Apa Hubungan Antara Hak Publisitas Karakter dan Berbagai Hak Kekayaan Intelektual?
Contohnya, saya yakin banyak dari Anda yang telah melihat orang menjual kartu perdagangan buatan sendiri di lelang online atau pasar bebas. Di lelang online atau pasar bebas, kartu perdagangan buatan sendiri sering dijual dengan keterangan sebagai “Kartu Asli” atau “Orica”.
Kartu perdagangan buatan sendiri seperti ini, jika menggunakan karakter yang Anda pikirkan sendiri atau foto yang Anda ambil sendiri (kecuali jika melanggar hak cipta subjek, hak publisitas, dan sebagainya), biasanya tidak menimbulkan masalah hukum.
Namun, jika Anda menggunakan karakter yang dirancang oleh orang lain atau foto yang diambil oleh orang lain pada kartu perdagangan buatan sendiri, Anda mungkin melanggar hak cipta, hak atas gambar, hak publisitas, atau hak merek dagang orang lain.
Ini adalah masalah tentang hak apa yang terlibat dalam “karakter”, dan apa masalah hukum yang muncul ketika karakter tersebut digunakan dalam kartu perdagangan buatan sendiri.
Dalam artikel ini, dengan menggunakan penjualan kartu perdagangan buatan sendiri sebagai contoh, saya akan menjelaskan masalah hukum yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual seperti hak publisitas yang berputar di sekitar karakter.
Hubungan dengan Hak Cipta
Situasi di mana Hak Cipta Menjadi Masalah
Kasus di mana hak cipta menjadi masalah saat menjual kartu perdagangan buatan sendiri adalah ketika karakter yang dirancang oleh orang lain digunakan atau foto yang diambil oleh orang lain digunakan. Misalnya, kartu perdagangan yang menggunakan karakter populer atau foto selebriti dan atlet dapat dipertimbangkan.
Apa itu Hak Cipta
Hak cipta, tidak seperti hak paten, secara alami muncul dalam hukum tanpa perlu melakukan prosedur seperti pendaftaran pada saat penciptaan. Hak cipta tidak memerlukan prosedur khusus untuk diakui secara hukum, sehingga disebut non-formalisme. Dan, tentang karya cipta, Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Japanese Copyright Law) menentukan sebagai berikut:
(Definisi)
Pasal 2 Dalam undang-undang ini, arti istilah yang tercantum dalam masing-masing item berikut ditentukan oleh masing-masing item tersebut.
1 Karya cipta adalah ekspresi kreatif dari pikiran atau perasaan dan termasuk dalam bidang sastra, ilmu pengetahuan, seni, atau musik.
Dari Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang ini, tidak semua karya cipta termasuk dalam karya cipta menurut Undang-Undang Hak Cipta, dan untuk diakui sebagai karya cipta, perlu untuk mengungkapkan pikiran atau perasaan secara kreatif dan termasuk dalam bidang sastra, ilmu pengetahuan, seni, atau musik.
Hak Cipta Karakter
Lalu, apakah hak cipta diakui untuk karakter? Beberapa orang mungkin berpikir bahwa hak cipta secara alami diakui untuk karakter, tetapi sebenarnya, hak cipta tidak diakui untuk karakter dalam bentuk gambaran. Seperti yang dinyatakan di atas, untuk menjadi karya cipta menurut Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, perlu untuk “mengungkapkan” pikiran atau perasaan secara kreatif. Oleh karena itu, karakter dalam bentuk gambaran tidak dapat dianggap sebagai karya cipta (Kasus Dasi Popeye, Putusan Tertinggi 17 Juli 1997).
Namun, jika karakter tidak hanya dalam bentuk gambaran tetapi juga diekspresikan secara konkret, hak cipta dapat diakui. Oleh karena itu, jika Anda menggunakan ilustrasi karakter seperti itu dan membuat kartu perdagangan buatan sendiri, ada kemungkinan melanggar hak cipta.
Di sisi lain, jika Anda membuat gambar sendiri menggunakan karakter dan membuat kartu asli menggunakan gambar tersebut, ada kemungkinan tidak melanggar hak cipta.
Namun, dalam hubungan dengan ilustrasi yang sudah ada, jika ilustrasi yang dibuat berdasarkan ilustrasi atau gambar yang sudah ada (ketergantungan) dan fitur esensial ekspresi dari karya cipta yang sudah ada dapat langsung dirasakan dari karya cipta baru hingga tingkat yang mirip (kesamaan), ini akan melanggar hak cipta, jadi jika Anda menggunakan ilustrasi orang lain, banyak kasus dianggap melanggar hak cipta.
Hak Cipta Foto
Selanjutnya, apakah hak cipta diakui untuk foto?
Jika foto sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, hak cipta akan diakui.
Untuk foto, dalam proses pengambilan foto, seperti penempatan subjek, sudut pengambilan foto, dan cara cahaya masuk, pikiran atau perasaan fotografer mungkin diekspresikan secara kreatif. Dalam kasus seperti ini, foto tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang dan hak cipta akan diakui.
Di sisi lain, foto yang sangat sederhana yang diambil secara mekanis dan tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Nomor 1 Undang-Undang Hak Cipta Jepang mungkin tidak diakui hak ciptanya.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Mengenai Karakter
Jika Anda menggunakan ilustrasi karakter yang dirancang oleh orang lain di kartu perdagangan buatan sendiri, Anda mungkin melanggar hak cipta pembuat ilustrasi. Selain itu, perlu berhati-hati karena mungkin ada masalah dalam hubungan dengan hak merek yang akan dijelaskan nanti.
Mengenai Foto
Jika Anda menggunakan foto karakter, selebriti, atau atlet yang diambil oleh orang lain di kartu perdagangan buatan sendiri, Anda mungkin melanggar hak cipta orang yang mengambil foto tersebut.
Di sisi lain, jika Anda menggunakan foto yang Anda ambil sendiri di kartu perdagangan, Anda tidak akan melanggar hak cipta orang yang mengambil foto tersebut.
Namun, jika Anda menggunakan foto dari ilustrasi yang dibuat oleh orang lain, Anda mungkin melanggar hak cipta pemilik hak cipta ilustrasi yang menjadi subjek foto tersebut.
Selain itu, bahkan jika tidak melanggar hak cipta, perlu berhati-hati karena mungkin ada masalah dalam hubungan dengan hak citra dan hak publisitas yang akan dijelaskan nanti.
Hubungan dengan Hak Atas Potret
Situasi di mana Hak Atas Potret menjadi masalah
Kasus di mana Hak Atas Potret menjadi masalah saat menjual kartu perdagangan buatan sendiri adalah ketika foto yang digunakan menampilkan wajah atau penampilan orang tertentu. Misalnya, kartu perdagangan yang menggunakan foto selebriti atau kartu perdagangan yang menggunakan foto atlet.
Apa itu Hak Atas Potret
Hak Atas Potret adalah hak di mana wajah atau penampilan seseorang tidak boleh ‘difoto’ atau ‘dipublikasikan’ tanpa izin dari orang tersebut. Tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mengakui Hak Atas Potret. Hak Atas Potret adalah hak yang diakui berdasarkan hak untuk mencari kebahagiaan yang dijamin oleh Pasal 13 Konstitusi Jepang, yang berbunyi ‘Semua warga negara harus dihormati sebagai individu. Hak warga negara untuk kehidupan, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan harus dihormati sepenuhnya dalam legislasi dan kebijakan negara lainnya, selama tidak bertentangan dengan kesejahteraan umum’, dan telah ditetapkan melalui preseden hukum.
https://monolith.law/reputation/portraitrights-onthe-internet[ja]
Kasus Pelanggaran Hak Atas Potret
Jika Anda menggunakan foto selebriti atau atlet tanpa izin pada kartu perdagangan buatan sendiri, tentu saja, tidak ada izin untuk menggunakan Hak Atas Potret. Oleh karena itu, jika Anda menggunakan foto selebriti atau atlet pada kartu perdagangan buatan sendiri, Anda mungkin melanggar Hak Atas Potret. Namun, Hak Atas Potret dianggap sebagai salah satu bentuk hak privasi, dan dalam hubungan dengan selebriti atau atlet, hubungan dengan Hak Publisitas yang akan diperkenalkan berikutnya menjadi penting.
Hubungan dengan Hak Publisitas
Situasi di mana Hak Publisitas menjadi masalah
Kasus di mana Hak Publisitas menjadi masalah saat menjual kartu perdagangan buatan sendiri adalah ketika foto-foto orang terkenal digunakan. Selain itu, terkait dengan Hak Publisitas, bukan hanya manusia, tetapi juga apakah hal-hal fisik seperti kuda balap diakui, menjadi masalah. Misalnya, jika Hak Publisitas dari objek fisik tidak diakui, maka dianggap tidak melanggar Hak Publisitas meskipun membuat dan menjual kartu perdagangan buatan sendiri dengan foto kuda balap yang diambil sendiri.
Apa itu Hak Publisitas
Nama dan potret orang terkenal memiliki daya tarik pelanggan, sehingga menjadi keuntungan ekonomi atau memiliki nilai. Hak untuk mengendalikan secara eksklusif keuntungan ekonomi atau nilai yang berasal dari nama dan potret diri sendiri (yaitu, tidak membiarkan pihak ketiga menggunakannya tanpa izin) disebut Hak Publisitas.
https://monolith.law/reputation/publicityrights[ja]
Apakah kuda balap diakui memiliki Hak Publisitas
Mengenai masalah apakah kuda balap diakui memiliki Hak Publisitas, Mahkamah Agung telah memutuskan sebagai berikut dalam banding kasus Gallop Racer:
“Para penggugat di pengadilan pertama adalah pemilik atau mantan pemilik kuda balap ini, tetapi hak kepemilikan atas benda seperti kuda balap hanya mencakup hak kontrol eksklusif atas aspek fisik benda tersebut, dan tidak mencakup hak kontrol eksklusif atas aspek non-fisik seperti nama benda tersebut. Oleh karena itu, bahkan jika pihak ketiga memanfaatkan nilai ekonomi dari aspek non-fisik kuda balap, seperti daya tarik pelanggan yang dimiliki oleh nama kuda balap, tanpa melanggar hak kontrol eksklusif pemilik atas aspek fisik kuda balap, tindakan pemanfaatan tersebut tidak dianggap melanggar hak kepemilikan kuda balap.”
Dari putusan Mahkamah Agung ini, secara umum, dianggap bahwa Hak Publisitas tidak diakui untuk benda fisik.
Kasus Pelanggaran Hak Publisitas
Untuk foto artis atau atlet, ada orang yang ingin membeli karena foto tersebut digunakan, sehingga dapat dikatakan memiliki daya tarik pelanggan. Oleh karena itu, jika menggunakan foto artis atau atlet tanpa izin pada kartu perdagangan buatan sendiri, kemungkinan akan melanggar Hak Publisitas artis atau atlet yang menjadi subjek foto tersebut, dan mungkin menjadi ilegal.
Hubungan dengan Hak Cipta Merek
Apa itu Hak Cipta Merek
Pertama-tama, merek adalah tanda atau penamaan (identifikasi) yang digunakan oleh pengusaha untuk membedakan produk atau layanan mereka dari orang lain (perusahaan lain).
Hak cipta merek adalah hak kekayaan intelektual yang melindungi ‘tanda’ atau ‘penamaan’ ini sebagai properti. Merek dapat berupa teks, gambar, simbol, bentuk tiga dimensi, atau kombinasi dari semuanya.
Mulai dari April 2015 (Tahun Heisei 27), merek gerak, merek hologram, merek yang hanya terdiri dari warna, merek suara, dan merek posisi juga dapat didaftarkan.
Situasi di mana Hak Cipta Merek Menjadi Masalah
Ada dua kasus utama di mana hak cipta merek dapat menjadi masalah saat menjual kartu perdagangan buatan sendiri.
- Kasus pertama adalah penggunaan ilustrasi karakter yang telah didaftarkan sebagai merek.
- Kasus kedua adalah penggunaan logo yang telah didaftarkan sebagai merek.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta Merek
Ilustrasi dan gambar karakter dapat didaftarkan sebagai merek.
Umumnya, pendaftaran merek dilakukan dengan pose karakter yang paling mewakili. Membuat dan menjual kartu perdagangan dengan menggunakan karakter yang telah didaftarkan sebagai merek merupakan pelanggaran hak cipta merek. Demikian pula, penggunaan logo yang telah didaftarkan sebagai merek pada kartu perdagangan juga merupakan pelanggaran hak cipta merek.
Salah satu kartu perdagangan yang populer adalah Yu-Gi-Oh. Banyak kartu Yu-Gi-Oh yang diperdagangkan dengan harga tinggi, dan banyak orang yang menjual kartu perdagangan buatan sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, ada kasus di mana orang ditangkap karena melanggar hukum merek (penggunaan merek serupa) dengan membuat kartu Yu-Gi-Oh sendiri.
https://monolith.law/corporate/trademark-infringement-cases-illegalityjudgment[ja]
Ringkasan
Di atas, kami telah menjelaskan masalah hukum yang terkait dengan penjualan kartu perdagangan buatan sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, dengan perkembangan internet, menjual barang di lelang online dan pasar bebas menjadi lebih mudah, dan kasus penjualan kartu perdagangan buatan sendiri juga semakin meningkat. Namun, seperti yang dijelaskan dalam artikel ini, jika Anda menggunakan karakter yang dirancang oleh orang lain atau foto selebriti, Anda mungkin melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, orang-orang yang mempertimbangkan penjualan kartu perdagangan buatan sendiri harus memahami masalah hukum dengan baik. Untuk masalah-masalah ini, pengetahuan hukum dan penilaian profesional diperlukan, seperti hak cipta, hak atas citra, publisitas atau hak merek dagang, jadi harap konsultasikan dengan pengacara.
Category: Internet