MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Apakah Penggunaan Nama Produk Perusahaan Lain sebagai Hashtag Bisa Melanggar Hak Cipta? Penjelasan Berdasarkan Kasus Dalam dan Luar Negeri

General Corporate

Apakah Penggunaan Nama Produk Perusahaan Lain sebagai Hashtag Bisa Melanggar Hak Cipta? Penjelasan Berdasarkan Kasus Dalam dan Luar Negeri

“Apakah Menggunakan Nama Brand Lain sebagai Hashtag untuk Penjualan Menyebabkan Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang?”

Dalam perdagangan online, hashtag digunakan untuk meningkatkan kemudahan pencarian dan penjualan produk. Misalnya, apakah ada masalah hukum ketika Anda menggunakan hashtag dengan nama brand terkenal saat menjual tas buatan sendiri?

Pada tanggal 27 September 2021 (Reiwa 3), Pengadilan Distrik Osaka mengeluarkan putusan yang mengakui penggunaan hashtag sebagai penggunaan merek dagang dan menegaskan pelanggaran hak cipta merek dagang. Ini merupakan putusan pengadilan pertama yang menarik perhatian karena menilai penggunaan merek dagang pihak lain (nama produk) sebagai hashtag sebagai pelanggaran hak cipta merek dagang.

Di sini, kami akan menjelaskan tentang pelanggaran hak cipta merek dagang yang bisa menjadi kasus pidana, serta poin-poin penting dalam menggunakan hashtag yang terkait dengan hak cipta merek dagang sebagai alat pemasaran yang tepat.

Apa itu Hak Cipta Merek Dagang?

Apa itu Hak Cipta Merek Dagang

Hak cipta merek dagang, menurut Undang-Undang Merek Dagang Jepang, didefinisikan sebagai berikut.

Pasal 1 (Tujuan)

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi merek dagang, dengan demikian memelihara kepercayaan bisnis dari pengguna merek dagang, berkontribusi pada pengembangan industri, dan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Pasal 2 (Definisi, dll.)

Dalam Undang-Undang ini, ‘merek dagang’ merujuk pada sesuatu yang dapat dikenali melalui persepsi manusia, termasuk huruf, gambar, simbol, bentuk tiga dimensi, warna, atau kombinasi dari ini, suara, dan lainnya yang ditentukan oleh peraturan pemerintah (selanjutnya disebut ‘tanda’). Merek dagang mencakup hal-hal berikut:

1. Sesuatu yang digunakan oleh seseorang yang memproduksi, membuktikan, atau mentransfer barang sebagai bagian dari bisnisnya

2. Sesuatu yang digunakan oleh seseorang yang menyediakan atau membuktikan jasa sebagai bagian dari bisnisnya (kecuali yang disebutkan di atas).

Secara singkat, merek dagang adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan produk atau layanan perusahaan dari perusahaan lain, tidak hanya mencakup nama dan logo, tetapi juga merek dagang bergerak, merek dagang hologram, merek dagang yang hanya terdiri dari warna, merek dagang suara, dan merek dagang posisi.

Hak cipta merek dagang adalah hak kekayaan intelektual yang timbul setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan pendaftaran merek dagang di Kantor Paten. Pemegang hak cipta merek dagang diberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam bidang yang terdaftar (produk dan layanan yang ditentukan) (hak eksklusif, Pasal 25 Undang-Undang Merek Dagang Jepang).

Selain itu, dimungkinkan untuk mencegah penggunaan merek dagang yang identik atau serupa pada produk yang ditentukan atau produk serupa (hak untuk melarang, Pasal 37(1) Undang-Undang Merek Dagang Jepang). Terpisah dari ini, ada juga sistem pendaftaran tanda perlindungan yang memperluas hak untuk melarang ke produk atau layanan ‘tidak serupa’ (Pasal 64 Undang-Undang Merek Dagang Jepang).

Jika Anda ingin menggunakan merek dagang terdaftar milik perusahaan lain, Anda perlu mendapatkan izin penggunaan merek dagang dari pemegang hak cipta merek dagang tersebut.

Persyaratan Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang  

Pelanggaran hak cipta merek dagang terjadi ketika seseorang menggunakan merek dagang yang telah didaftarkan oleh orang lain atau merek dagang yang serupa tanpa izin, dalam bidang (klasifikasi) yang dilindungi oleh hak cipta merek dagang tersebut.

Agar dianggap sebagai pelanggaran hak cipta merek dagang, dua persyaratan berikut harus dipenuhi:

  • Penggunaan merek dagang yang terdaftar atau penggunaan dalam lingkup yang serupa
  • Penggunaan secara merek dagang

Berikut ini akan kami jelaskan masing-masing persyaratan tersebut.

Penggunaan Merek Dagang yang Terdaftar atau Penggunaan dalam Lingkup yang Serupa

‘Penggunaan merek dagang yang terdaftar atau penggunaan dalam lingkup yang serupa’ berarti menggunakan merek dagang yang identik atau serupa pada barang atau jasa yang ditentukan atau barang atau jasa yang serupa dengan yang ditentukan.

Hak cipta merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atas bidang di mana merek dagang tersebut telah didaftarkan. Oleh karena itu, ‘penggunaan merek dagang oleh orang lain pada barang atau jasa yang ditentukan atau serupa dengan yang telah didaftarkan’ merupakan salah satu persyaratan pelanggaran hak cipta merek dagang.

Penggunaan Secara Merek Dagang

‘Penggunaan secara merek dagang’ mengacu pada penggunaan merek dagang oleh penyedia barang atau jasa untuk membedakan produknya dari produk perusahaan lain. Ini merupakan cara penting bagi konsumen untuk mengenali asal produk dan mempercayai kualitasnya (fungsi indikasi asal).

Penggunaan merek dagang milik perusahaan lain yang menunjukkan bahwa produk tersebut adalah milik perusahaan sendiri merupakan ‘penggunaan secara merek dagang’ dan memenuhi persyaratan pelanggaran hak cipta merek dagang.

Tanggapan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang

Jika terjadi pelanggaran hak cipta merek dagang, pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sipil berikut terhadap pelanggar:

  • Tuntutan penghentian dan pemusnahan (Pasal 36 Undang-Undang Merek Dagang Jepang)

※ Tidak ada batas waktu untuk mengajukan tuntutan ini. Namun, harus diajukan sebelum berakhirnya periode perlindungan hak paten (10 tahun, dapat diperbarui).

  • Tuntutan ganti rugi (Pasal 709 KUH Perdata Jepang)

※ Batas waktu klaim ganti rugi adalah 3 tahun setelah mengetahui kerugian dan pelaku, dan 20 tahun sejak terjadinya perbuatan melawan hukum.

  • Tuntutan pengembalian keuntungan yang tidak sah (Pasal 703 dan 704 KUH Perdata Jepang)

※ Batas waktu klaim pengembalian keuntungan yang tidak sah adalah 5 tahun setelah mengetahui hak untuk mengajukan tuntutan dan 10 tahun sejak hak tersebut dapat diajukan (Pasal 166 ayat 1 KUH Perdata Jepang).

  • Tuntutan pemulihan reputasi (Pasal 39 Undang-Undang Merek Dagang Jepang)

※ Batas waktu klaim pemulihan reputasi adalah 3 tahun setelah mengetahui kerugian dan pelaku.

Selain itu, jika seseorang dengan sengaja (mengetahui bahwa itu adalah merek dagang terdaftar orang lain dan berniat menggunakannya pada produk yang ditentukan) melanggar hak cipta merek dagang orang lain, maka ada kemungkinan akan dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Merek Dagang Jepang menetapkan hukuman sebagai berikut:

Pasal 78 (Kejahatan Pelanggaran)

Pelaku yang melanggar hak cipta merek dagang atau hak penggunaan eksklusif (kecuali tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta merek dagang atau hak penggunaan eksklusif menurut ketentuan Pasal 37 atau Pasal 67) akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 juta yen, atau keduanya.

Pasal 78-2

Pelaku yang melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta merek dagang atau hak penggunaan eksklusif menurut ketentuan Pasal 37 atau Pasal 67 akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 5 juta yen, atau keduanya.

Pasal 79 (Kejahatan Penipuan)

Pelaku yang melakukan penipuan untuk mendapatkan pendaftaran merek dagang, pendaftaran tanda perlindungan, perpanjangan periode perlindungan hak atas pendaftaran merek dagang atau tanda perlindungan, keputusan atau keputusan banding atas keberatan pendaftaran akan dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 3 juta yen.

Pasal 80 (Kejahatan Pernyataan Palsu)

Pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 74 akan dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 3 juta yen.

※ Untuk kasus korporasi, akan dikenakan hukuman ganda, baik kepada pelaku maupun korporasi, dengan denda maksimal 300 juta yen untuk kejahatan menurut Pasal 78, dan denda maksimal 100 juta yen untuk kejahatan menurut Pasal 79 dan Pasal 80 (Pasal 82 ayat 1 nomor 1 dan 2 Undang-Undang yang sama).

Artikel terkait: Belajar dari Kasus: Standar dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang (Penjara & Denda)[ja]

Kasus Penghentian Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang Melalui Penggunaan Hashtag

Kasus Penghentian Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang Melalui Penggunaan Hashtag

Di sini, kami akan menjelaskan poin-poin penting dari keputusan pengadilan yang pertama kali mengakui pelanggaran hak cipta merek dagang terkait dengan tindakan menampilkan nama produk perusahaan lain sebagai hashtag, yaitu keputusan Pengadilan Negeri Osaka pada tanggal 27 September tahun Reiwa 3 (2021) dalam kasus “Permintaan Penghentian Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang”[ja].

Terdakwa adalah seorang penjual individu yang telah menjual produk buatan tangan yang dibuat sebagai hobi di situs penjualan Mercari selama lebih dari satu tahun, dengan menyebut produk tersebut sebagai tas bergaya “Charmant Sac”.

Penjual tersebut menambahkan fungsi pencarian dalam bentuk “(#) + (kata kunci)”. Di bagian “kata kunci”, penjual menggunakan merek dagang “Charmant Sac” Jepang dan penggunaan serupa seperti “gaya Charmant Sac”, serta melakukan penandaan dengan beberapa tag.

Penggugat, pemilik hak cipta merek dagang “Charmant Sac”, mengklaim bahwa tanda yang digunakan oleh terdakwa identik atau serupa dengan merek dagang terdaftar (“Charmant Sac”) dan tas model drawstring yang dijual di situs terdakwa adalah produk yang sama dengan produk yang ditentukan dalam hak cipta merek dagang (tas dan barang-barang kantong).

Selain itu, apakah tindakan terdakwa yang telah menjual produk serupa sebagai hobi selama lebih dari satu tahun dapat dianggap sebagai “kegiatan komersial” juga menjadi titik perdebatan.

Pengadilan menyatakan bahwa penggunaan hashtag dilakukan dengan tujuan untuk menarik pengguna ke situs terdakwa dan mempromosikan penjualan produk yang diposting di situs tersebut, dan memutuskan bahwa “bagi pengguna, produk yang ditawarkan dapat diakui sebagai produk merek.”

Dengan kata lain, “Tampilan tanda terdakwa #1 (Charmant Sac) di situs terdakwa dianggap berfungsi sebagai tanda identifikasi asal dan tanda identifikasi produk bagi konsumen,” sehingga dianggap sebagai “penggunaan merek dagang” dan menolak argumen terdakwa, mengakui pelanggaran hak cipta merek dagang dan mengizinkan penghentian penggunaannya.

Keputusan ini menjadi kasus pertama di Jepang yang memutuskan bahwa menandai nama produk terdaftar perusahaan lain untuk tujuan pemasaran dapat membentuk pelanggaran hak cipta merek dagang.

Contoh Penggunaan Hashtag Lainnya dan Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang  

Contoh Penggunaan Hashtag Lainnya dan Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang

Sebagai contoh kasus terkini di luar negeri, ada kasus produk terkait pakaian di Taiwan ‘Kasus QQBOW’ (September 2020) dan kasus agen tunggal ban Carbovation di Taiwan dari produsen ban Jerman ‘Kasus Lightweight’ (Oktober 2021). Pengadilan Taiwan dalam kedua kasus tersebut menolak klaim penggugat dengan menyatakan bahwa ‘#merekpihaklain’ tidak termasuk dalam penggunaan merek dagang, sehingga menyangkal adanya pelanggaran hak cipta merek dagang.

Dalam ‘Kasus QQBOW’, ditekankan bahwa platform penjualan produk penggugat terutama adalah Facebook, sedangkan tergugat menggunakan hashtag di situs e-commerce. Artinya, hashtag digunakan untuk memindahkan pengguna ke halaman produk merek di dalam platform yang sama, sehingga tidak dianggap sebagai ‘penanda asal-usul’.

Selain itu, hashtag umumnya digunakan untuk menghubungkan topik serupa di platform online dan tidak memiliki sifat merek dagang. Oleh karena itu, Pengadilan Properti Intelektual Taiwan, setelah mempertimbangkan posting online dan konten produk yang terkait dengan hashtag, memutuskan bahwa penggunaan merek dagang terdaftar sebagai hashtag tidak termasuk dalam ‘penggunaan merek dagang’.

Hal yang paling diperhatikan dalam pelanggaran hak cipta merek dagang di Taiwan adalah ‘kebingungan kesalahan’, yaitu apakah konsumen akan salah mengira bahwa asal-usul produk yang ditandai oleh tergugat sama dengan penggugat. Dalam kasus ini, faktor-faktor berikut memiliki pengaruh besar dalam keputusan:

  • Merek penggugat tidak terkenal
  • Kata ‘款’ (berarti ‘gaya’ dalam bahasa Jepang) ditambahkan, sehingga konsumen dapat mengenali bahwa produk tersebut bukanlah produk merek penggugat tetapi memiliki gaya yang mirip

Oleh karena itu, jika merek penggugat terkenal atau jika ada pernyataan penolakan yang jelas pada tampilan pihak tergugat, mungkin ada ruang untuk pandangan yang berbeda dari kasus ini.

Di sisi lain, dalam ‘Kasus Lightweight’, isu utama adalah impor paralel produk asli dan kelelahan internasional.

Dalam ‘Kasus Lightweight’, hak cipta merek dagang yang dimiliki penggugat hanya terbatas pada logo, dan tidak memiliki hak cipta merek dagang atas ‘nama perusahaan = Carbovation’ atau ‘nama merek = Lightweight’.

  • Tergugat menjual ‘sepeda merek 3T’ yang memiliki kontrak agen dengan Italia, dan juga melakukan impor paralel serta penjualan perantara ban merek penggugat yang digunakan pada sepeda tersebut
  • Dalam postingan Facebook, tergugat terutama memperkenalkan sepeda yang dijual, dan hashtag ‘#carbovation’ ‘#lightweight’ dianggap cukup untuk menunjukkan bahwa komponen yang digunakan pada sepeda tersebut adalah ban merek penggugat, sehingga tidak dianggap sebagai penggunaan merek dagang

Berdasarkan penilaian tersebut, bahkan jika penggugat memiliki hak cipta merek dagang atas ‘Carbovation’ atau ‘Lightweight’ di Taiwan, penggunaan tersebut tidak akan dianggap sebagai penggunaan merek dagang.

Adapun pertimbangan apakah penggunaan hashtag merek dagang pihak lain melanggar Undang-Undang Perdagangan yang Adil (mirip dengan Undang-Undang Anti-Monopoli dan Undang-Undang Persaingan Usaha Jepang), hal ini juga dibahas dalam putusan pertama ‘Kasus QQBOW’ dan ‘Kasus Lightweight’, dan keduanya dianggap sebagai penggunaan yang adil.

Referensi: FICPI (Federasi Agen Paten Internasional) | Kasus Terbaru Penggunaan Hashtag dan Penggunaan Merek Dagang di Taiwan (dalam bahasa Inggris)[en]

Apakah hashtag yang diikuti oleh merek dagang terdaftar akan dianggap sebagai fungsi pencarian semata atau sebagai penggunaan merek dagang, tergantung pada kasus individu.

Dengan demikian, karena perlakuan hak cipta merek dagang terkait hashtag berbeda di setiap negara, kami menyarankan untuk berkoordinasi dengan para ahli terkait negara yang ingin Anda masuki.

Kesimpulan: Konsultasikan Pelanggaran Hak Cipta Merek Dagang kepada Pengacara

Di sini, kami telah menjelaskan secara rinci tentang hak cipta merek dagang, termasuk apakah penggunaan merek dagang dalam hashtag dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta merek dagang. Meskipun penilaian dapat berbeda tergantung pada kasus dan negara, ada kasus di mana pelanggaran hak cipta merek dagang melalui hashtag diakui.

Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan pengacara yang ahli dalam manajemen risiko hak kekayaan intelektual mengenai pelanggaran hak cipta merek dagang. Selain itu, mungkin juga ada kasus di mana kegiatan publikasi informasi yang dilakukan oleh perusahaan Anda sendiri melanggar hak cipta merek dagang perusahaan lain. Mendapatkan pemeriksaan legal dari seorang spesialis atas iklan dan sejenisnya akan memberikan ketenangan pikiran.

Informasi Mengenai Langkah-langkah yang Diambil oleh Kantor Kami

Kantor Hukum Monolith adalah sebuah firma hukum yang memiliki pengalaman luas dalam IT, khususnya hukum internet. Belakangan ini, pelanggaran hukum merek dalam e-commerce telah menjadi masalah besar, dan kebutuhan akan pemeriksaan legal semakin meningkat. Kantor kami menganalisis risiko hukum yang terkait dengan bisnis yang telah dimulai atau yang akan dimulai, dengan mempertimbangkan berbagai regulasi hukum, dan berupaya untuk memastikan kegiatan bisnis tersebut dapat berjalan tanpa hambatan dengan mematuhi hukum yang berlaku. Detail lebih lanjut dapat Anda temukan di artikel di bawah ini.

Bidang Praktik Kantor Hukum Monolith: Layanan Hukum IT dan Kekayaan Intelektual untuk Berbagai Perusahaan[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas