Mengenai Penanganan Hak Cipta Potret terkait Penggunaan Gambar Tokoh Besar dalam Sejarah
Mungkin Anda pernah berpikir untuk menggunakan foto-foto orang terkenal atau tokoh penting dalam blog, SNS, atau bahan promosi. Namun, Anda tentu ingin menghindari situasi di mana Anda dituduh melanggar hak setelah publikasi, atau dituntut ganti rugi.
Dalam kasus seperti ini, prosedur biasa adalah mendapatkan izin dari pemegang hak, seperti orang tersebut atau fotografer. Namun, bagaimana jika orang tersebut adalah tokoh bersejarah yang sudah meninggal?
Karena orang tersebut sudah meninggal, Anda tidak bisa mendapatkan izin, dan Anda mungkin berpikir bahwa “Hak atas Potret” sudah tidak berlaku. Namun, Anda tidak bisa sembarangan menggunakan foto tersebut karena masih ada kemungkinan masalah muncul setelah penggunaan.
Oleh karena itu, kali ini, kami akan menjelaskan tentang “Hak atas Potret” ketika menggunakan gambar tokoh bersejarah yang mungkin tidak banyak diketahui, berdasarkan hukum dan preseden hukum sebelumnya.
Apa itu Hak Atas Potret
Hak atas potret bukanlah hak yang diatur dalam undang-undang, tetapi merupakan hak yang dilindungi secara hukum terkait pengambilan dan penggunaan penampilan seseorang dalam kehidupan pribadinya.
Dalam teori dan preseden hukum, hak atas potret dianggap berdasarkan ‘hak untuk mencari kebahagiaan’ yang dijamin oleh Konstitusi Jepang (Undang-Undang Dasar Jepang).
Pasal 13
Setiap warga negara harus dihormati sebagai individu. Hak warga negara terhadap kehidupan, kebebasan, dan pengejaran kebahagiaan, sepanjang tidak bertentangan dengan kesejahteraan umum, memerlukan penghormatan tertinggi dalam legislasi dan kebijakan negara lainnya.
Selain itu, hak atas potret mencakup ‘hak privasi’, yang merupakan jenis hak pribadi, dan ‘hak publisitas’, yang merupakan jenis hak properti. Isi dari masing-masing hak adalah sebagai berikut:
Hak Privasi
Hak privasi terdiri dari ‘hak untuk tidak difoto penampilan pribadi tanpa izin’ dan ‘hak untuk tidak mempublikasikan atau menggunakan foto diri sendiri tanpa izin’. Biasanya, ketika kita berbicara tentang ‘hak atas potret’, kita merujuk pada hak privasi.
Hak Publisitas
Menggunakan nama atau foto selebriti atau atlet dalam iklan dapat meningkatkan penjualan lebih dari hanya menggunakan produk. Ini karena potret selebriti atau tokoh terkenal memiliki daya tarik bagi pelanggan, atau dengan kata lain, memiliki nilai ekonomi.
Dengan demikian, hak untuk melindungi potret selebriti atau tokoh terkenal yang memiliki nilai ekonomi dan mencegah penggunaannya oleh pihak ketiga tanpa izin disebut hak publisitas.
Apakah Potret dan Ilustrasi Termasuk dalam ‘Hak Cipta Potret’?
Berdasarkan preseden hukum sebelumnya, tampaknya respons akan berbeda tergantung pada realisme dan kemampuan untuk mengidentifikasi subjek dalam potret.
Potret
Dianggap bahwa potret yang menggambarkan penampilan subjek dengan realistis dan akurat sebanding dengan foto memiliki kemungkinan tinggi untuk menjadi subjek hak cipta potret.
Ilustrasi
Untuk kasus seperti karikatur, di mana penulis menangkap karakteristik subjek secara subjektif, dianggap memiliki kemungkinan tinggi untuk tidak menjadi subjek hak cipta potret sebagai karya cipta.
Namun, gambaran yang akurat tentang subjek atau gambaran yang memungkinkan subjek untuk dengan mudah diidentifikasi mungkin menjadi subjek hak cipta potret.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana hak cipta potret diterapkan pada ilustrasi dan karikatur, silakan lihat artikel di bawah ini bersamaan dengan artikel ini.
Apakah Hak Cipta Potret Berlaku untuk Tokoh Bersejarah?
Orang yang sudah meninggal tidak dapat merasakan penderitaan emosional karena penggunaan atau publikasi gambar mereka, oleh karena itu, hak cipta potret pada prinsipnya tidak diakui.
Namun, hukum yang berlaku untuk hak cipta potret orang yang sudah meninggal bervariasi tergantung pada negara atau wilayah, dan ada tempat-tempat di mana hak cipta potret tidak hilang meskipun orang tersebut sudah meninggal.
Khususnya di Amerika Serikat, hukumnya berbeda-beda tergantung pada negara bagian, sehingga perlu berhati-hati dalam menggunakan potret tokoh terkenal atau selebriti asing, bahkan jika mereka adalah tokoh bersejarah.
Selain itu, dalam kasus penggunaan gambar dengan niat jahat, seperti pencemaran nama baik berdasarkan kebohongan, ada kemungkinan akan dikenakan hukuman pencemaran nama baik yang ditetapkan dalam hukum pidana.
Pasal 230 (Pencemaran Nama Baik)
1. Orang yang secara terbuka menunjukkan fakta dan merusak kehormatan orang lain, terlepas dari apakah fakta tersebut ada atau tidak, akan dihukum dengan penjara atau kurungan selama tiga tahun atau kurang, atau denda sebesar lima ratus ribu yen atau kurang.
2. Orang yang merusak kehormatan orang yang sudah meninggal, kecuali jika dilakukan dengan menunjukkan fakta yang tidak benar, tidak akan dihukum.
Mengenai Pelanggaran Hak Cipta Potret
Pelanggaran Hak Privasi
Meskipun melanggar privasi seseorang saja tidak akan mengakibatkan hukuman pidana, jika disertai dengan tindakan ilegal seperti pencemaran nama baik, Anda mungkin akan menerima permintaan penghapusan, klaim kompensasi untuk kerugian emosional, dan klaim ganti rugi.
Perlu dicatat, pelanggaran hak privasi terkait dengan potret dihakimi berdasarkan tiga kriteria berikut:
- Orang tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas
- Bukan hasil dari orang tersebut secara kebetulan muncul dalam gambar saat memotret sesuatu yang lain
- Dipublikasikan di media yang dapat dilihat oleh banyak orang atau media dengan tingkat penyebaran tinggi seperti SNS
Pelanggaran Hak Publisitas
Dalam kasus orang terkenal atau tokoh terkenal, jika Anda menggunakan foto atau potret mereka tanpa izin untuk iklan atau penjualan itu sendiri, Anda mungkin akan menerima permintaan untuk menghentikan penjualan dan klaim ganti rugi karena dianggap sebagai tindakan ilegal menurut hukum sipil Jepang.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang pelanggaran hak cipta potret, silakan lihat artikel berikut yang menjelaskan secara detail bersama dengan artikel ini.
Apa itu Hak Cipta
Artikel ini berfokus pada “Hak atas Potret”, namun ketika menggunakan potret tokoh bersejarah, penting untuk selalu memeriksa “Hak Cipta” yang memiliki periode perlindungan yang panjang.
Hak cipta adalah salah satu dari hak kekayaan intelektual, yang merupakan hak untuk menggunakan secara eksklusif karya-karya seperti foto, lukisan, musik, dll. Hak cipta terdiri dari “Hak Moral Pencipta” yang melindungi hak-hak pribadi, dan “Hak Ekonomi Pencipta” yang melindungi hak-hak ekonomi.
Karya Cipta
Karya cipta adalah ekspresi kreatif dari pemikiran atau perasaan yang termasuk dalam bidang sastra, akademik, seni, atau musik, dan harus memenuhi semua persyaratan berikut:
- Menyatakan “pemikiran atau perasaan” (tidak termasuk data atau fakta semata)
- “Mengekspresikan” (tidak termasuk ide yang hanya muncul dalam pikiran)
- Ekspresi “kreatif” (tidak termasuk imitasi semata)
- Termasuk dalam “bidang sastra, akademik, seni, atau musik” (tidak termasuk produk industri, dll.)
Hak Moral Pencipta
- Hak Publikasi
Hak untuk memutuskan apakah akan mempublikasikan karya cipta yang belum dipublikasikan, dll.
- Hak Menyatakan Nama
Hak untuk memutuskan apakah akan menambahkan nama pencipta pada karya cipta, dan bagaimana menentukan nama jika ditambahkan
- Hak Mempertahankan Identitas
Hak untuk tidak mengubah isi atau judul karya cipta tanpa persetujuan pencipta
Hak Ekonomi Pencipta
- Hak Duplikasi
Hak untuk menduplikasi karya cipta melalui cetak, foto, fotokopi, rekaman, dll.
- Hak Penampilan, Hak Pertunjukan, Hak Penayangan, Hak Pameran
Hak untuk menampilkan, mempertunjukkan, menayangkan, dan memamerkan karya cipta secara publik
- Hak Penyiaran Publik
Hak untuk mempublikasikan karya cipta melalui internet atau siaran
- Hak Alih Milik
Hak untuk mentransfer karya cipta asli dan duplikatnya ke publik, kecuali film
- Hak Pinjam
Hak untuk mentransfer duplikat karya cipta ke publik, kecuali film
- Hak Terjemahan, Hak Adaptasi, dll.
Hak untuk menerjemahkan, mengatur, mengubah, mengadaptasi, memfilmkan, dan mengadaptasi karya cipta
- Lainnya
Hak Narasi, Hak Distribusi, Hak Penggunaan Karya Cipta Sekunder
Periode Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku sejak saat karya cipta dibuat dan pada prinsipnya berakhir setelah 70 tahun sejak kematian pencipta.
Pengecualian Periode Perlindungan
Ada pengecualian pada periode perlindungan hak cipta, tergantung pada nama dan jenis karya cipta, seperti berikut:
- Karya cipta anonim atau pseudonim (kecuali pseudonim yang dikenal luas)
70 tahun setelah publikasi (jika jelas bahwa 70 tahun telah berlalu sejak kematian, hingga saat itu)
- Karya cipta dengan nama grup
70 tahun setelah publikasi (70 tahun setelah penciptaan jika tidak dipublikasikan dalam 70 tahun setelah penciptaan)
- Karya cipta film
70 tahun setelah publikasi (70 tahun setelah penciptaan jika tidak dipublikasikan dalam 70 tahun setelah penciptaan)
Berbeda dengan “Hak Ekonomi Pencipta” yang dapat dialihkan, “Hak Moral Pencipta” berakhir dengan kematian pencipta. Namun, perlu diingat bahwa tindakan yang melanggar Hak Moral Pencipta setelah kematian pencipta masih dilarang oleh Undang-Undang Hak Cipta Jepang.
Kesimpulan
Kali ini, kami telah menjelaskan secara detail tentang “Hak Cipta Potret” ketika menggunakan gambar tokoh bersejarah yang telah meninggal, termasuk struktur hak cipta potret, subjek hak cipta potret, hak cipta potret orang yang telah meninggal, pelanggaran hak cipta potret, dan “Hak Cipta”.
Meskipun merupakan potret orang yang telah meninggal, tergantung pada cara penggunaannya, ada kemungkinan untuk menerima sanksi pidana atau klaim ganti rugi. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang kaya, bukan membuat keputusan sendiri.
Panduan Strategi dari Kantor Kami
Kantor Hukum Monolis adalah kantor hukum yang memiliki keahlian tinggi dalam IT, khususnya internet dan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan hak cipta telah menarik perhatian, dan kebutuhan untuk pengecekan hukum semakin meningkat. Kantor kami menyediakan solusi terkait hak kekayaan intelektual. Detailnya dijelaskan dalam artikel di bawah ini.
Category: Internet