MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Penjelasan tentang Buku Akuntansi dan Dokumen Perhitungan dalam Hukum Perusahaan Jepang

General Corporate

Penjelasan tentang Buku Akuntansi dan Dokumen Perhitungan dalam Hukum Perusahaan Jepang

Bagi perusahaan terbatas yang mengoperasikan bisnisnya di Jepang, mematuhi ketentuan akuntansi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perusahaan Jepang bukanlah sekadar tugas administratif keuangan. Ini merupakan kewajiban hukum yang mendasar bagi tata kelola perusahaan yang baik, yang menjamin transparansi perusahaan, mempertahankan kepercayaan para pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa manajemen memenuhi tanggung jawab hukumnya. Tiga pilar utama yang menjadi pusat pemahaman kewajiban ini adalah ‘buku akuntansi’, ‘dokumen perhitungan’, dan ‘laporan bisnis’. Ketiganya memiliki peran yang berbeda namun saling terkait erat, membentuk kerangka kerja komprehensif untuk menunjukkan kondisi keuangan dan realitas operasional perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.

Kewajiban pembuatan, isi, dan penyimpanan dokumen-dokumen ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Perusahaan Jepang. Khususnya, ‘buku akuntansi’ yang mencatat transaksi harian diatur dalam Pasal 432 Undang-Undang Perusahaan Jepang, sedangkan ‘dokumen perhitungan’ yang merangkum kondisi keuangan per tahun fiskal dan ‘laporan bisnis’ yang menjelaskan gambaran umum bisnis diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Perusahaan Jepang. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini dapat mengakibatkan tanggung jawab hukum pribadi bagi direksi, dengan dampak yang sangat signifikan.

Namun, kepatuhan dalam praktik tidak cukup hanya dengan memahami pasal-pasal Undang-Undang Perusahaan. Misalnya, meskipun Undang-Undang Perusahaan Jepang mewajibkan penyimpanan dokumen selama 10 tahun, Undang-Undang Pajak Perusahaan Jepang secara prinsip menetapkan periode penyimpanan selama 7 tahun. Selain itu, seiring dengan kemajuan digitalisasi, Undang-Undang Penyimpanan Buku Elektronik Jepang telah memberlakukan persyaratan ketat terkait metode penyimpanan data transaksi elektronik, yang akan sepenuhnya diwajibkan mulai tahun 2024. Oleh karena itu, strategi paling aman bagi perusahaan adalah mengadopsi standar yang paling ketat (dalam hal ini, penyimpanan selama 10 tahun dan kepatuhan terhadap persyaratan penyimpanan elektronik). Artikel ini akan menjelaskan secara komprehensif persyaratan hukum yang kompleks ini, mulai dari proses pembuatan buku akuntansi hingga pengungkapan dokumen perhitungan, serta hak-hak pemegang saham dan tanggung jawab direksi yang terkait, termasuk studi kasus hukum.

Buku Akuntansi: Fondasi Semua Akuntansi Perusahaan

Buku akuntansi merupakan dokumen dasar yang mencatat setiap aktivitas ekonomi perusahaan. Hukum perusahaan Jepang mewajibkan semua perusahaan saham (stock companies) untuk membuat dan menyimpannya dengan ketat.

Kewajiban Hukum dan Jenis Buku Akuntansi

Artikel 432 Ayat 1 dari Hukum Perusahaan Jepang menyatakan bahwa “perusahaan saham harus membuat buku akuntansi yang akurat dan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehakiman.” Catatan yang “tepat waktu” dan “akurat” ini menjadi sumber kepercayaan untuk dokumen perhitungan yang dibuat kemudian. Jika kewajiban ini diabaikan, berdasarkan Artikel 976 Hukum Perusahaan Jepang, denda administratif hingga 1 juta yen dapat dikenakan.

Meskipun Hukum Perusahaan Jepang tidak menentukan format spesifik untuk buku akuntansi, dalam praktiknya, buku akuntansi dibagi menjadi “buku utama” dan “buku pembantu”.

Buku utama adalah buku akuntansi dasar yang mencatat semua transaksi secara komprehensif dan pembuatannya secara hukum sangat penting.

  • Buku Jurnal: Buku yang mencatat semua transaksi berdasarkan urutan tanggal kejadian.
  • Buku Besar: Buku yang mengklasifikasikan dan merangkum transaksi yang tercatat di buku jurnal berdasarkan akun tertentu.

Buku pembantu adalah buku yang melengkapi isi buku utama dan mencatat detail transaksi tertentu. Misalnya, “Buku Piutang” yang mengelola saldo piutang dari setiap pelanggan, atau “Buku Kas” yang mencatat pemasukan dan pengeluaran kas harian. Meskipun pembuatan buku ini tidak secara universal diwajibkan oleh hukum, dari sudut pandang akuntansi yang akurat dan kontrol internal, pembuatannya pada kenyataannya sangat penting.

Dengan demikian, persyaratan “buku akuntansi yang akurat” yang diminta oleh Hukum Perusahaan Jepang sebenarnya harus memenuhi kebutuhan detail yang cukup untuk menghadapi pemeriksaan pajak (sesuai dengan Hukum Pajak Perusahaan Jepang) dan kejelasan yang mendukung manajemen yang efisien (sesuai dengan kebutuhan praktis).

Periode Penyimpanan dan Kewajiban Penyimpanan Elektronik

Artikel 432 Ayat 2 dari Hukum Perusahaan Jepang menetapkan bahwa perusahaan saham harus “menyimpan buku akuntansi dan dokumen penting terkait bisnisnya selama sepuluh tahun sejak penutupan buku akuntansi.” “Dokumen penting terkait bisnis” ini diinterpretasikan termasuk kontrak, dan periode penyimpanan 10 tahun ini lebih lama daripada 7 tahun yang ditetapkan oleh Hukum Pajak Perusahaan Jepang, sehingga penting untuk mengikuti ketentuan Hukum Perusahaan.

Lebih lanjut, sangat penting dalam lingkungan bisnis modern adalah kepatuhan terhadap Hukum Penyimpanan Buku Elektronik Jepang. Mulai 1 Januari 2024, data yang diterima melalui “transaksi elektronik” seperti faktur yang diterima melalui email atau tanda terima yang diunduh dari situs web harus disimpan dalam bentuk data elektronik, bukan dicetak di atas kertas.

Penyimpanan elektronik ini memiliki persyaratan yang ketat. Misalnya, harus ada kemampuan untuk dengan cepat menampilkan data yang diminta selama pemeriksaan pajak, dengan fungsi pencarian berdasarkan tanggal transaksi, jumlah transaksi, dan pihak transaksi (memastikan kemampuan pencarian), serta kemampuan untuk memeriksa data dengan jelas pada layar (memastikan visibilitas). Untuk memenuhi persyaratan ini, tidak cukup hanya dengan menyimpan file, tetapi perlu mengimplementasikan sistem akuntansi atau manajemen dokumen yang sesuai dan mengatur alur kerja internal perusahaan. Kepatuhan terhadap hukum ini bukan lagi hanya tantangan bagi departemen akuntansi, tetapi menjadi tantangan penting dalam manajemen yang menuntut pembangunan sistem manajemen informasi di seluruh perusahaan.

Dokumen Perhitungan: Ringkasan Keadaan Keuangan dan Hasil Pengelolaan Perusahaan

Jika buku akuntansi merupakan ‘data mentah’ dari transaksi harian, maka dokumen perhitungan adalah ‘laporan resmi’ yang mengumpulkan dan mengolah data tersebut per tahun bisnis untuk melaporkan keadaan keuangan dan hasil pengelolaan perusahaan kepada para pemangku kepentingan.

Kewajiban Hukum dan Komponen Utama

Menurut Pasal 435 Ayat (2) Undang-Undang Perusahaan Jepang, perusahaan saham wajib membuat dokumen perhitungan dan lampiran rinciannya untuk setiap tahun bisnis. Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Perhitungan Perusahaan Jepang, ‘dokumen perhitungan’ terdiri dari empat dokumen berikut:

  1. Neraca: Dokumen yang menunjukkan keadaan aset, kewajiban, dan ekuitas perusahaan pada akhir tahun bisnis, mengungkapkan keadaan keuangan perusahaan.
  2. Laporan Laba Rugi: Dokumen yang membandingkan pendapatan dan biaya perusahaan selama satu tahun bisnis untuk menunjukkan keuntungan atau kerugian, mengungkapkan hasil pengelolaan perusahaan.
  3. Laporan Perubahan Ekuitas: Dokumen yang menjelaskan bagaimana bagian ekuitas dalam neraca berubah selama satu tahun bisnis dan alasan perubahannya untuk setiap item.
  4. Catatan Khusus: Dokumen yang mencantumkan kebijakan akuntansi penting dan catatan yang melengkapi isi dari neraca dan dokumen lain yang tidak dapat sepenuhnya dijelaskan dalam tiga dokumen di atas.

Dokumen perhitungan ini dibuat berdasarkan data besar yang tercatat dalam buku akuntansi. Memahami hubungan antara buku akuntansi dan dokumen perhitungan sangat penting dalam menguasai aturan akuntansi Undang-Undang Perusahaan Jepang.

Item PerbandinganBuku AkuntansiDokumen Perhitungan
TujuanMencatat transaksi harian secara detail untuk manajemen internal dan sebagai sumber data.Merangkum keadaan keuangan dan hasil pengelolaan perusahaan per tahun bisnis untuk melaporkan kepada pihak eksternal seperti pemegang saham dan kreditur.
Dasar HukumUndang-Undang Perusahaan Pasal 432Undang-Undang Perusahaan Pasal 435
Komponen UtamaBuku jurnal, buku besar umumNeraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Khusus
Pengguna UtamaTerutama manajemen internal dan staf akuntansi. Pemeriksa pajak dan pemegang saham yang meminta berdasarkan prosedur hukum.Pemegang saham, kreditur, investor, mitra bisnis, dan publik umum.

Periode Penyimpanan dan Format Pembuatan

Periode penyimpanan dokumen perhitungan juga diterapkan aturan yang sama dengan buku akuntansi. Pasal 435 Ayat (4) Undang-Undang Perusahaan Jepang menetapkan bahwa ‘dokumen perhitungan dan lampiran rinciannya harus disimpan selama sepuluh tahun sejak pembuatannya’. Selain itu, mengenai format pembuatan, Ayat (3) dari pasal yang sama menyatakan bahwa pembuatan tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk kertas, tetapi juga ‘dapat dibuat dengan catatan elektronik’, yang secara hukum mengizinkan penggunaan format paperless.

Laporan Bisnis: Narasi di Balik Angka yang Tak Terungkap

Undang-Undang Perusahaan Jepang mewajibkan pembuatan laporan bisnis yang tidak hanya menyajikan informasi keuangan kuantitatif melalui dokumen akuntansi, tetapi juga menyediakan informasi kualitatif.

Tujuan dan Posisi Hukum

Laporan bisnis, yang dibuat berdasarkan Pasal 435 Ayat (2) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang, memiliki sifat yang berbeda dari dokumen akuntansi. Laporan bisnis merupakan ‘narasi bisnis’ yang menjelaskan perkembangan dan hasil usaha dalam tahun fiskal yang bersangkutan, serta kondisi penting perusahaan menggunakan teks dan diagram. Hal ini memungkinkan pemegang saham dan kreditur untuk memahami lingkungan bisnis, strategi bisnis, dan tantangan masa depan yang terkandung di balik angka-angka dalam dokumen akuntansi.

Dari segi hukum, penting untuk memahami bahwa laporan bisnis jelas dibedakan dari ‘dokumen akuntansi’. Perbedaan ini berdampak besar pada proses audit. Seperti yang akan dijelaskan, dokumen akuntansi menjadi subjek audit akuntansi oleh akuntan publik atau firma audit, sedangkan laporan bisnis tidak termasuk dalam audit akuntansi. Laporan bisnis diaudit oleh ‘auditor’, yang bertugas mengawasi legalitas dan kelayakan eksekusi tugas oleh direksi. Sistem audit dualistik ini merupakan ciri khas yang menonjol dari tata kelola perusahaan di Jepang, dan para manajer harus memperhatikan tidak hanya keakuratan angka keuangan tetapi juga kesesuaian deskripsi kualitatif dalam laporan bisnis.

Isi Utama yang Harus Dicantumkan

Isi yang harus dicantumkan dalam laporan bisnis diatur secara rinci dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perusahaan Jepang (khususnya Pasal 118 hingga 127). Beberapa isi utama yang umum bagi semua perusahaan meliputi:

  • Hal-hal yang berkaitan dengan kondisi saat ini perusahaan: perkembangan dan hasil usaha, isi utama bisnis, kantor utama operasional, kondisi karyawan, sumber utama pinjaman, situasi investasi peralatan penting dan penggalangan dana, dan lain-lain.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan pejabat perusahaan: nama, posisi, tugas, dan kompensasi direksi dan auditor.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan saham: jumlah total saham yang dikeluarkan, situasi pemegang saham besar, dan lain-lain.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal untuk memastikan kepatuhan operasional: ringkasan keputusan tentang penyusunan dan operasional sistem tersebut.

Perusahaan diharuskan untuk mencantumkan fakta-fakta yang relevan dengan perusahaannya secara akurat dan tanpa menimbulkan kesalahpahaman dalam laporan bisnis tersebut.

Lampiran Rincian: Melengkapi Transparansi dengan Informasi Detail

Lampiran rincian, seperti namanya, adalah dokumen yang melengkapi laporan keuangan atau laporan bisnis dengan menyediakan informasi yang lebih detail. Pasal 435 Ayat (2) dari Undang-Undang Perusahaan Jepang (Japanese Companies Act) mengharuskan pembuatan lampiran rincian untuk setiap laporan keuangan dan laporan bisnis.

Lampiran rincian untuk laporan keuangan menunjukkan informasi detail yang penting untuk memahami konten keuangan tetapi akan terlalu panjang jika dimasukkan dalam dokumen utama laporan keuangan. Berdasarkan peraturan akuntansi perusahaan Jepang (Japanese Corporate Accounting Regulations), lampiran ini biasanya mencakup item-item seperti:

  • Rincian aset tetap berwujud dan aset tetap tidak berwujud
  • Rincian alokasi dana cadangan
  • Rincian biaya penjualan dan biaya administrasi umum

Di sisi lain, lampiran rincian untuk laporan bisnis mencantumkan hal-hal penting yang melengkapi isi laporan bisnis. Berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perusahaan Jepang (Japanese Companies Act Enforcement Regulations) Pasal 128, misalnya, informasi berikut ini termasuk di dalamnya:

  • Situasi di mana para eksekutif memegang posisi penting di perusahaan lain (situasi jabatan ganda yang penting)
  • Hal-hal yang berkaitan dengan transaksi penting dengan perusahaan induk

Walaupun ada kewajiban untuk membuat dan menyimpan dokumen-dokumen ini di kantor pusat, biasanya tidak ada tuntutan untuk menyertakannya dalam pemberitahuan pemanggilan rapat umum pemegang saham tahunan atau untuk mengirimkannya kepada semua pemegang saham, ataupun melaporkannya di rapat tersebut. Pemegang saham dan kreditur dapat memperoleh informasi yang lebih detail dengan meninjau dokumen-dokumen ini di kantor pusat.

Dari Pembuatan hingga Pengungkapan: Siklus Hidup Dokumen Keuangan di Jepang

Dokumen keuangan yang dibuat oleh perusahaan saham di Jepang tidak hanya berakhir di dalam perusahaan, tetapi melalui serangkaian prosedur hukum seperti audit, persetujuan, dan pengungkapan untuk menjamin keabsahannya. Proses ini berbeda-beda tergantung pada desain organisasi perusahaan (seperti perusahaan dengan dewan komisaris atau perusahaan dengan auditor akuntansi).

  1. Pembuatan dan Audit: Pertama, direksi (atau dewan direksi) membuat dokumen keuangan, laporan bisnis, dan rincian terkait untuk setiap tahun fiskal. Dokumen yang dibuat kemudian diserahkan kepada komisaris (dalam perusahaan dengan dewan komisaris) dan auditor akuntansi (dalam perusahaan dengan auditor akuntansi) untuk diaudit. Komisaris terutama mengaudit legalitas laporan bisnis, sementara auditor akuntansi mengaudit keadilan dokumen keuangan.
  2. Persetujuan Dewan Direksi: Setelah menerima laporan audit dari komisaris dan auditor akuntansi, perusahaan dengan dewan direksi akan mendapatkan persetujuan dari dewan direksi untuk dokumen keuangan tersebut (Pasal 436 Ayat 3 Undang-Undang Perusahaan Jepang).
  3. Penyerahan dan Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham: Secara prinsip, direksi harus menyerahkan dokumen keuangan yang telah disetujui oleh dewan direksi ke rapat umum pemegang saham yang diadakan secara berkala dan mendapatkan persetujuannya (Pasal 438 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Pemegang saham menerima penjelasan tentang kinerja keuangan perusahaan di forum ini dan memberikan persetujuan akhir mereka, yang menilai kinerja manajemen.
  4. Pengecualian Proses Persetujuan: Ada pengecualian penting yang perlu diperhatikan di sini. Pasal 439 Undang-Undang Perusahaan Jepang menyederhanakan prosedur persetujuan dokumen keuangan untuk perusahaan dengan auditor akuntansi yang memenuhi kriteria tertentu. Secara spesifik, jika laporan audit auditor akuntansi memberikan pendapat tanpa kualifikasi dan tidak ada pendapat dari komisaris (atau dewan komisaris) yang menentang metode dan hasil audit auditor akuntansi, maka dokumen keuangan tersebut tidak memerlukan ‘persetujuan’ resolusi dari rapat umum pemegang saham, melainkan cukup ‘dilaporkan’. Ini didasarkan pada pemikiran bahwa audit ketat oleh ahli independen eksternal memberikan tingkat kepercayaan yang setara dengan persetujuan pemegang saham. Sistem ini diterapkan terutama pada perusahaan besar yang terdaftar di bursa, yang berkontribusi pada pengelolaan rapat umum pemegang saham yang efisien.
  5. Penyimpanan dan Pengungkapan: Dokumen keuangan yang telah disetujui atau dilaporkan di rapat umum pemegang saham harus disimpan di kantor pusat perusahaan untuk diperiksa oleh pemegang saham dan kreditur, mulai dari satu minggu sebelum rapat umum pemegang saham yang diadakan secara berkala (dua minggu sebelumnya untuk perusahaan dengan dewan direksi) selama lima tahun (Pasal 442 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Selain itu, perusahaan saham harus segera mengumumkan neraca (dan laporan laba rugi untuk perusahaan besar) setelah penutupan rapat umum pemegang saham yang diadakan secara berkala (Pasal 440 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ini dikenal sebagai ‘pengumuman keuangan’ dan dilakukan melalui metode seperti pengumuman di Official Gazette, surat kabar harian, atau di situs web perusahaan.

Hak dan Tanggung Jawab: Akses oleh Pemegang Saham dan Tanggung Jawab Hukum Direksi di Jepang

Sistem pembuatan dan pengungkapan buku akuntansi serta dokumen perhitungan merupakan dasar bagi pemegang saham untuk melaksanakan hak mereka dan mengejar tanggung jawab direksi. Hukum Perusahaan Jepang memberikan hak yang kuat kepada pemegang saham untuk mendapatkan informasi, sementara pada saat yang sama mengenakan tanggung jawab berat kepada direksi.

Hak Pemegang Saham: Permintaan Inspeksi dan Salinan Buku Akuntansi

Pemegang saham memiliki hak untuk mengawasi manajemen perusahaan. Salah satu cara penting untuk memastikan efektivitas hak ini adalah ‘hak untuk meminta inspeksi dan salinan buku akuntansi’ yang diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Perusahaan Jepang. Pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lebih dari sepertiga dari total hak suara pemegang saham, dapat meminta inspeksi atau salinan buku akuntansi dan dokumen terkait kapan saja selama jam kerja perusahaan.

Dalam melaksanakan hak ini, seringkali menjadi pertanyaan seberapa spesifik ‘alasan permintaan’ harus dijelaskan. Mengenai hal ini, Mahkamah Agung Jepang telah memberikan keputusan penting pada tanggal 1 Juli 2004 (2004). Keputusan ini menetapkan dua kriteria penting:

  1. Pemegang saham harus menyatakan alasan permintaan secara spesifik. Hal ini memungkinkan pihak perusahaan untuk menilai apakah permintaan tersebut merupakan pelaksanaan hak yang sah atau bertujuan untuk mengganggu operasional perusahaan atau menyalahgunakan hak pemegang saham.
  2. Namun, pemegang saham tidak perlu membuktikan keberadaan fakta yang mendukung alasan permintaan yang telah dijelaskan (seperti ‘kecurigaan atas tindakan tidak jujur oleh direksi’) pada saat permintaan diajukan.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa tujuan dari hak ini adalah untuk menemukan dan mengumpulkan bukti dari tindakan tidak jujur dan lainnya, sehingga meminta bukti pada saat permintaan diajukan akan mengurangi substansi hak itu sendiri. Putusan ini telah menjadi keputusan sangat penting yang menyeimbangkan kestabilan manajemen perusahaan dan pengawasan manajemen oleh pemegang saham.

Tanggung Jawab Direksi: Akibat dari Pencatatan Palsu

Direksi memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai pengelola yang baik dan hati-hati (kewajiban pengelolaan yang baik) terhadap perusahaan, yang termasuk di dalamnya adalah tanggung jawab untuk memastikan bahwa isi dokumen perhitungan dan lainnya sesuai dengan hukum dan anggaran dasar perusahaan, serta mencerminkan kondisi keuangan dan kerugian perusahaan dengan benar.

Jika terdapat pencatatan palsu mengenai hal-hal penting dalam dokumen perhitungan, direksi dapat dianggap telah lalai dalam tugasnya dan mungkin bertanggung jawab atas ganti rugi kepada perusahaan (tanggung jawab kelalaian tugas). Selain itu, mereka juga mungkin bertanggung jawab atas ganti rugi kepada pihak ketiga seperti pemegang saham atau kreditur yang menderita kerugian akibat pencatatan palsu tersebut.

Tanggung jawab ini bukan hanya teori. Dalam beberapa tahun terakhir, ada serangkaian keputusan pengadilan yang ketat yang mengakui jenis tanggung jawab ini. Sebagai contoh, dalam kasus perusahaan elektronik besar Toshiba, Pengadilan Distrik Tokyo pada tanggal 28 Maret 2023 memerintahkan mantan direksi untuk membayar ganti rugi lebih dari 300 juta yen karena gagal mengambil tindakan korektif meskipun menyadari adanya pengolahan akuntansi yang tidak tepat. Dalam kasus Livedoor dan Olympus di masa lalu, manajemen dihukum dengan denda besar dan hukuman penjara karena akuntansi yang dihias secara jahat. Kasus-kasus ini menunjukkan dengan jelas bahwa kewajiban direksi untuk memastikan keakuratan dokumen perhitungan dan lainnya sangatlah berat.

Kesimpulan

Seperti yang telah diulas dalam artikel ini, disiplin terkait buku akuntansi dan dokumen perhitungan di bawah Hukum Perusahaan Jepang bukan sekadar aturan prosedur administratif. Ini merupakan sistem yang konsisten untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, mulai dari pencatatan transaksi harian yang akurat hingga audit, persetujuan, dan pengungkapan. Khususnya, kewajiban penyimpanan yang tumpang tindih dengan berbagai undang-undang dan adaptasi terhadap undang-undang penyimpanan buku elektronik merupakan tantangan kontemporer yang dihadapi oleh semua perusahaan. Selain itu, hak permintaan inspeksi pemegang saham dan tanggung jawab hukum yang ketat terhadap direksi atas penyajian informasi palsu merupakan inti dari tata kelola perusahaan di Jepang. Memahami dan mematuhi aturan-aturan ini dengan tepat adalah fondasi penting untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di Jepang.

Monolith Law Office memiliki rekam jejak yang luas dalam memberikan nasihat hukum terkait akuntansi kepada banyak klien di dalam negeri Jepang. Di kantor kami, terdapat beberapa ahli hukum yang fasih berbahasa Inggris dengan kualifikasi sebagai pengacara di Jepang dan juga di negara-negara lain. Keunggulan unik ini memungkinkan kami tidak hanya menerjemahkan dan menjelaskan regulasi hukum Jepang, tetapi juga memberikan dukungan hukum yang benar-benar berharga dengan pemahaman mendalam tentang norma hukum dan latar belakang yang dimiliki oleh perusahaan induk asing dan manajemen mereka. Untuk pembangunan sistem kepatuhan terkait buku akuntansi dan dokumen perhitungan, hubungan dengan pemegang saham, dan konsultasi hukum lainnya terkait Hukum Perusahaan Jepang, silakan hubungi Monolith Law Office.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas