MONOLITH LAW OFFICE+81-3-6262-3248Hari kerja 10:00-18:00 JST [English Only]

MONOLITH LAW MAGAZINE

Internet

Apakah Mungkin untuk Mengajukan Klaim Ganti Rugi oleh Badan Hukum? Penjelasan Berdasarkan Putusan Penghinaan Terhadap Kehormatan

Internet

Apakah Mungkin untuk Mengajukan Klaim Ganti Rugi oleh Badan Hukum? Penjelasan Berdasarkan Putusan Penghinaan Terhadap Kehormatan

Jika Anda difitnah di internet dan hal tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, umumnya Anda akan mengajukan gugatan perdata untuk klaim ganti rugi. Lalu, siapa yang menjadi pihak utama dalam klaim ganti rugi atas pencemaran nama baik? Ini menjadi masalah karena bukan hanya individu, tetapi juga perusahaan yang bisa menjadi target pencemaran nama baik.

Dalam kasus pencemaran nama baik, jika korban adalah pemilik perusahaan, reputasi perusahaan juga bisa tercemar, yang bisa menimbulkan kerugian dalam bisnis. Dalam hal ini, perusahaan sebagai badan hukum bisa menjadi penggugat.

Dalam kasus ini, umumnya, perusahaan sebagai penggugat A akan mengajukan gugatan atas pelanggaran kredit dan hak kehormatan, sedangkan pemilik perusahaan sebagai penggugat B akan mengajukan gugatan atas pelanggaran hak kehormatan. Namun, karena perusahaan dan pemiliknya memiliki kepribadian hukum yang berbeda, masing-masing bisa menjadi penggugat dan mengajukan gugatan yang berbeda.

Saya akan menjelaskan contoh kasus di mana poin ini telah diputuskan dengan jelas.

Riwayat Kasus

Direktur utama perusahaan yang menjalankan bisnis konsultasi manajemen perusahaan, sekitar Maret 2017, telah menulis informasi penangkapan palsu sebanyak lima kali di blognya, seperti di bawah ini:

  • Diperiksa sebagai tersangka tindak pidana cabul paksa pada Februari 2017
  • Ditangkap atas dugaan tindak pidana cabul paksa
  • Melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana cabul paksa, tetapi telah mencapai penyelesaian atau perjanjian dengan korban wanita

Artikel-artikel ini diposting oleh terdakwa dengan cara yang membuatnya tampak seolah-olah ditulis oleh perusahaan penggugat atau media berita.

Detailnya tidak jelas, tetapi terdakwa telah menerima hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan 7 bulan pada Maret 2019 (tahun Gregorian) atas fakta-fakta pencemaran nama baik yang terkait dengan setiap postingan ini, dan pencemaran nama baik kriminal telah dikonfirmasi. Pencemaran nama baik kriminal adalah kejahatan yang harus dilaporkan oleh korban (Pasal 232 dari Hukum Pidana Jepang), sehingga proses kriminal tidak dapat dilanjutkan tanpa pengaduan dari korban. Oleh karena itu, penggugat telah melaporkan kejahatan ini dalam proses kriminal, dan fakta bahwa hukuman penjara telah diberikan menunjukkan bahwa kejahatan ini sangat serius.

Kasus Pertama di Mana Direktur Utama Menjadi Penggugat

Penggugat, sebagai Direktur Utama perorangan dari sebuah perusahaan yang melakukan bisnis konsultasi manajemen perusahaan dan lainnya, mengajukan gugatan terhadap terdakwa, mengklaim bahwa artikel-artikel yang bersangkutan merusak reputasi mereka, setelah melakukan pengaduan pidana. Penggugat menuntut kompensasi untuk kerugian emosional dan lainnya dari terdakwa.

Terdakwa berpendapat bahwa alasan mereka membuat setiap posting adalah karena mereka merasa simpati terhadap istri penggugat, yang tidak diberi uang untuk biaya hidup oleh penggugat dan menerima pelecehan berbasis kekuasaan. Penggugat berpendapat bahwa terdakwa terus menghubungi istri penggugat, yang mereka sukai, dan ketika itu menjadi tidak mungkin, mereka melampiaskan frustrasi mereka dengan membuat posting-posting tersebut.

Menanggapi hal ini, pengadilan memutuskan bahwa,

untuk setiap artikel yang bersangkutan, “menurunkan evaluasi objektif yang diterima dari masyarakat”, pengadilan mengakui pencemaran nama baik dalam hukum sipil, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar kompensasi kerugian sebesar 1,2 juta yen, biaya pengacara 150.000 yen, total 1,35 juta yen.

Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 25 November 2019 (Tahun 2019 Masehi)

Selain itu, penggugat mengajukan klaim sebesar 617.388 yen sebagai biaya untuk permintaan pengungkapan informasi pengirim yang diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku, yang ditanggung oleh perusahaan penggugat, tetapi karena penggugat tidak menanggungnya, itu tidak diakui sebagai kerugian penggugat.

https://monolith.law/reputation/defamation-and-decline-in-social-reputation[ja]

Kasus Kedua di Mana Perusahaan Menjadi Penggugat

Apakah pernah ada kasus di mana biaya permintaan pengungkapan informasi pengirim tidak diakui? Dalam kasus yang sama, perusahaan yang direktur utamanya adalah penggugat dalam kasus pertama, kali ini menjadi penggugat, dan gugatan yang menuntut pembayaran kerugian immateriil berdasarkan pencemaran nama baik telah diajukan.

Pengadilan mengenai lima artikel yang juga dibahas dalam kasus pertama,

Setiap artikel dalam kasus ini menunjukkan fakta bahwa A, yang merupakan perwakilan penggugat, melakukan tindakan pelecehan seksual dan ditangkap, dan berdasarkan perhatian dan cara membaca normal pembaca umum, penggugat memberikan kesan bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan yang memiliki perwakilan yang ditangkap karena kejahatan seksual, sehingga setiap posting dalam kasus ini harus dianggap menurunkan evaluasi sosial penggugat (selain itu, berdasarkan setiap bukti dalam kasus ini, A tidak dapat mengakui fakta bahwa dia melakukan tindakan pelecehan seksual pada Februari atau Maret 2017 (tahun Heisei 29) yang dicantumkan dalam setiap artikel dalam kasus ini, atau fakta bahwa dia ditangkap karena ini). Oleh karena itu, setiap posting dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik penggugat, dan tindakan ilegal yang dihasilkan dari ini terbentuk.

Putusan Pengadilan Distrik Tokyo, 14 Oktober 2020 (tahun Reiwa 2)

Namun, dengan mempertimbangkan secara komprehensif bahwa isi, metode, jumlah, dan motif dari setiap posting dalam kasus ini adalah jahat dan egois, dan setiap artikel dalam kasus ini berfokus pada A, yang merupakan direktur utama penggugat, dan bukan perusahaan penggugat itu sendiri sebagai target langsung, pengadilan menentukan bahwa kerugian immateriil yang dialami oleh perusahaan penggugat akibat setiap posting dalam kasus ini sebanding dengan 600.000 yen.

Kemudian, pengadilan mengakui biaya pengacara sebesar 60.000 yen dan biaya 407.388 yen dari total 617.388 yen yang diperlukan untuk mengidentifikasi pengirim sebagai kerugian yang memiliki hubungan sebab-akibat, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar total 1.060.000 yen.

Dengan demikian, terdakwa telah diperintahkan untuk membayar total 2.410.000 yen dalam ganti rugi dalam dua pengadilan.

https://monolith.law/reputation/honor-infringement-and-intangible-damage-to-company[ja]

“Pelarangan Pengajuan Gugatan yang Berulang” dan “Prinsip Non Bis in Idem”

Pasal 142 Undang-Undang Perdata Jepang (Japanese Civil Procedure Law) melarang pengajuan gugatan yang berulang.

Pasal 142: Dalam kasus yang sedang ditangani oleh pengadilan, pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan gugatan lagi.

Undang-Undang Perdata Jepang (Pelarangan Pengajuan Gugatan yang Berulang)

Selain itu, prinsip Non Bis in Idem diatur secara eksplisit dalam bagian kedua Pasal 39 Konstitusi Jepang (Japanese Constitution).

Pasal 39: Tidak seorang pun dapat diadili atas tindakan yang sah pada saat dilakukan atau atas tindakan yang telah dibebaskan dari tuduhan. Selain itu, tidak seorang pun dapat diadili lagi atas kejahatan yang sama.

Konstitusi Jepang (Larangan Hukuman Retrospektif, Prinsip Non Bis in Idem)

Terhadap hal ini, terdakwa berpendapat bahwa gugatan dalam kasus ini (Kasus ke-2) sama dengan gugatan sebelumnya (Kasus ke-1), sehingga bertentangan dengan Pasal 142 Undang-Undang Perdata Jepang dan melanggar prinsip Non Bis in Idem yang diatur dalam bagian kedua Pasal 39 Konstitusi Jepang, sehingga harus ditolak.

Sebagai respons, pengadilan berpendapat bahwa putusan dalam Kasus ke-1 telah ditetapkan sebelum pengajuan gugatan dalam Kasus ke-2, sehingga Kasus ke-1 tidak termasuk dalam “kasus yang sedang ditangani oleh pengadilan” sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Perdata Jepang, sehingga gugatan dalam Kasus ke-2 tidak bertentangan dengan pasal tersebut. Selain itu, bagian kedua Pasal 39 Konstitusi Jepang berlaku untuk tanggung jawab pidana, sehingga tidak berlaku untuk kelayakan gugatan dalam kasus perdata ini.

Pengadilan juga berpendapat bahwa,

[Kutipan] Objek gugatan dalam kasus ini adalah hak klaim ganti rugi berdasarkan tindakan melawan hukum terhadap terdakwa oleh penggugat, sedangkan objek gugatan dalam kasus sebelumnya adalah hak klaim ganti rugi berdasarkan tindakan melawan hukum terhadap terdakwa oleh A. Mengingat penggugat dan A, yang merupakan direktur perusahaan, adalah dua entitas yang berbeda, dan tidak ada kesamaan antara objek gugatan dalam kedua kasus, maka gugatan dalam kasus ini tidak bertentangan dengan Pasal 142 Undang-Undang Perdata Jepang.

Sebagaimana di atas

Demikian juga.

Terdakwa telah menerima putusan dalam Kasus ke-1 untuk membayar 1,35 juta yen kepada penggugat dalam Kasus ke-1, yang juga merupakan direktur perusahaan penggugat dalam Kasus ke-2 dan pada dasarnya adalah orang yang sama. Jika ganti rugi dalam Kasus ke-2 juga diakui, ini akan berarti bahwa kerugian telah dinilai dua kali. Namun, terdakwa berpendapat bahwa dalam kasus ini, tidak ada kerugian tidak berwujud yang harus diberikan kepada penggugat. Namun, karena penggugat perusahaan dan direktur perusahaan adalah dua entitas yang berbeda, ini tidak berarti bahwa kerugian telah dinilai dua kali.

Ringkasan

Tidak hanya terbatas pada pencemaran nama baik, dalam kasus hukum yang menuntut pelanggaran hak, jika korban menjalankan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut tidak langsung menjadi sasaran fitnah, hak perusahaan dapat dilanggar dan kerugian bisnis dapat terjadi. Oleh karena itu, bukan hanya pemilik bisnis secara individu, tetapi juga perusahaan sebagai badan hukum dapat bersama-sama, dan terkadang secara terpisah, menjadi penggugat.

Panduan Mengenai Tindakan yang Diambil oleh Firma Kami

Firma Hukum Monolis adalah firma hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, informasi tentang kerugian reputasi dan fitnah yang tersebar di internet telah menimbulkan kerusakan serius sebagai “Tato Digital”. Firma kami menawarkan solusi untuk mengatasi “Tato Digital”. Detailnya dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

https://monolith.law/digitaltattoo[ja]

Managing Attorney: Toki Kawase

The Editor in Chief: Managing Attorney: Toki Kawase

An expert in IT-related legal affairs in Japan who established MONOLITH LAW OFFICE and serves as its managing attorney. Formerly an IT engineer, he has been involved in the management of IT companies. Served as legal counsel to more than 100 companies, ranging from top-tier organizations to seed-stage Startups.

Kembali ke atas