MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Apakah Produk Industri yang Diproduksi Massal Memiliki Hak Cipta? Penjelasan tentang Hubungan dengan Hukum Desain Jepang

General Corporate

Apakah Produk Industri yang Diproduksi Massal Memiliki Hak Cipta? Penjelasan tentang Hubungan dengan Hukum Desain Jepang

Saya pikir Anda dapat dengan mudah membayangkan bahwa seni adalah subjek perlindungan hak cipta. Namun, meskipun kita menyebutnya “seni”, cakupannya sangat luas dan bentuknya beragam.

Kata “seni” dapat diklasifikasikan menjadi dua. Satu adalah “seni murni”, yang diciptakan untuk tujuan apresiasi, seperti lukisan, cetakan, dan patung. Yang lainnya adalah “seni terapan”, yang menerapkan seni ke barang-barang praktis.

Namun, tidak mudah untuk membedakan keduanya. Sebagai contoh, ada “karya seni kerajinan”, yang termasuk dalam seni murni dan seni terapan.

Karya seni kerajinan adalah karya seni yang menekankan pada estetika sambil mempertahankan fungsionalitas, seperti patung Buddha dan perhiasan. Karya seni kerajinan ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Jepang Pasal 2 Ayat 2,

Dalam undang-undang ini, “karya seni” termasuk karya seni kerajinan

Sehingga, karya seni kerajinan ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Dengan demikian, penilaian atas karya seni cukup sulit dalam kondisi saat ini.

Apakah hak cipta berlaku untuk seni terapan seperti produk industri selain karya seni kerajinan dapat menjadi masalah dalam pengadilan. Di sini, saya akan menjelaskan bagaimana seni terapan dipandang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Kasus Pengadilan Mengenai Seni Terapan

Di negara kita, tradisionalnya, hanya seni murni yang menjadi objek apresiasi yang diakui memiliki sifat ciptaan, dan seni terapan seperti produk industri dianggap memiliki sifat ciptaan hanya jika mereka secara eksplisit diakui sebagai “karya seni kerajinan” dalam hukum hak cipta Jepang.

Desain produk industri yang bukan objek apresiasi independen dianggap tidak memenuhi persyaratan “berada dalam lingkup sastra, akademik, seni, atau musik”.

Latar belakang pemikiran ini adalah bahwa desain industri seharusnya dilindungi oleh hukum desain, dan tidak cocok dengan perlindungan yang sangat panjang selama 70 tahun oleh hukum hak cipta.

Masa berlaku hukum desain telah diperpanjang dari 20 tahun menjadi 25 tahun untuk aplikasi pendaftaran desain setelah 1 April 2020 (tahun 2020 dalam kalender Gregorian), namun masih jauh lebih pendek dibandingkan dengan perlindungan oleh hukum hak cipta.

Juga, ada pandangan yang kuat bahwa jika penerapan hukum hak cipta dan hukum desain dilonggarkan, maka makna keberadaan hukum desain bisa hilang.

Kasus “Akatonbo”

Ada sebuah kasus yang dikenal sebagai “Akatonbo”, di mana hak cipta atas karya seni terapan dipertanyakan. Dalam kasus ini, perusahaan penggugat mengajukan permohonan sementara untuk menghentikan penjualan dan reproduksi terhadap perusahaan tergugat yang membuat dan menjual replika dari boneka Hakata berjudul “Akatonbo”, yang dibuat dan dijual dalam jumlah besar oleh perusahaan penggugat.

Perusahaan tergugat berpendapat bahwa boneka tersebut tidak dapat dianggap sebagai karya cipta karena dibuat dengan tujuan untuk diproduksi secara massal dan digunakan secara industri.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa boneka “Akatonbo” adalah representasi dalam bentuk patung dari gambaran yang diterima dari lagu anak-anak dengan judul yang sama. Pengadilan mengakui ekspresi kreatif dari emosi melalui bentuk, ekspresi, pola pakaian, dan warna boneka tersebut. Pengadilan juga menyatakan bahwa boneka tersebut memiliki nilai artistik sebagai karya seni dan merupakan subjek perlindungan di bawah Undang-Undang Hak Cipta Jepang.

Mari kita lihat intisari putusan tersebut.

Tidak ada alasan untuk menyangkal bahwa sebuah karya seni adalah karya cipta hanya karena dibuat dengan tujuan untuk diproduksi secara massal dan digunakan secara industri. Selain itu, meskipun boneka ini dapat didaftarkan sebagai desain di bawah Undang-Undang Desain Jepang, batas antara desain dan karya seni adalah masalah yang rumit, dan keduanya dapat diterima sebagai eksistensi yang tumpang tindih. Oleh karena itu, kemungkinan pendaftaran desain tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan boneka ini dari perlindungan Undang-Undang Hak Cipta. Oleh karena itu, boneka ini harus dilindungi sebagai karya seni kerajinan di bawah Undang-Undang Hak Cipta.

Putusan Pengadilan Distrik Nagasaki Sasebo, 7 Februari 1973 (1973)

Putusan ini menegaskan bahwa tidak dapat menyangkal hak cipta hanya karena karya tersebut dibuat dengan tujuan untuk diproduksi secara massal dan digunakan secara industri, dan jika karya seni terapan adalah karya seni kerajinan, maka dapat diakui sebagai karya cipta.

Di sisi lain, ada juga kasus di mana hak cipta tidak diakui. Ini adalah kasus “Ne Chair”, di mana desainer kerajinan terkenal di dunia mengajukan tuntutan terhadap tergugat yang mengimpor produk tiruan kursi yang dirancang oleh penggugat dari Taiwan, dengan alasan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Di bawah Undang-Undang Hak Cipta, “seni” pada prinsipnya hanya merujuk pada seni murni yang hanya menjadi objek apresiasi, dan karya seni terapan yang juga memiliki fungsi praktis hanya dilindungi di bawah undang-undang jika mereka adalah karya seni kerajinan yang secara khusus termasuk dalam karya seni di bawah Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Osaka, 14 Februari 1990 (1990)

Penggugat mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi banding tersebut ditolak.

Seperti yang jelas dari contoh-contoh ini, dalam pengadilan sebelumnya, standar penilaian hak cipta adalah apakah karya tersebut sesuai dengan karya seni kerajinan yang diproduksi satu per satu, atau apakah karya tersebut dapat dilihat sebagai objek apresiasi artistik yang sama dengan seni murni. Dapat dikatakan bahwa ada hambatan tinggi untuk mengakui hak cipta atas seni terapan.

Kasus TRIPP TRAPP Tahap Pertama

Ada kasus di mana perusahaan penggugat, sebagai pemegang hak atas kursi anak-anak TRIPP TRAPP, menuduh bahwa bentuk kursi yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan tergugat sangat mirip dengan bentuk TRIPP TRAPP, dan mengklaim bahwa hal tersebut melanggar hak cipta (hak duplikasi atau hak adaptasi) produk tersebut.

Pengadilan Distrik Tokyo pada tahap pertama, dalam rangka melindungi seni terapan dengan Undang-Undang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta Jepang), menyatakan bahwa:

“Dari sudut pandang mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain (Undang-Undang Desain Jepang), diperlukan adanya kreativitas estetika yang dapat menjadi objek apresiasi estetika ketika dilihat terpisah dari fungsi praktisnya.”

Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 17 April 2014 (tahun 2014 dalam kalender Gregorian)

Menurut standar ini, yang sejalan dengan preseden hukum sebelumnya, pengadilan menolak klaim bahwa TRIPP TRAPP adalah karya cipta. Dari sudut pandang mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain, pengadilan menggunakan kriteria apakah karya tersebut memiliki kreativitas estetika yang dapat menjadi objek apresiasi estetika ketika dilihat terpisah dari fungsi praktisnya.

Sebagai tanggapan, pihak penggugat mengajukan banding, tetapi dalam banding tersebut, standar yang berbeda dari pemikiran sebelumnya ditunjukkan.

Kasus Banding TRIPP TRAPP

Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi Hak Kekayaan Intelektual Jepang, mengenai Pasal 2 Ayat 2 dari “Undang-Undang Hak Cipta Jepang” yang menyatakan “Dalam undang-undang ini, ‘karya seni’ termasuk karya seni kerajinan,”

Pasal 2 Ayat 2 hanyalah contoh dari ‘karya seni’, bahkan jika itu adalah seni terapan yang tidak termasuk dalam ‘karya seni kerajinan’ yang diberikan sebagai contoh, jika memenuhi persyaratan karya cipta yang ditentukan dalam Pasal 1 Ayat 1, itu harus dipahami sebagai ‘karya seni’ yang dilindungi oleh undang-undang ini.

Pengadilan Tinggi Hak Kekayaan Intelektual, putusan 14 April 2015 (Tahun 2015)

Ini berarti bahwa ‘karya seni kerajinan’ dalam ‘Dalam undang-undang ini, “karya seni” termasuk karya seni kerajinan’ dari Undang-Undang Hak Cipta hanyalah satu contoh, dan Pasal 2 Ayat 2 dari Undang-Undang Hak Cipta tidak mengecualikan seni terapan selain karya seni kerajinan. Selain itu, tidak tepat untuk menetapkan standar penilaian keberadaan kreativitas tinggi dalam seni terapan, dan harus ditentukan apakah Pasal 2 Ayat 1 dari Undang-Undang Hak Cipta telah dipenuhi atau tidak.

Terhadap argumen pihak terdakwa bahwa seni terapan harus dilindungi oleh “Undang-Undang Desain Jepang”,

Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain memiliki tujuan dan tujuan yang berbeda (Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 1 Undang-Undang Desain), dan tidak ada hubungan di mana salah satunya diterapkan secara eksklusif atau lebih dulu, membuat yang lain tidak mungkin atau lebih rendah, dan sulit untuk menemukan dasar rasional yang dapat diinterpretasikan demikian. … Tidak ada alasan rasional untuk membuat pengakuan sebagai karya cipta secara khusus ketat dengan alasan bahwa seni terapan dapat dilindungi oleh Undang-Undang Desain.

Sebagaimana di atas

Ini menyatakan bahwa penerapan ganda dari kedua hukum diperbolehkan untuk beberapa barang. Untuk seni terapan, jika ada ekspresi dari beberapa jenis individualitas pencipta, maka ada kreativitas, dan mengambil posisi yang lebih longgar dalam mengakui karya seni terapan sebagai karya cipta dibandingkan dengan standar sebelumnya.

Setelah itu, mereka mempertimbangkan apakah TRIPP TRAPP adalah karya cipta, dan menyatakan bahwa karakteristik bentuk seperti dua kaki dari “pasangan bagian A” di sisi kiri dan kanan, yang merupakan kursi empat kaki yang umum untuk kursi tinggi bayi dan balita, dan sudut yang dibentuk dengan “bagian B” adalah sekitar 66 derajat, yang lebih kecil dibandingkan dengan produk serupa, dan bagian A hanya dihubungkan dengan permukaan ujung yang dipotong miring di depan bagian B dan langsung menyentuh lantai, dll. tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah sesuatu yang dipandu secara tak terhindarkan tanpa pilihan karena batasan yang berkaitan dengan fungsi sebagai kursi bayi, dan individualitas pencipta dinyatakan, dan itu adalah ekspresi kreatif, jadi TRIPP TRAPP adalah ‘karya seni’ dan mengakui bahwa itu adalah karya cipta.

Selain itu, sebagai kesimpulan, produk kedua perusahaan tidak dianggap serupa, sehingga tidak ada pelanggaran hak cipta.

Rangkuman

Batas antara seni terapan dan kerajinan seni seringkali tidak jelas, dan semakin banyak museum, seperti Museum Seni Modern New York, yang menampilkan produk industri. Jangkauan produksi seniman juga semakin meluas.

Adalah tidak masuk akal untuk menyangkal bahwa suatu produk adalah karya seni hanya karena tujuan utamanya adalah untuk diproduksi dalam jumlah besar dan dijual sebagai produk industri.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas