tujuan sebelumnya.

Dua Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta

Perjanjian internasional tentang hak cipta

Beberapa perjanjian internasional berfungsi untuk mendorong perlindungan karya yang rasional dan konsisten di setiap negara dalam hal hukum hak cipta. Perjanjian tersebut menetapkan standar perlindungan minimum, dan dengan negara anggota masing-masing menegakkan standar tersebut dalam yurisdiksi mereka, hak cipta dilindungi melintasi batas negara.

Berikut ini adalah penjelasan tentang dua perjanjian representatif.

Konvensi Bern

Konvensi Bern adalah salah satu perjanjian internasional paling tua dan paling penting terkait perlindungan hak cipta.

Adopted in Bern, Switzerland in 1886, primarily among European countries, this treaty establishes international rules related to copyright, and has been revised multiple times to date, now ratified by about 180 countries. Japan joined this treaty in 1899 (Meiji 32), and the United States finally joined the Berne Convention in 1989.

Konvensi Bern menonjolkan “perlakuan nasional” dan “prinsip tanpa formalitas”.

Perlakuan Nasional

Dalam Konvensi Bern, penekanannya adalah pada memberikan dan melindungi hak yang sama untuk karya dan pencipta asing sebagaimana karya yang diciptakan oleh warga negara domestik.

Prinsip Tanpa Formalitas

Konvensi Bern menetapkan prinsip bahwa hak cipta tidak memerlukan prosedur atau persyaratan tertentu. Hak cipta muncul secara otomatis, dan karya dianggap memiliki hak cipta sejak saat pertama kali diciptakan.

Konvensi Hak Cipta Universal

Konvensi Hak Cipta Universal adalah perjanjian yang dibuat di Jenewa, Swiss pada tahun 1952 dan mulai berlaku pada tahun 1955, diinisiasi oleh UNESCO dan oleh karena itu juga dikenal sebagai Perjanjian UNESCO. Jepang menandatangani perjanjian ini pada tahun 1977.

Saat Konvensi Bern didirikan, negara-negara seperti Amerika Serikat dan negara-negara di Amerika Tengah dan Selatan yang telah memiliki perjanjian hak cipta mereka sendiri mengadopsi “prinsip formalitas” (hak cipta memerlukan pendaftaran) daripada “prinsip tanpa formalitas” yang ditetapkan oleh Konvensi Bern. Oleh karena itu, perjanjian ini berfungsi sebagai jembatan antara negara-negara anggota Konvensi Bern.

Dengan demikian, karya dari negara-negara anggota Konvensi Hak Cipta Universal dapat dilindungi di negara-negara dengan prinsip formalitas tanpa perlu pendaftaran, cukup dengan menampilkan nama pencipta, tahun penerbitan, dan simbol ©.

Promosi Perlindungan Hak Cipta di Luar Negeri

Promosi Perlindungan Hak Cipta di Luar Negeri

Terakhir, kami akan memperkenalkan proyek promosi perlindungan hak cipta di luar negeri oleh Badan Urusan Kebudayaan Jepang.

Pengembangan Sistem Hak Cipta

Badan Urusan Kebudayaan Jepang sedang melaksanakan pengembangan dan dukungan sistem hukum hak cipta di kawasan Asia-Pasifik (Proyek Promosi Penyebaran Sistem Hak Cipta di Kawasan Asia).

Beberapa kegiatan konkret yang dilakukan antara lain:

  • Penyelenggaraan seminar lokal tentang sistem hak cipta
  • Penyelenggaraan konferensi internasional tentang hak cipta
  • Pelaksanaan pelatihan di Jepang untuk mendukung pengembangan sistem

Badan ini juga menunjukkan sikap proaktif dalam pembuatan aturan internasional dan menanggapi isu-isu hak cipta internasional, termasuk berpartisipasi dalam negosiasi perjanjian kemitraan ekonomi dan diskusi tentang Perjanjian Penyiaran WIPO, sebagai upaya untuk melindungi karya-karya dalam negeri setiap hari.

Referensi: Badan Urusan Kebudayaan Jepang | Promosi Perlindungan Hak Cipta di Luar Negeri[ja]

Dukungan Penguatan Penegakan Hak

Badan Urusan Kebudayaan Jepang meminta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta melalui pemerintah, melakukan konsultasi pemerintah secara berkala terutama terhadap negara-negara yang sering melanggar konten dalam negeri, dan mendorong penerapan hukum yang tepat.

Selain itu, badan ini juga mempromosikan pengembangan lingkungan melalui pelatihan seminar untuk staf lembaga penegak hukum, pembuatan buku panduan strategi melawan pelanggaran hak cipta di luar negeri, dan penyediaan layanan konsultasi.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat link “Daftar Buku Panduan Strategi Melawan Pelanggaran Hak Cipta (Piracy)”.

Metode strategi melawan pelanggaran hak cipta di berbagai negara dan laporan survei tentang situasi penegakan hak cipta tersedia secara luas di dalamnya.

Referensi: Pelanggaran Hak Cipta (Piracy) | Daftar Buku Panduan Strategi[ja]

Kesimpulan: Konsultasikan Masalah Hak Cipta Lintas Negara kepada Ahli

Sebuah buku yang membahas tentang enam undang-undang secara lengkap

Pemahaman tentang hak cipta memang berbeda-beda di tiap negara. Keanggotaan dalam berbagai perjanjian dan aturan di masing-masing negara, serta situasi hak cipta di negara yang bersangkutan, perlu Anda teliti terlebih dahulu. Selain itu, Anda juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu negara, yang membuat penanganannya menjadi lebih kompleks.

Mengenai penanganan hak cipta di luar negeri, kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli.

Panduan Tindakan oleh Kantor Kami

Kantor Hukum Monolith adalah sebuah firma hukum yang memiliki pengalaman kaya di bidang IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis global semakin berkembang, dan kebutuhan akan pemeriksaan hukum oleh para ahli semakin meningkat. Kantor kami menyediakan solusi terkait hukum internasional.

Bidang layanan Kantor Hukum Monolith: Hukum Internasional & Bisnis Luar Negeri[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas