MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Apakah Kontrak Kuasi-Penunjukan dan Kontrak Pengadaan Dapat Didelegasikan Kembali? Penjelasan Menggunakan Pengembangan Sistem Sebagai Contoh

General Corporate

Apakah Kontrak Kuasi-Penunjukan dan Kontrak Pengadaan Dapat Didelegasikan Kembali? Penjelasan Menggunakan Pengembangan Sistem Sebagai Contoh

Di lapangan pengembangan sistem, seringkali kita melihat operasi di mana vendor yang menerima penugasan pengembangan kemudian mendelegasikan lagi tugas tersebut ke pihak lain.

Ada beberapa keuntungan bagi pengguna yang memesan sistem dari delegasi ulang ini, seperti kemampuan untuk sepenuhnya memanfaatkan keahlian dari pihak yang memiliki teknologi tinggi. Namun, di sisi lain, dengan melakukan delegasi ulang, ada risiko bahwa hal ini dapat berkembang menjadi konflik yang rumit yang melibatkan pihak yang menerima delegasi ulang.

Artikel ini akan menjelaskan tentang apakah delegasi ulang dapat digunakan atau tidak, dengan membaginya menjadi kontrak kuasa dan kontrak kerja.

Apa itu Kontrak Pengembangan Sistem

Kontrak Pengembangan Sistem

Dalam kontrak pengembangan sistem (Kontrak SES), umumnya digunakan dua jenis kontrak, yaitu kontrak pekerjaan dan kontrak kuasa.

Dalam kontrak pekerjaan, dijanjikan bahwa sistem sebagai hasil kerja akan diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Di sisi lain, dalam kontrak kuasa, bukan penyelesaian sistem yang menjadi kewajiban, melainkan vendor memberikan saran dan dukungan dari aspek teknis ketika pengguna melakukan pekerjaan seperti definisi persyaratan.

Pengembangan sistem melibatkan berbagai proses, dan kontrak yang tepat harus dipilih sesuai dengan konten pekerjaan masing-masing.

Oleh karena itu, umumnya metode yang diambil adalah menandatangani kontrak dasar yang merangkum klausul yang berlaku untuk semua proses, dan kemudian menandatangani kontrak individu sesuai dengan karakteristik masing-masing proses.

Untuk perbedaan antara kontrak pekerjaan dan kontrak kuasa dalam pengembangan sistem, silakan merujuk ke artikel berikut untuk penjelasan lebih detail.

Artikel terkait: Perbedaan dan Distinguksi antara Kontrak Pekerjaan dan Kontrak Kuasa dalam Pengembangan Sistem[ja]

Makna Hukum dari Pengalihan Kembali Pengembangan Sistem

Makna hukum dari keterlibatan pihak ketiga dalam pengembangan sistem

Mengalihkan kembali pengembangan sistem dapat melibatkan banyak pihak, sehingga meningkatkan potensi konflik yang lebih kompleks.

Pada dasarnya, dalam pengembangan sistem, seringkali terjadi kasus di mana proyek terhenti karena komunikasi yang buruk antara pengguna dan vendor, atau terdapat masalah pada program yang diimplementasikan yang baru terungkap setelah penyerahan selesai, yang berujung pada perselisihan.

Jika tidak melakukan pengalihan kembali, masalah-masalah seperti ini akan tetap menjadi masalah antara pengguna dan vendor.

Di sisi lain, jika melakukan pengalihan kembali, pihak ketiga yang menerima pengalihan kembali juga akan terlibat dalam masalah yang berkaitan dengan pengembangan sistem, membuat pemahaman tentang hubungan hak dan kewajiban menjadi lebih rumit.

Sebagai contoh, jika terjadi masalah pada sistem setelah proyek selesai, pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab akhir menjadi masalah antara tiga pihak.

Juga, jika pengalihan kembali itu sendiri dilarang, vendor yang melakukan pengalihan kembali tanpa izin dapat dihadapkan pada tanggung jawab kontrak lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah penggunaan pengalihan kembali diperbolehkan atau tidak untuk setiap jenis kontrak.

Artikel berikut menjelaskan secara rinci tentang masalah yang berkaitan dengan pengembangan sistem. Silakan merujuk ke sana juga.

Artikel terkait: Hukum yang Berhubungan dengan ‘Kegagalan’ Proyek Pengembangan Sistem[ja]

Prinsipnya, Tidak Diperbolehkan Subkontrak dalam Kontrak Kuasa Khusus

Pertama-tama, jika Anda menerima pengembangan sistem melalui kontrak kuasa khusus, prinsipnya adalah dilarang melakukan subkontrak.

Hal ini karena sifat kuasa didasarkan pada kepercayaan terhadap pihak yang diberi kuasa, dan menggunakan pihak lain secara sembarangan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dapat mengkhianati hubungan kepercayaan tersebut.

Oleh karena itu, melakukan subkontrak secara sepihak tanpa izin pengguna dapat berpotensi menjadi masalah pelanggaran kewajiban, yang pada dirinya sendiri dapat berkembang menjadi masalah.

Sebagai Prinsip, Subkontrak Dapat Dilakukan dalam Kontrak Pengadaan

Sebagai Prinsip, Subkontrak Dapat Dilakukan dalam Kontrak Pengadaan

Selanjutnya, jika Anda menerima pengembangan sistem melalui kontrak pengadaan, prinsipnya Anda bebas untuk melakukan subkontrak.

Kontrak pengadaan bertujuan untuk “menyelesaikan pekerjaan”, jadi selama pengembangan sistem yang didelegasikan selesai, tidak ada masalah untuk mendelegasikan pengembangan ke vendor lain melalui subkontrak.

Namun, jika pengembangan sistem tidak selesai hingga batas waktu, meskipun Anda telah melakukan subkontrak ke vendor lain, vendor utama sendiri yang akan bertanggung jawab langsung atas pelanggaran kewajiban dalam hubungannya dengan pengguna.

Artikel berikut menjelaskan secara detail tentang hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuat kontrak pengadaan terkait pengembangan sistem. Silakan merujuknya.

Artikel terkait: Apa itu Penyelesaian Pekerjaan dalam Kontrak Pengadaan Pengembangan Sistem[ja]

Artikel terkait: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Kontrak Pengadaan dalam Pengembangan Sistem[ja]

Putusan Pengadilan Penting Mengenai Kontrak Pengadaan dan Subkontrak

Putusan pengadilan yang akan kami perkenalkan ini adalah kasus di mana vendor mulai bekerja sebelum penandatanganan kontrak resmi dalam pengembangan sistem, tetapi kemudian pengguna menolak untuk menandatangani kontrak, yang mengakibatkan perselisihan.

Dalam kasus ini, vendor menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami akibat perubahan sepihak dari pengguna.

Dalam putusan pengadilan ini, apakah biaya delegasi ke subkontraktor yang telah didelegasikan sebelum penandatanganan kontrak resmi dapat dimasukkan dalam kompensasi kerugian menjadi isu.

Sebagai kesimpulan, pengadilan menunjukkan bahwa biaya delegasi ke subkontraktor juga termasuk dalam cakupan kompensasi kerugian.

Plaintif, dalam membangun sistem ini, telah meminta X, yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengembangan sistem serupa, untuk melanjutkan pengembangan sistem manajemen transmisi dan penerimaan data medis (gateway integrasi sistem medis dan sistem pengumpulan data medis) dengan asumsi bahwa kontrak delegasi akan ditandatangani setelah penandatanganan kontrak delegasi ini…

Sebagai tanggapan, terdakwa berpendapat bahwa tidak ada fakta bahwa mereka telah menyetujui pekerjaan yang dilakukan oleh X sebagai subkontraktor terhadap plaintif… Namun… bukan berarti tidak diperbolehkan untuk menggunakan subkontraktor dalam membangun sistem ini, jadi apakah terdakwa telah menyetujui X sebagai subkontraktor atau tidak, tidak ada hubungannya dengan apakah biaya delegasi yang dibayarkan kepada X merupakan kerugian bagi plaintif

Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 16 April 2012 (Tahun 24 Heisei)

Dengan demikian, dalam putusan ini, dijelaskan bahwa selama sifat kontrak adalah pengadaan, prinsipnya Anda bebas untuk menggunakan subkontrak, dan persetujuan pengguna tidak diperlukan.

Namun, jika dilarang untuk melakukan subkontrak sejak awal, bahkan jika itu adalah kontrak pengadaan, penggunaan subkontrak mungkin tidak akan diizinkan.

Untuk masalah seperti apakah Anda dapat menagih pengguna untuk pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak pengembangan sistem ditandatangani, silakan merujuk ke artikel berikut yang membahas secara detail. Silakan merujuknya.

Artikel terkait: Apakah Kontrak Pengembangan Sistem Dapat Dibentuk Tanpa Kontrak Tertulis[ja]

Poin-Poin Penting dalam Menentukan Kemungkinan Subkontrak

Poin-Poin Penting dalam Menentukan Kemungkinan Subkontrak

Seperti yang telah dijelaskan, secara prinsip, kesimpulan tentang kemungkinan subkontrak berbeda antara penugasan dan kontrak kerja. Dengan demikian, di sini kita akan membahas beberapa poin yang perlu diperhatikan.

Subkontrak Bebas Tidak Diperbolehkan Jika Ada Perjanjian Khusus dalam Kontrak Kerja

Dalam kontrak kerja, secara prinsip, Anda dapat melakukan subkontrak secara bebas.

Namun, sebagai pengguna, Anda mungkin ingin melarang subkontrak untuk menghindari konflik yang mungkin timbul dari subkontrak.

Sebagai contoh, jika Anda memberikan informasi rahasia atau informasi pribadi kepada vendor untuk pengembangan sistem, tidaklah aneh jika ada pengguna yang hanya ingin mengizinkan subkontrak kepada vendor yang dapat dipercaya.

Oleh karena itu, dari sisi pengguna, untuk menghindari subkontrak tanpa izin, Anda mungkin menetapkan perjanjian khusus yang melarang subkontrak tanpa persetujuan sebelumnya.

Dengan menetapkan perjanjian khusus seperti ini, pengguna dapat melarang subkontrak secara prinsip atau memeriksa tujuan subkontrak sebelumnya.

Oleh karena itu, jika ada perjanjian khusus seperti ini, Anda tidak dapat melakukan subkontrak secara bebas tanpa persetujuan pengguna, meskipun ini adalah kontrak kerja.

Subkontrak Mungkin Jika Pengguna Menyetujui dalam Kontrak Kuasa

Selain itu, dalam kontrak subkontrak, secara prinsip, Anda tidak dapat melakukan subkontrak.

Namun, dengan melakukan subkontrak yang tepat, Anda mungkin dapat mencapai pengembangan sistem yang lancar dan lengkap. Oleh karena itu, menurut hukum sipil Jepang, jika pengguna menyetujui subkontrak, Anda dapat melakukan subkontrak meskipun ini adalah kontrak kuasa.

Oleh karena itu, bahkan jika Anda telah menandatangani kontrak kuasa, dengan memahami pengguna tentang pentingnya subkontrak dan mendapatkan persetujuan mereka, Anda dapat melakukan subkontrak.

Perhatikan Undang-Undang Subkontrak

Perhatikan Undang-Undang Subkontrak

Undang-Undang Subkontrak (Undang-Undang Pencegahan Keterlambatan Pembayaran Subkontrak) adalah hukum yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam hubungan bisnis antara kontraktor utama dan subkontraktor, yang sering kali memiliki perbedaan besar dalam hal kekuatan negosiasi, dan untuk melindungi keuntungan subkontraktor.

Dalam pengembangan sistem juga, ada kemungkinan bahwa transaksi di mana kontraktor utama mendelegasikan pengembangan kepada subkontraktor dapat dikenakan Undang-Undang Subkontrak.

Jika Undang-Undang Subkontrak diterapkan, kontraktor utama sebagai perusahaan induk diharuskan untuk membuat dan menyimpan dokumen tertentu, dan dilarang menolak menerima atau mengembalikan barang yang menjadi tujuan kontrak.

Jika Anda melanggar kewajiban dan larangan ini, Anda mungkin dikenakan denda atau mendapatkan rekomendasi.

Perlu dicatat bahwa Undang-Undang Subkontrak pada dasarnya diterapkan antara kontraktor utama dan subkontraktor, dan tidak diterapkan pada transaksi antara pengguna dan kontraktor utama.

Namun, jika pengguna memiliki kemampuan pengembangan sistem dan membuat sistem untuk digunakan di perusahaan mereka sendiri, perlu berhati-hati karena ada kemungkinan bahwa Undang-Undang Subkontrak dapat diterapkan pada transaksi di mana pengguna mendelegasikan pengembangan sistem kepada perusahaan lain.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Undang-Undang Subkontrak, silakan lihat artikel berikut. Silakan merujuk ke artikel ini juga.

Artikel terkait: Penjelasan tentang Penerapan dan Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Subkontrak dalam Pengembangan Sistem[ja]

Waspadai Kontrak Palsu

Waspadai Kontrak Palsu

“Kontrak Palsu” merujuk pada situasi di mana, meskipun berdasarkan kontrak merupakan kontrak kerjasama atau kontrak penugasan, pemberi tugas mengendalikan dan memerintahkan pekerja dari penerima tugas, dan pada kenyataannya merupakan penugasan pekerja.

Sebagai contoh, meskipun merupakan kontrak kerjasama, jika pengguna yang merupakan pemberi pesanan memberikan instruksi kepada pekerja yang dipekerjakan oleh vendor tentang cara melaksanakan pekerjaan atau mengelola jam masuk dan keluar, ini akan dianggap sebagai “Kontrak Palsu”.

Di dalam Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan Jepang, menggunakan pekerja yang Anda kendalikan di bawah perintah orang lain dilarang sebagai prinsip dan disebut “Penyediaan Pekerja”.

Namun, pengiriman pekerja oleh agen penugasan yang telah menerima izin berdasarkan Undang-Undang Penugasan Pekerja Jepang (Undang-Undang tentang Menjamin Operasi yang Tepat dari Bisnis Penugasan Pekerja dan Perlindungan Pekerja Penugasan, dll.) diakui secara khusus sebagai “Penugasan Pekerja”.

Dalam kasus “Kontrak Palsu”, vendor tidak menerima izin sebagai agen penugasan, tetapi hanya menerima penugasan pengembangan dari pengguna.

Namun demikian, menggunakan pekerja yang dipekerjakan oleh vendor di bawah perintah pengguna tidak hanya dianggap sebagai tindakan “Penyediaan Pekerja”, tetapi juga dianggap sebagai tindakan “Penugasan Pekerja” tanpa izin.

Oleh karena itu, ini dapat melanggar Undang-Undang Penugasan Pekerja dan Undang-Undang Stabilitas Pekerjaan, dan ada kemungkinan dihukum penjara atau denda.

Oleh karena itu, sebagai vendor, Anda harus mengendalikan dan mengelola pekerja Anda sendiri agar tidak dianggap sebagai “Kontrak Palsu”.

Artikel berikut menjelaskan lebih detail tentang “Kontrak Palsu”. Silakan merujuknya.

Artikel terkait: Apa itu Kriteria dan Cara Mengatasi Kontrak Palsu di Industri IT[ja]

Kesimpulan: Jika Anda Mengalami Kesulitan dengan Subkontrak, Konsultasikan dengan Pengacara

Kesimpulan: Jika Anda Mengalami Kesulitan dengan Subkontrak, Konsultasikan dengan Pengacara

Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan apakah subkontrak dapat dilakukan atau tidak, tergantung pada jenis kontrak pengembangan sistem.

Untuk melakukan pengembangan sistem, penting bagi pengguna dan vendor untuk berkomunikasi secara intensif dan melanjutkan proyek berdasarkan hubungan kepercayaan yang saling menguntungkan.

Oleh karena itu, tidak peduli jenis kontrak apa yang Anda pilih, penting untuk memeriksa terlebih dahulu antara pengguna dan vendor tentang apakah subkontrak dapat dilakukan atau tidak, dan dalam beberapa kasus, penting untuk menetapkan ketentuan khusus.

Dalam pengembangan sistem, ada risiko bahwa banyak masalah hukum yang kompleks dapat muncul. Untuk mengurangi risiko ini sebanyak mungkin, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara yang ahli ketika Anda memberikan atau menerima subkontrak pengembangan sistem.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas