Apakah Dokumen yang Diumumkan oleh Badan Pemerintah Memiliki Hak Cipta? Penjelasan Tentang Poin-Poin yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaannya
Badan pemerintah, merujuk kepada kantor pemerintah pusat dan lokal, termasuk departemen pusat, pengadilan, dan parlemen. Sejumlah besar dokumen dibuat dan dipublikasikan oleh badan-badan pemerintah ini. Pembuatan dokumen ini merupakan bagian dari tugas resmi, dan mereka yang membuatnya adalah pegawai negeri, dengan sumber dana berasal dari pajak. Lalu, apakah kita sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk menggunakan dokumen-dokumen ini secara bebas?
Di sini, kami akan menjelaskan hubungan antara penggunaan dokumen yang dipublikasikan oleh badan pemerintah dan hak cipta.
Karya Cipta Lembaga Pemerintah
Prinsip utama adalah bahwa hak cipta akan muncul pada karya cipta, tidak peduli siapa penciptanya.
Namun, salah satu tujuan utama dari dokumen yang dibuat oleh lembaga pemerintah adalah untuk memberi tahu masyarakat tentang situasi saat ini dan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan materi yang dirangkum dalam dokumen dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, “Survei Dasar Kehidupan Masyarakat” adalah survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, yang melakukan survei besar-besaran setiap tiga tahun tentang hal-hal dasar dalam kehidupan masyarakat seperti kesehatan, medis, kesejahteraan, pensiun, dan pendapatan. Tidak masuk akal dan tidak tepat untuk membiarkan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan memiliki hasil survei ini secara eksklusif.
Dalam Undang-Undang Hak Cipta Jepang, tujuannya adalah,
“Undang-undang ini bertujuan untuk menentukan hak cipta dan hak yang bersebelahan dengan itu terkait dengan karya cipta, pertunjukan, rekaman, siaran, dan siaran kabel, sambil memperhatikan penggunaan yang adil dari hasil budaya ini, melindungi hak cipta dan lainnya, dan berkontribusi pada perkembangan budaya.”
Undang-Undang Hak Cipta Jepang Pasal 1 (Tujuan)
Namun, Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta Jepang menentukan bahwa beberapa dokumen yang dibuat oleh lembaga pemerintah tidak menjadi subjek hak cipta.
Karya cipta yang termasuk dalam salah satu item berikut tidak dapat menjadi subjek hak berdasarkan ketentuan bab ini.
1 Konstitusi dan undang-undang lainnya
2 Pengumuman, instruksi, pemberitahuan, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh lembaga negara atau lembaga publik lokal, badan administrasi independen (disingkat) atau badan administrasi independen lokal (disingkat)
3 Putusan, keputusan, perintah, dan arbitrase pengadilan, serta keputusan dan keputusan administratif yang dilakukan melalui prosedur yang setara dengan pengadilan
4 Terjemahan dan pengeditan dari item 1 hingga 3 yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga publik lokal, badan administrasi independen atau badan administrasi independen lokal
Undang-Undang Hak Cipta Jepang Pasal 13 (Karya Cipta yang Tidak Menjadi Subjek Hak)
Ini adalah daftarnya.
Dalam artikel ini juga, kami telah mengutip Pasal 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, dan dalam berbagai artikel di situs kami, kami telah mengutip banyak putusan pengadilan dan materi survei lembaga pemerintah, dan menggunakannya untuk menjelaskan artikel. Karena ini bukan subjek hak cipta, Anda tidak akan dituduh melanggar Undang-Undang Hak Cipta atau dituntut ganti rugi.
Kasus di Mana Anda Dapat Mereproduksi Karya Tanpa Izin
Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah, selain yang ditentukan sebagai “karya yang bukan objek hak” menurut Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Japanese Copyright Law), dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai karya. Namun, reproduksi, modifikasi, dan publikasi karya dapat dilakukan tanpa izin, tergantung pada situasi dan tujuan, dan tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
“Kasus di mana hak cipta dibatasi” diatur secara detail dalam Pasal 30 hingga Pasal 47-8 Undang-Undang Hak Cipta Jepang.
Alasan “Kasus di mana hak cipta dibatasi” ditentukan adalah karena jika setiap kali seseorang ingin menggunakan karya, mereka harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti jika diperlukan, penggunaan yang adil dan lancar dari karya, yang merupakan produk budaya, dapat terhambat. Ini dapat bertentangan dengan tujuan sistem hak cipta yang bertujuan untuk berkontribusi pada perkembangan budaya. Contoh dari ini termasuk:
- Reproduksi untuk penggunaan pribadi (Pasal 30)
- Reproduksi di perpustakaan, dll. (Pasal 31)
- Publikasi dalam buku teks, dll. (Pasal 33)
- Reproduksi sebagai soal ujian (Pasal 36)
- Pementasan tanpa tujuan komersial (Pasal 38)
- Reproduksi editorial tentang isu-isu terkini (Pasal 39)
- Penggunaan karya seni yang dipublikasikan (Pasal 46)
Di antara ini, dalam “Pengutipan karya yang telah dipublikasikan (Pasal 32, Ayat 1)”, penggunaan karya dalam batas yang wajar juga diakui sebagai “pengutipan”.
Lebih lanjut, bahkan jika bukan pengutipan yang sah, Undang-Undang Hak Cipta Jepang mengizinkan reproduksi karya lembaga pemerintah tertentu di bawah aturan yang ditentukan dalam Pasal 32, Ayat 2, untuk memfasilitasi penggunaan karya yang dibuat oleh lembaga pemerintah.
Material publikasi, data statistik, laporan, dan karya lainnya yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga publik lokal, badan administrasi independen, atau badan administrasi lokal independen dengan tujuan untuk membuatnya dikenal oleh publik dan dipublikasikan di bawah nama karya tersebut dapat direproduksi dalam publikasi seperti surat kabar dan majalah sebagai bahan penjelasan. Namun, ini tidak berlaku jika ada indikasi bahwa reproduksi dilarang.
Pasal 32, Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta Jepang
Karya yang dapat direproduksi termasuk laporan putih yang diterbitkan oleh pemerintah (seperti Laporan Putih Energi, Laporan Putih Tenaga Nuklir, Laporan Putih Pencegahan Bencana), berbagai laporan (seperti laporan tahunan, laporan survei kesadaran), dan lainnya. Karya yang “dibuat dengan tujuan untuk membuatnya dikenal oleh publik” tidak termasuk laporan yang dibuat sebagai materi internal. Selain itu, materi yang dibuat dan diserahkan oleh ahli dalam pertemuan ahli adalah karya dari ahli tersebut.
Lebih lanjut, karena disebutkan bahwa karya dapat direproduksi “sebagai bahan penjelasan”, bahkan jika itu adalah karya lembaga pemerintah, jika Anda mencoba untuk mereproduksinya sepenuhnya, ini tidak berlaku dan tidak diizinkan.
Lebih lanjut, jika ada indikasi yang melarang reproduksi (indikasi larangan reproduksi), Anda tidak diizinkan untuk mereproduksi tanpa izin dari pemegang hak cipta. Tentu saja, bahkan jika ada indikasi larangan reproduksi, jika Anda memenuhi persyaratan yang sah, Anda dapat mengutipnya.
Harap dicatat bahwa saat mereproduksi, menurut Pasal 48 Undang-Undang Hak Cipta Jepang, Anda harus “menyatakan sumber karya dengan cara dan tingkat yang dianggap wajar sesuai dengan cara reproduksi atau penggunaan.”
Informasi yang Dipublikasikan di Situs Web Lembaga Pemerintah
Apakah kita dapat menggunakan informasi yang dipublikasikan di situs web lembaga pemerintah secara bebas?
Dari informasi yang dipublikasikan di situs web lembaga pemerintah, yang termasuk dalam Pasal 13 dari Undang-Undang Hak Cipta Jepang (Japanese Copyright Law) “Karya yang Tidak Menjadi Subjek Hak” dapat digunakan secara bebas, tetapi bagaimana dengan yang lainnya?
Di situs web setiap lembaga pemerintah, ada penjelasan yang kurang lebih sama tentang penanganan karya cipta, dan tampaknya mengikuti pola yang sama. Misalnya, dalam “Tentang Hak Cipta” di “Tentang Halaman Beranda Kementerian Dalam Negeri” (Japanese Ministry of Internal Affairs and Communications), ada penjelasan tentang “Penggunaan Konten di Halaman Beranda Kami”,
Informasi yang kami publikasikan di halaman beranda kami (selanjutnya disebut “konten”) dapat digunakan secara bebas oleh siapa saja sesuai dengan poin 1-7 berikut, termasuk duplikasi, transmisi publik, terjemahan, adaptasi, dan lainnya. Penggunaan komersial juga diperbolehkan. Selain itu, data numerik, tabel sederhana, grafik, dan sejenisnya tidak menjadi subjek hak cipta, sehingga tidak berlaku aturan penggunaan ini dan dapat digunakan secara bebas.
dan poin 1-7 adalah,
Poin 1 “Tentang Penyebutan Sumber” adalah tentang mencantumkan sumber saat menggunakan konten.
Poin 2 “Harap Jangan Melanggar Hak Pihak Ketiga” adalah bahwa dalam konten, mungkin ada kasus di mana pihak ketiga memiliki hak cipta atau hak lainnya.
Poin 3 “Tentang Konten dengan Pembatasan Penggunaan Berdasarkan Undang-Undang Khusus” adalah “Tentang Pembatasan dalam Penggunaan Laporan Penggunaan Dana Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Bantuan Partai Politik” (Japanese Political Party Subsidy Law) sebagai contoh.
Poin 4 “Tentang Konten yang Tidak Berlaku Aturan Penggunaan Ini” adalah “Untuk konten berikut, aturan penggunaan ini tidak berlaku”, dan “Simbol, logo, desain karakter yang mewakili organisasi atau bisnis tertentu” disebutkan.
Poin 5 “Tentang Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi yang Disepakati” dan Poin 6 “Tentang Penyangkalan” adalah konten biasa.
Poin 7 “Lainnya” menyatakan, “Aturan penggunaan ini tidak membatasi penggunaan seperti kutipan yang diizinkan oleh Undang-Undang Hak Cipta.”
Meskipun kontennya hampir sama di setiap situs web lembaga pemerintah, dan transmisi publik juga dapat dilakukan secara bebas, yang berarti publikasi WEB juga diizinkan, tetapi bahkan jika itu adalah sesuatu yang dipublikasikan di situs web lembaga pemerintah, tidak semua lembaga pemerintah memiliki hak cipta, jadi perlu berhati-hati.
Ringkasan
Badan pemerintah Jepang tidak selalu melepaskan hak cipta mereka atas sebagian besar dokumen yang mereka buat. Oleh karena itu, ada aturan tertentu tentang bagaimana menggunakannya. Penting untuk memperhatikan hal ini saat memanfaatkan berbagai laporan putih, statistik demografi, statistik lainnya, berbagai laporan, hukum dan putusan pengadilan Jepang.
Panduan Mengenai Tindakan yang Diambil oleh Kantor Kami
Kantor hukum Monolis adalah kantor hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan hak cipta telah menarik perhatian, dan kebutuhan untuk pemeriksaan hukum semakin meningkat. Kantor kami menyediakan solusi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Detailnya dijelaskan dalam artikel di bawah ini.
Category: Internet