MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

Internet

Penghapusan Pemalsuan Identitas dan Permintaan Pengungkapan Alamat IP

Internet

Penghapusan Pemalsuan Identitas dan Permintaan Pengungkapan Alamat IP

Sebagai metode untuk melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, cara untuk berpura-pura menjadi orang lain telah sering dilakukan sejak dahulu.

Sebagai contoh, ada metode seperti membuat akun di Twitter dengan nama yang sama dengan wanita tertentu, atau dengan nama pengguna yang sangat mirip, dan menggunakan foto wajah wanita tersebut di halaman utama, mengunggah gambar cabul, atau mencantumkan alamat email wanita tersebut dan mencari hubungan dengan pria yang tidak dikenal. Dalam kasus seperti ini, orang yang dipalsukan harus mengklaim bahwa “hak” mereka telah dilanggar untuk meminta penghapusan artikel tersebut atau pengungkapan alamat IP. Secara umum, untuk meminta penghapusan postingan di internet atau pengungkapan alamat IP, tidak cukup hanya dengan mengklaim bahwa “postingan itu tidak pantas”, tetapi perlu mengklaim bahwa “hak saya telah dilanggar oleh postingan tersebut”.

Pelanggaran Hak oleh Penyamaran

“Hak” mungkin terdengar rumit, tetapi mari kita pertimbangkan kasus seperti di bawah ini,

Membuat akun Twitter dengan nama yang sama dengan seorang wanita tertentu, menggunakan foto wajah wanita tersebut di halaman utama, dan mengunggah gambar cabul (※1)

Dalam kasus ini, pihak ketiga yang melihat postingan tersebut akan mendapatkan kesan bahwa wanita tersebut adalah orang yang mengunggah gambar cabul. Dengan kata lain, pelaku ini,

Wanita tertentu tersebut adalah orang yang mengunggah gambar cabul (※2)

Telah berhasil membuat postingan yang memberikan efek yang sama seperti menulis hal tersebut, dengan melakukan “penyamaran”. ※2 adalah tindakan yang melanggar hak kehormatan wanita tertentu tersebut, dan ※1 juga merupakan tindakan yang melanggar hak kehormatan wanita tersebut.

Selain hak kehormatan, misalnya, jika alamat email Anda sendiri atau foto Anda digunakan dalam proses “penyamaran”, Anda juga dapat mengklaim pelanggaran hak privasi dan hak cipta atas alasan tersebut.

Namun, ada beberapa kondisi untuk penghapusan dan permintaan pengungkapan alamat IP terhadap penyamaran.

Apakah Penyamaran Telah Terbentuk atau Tidak

Untuk mengklaim bahwa kehormatan, kredibilitas, hak privasi, dan hak personal seseorang telah dilanggar oleh postingan yang menyamar sebagai orang lain, setidaknya diperlukan bahwa orang biasa dengan kemampuan penilaian normal dapat salah mengenali bahwa orang yang membuat postingan penyamaran dan korban adalah orang yang sama.

Penggugat yang merencanakan pembangunan apartemen di Toshima, Tokyo, telah meminta Yahoo! JAPAN untuk menghapus artikel dan mengungkapkan informasi pengirim karena ada postingan yang menggunakan nama penggugat dalam bentuk jawaban penggugat terhadap postingan di papan pengumuman Yahoo!.

Dalam persidangan ini, Pengadilan Distrik Nagoya pada tanggal 21 Januari 2005 (Tahun 2005 dalam Kalender Gregorian) menyatakan bahwa postingan ini dibuat dengan menggunakan nama pengguna yang tampak seperti penggugat, “Jika ada tindakan ekspresi yang menyalahgunakan nama orang lain, hasilnya adalah bahwa orang yang namanya muncul dalam tindakan ekspresi tersebut (orang yang namanya disalahgunakan) dapat salah dikenali sebagai subjek tindakan ekspresi tersebut, dan kehormatan, kredibilitas, hak privasi, dan hak personal orang tersebut (orang yang namanya disalahgunakan) dapat dilanggar.” Namun, dalam kasus ini, karena isi postingan adalah “Sekarang, apartemen satu kamar. Bisnis baru yang salah. Terburuk,” dan ada catatan tentang tindakan oposisi terhadap pembangunan apartemen, dan ada konten yang tidak mungkin ditulis oleh penggugat, pengadilan menolak semua klaim penggugat dengan alasan bahwa “Sangat jelas bahwa postingan ini tidak bisa disalahartikan sebagai postingan yang dibuat oleh penggugat.”

ID tersebut terdiri dari nama perusahaan dan nama manajer, tetapi pengadilan memutuskan bahwa tidak mungkin bagi orang biasa dengan kemampuan penilaian normal untuk salah mengenali bahwa subjek postingan ini adalah penggugat, baik dari ID tersebut maupun dari isi postingan.

Untuk pengakuan laporan sebagai penyamaran, penyamaran harus telah terbentuk.

Apakah Hak Anda Telah Dilanggar oleh Pemalsuan Identitas?

Ada kasus hukum pada tahun 2016 (Gregorian calendar year) di mana seorang pria mengajukan permintaan kepada penyedia layanan internet untuk mengungkapkan informasi pengirim karena merasa hak identitasnya, hak privasi, hak atas citra, atau reputasinya telah dilanggar oleh seseorang yang berpura-pura menjadi dirinya dan memposting di papan pengumuman di internet.

Pengadilan Distrik Osaka mengakui adanya pemalsuan identitas, dengan menyatakan, “Mengingat bahwa akun ini digunakan, foto wajah penggugat digunakan sebagai gambar profil, dan nama ‘B’’, yang merupakan nama penggugat ‘B’, digunakan sebagai nama tampilan akun (alias dalam kasus ini), postingan ini dapat dianggap sebagai postingan yang dibuat oleh pihak ketiga yang berpura-pura menjadi penggugat.”

Setelah itu, pengadilan mempertimbangkan apakah jelas bahwa hak penggugat telah dilanggar oleh fakta bahwa pengirim telah berpura-pura menjadi penggugat dan membuat postingan. Namun, pengadilan menyatakan bahwa berdasarkan perhatian dan cara membaca orang biasa, tidak dapat diakui bahwa evaluasi sosial penggugat telah menurun karena postingan ini.

Lebih lanjut, foto wajah penggugat yang digunakan sebagai gambar profil akun ini adalah foto yang diunggah oleh penggugat sendiri sebagai gambar profilnya saat mendaftar di situs ini sekitar lima tahun yang lalu. Karena penggugat sendiri telah mempublikasikannya di situs SNS yang diharapkan akan dilihat oleh banyak orang, pengadilan menyatakan bahwa tidak dapat diakui bahwa hak privasi penggugat telah dilanggar karena foto ini digunakan. Selain itu, karena foto wajah penggugat adalah sesuatu yang dipublikasikan oleh penggugat sendiri, pengadilan juga menyatakan bahwa tidak dapat diakui bahwa hak atas citra penggugat telah dilanggar oleh postingan ini.

Hak Identitas sebagai Hak untuk Tidak Dicatut oleh Orang Lain

Dalam persidangan ini, penilaian terhadap pelanggaran hak identitas menjadi sorotan. Putusan tersebut, terhadap penggugat yang berpendapat bahwa tindakan peniruan itu sendiri merupakan pelanggaran terhadap hak identitas mereka,

Memang, mempertahankan identitas pribadi dalam hubungan dengan orang lain adalah esensial untuk eksistensi pribadi. Bahkan dalam kasus di mana tindakan peniruan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi, dan pelanggaran hak atas citra telah dilakukan, misalnya, jika identitas lain dibangun oleh tindakan peniruan dan tindakan identitas tersebut diterima oleh orang lain sebagai tindakan penggugat hingga sejauh itu diterima, dan jika orang yang dicatut menderita stres mental hingga sulit untuk menjalani kehidupan sehari-hari dan sosial yang damai, pelanggaran hak identitas dalam arti “kepentingan dalam mempertahankan identitas pribadi dalam hubungan dengan orang lain” dapat menjadi masalah.

Putusan Pengadilan Distrik Osaka, 8 Februari 2016 (2016)

demikian putusannya.

Dan dalam kasus ini, kemungkinan bahwa postingan tersebut dibuat oleh orang lain yang bukan penggugat telah ditunjukkan segera setelah tindakan peniruan, dan setidaknya dalam waktu lebih dari satu bulan, foto dan nama pengguna yang mengingatkan pada penggugat telah dihapus dari papan pengumuman ini, jadi meskipun mungkin ada kasus di mana tindakan ilegal dapat terjadi sebagai pelanggaran hak identitas sebagai hak pribadi, setidaknya dalam hal mempertimbangkan postingan ini, tidak dapat diakui bahwa tindakan peniruan yang melanggar identitas pribadi individu yang dapat menjadi subjek ganti rugi telah dilakukan, dan tidak dapat diakui bahwa hak identitas, hak privasi, hak citra, atau kehormatan telah dilanggar.

Pada akhirnya, “hanya karena sedang mencatut” tidak melanggar hak apa pun, sehingga permintaan untuk pengungkapan informasi pengirim ditolak. Namun, persidangan ini menjadi topik pembicaraan sebagai yang pertama mengakui hak untuk tidak dicatut oleh orang lain sebagai “hak identitas”.

Foto Profil dan Hak Privasi & Hak Cipta

Kasus peniruan postingan yang melanggar hak cipta, hak kehormatan, dan hak privasi juga ada.

Seorang pria yang tinggal di Prefektur Nagano telah mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi kerugian terhadap seorang pria di Kota Hirakata, Prefektur Osaka, dengan alasan bahwa hak cipta dan lainnya telah dilanggar karena ada postingan yang meniru dirinya di papan pengumuman GREE. Putusan untuk kasus ini diberikan pada tanggal 30 Agustus 2017 (Tahun 2017 dalam Kalender Gregorian), dan Pengadilan Distrik Osaka memerintahkan terdakwa untuk membayar kompensasi kerugian.

Sebelum mengajukan gugatan ini, penggugat telah mengajukan gugatan untuk mengungkapkan informasi pengirim pada Oktober 2015 (Tahun 2015 dalam Kalender Gregorian). Meskipun gugatan ini ditolak di pengadilan pertama, pada Oktober 2016 (Tahun 2016 dalam Kalender Gregorian), setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi Osaka untuk mengungkapkan informasi, penggugat berhasil mengidentifikasi terdakwa dan mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi kerugian.

Dalam putusan tersebut, diakui bahwa “Jika kita menggunakan perhatian dan cara membaca yang biasa dari penonton umum sebagai standar, postingan ini adalah sesuatu yang dapat disalahpahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh penggugat,” dan diakui bahwa ini adalah kasus peniruan.

Selain itu, semua postingan adalah konten yang menghina dan mencaci orang lain, dan dapat dikatakan bahwa mereka memberikan kesalahpahaman kepada pihak ketiga bahwa penggugat adalah orang yang menghina dan mencaci orang lain tanpa alasan, sehingga menurunkan evaluasi sosial penggugat. Oleh karena itu, diakui bahwa hak kehormatan penggugat telah dilanggar.

Mengenai pelanggaran hak privasi, hak privasi umumnya dipahami sebagai perlindungan kebebasan dalam kehidupan pribadi dan hak atau kepentingan untuk tidak membuka fakta atau informasi tentang kehidupan pribadi yang tidak ingin diketahui orang lain. Namun, dalam kasus ini, penggugat telah menetapkan foto wajah yang digunakan oleh terdakwa sebagai gambar profil GREE, dan karena ditempatkan di domain publik yang dapat diakses oleh banyak orang oleh penggugat sendiri, tidak dapat dikatakan bahwa ini sesuai dengan fakta atau informasi tentang kehidupan pribadi yang tidak ingin diketahui orang lain. Ini adalah keputusan yang sama dengan putusan pengadilan sebelumnya.

Namun, mengenai hak cipta, terdakwa telah menggunakan foto wajah penggugat sebagai gambar profil akun ini dan telah membuat postingan yang menurunkan evaluasi sosial penggugat, sehingga tidak dapat mengakui keabsahan tujuan penggunaan gambar penggugat oleh terdakwa, dan diakui bahwa terdakwa telah melanggar kepentingan yang terkait dengan perasaan kehormatan yang terkait dengan hak cipta penggugat. Dengan kata lain, meskipun foto wajah yang dipublikasikan oleh penggugat, penggunaan tanpa izin diakui sebagai tindakan ilegal karena melanggar hak cipta.

Apakah Pelanggaran Hak Identitas Diakui?

Dalam putusan ini juga, mengenai hak identitas,

Seorang individu mempertahankan identitas dirinya merupakan prasyarat untuk eksistensi pribadi, dan upaya untuk mewujudkan diri dalam kehidupan sosial juga merupakan elemen penting dari eksistensi pribadi. Oleh karena itu, mempertahankan identitas pribadi dalam hubungan dengan orang lain juga harus dianggap penting untuk eksistensi pribadi. Oleh karena itu, kepentingan dalam identitas pribadi dari perspektif orang lain juga dapat dipahami sebagai kepentingan pribadi yang dilindungi oleh hukum tort.

Putusan Pengadilan Distrik Osaka, 30 Agustus 2017 (2017)

Sama seperti putusan Pengadilan Distrik Osaka pada Februari 2016, putusan ini mengakui keberadaan hak tersebut, namun,

Identitas pribadi dari perspektif orang lain tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindakan ilegal hanya karena telah dipalsukan. Sebaliknya, kita harus mempertimbangkan secara komprehensif niat dan motif penipuan, metode dan cara penipuan, dan apakah ada kerugian dan sejauh mana kerugian yang dialami oleh orang yang ditipu oleh penipuan tersebut. Kemudian, kita harus menentukan apakah pelanggaran terhadap kepentingan dalam identitas pribadi tersebut melebihi batas toleransi dalam kehidupan sosial dan apakah tindakan tersebut memiliki ilegalitas.

Sebagaimana disebutkan di atas

Untuk pengguna GREE, karena mereka dapat mengubah nama akun dan gambar profil mereka dengan bebas, biasanya berbeda dari nama yang melambangkan identitas pribadi seseorang dan mengidentifikasi individu sepanjang hidupnya, hubungan antara pengguna dan nama akun dan gambar profil, atau sejauh mana nama akun dan gambar profil melambangkan pengguna tertentu, tidak selalu kuat. Oleh karena itu, pengadilan tidak mengakui adanya pelanggaran hak identitas.

Kesimpulan

Putusan Pengadilan Distrik Osaka tanggal 8 Februari 2016 dan putusan Pengadilan Distrik Osaka tanggal 30 Agustus 2017, keduanya mempertimbangkan hak identitas sebagai cakupan yang tidak dilindungi oleh hak kehormatan, hak privasi, dan hak atas citra.

Selain itu, dalam putusan Pengadilan Distrik Osaka tanggal 8 Februari 2016, syarat yang ditetapkan adalah “kasus di mana orang yang dipalsukan identitasnya menderita penderitaan mental hingga sulit menjalani kehidupan sehari-hari dan sosial yang damai”. Namun, dalam putusan Pengadilan Distrik Osaka tanggal 30 Agustus 2017, syaratnya menjadi lebih longgar, yaitu “apakah pelanggaran terhadap kepentingan identitas pribadi melebihi batas toleransi dalam kehidupan sosial atau tidak”.

Dalam preseden hukum sebelumnya, dalam kasus “hanya berpura-pura menjadi orang lain”, tidak ada hak yang dilanggar. Oleh karena itu, dua putusan ini yang mengakui hak identitas dapat dikatakan sebagai langkah besar.

Jika pengadilan mengakui hak identitas, bahkan dalam kasus yang tidak termasuk dalam pencemaran nama baik, Anda dapat melakukan prosedur seperti penghapusan dan “permintaan pengungkapan informasi pengirim” untuk mengidentifikasi pelaku dalam kasus “pemalsuan identitas” secara umum.

Kita perlu memperhatikan preseden hukum tentang hak identitas yang kemungkinan akan bertambah di masa depan. Dalam prosesnya, cakupan dan syarat hak identitas akan semakin jelas.

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas