Memahami Latar Belakang Pengesahan 'Pasal Super 301' Amerika Serikat yang Perlu Diketahui oleh Perusahaan Jepang
Amerika Serikat, salah satu mitra dagang utama Jepang, memiliki sejarah menerapkan sanksi perdagangan terhadap Jepang dengan mengesahkan Undang-Undang Perdagangan Bagian 301 pada tahun 1974. Memahami jenis sanksi perdagangan yang diterapkan oleh Amerika Serikat sangat penting bagi perusahaan yang berencana untuk mengembangkan bisnisnya di Amerika Serikat di masa depan.
Artikel ini akan menjelaskan latar belakang pengesahan Undang-Undang Perdagangan Bagian 301 dan Super 301 serta hubungan diplomatik antara Jepang dan Amerika Serikat. Para profesional hukum di perusahaan yang mempertimbangkan untuk ekspansi bisnis ke Amerika Serikat sangat disarankan untuk menggunakan artikel ini sebagai referensi.
Pasal Super 301 yang Ditambahkan pada Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 301
Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan Amerika adalah salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan Komprehensif Amerika. Pasal ini dibuat dengan tujuan untuk mengeliminasi hambatan industri tertentu. Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika (URTR) melakukan investigasi dan penilaian, dan jika menemukan praktik perdagangan yang tidak adil, akan berdiskusi dengan negara terkait. Jika diskusi tidak menghasilkan solusi, maka Presiden dapat mengaktifkan sanksi seperti peningkatan tarif.
Sebaliknya, Pasal Super 301 adalah bagian dari Undang-Undang Perdagangan Komprehensif dan Daya Saing Amerika yang diberlakukan pada tahun 1998. Pasal Super 301 sering dianggap sebagai versi yang diperkuat dari Pasal 301, dengan prosedur yang ditetapkan untuk memberikan sanksi kepada negara-negara yang melakukan kebijakan perdagangan yang tidak adil dan memaksa mereka untuk membuat konsesi.
Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika (URTR) mengidentifikasi negara-negara dengan praktik perdagangan yang tidak adil dan hambatan tarif yang berlebihan, dan berusaha untuk menegosiasikan penghapusan mereka. Jika negosiasi tidak berhasil mengubah praktik tersebut, maka akan diambil tindakan seperti peningkatan tarif.
Pasal Super 301 Bertujuan untuk Memperbaiki Praktik Perdagangan yang Sistematis
Pasal Super 301 bertujuan untuk mengidentifikasi negara-negara yang menerapkan kebijakan perdagangan yang tidak adil dan menggunakan sanksi untuk memaksa konsesi. Khususnya, pasal ini diperkenalkan untuk mengambil kebijakan perdagangan yang lebih agresif terhadap negara-negara dengan surplus perdagangan, termasuk Jepang.
Lebih lanjut, Pasal Super 301 juga sangat terkait dengan sikap keras pemerintahan Presiden Trump (2017-2021) terhadap masalah perdagangan.
Karena pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh China, indikator ekonomi utama yang mencerminkan sentimen industri manufaktur Amerika jatuh ke level rendah. Presiden Trump mengambil sikap keras dengan menerapkan tarif tambahan hingga 25% pada lebih dari 60% barang ekspor untuk mengurangi defisit perdagangan. Pemerintahan Biden yang mulai berkuasa pada Januari 2021 juga mempertahankan tarif tambahan seperti tarif Pasal 301 sebagai bagian dari upaya untuk melawan China.
Namun, tindakan seperti penerapan tarif tinggi terhadap produk Amerika oleh China dan perusahaan yang telah membangun jaringan pasokan di luar negeri yang dipaksa untuk merevisi strategi mereka, telah memicu reaksi negatif di dalam negeri Amerika.
Jepang sebagai Negara Sasaran Super 301
Pada tahun 1989, Amerika Serikat menggunakan Pasal Super 301 untuk membatasi perdagangan Jepang dalam superkomputer, satelit buatan, dan produk kayu olahan. Jepang telah mengambil berbagai langkah sebagai tanggapan terhadap pembatasan perdagangan oleh Amerika Serikat.
Saat Perdana Menteri Kiichi Miyazawa mengunjungi Amerika Serikat pada bulan April 1993, pertemuan dengan Presiden Clinton menjadikan ketidakseimbangan perdagangan Jepang-AS sebagai isu utama. Meskipun Presiden Clinton mendesak penurunan surplus, Jepang, yang telah menderita penurunan daya saing internasional selama bertahun-tahun karena friksi perdagangan Jepang-AS dan penguatan yen, terus mengambil langkah bijaksana untuk mempertahankan perdagangan Jepang-AS dan mengatasi penguatan yen.
Kesimpulan: Salah Satu Peraturan yang Harus Dipahami sebagai Dasar Bisnis Internasional
Amerika Serikat telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk peningkatan tarif, terhadap negara-negara mitra dagangnya untuk menghindari defisit perdagangan. Penting untuk memahami latar belakang politik perdagangan antara Jepang dan Amerika melalui Pasal 301 dan Super 301 dari Undang-Undang Perdagangan.
Lebih lanjut, tergantung pada hasil pemilihan presiden tahun 2024, diperkirakan akan ada penambahan tarif, termasuk tarif Pasal 301. Perusahaan Jepang yang mendapatkan pasokan atau memproduksi barang di Cina dan mengembangkan bisnisnya di Amerika Serikat perlu memperhatikan kemungkinan dikenakannya tarif yang lebih tinggi, sehingga penting untuk mengikuti perkembangan pemilihan presiden.
Panduan Strategi dari Kantor Kami
Kantor Hukum Monolith adalah sebuah firma hukum yang memiliki pengalaman kaya di bidang IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis global terus berkembang, dan kebutuhan akan pemeriksaan hukum oleh para ahli semakin meningkat. Kantor kami menyediakan solusi terkait hukum internasional.
Bidang layanan Kantor Hukum Monolith: Hukum Internasional & Bisnis Luar Negeri[ja]