MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

General Corporate

Poin Penting yang Harus Diperiksa dalam Kontrak Penampilan Iklan antara Perusahaan IT dan Selebriti atau Sejenisnya

General Corporate

Poin Penting yang Harus Diperiksa dalam Kontrak Penampilan Iklan antara Perusahaan IT dan Selebriti atau Sejenisnya

Saat perusahaan IT tumbuh dan melangkah maju, ‘iklan perusahaan’ dan ‘iklan produk’ adalah beberapa cara efektif untuk meningkatkan kredibilitas sosial, kesadaran merek, dan citra merek.

Di saat yang sama, jika Anda menggunakan selebriti atau aktor yang populer, Anda dapat meningkatkan perhatian pada iklan dan meningkatkan citra perusahaan atau produk. Namun, jika Anda salah menggunakan foto atau video, Anda mungkin diminta untuk membayar ganti rugi.

Oleh karena itu, kali ini kami akan menjelaskan secara detail poin yang harus diperhatikan dalam klausul penting dari kontrak penampilan iklan yang dibuat oleh perusahaan IT dengan selebriti dan sejenisnya.

Yang Penting dalam Kontrak Iklan adalah ‘Hak Publisitas’

Ketika selebriti populer muncul dalam iklan produk, penjualan produk tersebut meningkat. Ini karena nama dan potret selebriti memiliki daya tarik bagi konsumen, atau dengan kata lain, memiliki ‘nilai ekonomi’.

Hak untuk melindungi secara hukum nama dan potret individu dan mencegah penggunaannya tanpa izin dikenal sebagai ‘Hak Publisitas’. Jika pihak ketiga menggunakan foto atau sejenisnya dalam iklan produk tanpa izin dari individu tersebut, mereka dapat dituduh melanggar Hak Publisitas dan mungkin diminta untuk membayar ganti rugi, menghentikan penjualan, membuang produk, atau mempublikasikan permintaan maaf.

Kontrak iklan, secara langsung, menentukan kompensasi dan kondisi lainnya terkait dengan penampilan selebriti dalam iklan. Namun, yang paling penting adalah mendapatkan izin dari pemegang hak, yaitu individu tersebut (atau perusahaan manajemen yang mereka ikuti), mengenai cakupan, durasi, dan wilayah Hak Publisitas.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang ‘Pelanggaran Hak Publisitas’, silakan lihat artikel berikut yang menjelaskan secara detail, bersama dengan artikel ini.

Titik Periksa Kontrak Penampilan Iklan

Dari sini, kami akan menjelaskan secara detail titik-titik pemeriksaan berdasarkan kontrak sampel untuk klausul penting, namun bentuk umumnya adalah kontrak tiga pihak antara pengiklan, produksi hiburan, dan agensi iklan (agensi periklanan).

※ Pihak-pihak dalam kontrak adalah pengiklan (A), produksi hiburan (B), dan agensi iklan (C). Artis hiburan yang tergabung dalam B yang muncul dalam kontrak ditulis sebagai (D).

Ruang Lingkup Izin Penggunaan Potret dan Nama, dll.

Pasal 4 (Izin Penggunaan Iklan)

Pihak B setuju bahwa Pihak A dan Pihak C dapat menggunakan suara, nama (termasuk tanda tangan), potret (termasuk karikatur, figur, dll. yang disetujui oleh Pihak B), dan riwayat singkat, dll. (selanjutnya disebut sebagai “Hak Potret, dll. Pihak D”) dalam media yang tercantum di bawah ini untuk iklan yang bersangkutan. Namun, media yang dapat diunduh dan situs berbahaya yang berisi konten yang bertentangan dengan norma sosial dikeluarkan.
① Iklan TV & Radio (termasuk BS, CS, CATV, dll.)
② Iklan dalam ruangan & luar ruangan, iklan transportasi (termasuk layar jalan, sinead, saluran kereta dalam kereta, dll.)
③ Iklan jaringan komunikasi (termasuk situs web, iklan banner, aplikasi smartphone, dll.)
④ Iklan cetak seperti koran, majalah, poster, katalog, brosur, POP, surat langsung, dll.
⑤ Iklan film & slide
⑥ Publicity
⑦ Premium & Novelty
⑧ Materi rekaman seperti profil perusahaan Pihak A, laporan bisnis, sejarah tahunan perusahaan, dll.
⑨ Penyediaan untuk pameran komersial, aplikasi, fitur program CM, dll.
⒉ Pihak A harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Pihak B melalui Pihak C untuk setiap penggunaan Hak Potret, dll. Pihak D dalam setiap item di atas.

Klausul ini adalah salah satu klausul yang sangat penting dalam kontrak penampilan iklan, dan perlu mencantumkan semua media yang mungkin digunakan untuk menghindari masalah dengan agensi hiburan.

Titik Periksa 1

Di bagian awal pasal ini, disebutkan bahwa “setuju untuk menggunakan media yang tercantum di bawah ini.”, namun biaya penggunaan dan jumlah penggunaan tidak jelas.

Dalam kontrak penampilan iklan, pembayaran dibuat untuk “penampilan”, tetapi penggunaan “iklan yang diproduksi” biasanya gratis, jadi mungkin lebih baik untuk memodifikasi menjadi “setuju untuk menggunakan media yang tercantum di bawah ini secara gratis dan bebas (atau tanpa batasan frekuensi penggunaan)”.

Titik Periksa 2

Mengenai item 6 paragraf 1 “Publicity”, saat ini penggunaan SNS adalah hal yang penting dalam aktivitas publisitas, jadi kami menyarankan untuk menambahkan “termasuk posting di Twitter, YouTube, Facebook, LINE, dll.”

Titik Periksa 3

Di paragraf 2, ditentukan bahwa “mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk setiap penggunaan Hak Potret, dll. Pihak D”, tetapi karena izin penggunaan sudah diperoleh di bagian awal, paragraf ini seharusnya dihapus.

Jika ini adalah ketentuan tentang kewajiban pelaporan, pilih metode yang membebani pengiklan sedikit, seperti “Pihak A harus melaporkan penggunaan Hak Potret, dll. Pihak D yang ditentukan dalam setiap item di atas kepada Pihak B melalui Pihak C setiap bulan.”

Larangan Tampil Terkait Perusahaan atau Produk yang Bersaing

Pasal 6 (Larangan Persaingan)

Pihak B tidak akan memberikan izin penggunaan hak citra dan sejenisnya kepada Pihak C untuk kegiatan promosi dan iklan yang ditentukan dalam masing-masing poin berikut, dari tanggal penandatanganan kontrak ini hingga akhir periode penggunaan yang relevan:
① Iklan dan promosi pihak ketiga yang menjalankan bisnis yang sama atau serupa dengan bisnis utama Pihak A, yaitu pengembangan, operasi, dan penjualan sistem akuntansi.
② Iklan dan promosi pihak ketiga yang ditujukan untuk produk yang sama atau serupa dengan produk utama Pihak A, yaitu Sistem Akuntansi XX.

Jika Pihak B memberikan izin penggunaan hak citra dan sejenisnya kepada pihak ketiga untuk iklan dan promosi, dan jika sulit untuk menentukan apakah iklan dan promosi tersebut sesuai dengan poin-poin di atas, Pihak B harus menghubungi Pihak C terlebih dahulu dan memutuskan apakah itu dapat diterima setelah diskusi antara Pihak A, B, dan C.

Penampilan asli Pihak C dalam program televisi, radio, drama, konser, dan sejenisnya tidak akan dibatasi oleh pasal ini, kecuali jika disponsori secara eksklusif oleh pihak ketiga yang bersaing dengan Pihak A.

Titik Periksa 1

“Pembatasan terhadap perusahaan yang bersaing” dalam poin 1 paragraf 1, jika diterjemahkan, berarti bahwa Pihak A akan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan hak citra dan sejenisnya Pihak C dalam satu industri.

Ketentuan ini dapat sangat membatasi aktivitas ekonomi Pihak C sebagai selebriti, dan ada kemungkinan bahwa “biaya kontrak eksklusif” dapat diminta selain kompensasi. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan cost-effectiveness sebelum membuat keputusan.

Titik Periksa 2

“Pembatasan terhadap produk yang bersaing” dalam poin 2 paragraf 1 memiliki cakupan yang lebih terbatas dibandingkan dengan “pembatasan terhadap perusahaan yang bersaing”, tetapi masih dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi Pihak C sebagai selebriti. Meskipun jumlahnya lebih rendah dibandingkan dengan “biaya kontrak eksklusif”, ada kemungkinan bahwa “biaya penahanan” dan sejenisnya dapat diminta.

Apakah “biaya kontrak eksklusif” atau “biaya penahanan” dan sejenisnya akan diminta atau tidak, tergantung pada tingkat kepopuleran selebriti dan jumlah kompensasi. Oleh karena itu, perlu untuk mempertimbangkan strategi iklan dan anggaran, dan berdiskusi secara menyeluruh dengan Pihak B dan C sebelumnya.

Biaya Kontrak dan Honor Penampilan

Pasal 7 (Pembayaran)

Pihak C akan membayar kepada Pihak B, sebagai biaya kontrak sejumlah uang sebesar 〇〇 juta yen (tidak termasuk pajak konsumsi dan pajak konsumsi lokal), dan sebagai honor penampilan untuk pengambilan gambar TVCM dan foto still sejumlah uang sebesar 〇〇 juta yen (tidak termasuk pajak konsumsi dan pajak konsumsi lokal), yang akan ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Pihak B sebelum tanggal 〇〇 tahun 〇〇 bulan 〇〇 hari.

Untuk tujuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Nomor 8 dan Nomor 9, tidak akan ada biaya yang timbul setelah periode penggunaan ini berakhir.
(Dilanjutkan)

Poin Penting

“Pasal 4 Ayat 1 Nomor 8 dan Nomor 9” merujuk pada penggunaan dalam materi perusahaan dan pameran di berbagai konvensi CM, namun dalam klausa “tidak ada biaya yang timbul setelah periode penggunaan ini berakhir” pada Ayat 2, tidak ada referensi tentang lisensi penggunaan setelah periode penggunaan berakhir.

Mengingat bahwa materi perusahaan mungkin akan dibuat ulang, sebaiknya Anda menambahkan keterangan “dapat digunakan secara gratis bahkan setelah periode penggunaan ini berakhir”.

Tentang Ganti Rugi

Pasal 10 (Ganti Rugi)

Jika pihak A, B (termasuk C), atau C memenuhi salah satu dari poin berikut, pihak yang berlawanan dari pihak yang melanggar dapat membatalkan kontrak ini atau meminta ganti rugi tanpa membatalkannya.
(a) Jika B (termasuk C) melakukan tindakan yang merusak citra dan kredibilitas sosial produk dan pihak A.
(b) Jika C tidak dapat tampil karena alasan yang dapat diatribusikan kepada B (termasuk C).
(c) Jika melanggar kontrak ini.
(d) Jika melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan kontrak ini.

Titik Periksa 1

Di awal pasal, ada frase “pihak yang berlawanan dari pihak yang melanggar”, dalam kontrak antara dua pihak atau dua kelompok, “pihak yang berlawanan” jelas, tetapi jika ada pihak ketiga atau lebih dengan posisi yang berbeda, gunakan “pihak lain” atau “pihak yang berlawanan lainnya”.

Selain itu, meskipun C bukan pihak dalam kontrak, jika kerugian terjadi karena tindakan C, klaim ganti rugi akan diajukan kepada agensi hiburan (B) yang C tergabung di dalamnya.

Titik Periksa 2

Belakangan ini, skandal selebriti atau tweet yang dilakukan tanpa berpikir panjang dapat menjadi masalah besar, jadi penting untuk mencakup sebanyak mungkin kasus yang dapat diprediksi untuk meminimalkan risiko bagi pengiklan dan agensi iklan.

Kesimpulan

Kali ini, kami telah menjelaskan poin penting yang harus diperiksa dalam kontrak penampilan iklan yang dibuat oleh perusahaan IT dengan selebriti, dll., dengan fokus pada klausul penting seperti ‘Ruang Lingkup Izin Penggunaan Potret atau Nama’, ‘Larangan Penampilan dll. Terkait dengan Perusahaan atau Produk yang Bersaing’, ‘Biaya Kontrak dan Biaya Penampilan’, dan ‘Ganti Rugi’.

Contoh kontrak yang kami gunakan adalah kontrak tiga pihak antara pengiklan, agensi produksi hiburan, dan agensi iklan, tetapi ada berbagai kasus seperti kontrak empat pihak yang melibatkan perusahaan produksi, jadi saat membuat kontrak atau berdiskusi dengan pihak lain, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman profesional, bukan membuat keputusan sendiri.

Panduan Strategi dari Kantor Kami

Kantor Hukum Monolis adalah kantor hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum.

Dalam pemanfaatan yang aman dari bisnis agen subsidi, diperlukan pembuatan kontrak. Di kantor kami, kami melakukan pembuatan dan review kontrak untuk berbagai kasus, mulai dari perusahaan yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange Prime hingga perusahaan startup. Jika Anda memiliki masalah dengan kontrak, silakan merujuk ke artikel di bawah ini.

https://monolith.law/contractcreation[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas