Penjelasan tentang Kontrak Kompensasi dan Asuransi D&O dalam Hukum Perusahaan Jepang

Salah satu perkembangan terpenting dalam hukum perusahaan Jepang dalam beberapa tahun terakhir adalah pengenalan sistem baru untuk mengelola risiko tanggung jawab pribadi yang dihadapi oleh manajemen perusahaan, yang diresmikan melalui amandemen hukum pada tahun 2019 (Reiwa 1). Amandemen ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan Jepang dapat mendorong manajemen yang lebih agresif dan strategis, atau yang sering disebut dengan ‘manajemen ofensif’, dalam lingkungan persaingan global. Keputusan manajemen seperti ini secara alami melibatkan risiko, namun ketakutan akan tanggung jawab kompensasi yang berlebihan dapat menyebabkan keputusan manajemen menjadi terhambat, yang pada gilirannya dapat menghalangi pertumbuhan perusahaan. Untuk mengatasi masalah ini, hukum perusahaan Jepang telah menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk mengurangi risiko pribadi secara tepat dan menciptakan lingkungan di mana talenta terbaik dapat dengan tenang menunjukkan kemampuannya. Inti dari kerangka ini adalah pengaturan baru mengenai ‘kontrak kompensasi’ dan ‘asuransi tanggung jawab direktur dan eksekutif (D&O Insurance)’. Sistem-sistem ini membawa aturan yang jelas ke wilayah yang sebelumnya legalitasnya ambigu, dan memainkan peran sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang isi, prosedur, dan signifikansi praktis dari kedua sistem manajemen risiko penting ini berdasarkan hukum perusahaan Jepang.
Penciptaan Sistem Manajemen Risiko Baru dalam Revisi Undang-Undang Perusahaan Jepang
Sebelum revisi Undang-Undang Perusahaan Jepang pada tahun 2019 (Reiwa 1), tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai pembayaran biaya terkait tanggung jawab ganti rugi manajemen oleh perusahaan. Dalam praktiknya, upaya telah dilakukan untuk menangani hal ini berdasarkan ketentuan tentang kontrak agensi dalam Hukum Sipil Jepang, seperti Pasal 650 Ayat (3) Hukum Sipil Jepang, namun cakupan dan prosedur kompensasi yang diizinkan tidak jelas, sehingga kestabilan hukumnya kurang terjamin.
Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah masalah ‘konflik kepentingan’. Pembayaran biaya oleh perusahaan untuk kepentingan individu tertentu dapat dianggap sebagai ‘transaksi konflik kepentingan’, yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan perusahaan dan individu tersebut. Jika transaksi tersebut sesuai dengan transaksi konflik kepentingan yang diatur dalam Pasal 356 Ayat (1) Undang-Undang Perusahaan Jepang, prosedur ketat seperti persetujuan dewan direksi diperlukan, yang menyebabkan prosedur menjadi rumit dan ketidakpastian hukum.
Untuk menyelesaikan situasi ini, revisi Undang-Undang Perusahaan Jepang tahun 2019 (Reiwa 1) menetapkan ketentuan baru tentang ‘kontrak kompensasi’ dalam Pasal 430-2 dan tentang ‘kontrak asuransi tanggung jawab direksi’ dalam Pasal 430-3. Tujuan dari revisi hukum ini bukan hanya untuk melindungi individu dari risiko hukum. Ini juga mencakup niat yang lebih luas dalam kebijakan ekonomi. Dengan menyediakan kerangka perlindungan hukum yang jelas dan stabil, perusahaan menjadi lebih mudah untuk mengamankan talenta terbaik dari dalam dan luar negeri. Selain itu, individu yang bertanggung jawab atas manajemen dapat membuat keputusan yang melibatkan pengambilan risiko yang tepat, yang diperlukan untuk pertumbuhan berkelanjutan perusahaan, tanpa takut berlebihan terhadap risiko tuntutan hukum yang tidak adil. Oleh karena itu, sistem hukum ini diposisikan sebagai sarana strategis untuk mentransformasi budaya manajemen perusahaan Jepang menjadi lebih dinamis dan kompetitif melalui efek langsung pengurangan risiko individu, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kontrak Kompensasi: Penjelasan Berdasarkan Pasal 430-2 Undang-Undang Perusahaan Jepang
Kontrak kompensasi adalah perjanjian yang langsung ditandatangani antara perusahaan dan individu, yang menjanjikan bahwa perusahaan akan mengganti biaya atau kerugian tertentu yang timbul terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Sistem ini diatur secara rinci dalam Pasal 430-2 Undang-Undang Perusahaan Jepang.
Untuk menandatangani kontrak ini, pada prinsipnya diperlukan resolusi rapat umum pemegang saham. Namun, di perusahaan yang memiliki dewan direksi, dewan direksi dapat menentukan isi kontrak melalui resolusi mereka sendiri. Dalam hal ini, individu yang menjadi subjek kompensasi tidak dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara karena memiliki kepentingan khusus dalam resolusi tersebut (direktur dengan kepentingan khusus).
Ruang lingkup kompensasi yang menjadi subjek telah ditentukan dengan jelas oleh hukum. Secara khusus, ini dibagi menjadi dua kategori utama:
- Biaya pertahanan: Biaya seperti biaya pengacara yang dikeluarkan untuk menangani dugaan pelanggaran hukum atau klaim yang menuntut tanggung jawab (Pasal 430-2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ini juga dapat mencakup biaya yang timbul selama tahap penyelidikan sebelum tuntutan hukum resmi diajukan.
- Ganti rugi dan dana perdamaian kepada pihak ketiga: Jika bertanggung jawab atas kompensasi kerugian yang diberikan kepada pihak ketiga terkait dengan pelaksanaan tugas, ini termasuk uang yang dibayarkan sebagai kompensasi atau melalui penyelesaian (Pasal 430-2 Ayat 1 Nomor 2 Undang-Undang Perusahaan Jepang).
Di sisi lain, untuk mencegah penyalahgunaan sistem ini dan menjaga disiplin individu, kompensasi dikenai pembatasan yang ketat. Menurut Pasal 430-2 Ayat 2 Undang-Undang Perusahaan Jepang, perusahaan tidak dapat mengganti biaya atau kerugian berikut:
- Biaya pertahanan jika individu bertindak dalam menjalankan tugasnya dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak sah untuk diri sendiri atau pihak ketiga, atau dengan tujuan merugikan perusahaan.
- Jumlah penuh ganti rugi dan dana perdamaian kepada pihak ketiga jika individu tersebut memiliki niat jahat atau kesalahan serius (Pasal 430-2 Ayat 2 Nomor 3 Undang-Undang Perusahaan Jepang).
- Jumlah yang harus dibayar untuk memenuhi tanggung jawab terhadap perusahaan sendiri (berdasarkan Pasal 423 Ayat 1 Undang-Undang Perusahaan Jepang mengenai kelalaian tugas).
Ketentuan ini menunjukkan prinsip penting yang mendasari Undang-Undang Perusahaan Jepang. Yaitu, sistem kompensasi dimaksudkan untuk melindungi individu dari risiko bisnis yang tidak terelakkan yang menyertai keputusan manajemen yang jujur, dan bukan untuk membebaskan hasil dari tindakan curang yang disengaja atau pelanggaran kewajiban perhatian yang signifikan.
Selain itu, karena prosedur dan ruang lingkup kontrak kompensasi diatur secara khusus dalam Pasal 430-2, tidak berlaku ketentuan umum tentang transaksi yang bertentangan dengan kepentingan (seperti Pasal 356 Undang-Undang Perusahaan Jepang) (Pasal 430-2 Ayat 6 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ini memungkinkan prosedur hukum disederhanakan dan penggunaan sistem dipromosikan.
Asuransi Tanggung Jawab Direksi dan Pejabat (D&O Insurance): Penjelasan Berdasarkan Pasal 430(3) Undang-Undang Perusahaan Jepang
Kontrak asuransi tanggung jawab direksi dan pejabat, yang diatur oleh Pasal 430(3) Undang-Undang Perusahaan Jepang, umumnya dikenal sebagai “D&O Insurance” (Directors and Officers Liability Insurance). Asuransi ini merupakan kontrak yang diikat oleh perusahaan sebagai pemegang polis dengan pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi, dengan menetapkan manajemen perusahaan sebagai pihak yang diasuransikan.
Agar perusahaan dapat menandatangani kontrak D&O Insurance dan menanggung premi asuransi tersebut, prosedur hukum yang jelas diperlukan. Secara spesifik, keputusan harus dibuat melalui resolusi rapat umum pemegang saham, atau dalam kasus perusahaan yang memiliki dewan direksi, melalui resolusi dewan direksi itu sendiri (Pasal 430(3) ayat 1 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Ketentuan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi perusahaan untuk menanggung premi asuransi, menghilangkan ketidakjelasan yang ada sebelumnya.
Sama seperti kontrak kompensasi, penandatanganan kontrak D&O Insurance juga dikecualikan dari penerapan aturan umum tentang transaksi yang bertentangan dengan kepentingan (Pasal 356 Undang-Undang Perusahaan Jepang) (Pasal 430(3) ayat 2 Undang-Undang Perusahaan Jepang). Hal ini dilakukan untuk menghindari regulasi ganda, karena Pasal 430(3) telah menetapkan prosedur rinci yang unik.
Cakupan asuransi D&O bervariasi tergantung pada isi kontrak asuransi individu, namun umumnya mencakup baik biaya ganti rugi maupun biaya litigasi yang diperlukan untuk menanggapi tuntutan hukum. Namun, tidak semua tanggung jawab tercakup, dan terdapat pengecualian penting. Misalnya, kasus-kasus berikut biasanya tidak termasuk dalam pembayaran asuransi:
- Tindakan kriminal pribadi atau tindakan yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa itu melanggar hukum.
- Tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
- Kerusakan pada tubuh seseorang atau kerusakan harta benda yang seharusnya dicakup oleh asuransi tanggung jawab lainnya.
Selain itu, ketika perusahaan publik menandatangani kontrak D&O Insurance, mereka diwajibkan untuk mengungkapkan ringkasan isi kontrak tersebut dalam laporan bisnis mereka. Ini memastikan transparansi kepada pemegang saham dan investor.
Analisis Perbandingan Kontrak Indemnitas dan Asuransi D&O di Jepang
Kontrak indemnitas dan Asuransi Direktur & Pejabat (D&O) di Jepang keduanya memiliki tujuan umum untuk mengurangi risiko tanggung jawab kompensasi pribadi, namun terdapat perbedaan penting dalam fungsi dan karakteristik mereka. Kedua sistem ini lebih merupakan pilihan yang saling melengkapi daripada alternatif pengganti, dan dengan menggabungkannya, dapat dibangun sistem manajemen risiko yang lebih kuat.
Salah satu perbedaan yang paling mencolok adalah kecepatan penyediaan dana. Kontrak indemnitas memungkinkan perusahaan untuk membayar biaya secara langsung, sehingga dapat menyediakan dana pertahanan seperti biaya pengacara dengan cepat, terutama pada tahap awal litigasi. Perusahaan juga diizinkan untuk membayar biaya di muka, yang merupakan keuntungan besar bagi arus kas pribadi. Sementara itu, Asuransi D&O memerlukan proses klaim asuransi kepada perusahaan asuransi, yang mungkin membutuhkan waktu untuk pembayaran dilakukan.
Dalam hal cakupan kompensasi, umumnya Asuransi D&O lebih unggul. Kontrak indemnitas tidak memperbolehkan kompensasi untuk kerugian yang disebabkan oleh niat jahat atau kelalaian berat sesuai dengan hukum, namun Asuransi D&O dapat mencakup kasus yang melibatkan kelalaian berat tergantung pada kondisi polis asuransi. Selain itu, Asuransi D&O memiliki kekuatan dalam menetapkan jumlah asuransi yang dapat menanggung klaim kerugian yang sangat besar.
Sumber dana juga merupakan poin penting untuk dibandingkan. Sumber dana kontrak indemnitas adalah dana sendiri perusahaan, yang berisiko tidak dapat menyediakan kompensasi yang cukup tergantung pada kondisi keuangan perusahaan. Sebaliknya, Asuransi D&O menjamin sumber dana yang stabil karena pembayaran akhir dilakukan oleh perusahaan asuransi yang merupakan pihak ketiga, terpisah dari kondisi keuangan perusahaan.
Mempertimbangkan karakteristik ini, cara penggunaan optimal kedua sistem ini menjadi jelas. Konflik hukum seperti litigasi dapat menimbulkan dua beban ekonomi yang berbeda bagi individu. Satu adalah ‘masalah arus kas’ untuk membayar biaya pengacara segera, dan yang lainnya adalah ‘masalah kemampuan pembayaran’ di masa depan jika harus membayar kompensasi besar ketika kalah di pengadilan. Kontrak indemnitas secara efektif menangani ‘masalah arus kas’ karena kecepatannya. Di sisi lain, Asuransi D&O berfungsi sebagai jaring pengaman utama untuk ‘masalah kemampuan pembayaran’. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang maju menggabungkan keduanya, menggunakan kontrak indemnitas sebagai ‘garis pertahanan pertama’ untuk respons awal yang cepat dan Asuransi D&O sebagai ‘garis pertahanan terakhir’ untuk menghadapi kerugian yang menghancurkan.
Tabel berikut ini merangkum karakteristik utama dari kedua sistem tersebut.
Karakteristik | Kontrak Indemnitas | Asuransi Direktur & Pejabat (D&O) |
Dasar Hukum | Pasal 430-2 Undang-Undang Perusahaan Jepang | Pasal 430-3 Undang-Undang Perusahaan Jepang |
Tujuan Utama | Penyediaan dana pertahanan dengan cepat dan kompensasi kerugian pihak ketiga dalam kasus kelalaian ringan | Penggantian dana untuk klaim luas, termasuk kompensasi kerugian dan biaya pertahanan |
Kecepatan Dana | Tinggi. Pembayaran langsung dari perusahaan dan pembayaran di muka dimungkinkan | Rendah. Memerlukan proses klaim ke perusahaan asuransi dan mungkin memakan waktu |
Kelalaian Berat | Kompensasi kerugian dilarang oleh hukum | Dapat menjadi subjek kompensasi tergantung pada kondisi polis asuransi |
Sumber Dana | Dana sendiri perusahaan | Perusahaan asuransi sebagai pihak ketiga |
Pentingnya Praktik Bisnis: Dari Kasus Pengadilan Terkini di Jepang
Risiko tanggung jawab ganti rugi yang dihadapi oleh manajemen perusahaan bukanlah sekadar teori. Pengadilan di Jepang telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan ganti rugi dalam jumlah sangat besar kepada individu dalam litigasi yang berkaitan dengan manajemen perusahaan di masa lalu. Kasus pengadilan yang kami bahas dalam bagian ini tidak bertujuan untuk menganalisis secara detail isi tanggung jawab tersebut, melainkan untuk menunjukkan secara konkret skala risiko ekonomi yang mungkin ditanggung oleh individu.
Misalnya, dalam kasus gugatan perwakilan pemegang saham yang berkaitan dengan kerugian akibat transaksi ilegal di sebuah bank besar, Pengadilan Distrik Osaka pada tahun 2000 memerintahkan mantan manajer cabang untuk membayar ganti rugi lebih dari 530 juta dolar AS.
Di sisi lain, dalam litigasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan tambahan makanan tanpa izin oleh produsen makanan besar, Mahkamah Agung Jepang pada tahun 2008 memutuskan untuk memerintahkan ganti rugi total lebih dari 53 miliar yen kepada dua mantan direktur.
Lebih lanjut, dalam kasus yang melibatkan mantan manajemen sebuah produsen besar yang dituduh terlibat dalam penyembunyian kerugian (dikenal sebagai “loss carry-forward”), Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan lima mantan direktur untuk membayar ganti rugi total sekitar 58,3 miliar yen, dan keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung Jepang.
Kasus-kasus ini dengan jelas menunjukkan bahwa jumlah ganti rugi yang mungkin ditanggung oleh individu sebagai hasil dari keputusan manajemen dapat mencapai tingkat yang tidak mungkin ditanggung oleh aset pribadi seseorang. Menghadapi kenyataan seperti ini, mempersiapkan sistem manajemen risiko seperti kontrak kompensasi dan asuransi D&O bukan lagi pilihan, melainkan persyaratan esensial dalam manajemen perusahaan modern.
Kesimpulan
Pada tahun 2019 (Reiwa 1), perubahan dalam Undang-Undang Perusahaan Jepang telah mengatur kembali ketentuan tentang kontrak kompensasi dan asuransi tanggung jawab direksi dan eksekutif (D&O Insurance), menghilangkan ketidakpastian hukum yang telah berlangsung lama. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas dan stabil kepada para talenta yang memegang peranan dalam manajemen, serta menyiapkan fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat dan pertumbuhan berkelanjutan perusahaan. Memahami sistem ini dengan benar dan mengimplementasikannya secara efektif sesuai dengan situasi perusahaan Anda adalah esensial dalam manajemen perusahaan modern.
Kantor Hukum Monolith telah memberikan layanan hukum terkait kontrak kompensasi dan asuransi D&O yang dijelaskan dalam artikel ini kepada banyak klien di dalam negeri Jepang, dengan rekam jejak yang kaya. Kami menyediakan layanan hukum yang komprehensif, mulai dari pembuatan dan peninjauan kontrak, nasihat tentang cara yang tepat untuk mengambil keputusan dalam rapat dewan direksi, hingga dukungan dalam pemilihan dan proses klaim asuransi D&O yang kompleks. Di kantor kami, terdapat beberapa pengacara yang memiliki kualifikasi hukum dari negara lain dan berbicara bahasa Inggris, yang memungkinkan kami untuk menggabungkan pengetahuan internasional dengan keahlian mendalam tentang hukum Jepang, sehingga kami dapat memberikan dukungan yang lancar dan berkualitas tinggi kepada klien domestik dan internasional yang mengembangkan bisnis mereka di Jepang. Silakan percayakan pembangunan sistem manajemen risiko yang penting untuk bisnis Anda kepada kami di Kantor Hukum Monolith.
Category: General Corporate